Penulis: seputar redaksi

  • Pipa Induk Jebol, Layanan SPAM Muara Beliti Terganggu dan Belum Maksimal

    Pipa Induk Jebol, Layanan SPAM Muara Beliti Terganggu dan Belum Maksimal

    Musi Rawas, seputartv.com – Layanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Muara Beliti hingga Rabu (22/04/2026) masih belum berjalan maksimal akibat gangguan pada jaringan utama.

    Gangguan tersebut disebabkan oleh pipa las sambungan pada jalur induk yang kembali jebol, sehingga distribusi air bersih ke sejumlah wilayah terganggu.

    Kerusakan terjadi pada pipa induk yang mengarah ke Desa Suro. Pipa tersebut dilaporkan pecah kembali setelah sebelumnya terdampak longsor di ruas jalan Sekayu–Lubuklinggau, wilayah Muara Beliti.

    Menurut Poniman, selaku petugas pemeliharaan BLUD SPAM Muara Beliti, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan upaya perbaikan secara intensif.

    Menurutnya, kondisi medan serta dampak longsor sebelumnya menjadi tantangan tersendiri dalam proses perbaikan jaringan pipa induk tersebut.

    “Kepada seluruh pelanggan kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya, saat ini kita masih dalam upaya perbaikan dan mohon pengertian dan kesabarannya,” ungkap Poniman.

    Ia juga meminta masyarakat, khususnya pelanggan BLUD SPAM Muara Beliti, untuk bersabar selama proses perbaikan berlangsung hingga layanan kembali normal.

    Poniman memastikan bahwa perbaikan akan segera dituntaskan agar distribusi air bersih dapat kembali berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. (Omi)

  • Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal Diduga Tenggelam Dikawasan Wisata Curup Mangkok Pagar Alam

    Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal Diduga Tenggelam Dikawasan Wisata Curup Mangkok Pagar Alam

    PAGARALAM, seputartv.com- Seorang pemuda ditemukan meninggal dunia diduga tenggelam di kawasan wisata Curup Mangkok, Kelurahan Curup Jare, Kota Pagar Alam, Rabu (22/4/2026) dini hari.

    Dari data yang berhasil dihimpun, kejadian ini  terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Korban diketahui bernama Hendi (23), warga Talang Pagar Agung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Namun sampai saat iin, penyebab pasti kejadian masih dalam penyelidikan pihak berwenang.

    Mendapati info dan laporan ini tim BPBD Kota Pagar Alam bergerak cepat menyisir lokasi mencari keberadaan korban tersebut. 

    Kepala BPBD Kota Pagar Alam, Jhon Hasman, mengatakan setelah beberapa jam tim melakukan pencarian dilokasi akhirnya korban berhasil ditemukan. 

    “Korban ditemukan sekitar pukul 06.50 WIB dalam kondisi sudah meninggal dunia. Tim langsung mengevakuasi korban ke RSUD Besemah untuk penanganan lebih lanjut,”katanya.

    Ia menambahkan, respons cepat tim menjadi bagian dari komitmen penanganan darurat meski dihadapkan pada kondisi alam yang menantang.

    Dengan adanya peristiwa ini Jhon Hasman mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas di kawasan wisata alam, terutama di lokasi yang memiliki potensi bahaya seperti air terjun dan aliran sungai, ditambah pada saat cuaca sedang musim hujan. 

    “Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, apalagi dengan kondisi cuaca yang tidak menentu. Keselamatan harus menjadi prioritas,” tegasnya.(Tom)

  • Polda Sumsel Gerebek Tiga Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Di Musi Rawas

    Polda Sumsel Gerebek Tiga Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Di Musi Rawas

    MUSI RAWAS, seputartv.com– Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggerebek tiga gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), jalur antara Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (21/4/2026).

    Operasi tersebut dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martoni.

    Ahmad Budi Martoni membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menyebutkan, tiga gudang yang digerebek diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan BBM subsidi secara ilegal.

    “Benar, ada tiga lokasi gudang yang kami tindak. Dari lokasi tersebut ditemukan BBM bersubsidi dalam jumlah besar yang diduga ditimbun,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

    Dalam penggerebekan itu, petugas menyita puluhan ton BBM bersubsidi, terdiri dari jenis solar, pertalite, dan minyak tanah.

    Selain itu, polisi juga mengamankan 14 orang yang berada di lokasi saat operasi berlangsung. Mereka terdiri dari sopir, pemilik gudang, penjaga, serta sejumlah pekerja gudang.

    Ke-14 orang tersebut masing-masing berinisial II, AD, FD, EG, HA, serta RK, FF, RS, RR, FE, dan YS. Seluruhnya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

    Pihak kepolisian menegaskan, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

    “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat. BBM yang ditemukan merupakan jenis subsidi,” kata Ahmad Budi Martoni.

    Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan secara rinci peran masing-masing pihak yang diamankan maupun potensi kerugian negara akibat dugaan penimbunan tersebut. (Def)

  • Akui Kesalahan, Pelaku Penggelapan Divonis Hukuman Kerja Sosial Selama 120 Jam

    Akui Kesalahan, Pelaku Penggelapan Divonis Hukuman Kerja Sosial Selama 120 Jam

    PALEMBANG, seputartv.com – Rio Aberico Bin Thomas, terdakwa kasus tindak pidana penggelapan divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.

    Vonis enam bulan kurungan penjara terhadap Rio Aberico tidak mesti dijalankan, sebab kurungan badan yang dimaksud diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam di Rumah Sakit Bari Kota Palembang dimana proses kerja sosial tersebut dilaksanakan dalam waktu selama enam jam perhari selama dua bulan.

    Putusan hakim itu dibacakan dalam konferensi di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (21/4/2026).

    Dalam amar putusannya, Hakim Parulian Manik, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana penggelapan

    “Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam,” ujar Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama, SH, MH, kepada wartawan di PN Palembang.

    Chandra Gautama menambahkan, Rio mewajibkan kerja sosial di Rumah Sakit Bari Kota Palembang dalam waktu enam jam per hari selama dua bulan. Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 205 jo Pasal 257 (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan perkara tindak pidana penggelapan.

    Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjadi salah satu pengadilan yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut melalui mekanisme pengakuan dosa.

    “Penerapan mekanisme pengakuan pengakuan oleh Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus ini menjadi penting dalam pelaksanaan KUHAP baru, sekaligus menegaskan komitmen dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang efisien, berorientasi pada kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat,” kata Chandra. (Red)

  • Coba Langgar Disiplin, Empat ASN PPPK Dipecat

    Coba Langgar Disiplin, Empat ASN PPPK Dipecat

    PALEMBANG, seputartv.com – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memecat empat orang oknum aparatur sipil negara (ASN) karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat.

    Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang Maria Ulfa di Palembang, Senin, mengatakan empat ASN tersebut melakukan pelanggaran disiplin berat dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari sebulan.

    Ia menyebut, empat ASN PPPK itu berasal dari formasi tahun 2025.

    Menurutnya, aturan disiplin bagi ASN PPPK mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi PNS, termasuk kewajiban kehadiran dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab.

    Ia menjelaskan, sebelum diberhentikan, para pegawai tersebut telah mendapatkan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Namun, pelanggaran tetap berlanjut.

    “Sebelum diberhentikan kita sudah beberapa kali berikan peringatan karena dia sering tidak absen, bahkan berbulan-bulan tidak masuk. Setelah SP lengkap, OPD melaporkan ke BKPSDM, lalu kami proses melalui BAP dan rapat bersama inspektorat serta Sekda,” jelasnya.

    Ia menegaskan, sanksi untuk pelanggaran berat bagi ASN PPPK adalah pemberhentian atau tidak ada opsi lain seperti mutasi atau penurunan pangkat.

    Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pegawai yang tidak disiplin.

    “Sudah ada empat PPPK yang diberhentikan. Ke depan, evaluasi kinerja akan terus dilakukan, maka dari ini jangan main-main kita tindak tegas,” katanya

    Sebagai informasi, jumlah ASN di Pemkot Palembang mencapai 21.226 orang dengan rincian, PNS sebanyak 8.970 orang dan PPPK sebanyak 12.256 orang.(Red)