Penulis: seputar redaksi

  • Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemkot Beri Kemudahan Pada Investor

    Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemkot Beri Kemudahan Pada Investor

    PAGARALAM – Pemerintah Kota Pagar Alam membuka lebar pembangunan disektor perumahan bagi para investor. Hal ini sejurus mendukung program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Hanya saja, investasi perumahan untuk pengembangan pemukiman tetap mengacu terhadap Perda Tata Ruang Wilayah Pagar Alam yang masih tahap revisi.

    Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam Deni Novi Herly ST MT melalui Kabid Tata Ruang Titi Merianti ST.

    Jika Pemkot Pagar Alam sudah menyiapkan wilayah untuk pengembangan pemukiman di Pagar Alam yang berdasarkan Perda Tata Ruang Pagar Alam.

    “Yang saat ini, Perda Nomor 7 tahun 2012 masih direvisi tentang tata ruang dan wilayah, Inshaallah Desenber 2025 ini selesai,” ungkap Titi Merianti ST, Kamis (17/7).

    Dia menyebutkan, belum lama ini sudah dibahas rencana investor untuk pembangunan perumahan bagi MBR berlokasi di Jalan Serma Somad Dusun Keban Agung, Kelurahan Ulu Rurah Kecamatan Pagar Alam Selatan.

    “Pada dasarnya pihak Pemkot setuju hanya saja menunggu revisi Perda Tata Ruang Wilayah selesai dipenghujung tahun ini,” katanya seraya mengatakan investasi perumahan tersebut bagian mendukung program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo.

    Jadi rencana penbangunan perumahan di Pagar Alan untuk sementara ini sedikit tertunda hingga revisi Perda tata ruang dan wilayah selesai.

    “Rencana pembangunan perumahan tidak sekedar pemenuhan syarat izin saja, namun juga melalui tahap diskusi dalam forum tata ruang melibatkan OPD terkait,” lanjutnya.

    Titi Merianti ST membeberkan, mengacu Perda tata ruang wayah jika ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan dibangun berdasarkan ketentuan yang ada.

    Semisal, wilayah yang merupakan Lahan Baku Sawah (LBS), lahan pangan berkelanjutan, kawasan lindung, kawasan yang mengantongi HGU, kawasan perkantoran, hingga daerah alisan sungai.

    Namun beberapa lokasi tersebut, masih diberikan izin dibangun perumahan semisal untuk rumah dinas di kawasan perkantoran. Peruntukan perumahan bagi pekerja atau pegawai di lahan perusahaan pemegang HGU.

    Yang jelas, pengembangan pemukiman melalui pembangunan perumahan diharapkan bisa memenuhi tempat tinggal yang layak bagi masyarakat Pagar Alam khususnya MBR.

    “Dari infornasi yang ada, jika di Pagar Alam masih terdapat sekitar 8.000 baglog atau rumah yang dihuni lebih dari satu kepala keluarga, jadi masih banyaj masyarakat perlu rumah,” pungkasnya. (Red)

  • Perangi Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan BB 4,55 Kg Sabu dan 23.573 Butir Ekstasi

    Perangi Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan BB 4,55 Kg Sabu dan 23.573 Butir Ekstasi

    Palembang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berkomitmen untuk tidak memberikan sedikit pun ruang bagi pelaku untuk mengedarkan barangnya di Bumi Sriwijaya. Salah satunya dengan memusnahkan barang bukti sabu 4,55 kilogram dan 23.573 butir pil ekstasi di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel Selasa (15/7/2025).

    Barang bukti ini hasil ungkap kasus periode Mei hingga Juni 2025 dari 19 orang tersangka dengan 10 laporan polisi dari berbagai wilayah di Sumsel diantaranya, Palembang, Ogan Ilir, OKI, Banyuasin, Muara Enim dan OKU Timur.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH diwakili P.S Kaur Penum Kompol I Putu Suryawan ,SH,SIK menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Sriwijaya tanpa pandang bulu.

    Polda Sumsel menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    “Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diperangi secara secara bersama. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di Sumatera Selatan,” ujarnya.

    Menurut Yulian untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya melakukan pemusnahan 4,55 kg sabu dan 23.573 butir ekstasi yang berasal dari ungkap kasus selama Juni 2025.

    “Dengan dimusnahkannya barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 95.182 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    “Ada sedikit yang disisihkan untuk di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium,”ungkapnya.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Red)

  • Kecanduan Film Dewasa, Dua Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung

    Kecanduan Film Dewasa, Dua Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung

    Muba – Sat Reskrim Polres Muba mengungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur, yang menimpa dua orang korban berinisial B (17) dan T (14) terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman dan Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

    Pihak kepolisian pun berhasil menangkap dua pelaku berinisial S (40) dan S (36). Parahnya, kedua pelaku ialah ayah kandung dari kedua korban.

    “Dua pelaku persetubuhan anak dibawah umur, berinisial S (40) warga Kecamatan Babat Toman dan S (36) warga Kecamatan Jirak Jaya berhasil ditangkap. Keduanya orang tua kandung dari kedua korban, ” ungkap Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga dalam keterangannya, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Muba, Selasa (15/7).

    Dijelaskan God, kasus persetubuhan yang menimpa korban B, terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman sejak tahun 2022-2025.“Korban dirudapaksa pelaku (ayah kandung) berulang kali. Bahkan, aksi bejatnya dilakukan sejak Tahun 2022 hingga 2 Juni Tahun 2025. Saat beraksi, pelaku mengancam korban dengan pisau,” jelas God.

    Sambung God, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pelaku S akhirnya dapat diamankan.

    “Hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Ia akui telah merudapaksa anaknya sendiri, karena sering menonton video porno, ” terang God.

    Masih dikatakan God, untuk kasus persetubuhan yang menimpa korban T, terjadi di wilayah Kecamatan Jirak Jaya.

    “Korban T disetubuhi oleh pelaku S (ayah kandungnya) sejak bulan Oktober Tahun 2024 hingga Juni Tahun 2025, ” kata God.

    Disebutkan God, hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Dirinya mengaku telah menyetubuhi korban. Karena tergiur kemolekkan tubuh anaknya sendiri.

    “Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolres Muba. Keduanya akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan ada penambahan 1/3 dari hukuman, ” tegasnya.

    God mengimbau agar para orang tua lebih peka melihat perkembangan anak, khususnya keluarga dekat yakni ibunya.“Sebagai komitmen Polres Muba kepada masyarakat. Kami terus meningkatkan upaya penegakan hukum. Namun, upaya preemtif terus dijalankan dan mengaktifkan fungsi Sat Binmas dan Sat Samapta, dengan turun menyampaikan imbauan kewaspadaan ke masyarakat. Sehingga tidak terjadi lagi tindak kejahatan serupa, ” tutupnya. (Red)

  • Kejari Pali Musnahkan Barang Bukti Dari 140 Perkara

    Kejari Pali Musnahkan Barang Bukti Dari 140 Perkara

    PALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (15/7/2025).

    Bertempat di halaman belakang Kantor Kejari PALI, prosesi pemusnahan dimulai pukul 10.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, didampingi seluruh jajaran Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional.

    Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah perwakilan instansi, seperti Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ahmad Jhoni SP, MM, serta Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, Lihan, ST, sebagai saksi dalam proses pemusnahan.

    Dalam keterangannya kepada awak media, Kajari PALI Farriman Isandi Siregar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.

    “Ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri PALI tidak hanya menuntut dan menjerat pelaku tindak pidana, tapi juga menyelesaikan proses hukumnya secara menyeluruh sampai ke tahap pemusnahan barang bukti,” ujar Farriman.

    Sebanyak 140 perkara pidana umum menjadi dasar dari pemusnahan ini, dengan rincian, Sabu-sabu 887,0053 gram dari 98 perkara.

    Kemudian pil Ekstasi sebanyak 62 butir atau 22,363 gram dari 7 perkara, Ganja seberat 1,43 gram dari 1 perkaraSelanjutnya, 20 bilah senjata tajam dari 20 perkara, 1 pucuk senjata dari 1 perkara.

    Barang bukti lainnya yakni pakaian, alat perkakas, hingga kunci letter T dari 13 perkara juga dimusnahkan.Barang bukti narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender bersama air dan deterjen lalu dibuang ke tempat pembuangan aman. 

    Sementara itu, senjata tajam dihancurkan dengan alat gerinda dan senjata api dirusak secara total agar tidak bisa digunakan kembali.

    “Kami ingin memastikan bahwa barang bukti ini benar-benar tidak akan kembali ke masyarakat. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya preventif agar tidak ada lagi penyalahgunaan,” tambah Farriman.

    Proses pemIusnahan berlangsung aman dan lancar tanpa hambatan. Kejari PALI pun menegaskan komitmen untuk terus konsisten dalam menjalankan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat. (Red)

  • Seorang Kakek Di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras

    Seorang Kakek Di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras

    PALEMBANG – Sebuah Aksi sadis terjadi di Kota Palembang. Seorang pria lanjut usia menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal. Peristiwa yang terekam kamera CCTV ini terjadi pada Kamis malam 10 Juli 2025, sekitar pukul 22.38 WIB di Jalan Residen Nadjamudin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.

    Korban diketahui bernama Idham Aziz (66), yang saat itu sedang duduk di teras rumahnya. Dari rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, tampak dua pelaku datang menggunakan sepeda motor.

    Salah seorang pelaku turun, mendekati korban, dan menyiramkan cairan dari botol yang diduga kuat berisi air keras ke arah wajah korban.

    Peristiwa tersebut membuat geger warga dan memicu kecaman netizen setelah akun Instagram @oypalembang mengunggah video kejadian dengan narasi “Kakek disiram air keras oleh orang tak dikenal”.

    Korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat dan mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan leher. Pihak keluarga menyatakan bahwa kejadian ini bukan kali pertama. Menantu korban, Ibnu Richard Hidayat (29), yang juga pelapor, mengaku rumah mereka sebelumnya sudah pernah diteror.

    “Ini sudah yang kedua kalinya. Pertama rumah sempat mau dibakar orang tak dikenal. Sekarang bapak saya disiram air keras,” ujar Ibnu saat ditemui di Palembang, Jumat (11/7/2025).

    Ibnu menceritakan, sebelum penyiraman terjadi, pelaku sempat datang dengan modus menanyakan teknis pembuatan Kir dan menyebut nama dirinya. Setelah berpura-pura pergi mengambil berkas, keduanya kembali dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban.

    “Waktu itu saya di dalam rumah. Pelaku menanyakan saya ke bapak. Lalu tiba-tiba bapak disiram air keras, dan pelaku langsung kabur,” jelasnya.

    Kasus ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Petugas SPKT, AKP Sutioso, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan saat ini proses penyelidikan tengah berjalan. (Red)