Coba Langgar Disiplin, Empat ASN PPPK Dipecat

PALEMBANG, seputartv.com – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memecat empat orang oknum aparatur sipil negara (ASN) karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang Maria Ulfa di Palembang, Senin, mengatakan empat ASN tersebut melakukan pelanggaran disiplin berat dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari sebulan.

Ia menyebut, empat ASN PPPK itu berasal dari formasi tahun 2025.

Menurutnya, aturan disiplin bagi ASN PPPK mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi PNS, termasuk kewajiban kehadiran dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab.

Ia menjelaskan, sebelum diberhentikan, para pegawai tersebut telah mendapatkan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Namun, pelanggaran tetap berlanjut.

“Sebelum diberhentikan kita sudah beberapa kali berikan peringatan karena dia sering tidak absen, bahkan berbulan-bulan tidak masuk. Setelah SP lengkap, OPD melaporkan ke BKPSDM, lalu kami proses melalui BAP dan rapat bersama inspektorat serta Sekda,” jelasnya.

Ia menegaskan, sanksi untuk pelanggaran berat bagi ASN PPPK adalah pemberhentian atau tidak ada opsi lain seperti mutasi atau penurunan pangkat.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pegawai yang tidak disiplin.

“Sudah ada empat PPPK yang diberhentikan. Ke depan, evaluasi kinerja akan terus dilakukan, maka dari ini jangan main-main kita tindak tegas,” katanya

Sebagai informasi, jumlah ASN di Pemkot Palembang mencapai 21.226 orang dengan rincian, PNS sebanyak 8.970 orang dan PPPK sebanyak 12.256 orang.(Red)

Komentar

Tinggalkan komentar