Penulis: seputar redaksi

  • Akui Kesalahan, Pelaku Penggelapan Divonis Hukuman Kerja Sosial Selama 120 Jam

    Akui Kesalahan, Pelaku Penggelapan Divonis Hukuman Kerja Sosial Selama 120 Jam

    PALEMBANG, seputartv.com – Rio Aberico Bin Thomas, terdakwa kasus tindak pidana penggelapan divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.

    Vonis enam bulan kurungan penjara terhadap Rio Aberico tidak mesti dijalankan, sebab kurungan badan yang dimaksud diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam di Rumah Sakit Bari Kota Palembang dimana proses kerja sosial tersebut dilaksanakan dalam waktu selama enam jam perhari selama dua bulan.

    Putusan hakim itu dibacakan dalam konferensi di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (21/4/2026).

    Dalam amar putusannya, Hakim Parulian Manik, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana penggelapan

    “Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam,” ujar Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama, SH, MH, kepada wartawan di PN Palembang.

    Chandra Gautama menambahkan, Rio mewajibkan kerja sosial di Rumah Sakit Bari Kota Palembang dalam waktu enam jam per hari selama dua bulan. Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 205 jo Pasal 257 (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan perkara tindak pidana penggelapan.

    Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjadi salah satu pengadilan yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut melalui mekanisme pengakuan dosa.

    “Penerapan mekanisme pengakuan pengakuan oleh Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus ini menjadi penting dalam pelaksanaan KUHAP baru, sekaligus menegaskan komitmen dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang efisien, berorientasi pada kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat,” kata Chandra. (Red)

  • Coba Langgar Disiplin, Empat ASN PPPK Dipecat

    Coba Langgar Disiplin, Empat ASN PPPK Dipecat

    PALEMBANG, seputartv.com – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memecat empat orang oknum aparatur sipil negara (ASN) karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat.

    Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang Maria Ulfa di Palembang, Senin, mengatakan empat ASN tersebut melakukan pelanggaran disiplin berat dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari sebulan.

    Ia menyebut, empat ASN PPPK itu berasal dari formasi tahun 2025.

    Menurutnya, aturan disiplin bagi ASN PPPK mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi PNS, termasuk kewajiban kehadiran dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab.

    Ia menjelaskan, sebelum diberhentikan, para pegawai tersebut telah mendapatkan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Namun, pelanggaran tetap berlanjut.

    “Sebelum diberhentikan kita sudah beberapa kali berikan peringatan karena dia sering tidak absen, bahkan berbulan-bulan tidak masuk. Setelah SP lengkap, OPD melaporkan ke BKPSDM, lalu kami proses melalui BAP dan rapat bersama inspektorat serta Sekda,” jelasnya.

    Ia menegaskan, sanksi untuk pelanggaran berat bagi ASN PPPK adalah pemberhentian atau tidak ada opsi lain seperti mutasi atau penurunan pangkat.

    Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pegawai yang tidak disiplin.

    “Sudah ada empat PPPK yang diberhentikan. Ke depan, evaluasi kinerja akan terus dilakukan, maka dari ini jangan main-main kita tindak tegas,” katanya

    Sebagai informasi, jumlah ASN di Pemkot Palembang mencapai 21.226 orang dengan rincian, PNS sebanyak 8.970 orang dan PPPK sebanyak 12.256 orang.(Red)

  • Bejat ! Pria Ini Rudapaksa Anak Di Samping Ibunya Yang Sakit Lumpuh

    Bejat ! Pria Ini Rudapaksa Anak Di Samping Ibunya Yang Sakit Lumpuh

    MAMUJU, seputartv.com – Seorang pria di Mamuju Sulawesi Barat berinisial SM (52) diamankan aparat Satreskrim Polresta Mamuju karena perbuatan bejatnya merudapaksa anak sambungnya alias anak tiri pelaku.

    Korban berinisial RN (17) dipaksa pelaku berhubungan badan sejak tahun 2020, dimana saat itu usia korban masih 12 tahun.

    Mirisnya lagi, korban perna beberapa kali digagahi pelaku didalam rumah dan dikamar ibu korban yang mengalami sakit lumpuh.

    Menurut Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir, kejadian bermula saat itu korban diajak pelaku pergi ke kebun dan kolam ikan miliknya dengan dalih akan memberi pakan ikan.

    “Saat berada di pondok kebun tersebut, diduga pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban dengan dibawa ancaman dan disanalah perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan pelaku terhadap korban,” terang Iptu Herman basir pada Selasa (21/04/2026).

    Berdasarkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, perbuatan itu telah berulang kali hingga korban lupa mengingat berapa kali pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada dirinya sehingga korban pun kini dalam kondisi hamil.

    “Korban selama ini bungkam atas peristiwa yang dialaminya kepada orang lain karena takut akibat intimidasi dan ancaman dari pelaku,” sambung Iptu Herman Basir.

    Selain takut atas ancaman dari pelaku, korban juga mempertimbangkan keadaan keluarganya dimana saat itu kondisi ibunya sedang sakit lumpuh dan beberapa adik korban yang masih kecil kebutuhan nafkah sehari-harinya bergantung pada pelaku.

    Atas peristiwa ini Polresta Mamuju mengajak baik dari instansi pemerintah, swasta, yayasan dan masyarakat luas agar kiranya dapat membantu kondisi korban dan keluarganya.

    “Kami mengajak seluruh pihak agar dapat memberikan dukungan dan bantuan berupa Donasi kepada pihak korban untuk menjalani kehidupannya yang lebih layak,” ungkap Iptu Herman Basir penuh harap. (Red)

  • Pemkot Pagar Alam Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di SD Muhammadiyah 3

    Pemkot Pagar Alam Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di SD Muhammadiyah 3




    PAGARALAM, seputartv.com – Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Asisten I Daniel Nasution resmi meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Muhammadiyah 3, yang berlokasi di belakang Masjid Raya Kota Pagar Alam.

    Program inisiatif pemerintah pusat yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan meningkatkan kesehatan serta kualitas belajar siswa. Sebanyak 252 siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 menjadi penerima manfaat, dengan pembagian makanan bergizi setiap hari sekolah, Senin hingga Jumat.

    Daniel Nasution menyampaikan bahwa program ini diharapkan membuat siswa lebih sehat, kuat, dan mampu menyerap pelajaran dengan baik. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan, seperti mencuci tangan sebelum makan dan membawa tumbler dari rumah.

    Pihak sekolah melalui Rahmad Alipudin mengapresiasi program tersebut karena dinilai berdampak positif terhadap kesehatan dan prestasi siswa. Ia berharap program MBG dapat terus berlanjut guna mendukung tumbuh kembang dan kecerdasan anak.

    Melalui program ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Tom

  • Kuasa Hukum Istri Alm. Agus Hubya, Desak Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Jangan Berlarut

    Kuasa Hukum Istri Alm. Agus Hubya, Desak Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Jangan Berlarut

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang telah menyatakan berkas perkara dengan tersangka SITI SAMSIAH SIREGAR BINTI MANGA RAJA lengkap (P-21).

    “Kami menghargai profesionalitas jaksa penuntut umum yang akhirnya menyatakan berkas perkara ini lengkap sehingga dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar kuasa hukum pelapor Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L dan rekan di Kantor BBKLAW.

    Meski demikian, pihaknya juga menyoroti dugaan proses penanganan perkara yang sebelumnya sempat mengalami dinamika antara penyidik Polres Lubuk Linggau dan pihak kejaksaan.

    Menurutnya, berkas perkara sempat bolak-balik antara penyidik dan jaksa untuk dilengkapi sesuai petunjuk (P-19). Kondisi tersebut dinilai berdampak pada lamanya proses hukum yang harus dilalui oleh pelapor.

    “Kami memahami bahwa pengembalian berkas adalah bagian dari mekanisme hukum. Namun, kami berharap ke depan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dapat lebih efektif, sehingga tidak terkesan terjadi saling lempar berkas dan justru memperpanjang waktu penanganan perkara,” tegasnya.

    Kuasa hukum pelapor juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi korban. Ia berharap dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Kami meminta agar proses tahap II dapat segera dilaksanakan dan perkara ini secepatnya dilimpahkan ke pengadilan, sehingga hak-hak pelapor sebagai korban dapat terpenuhi,” tambahnya.

    Pihaknya juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tahap persidangan guna memastikan perkara ini berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Red)