MURATARA, seputartv.com — Warga Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digemparkan oleh kabar dugaan hubungan terlarang antara seorang ayah dengan anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban melahirkan, Kamis (23/04/2026).
Peristiwa ini pertama kali mencuat dari kecurigaan warga terhadap seorang perempuan yang melahirkan tanpa kejelasan identitas ayah dari bayi yang dilahirkannya. Awalnya hanya menjadi perbincangan terbatas, namun dalam waktu singkat isu tersebut menyebar luas dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Seiring berkembangnya informasi, dugaan pun mengarah pada sosok pria yang disebut-sebut sebagai ayah kandung korban. Hal ini sontak mengejutkan warga karena dinilai melanggar norma sosial dan nilai kemanusiaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini mulai terkuak pada malam hari saat kabar kelahiran bayi di luar nikah tersebar luas dan memantik reaksi warga. Merasa resah, masyarakat kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muratara bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Muratara guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait kasus tersebut. Namun, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan tegas.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, sekaligus pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi di lingkungan terdekat. Warga pun mendesak agar keadilan ditegakkan demi melindungi korban dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.(Yan)
Penulis: seputar redaksi
-

Dugaan Hubungan Terlarang Ayah dan Anak Resahkan Warga Sekitar, Polisi Turun Tangan”
-

Jejak Pelarian Pembawa Kabur 5 Ton Beras Akhirnya Terungkap, Dalang Tak Lain Sopir Truk Sendiri
EMPAT LAWANG, seputartv.com – Usai sudah pelarian seorang sopir truk yang membawa kabur 5 ton beras. Dimana, pria bernama Andika (29) tahun ini akhirnya berujung tak berkutik saat Dibekuk oleh pihak polisi di wilayah Lampung Utara.
Tersangka diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan terhadap muatan beras milik Toko Trimart yang seharusnya dikirim ke Provinsi Lampung.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, pelaku berangkat bersama rekannya, Junaidi, dengan sistem iring-iringan menggunakan dua kendaraan, yakni mobil Fuso dan mobil Isuzu light truck.
Dalam perjalanan, kendaraan yang dikemudikan pelaku beberapa kali tertinggal. Namun, pada momen terakhir, pelaku tak lagi muncul. Rekannya yang menunggu mulai curiga setelah upaya menunggu tidak membuahkan hasil.
Kecurigaan semakin menguat setelah dilakukan pengecekan GPS kendaraan. Sinyal mobil yang dikendarai pelaku terdeteksi terakhir di wilayah Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, sebelum akhirnya hilang.
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian Polres Empat Lawang bergerak cepa. Tim gabungan dari Polres Empat Lawang yang berkoordinasi dengan pihak polres Lampung Utara berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Eko Setiawan mengatakan, jika pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dan Saat diinterogasi, ia mengakui telah membawa kabur muatan beras tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan/atau penggelapan,” ungkap Eko.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu light truck, STNK kendaraan, surat jalan, serta nota pengiriman beras sebanyak 5 ton.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(Red) -

Jimmi Suganda Laporkan Oknum Kades Di Empat Lawang Ke Polda Sumsel
PALEMBANG, seputartv.com – Jimmi Suganda, warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang melaporkan salahsatu oknum Kepala Desa yang ada di Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Ke SPKT Polda Sumsel pada Rabu (22/04/2026).
Jimmi Suganda dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukummya DR Saipuddin Zahri, Riski Aprendi SH, Jonson Nadapdap SH dan M Maulana Kusuma W SH MH, mendatangi Mapolda Sumatera Selatan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Menurut Jimmi, oknum Kepala Desa yang ia laporkan tersebut, diduga telah melakukan intimidasi dan penyiksaan terhadap dirinya saat ia ditangkap atas tuduhan dugaan kasus perampokan pada beberapa waktu yang lalu dimana sempat ditahan dan akhirnya dibebaskan atas amar putusan dari Pengadilan Negeri Lahat.
“Saya menuntut keadilan atas peristiwa yang saya alami, dimana saat itu saya diintimidasi dan dianiaya oleh terlapor makanya saya datang ke Mapolda Sumsel ini,” ungkap Jimmi Suganda.
Riski Aprendi, SH selaku Kuasa Hukum pelapor mengatakan, oknum Kepala Desa tersebut diduga melakukan pengancaman dan penyiksaan, pasal 448 KHUP Jo 530 KHUP, Jo 450 KUHP berdasarkan Laporan ke SPKT No LP/B/592/lV/2026/SPKT Polda Sumatera Selatan.
“Terlapor melakukan perbuatan tidak berdasar dan melanggar hukum tanpa bukti dan saksi serta berbuat sewenang-wenang dengan klien kita. Dimana Klien kami Jimmi Suganda dituduh melakukan begal sadis dan diserahkan ke polisi dan Syukur Alhamdulillah akhirnya dibebaskan oleh pihak pengadilan atas petikan putusan pengadilan nomor 1/Pid. Pra/2028/PN Lahat,” jelas Riski Aprendi. (Red)
-

Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wartawan Terus Bergulir, Polisi Akan Gelar Perkara
EMPAT LAWANG, seputartv.com – Penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di Kabupaten Empat Lawang, terus berlanjut. Polres Empat Lawang kini telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), sebagai bentuk transparansi kepada pihak pelapor terkait perkembangan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tertanggal 14 April 2026. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).
Dalam proses penyelidikan, sejauh ini pihak Satreskrim Polres Empat Lawang telah memanggil dan memeriksa terlapor serta beberapa orang saksi dalam peristiwa itu untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan SP2HP yang diterbitkan, Satreskrim Polres Empat Lawang juga telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan guna mendalami perkara ini lebih lanjut.
Kanit Pidum Polres Empat Lawang Ipda Candra SM, membenarkan Pidum Polres Empat Lawang telah menerbitkan surat perintah SP2HP, dan akan segera masuk ke rana Gelar Perkara.
“Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti tambahan serta keterangan pendukung lainnya, serta akan segera melakukan Gelar Perkara atas kasus ini,” ungkap Candra.
Polisi juga menyatakan bahwa proses penanganan kasus ini akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red)
-

Curi Blower AC, Pria Di Lubuklinggau Berlabuh Dijeruji Besi
LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Seorang pria di kota Lubuklinggau berinisial YF (28) warga Kelurahan Lubuk Aman, akhirnya ditangkap Aparat Satreskrim Polsek Lubuklinggau Barat diduga telah melakukan pencurian Blower AC di salahsatu rumah kos (kontrakan) di daerah jalan garuda Kelurahan Bandung Ujung Kota Lubuklinggau.
Diketahui, kejadian ini bermula saat salahsatu penghuni Kos melapor kepada pemilik sewaan bahwa suhu AC dikamarnya tidak ada hawa dingin. Setelah di periksa ternyata blower AC yang terletak di dinding gedung ternyata telah hilang, mengetahui hilangnya blower AC tersebut pemilik Kos pun melaporkan peristiwa tersebut ke aparat Polsek Lubuklinggau Barat.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan identifikasi kita menemukan siapa pelaku dari pencurian tersebut, alhamdullilah pada senin 20 april 2026 kita berhasil membekuk satu dari dua orang pelaku pencurian tersebut sementara satu pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran,” ungkap Aiptu Erwinsyah, Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.
Ditambahkan Erwinsyah, saat melncarkan aksinya kedua pelaku berbagi peran dengan cara memanjat tembok dan merusak terali besi pelindung blower AC menggunakan peralatan tertentu. Setelah berhasil melepas paksa unit tersebut, pelaku membawanya ke sebuah lokasi untuk dibongkar dan dipreteli isinya guna dijual kembali.
“Tersangka YF saat ini telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya,” lanjut Erwinsyah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g KUHP. (Yan)
