Penulis: seputar redaksi

  • Bupati Empat Lawang H.Joncik Muhammad Hadiri Musrenbang RKPD Prov Sumsel Tahun 2027

    Bupati Empat Lawang H.Joncik Muhammad Hadiri Musrenbang RKPD Prov Sumsel Tahun 2027

    PALEMBANG – Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2027 yang diselenggarakan di Griya Agung Palembang, Selasa (14/4/2026).

    Kehadiran Bupati Empat Lawang ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan visi Empat Lawang Madani, dimana Musrenbang ini menjadi momentum penting untuk menyatukan visi, menyelaraskan program, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor. 

    Seperti diketahui saat ini, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berkomitmen untuk terus bergerak maju dengan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat menuju Empat Lawang Madani.

    Dengan harapan melalui Musrenbang RKPD ini, berbagai usulan dari Kabupaten Empat Lawang dapat terakomodir dalam rencana pembangunan Provinsi sumatera Selatan dan dengan sinergi yang kuat, Empat Lawang akan semakin maju, mandiri, dan berdaya saing kedepannya (Red)

  • Terkait Wartawan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Okta Riyadi : Langka Itu Sudah Benar, Kita Dukung !

    Terkait Wartawan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Okta Riyadi : Langka Itu Sudah Benar, Kita Dukung !

    PALEMBANG – Terkait adanya laporan dugaan Pencemaran Nama baik ke pihak Kepolisian oleh seorang Jurnalis salahsatu Media Televisi Nasional yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang Berinisial DA, terhadap oknum ASN berinisial AK yang bertugas di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. 

    Dimana dalam Postingan di akun media sosial yang diduga milik terlapor, terdapat narasi seolah pelapor dalam mencari berita menjatuhkan orang lain sehingga pelapor merasa nama baiknya dan aktivitas profesinya telah dicemarkan.

    Terkait hal itu, Wakil Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Wartawan PWI Pusat Okta Riyadi angkat bicara.

    “Apa yang dilakukan oleh rekan kita DA (wartawan) itu sudah betul, langkah ini sudah benar dan kita mendukung hal itu,” jelas Okta Riyadi kepada media seputartv.com ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut pada Selasa (14/04/2026).

    Menurut Okta Riyadi, laporan dugaan pencemaran nama baik adalah hak setiap warga negara jika yang bersangkutan merasa dirugikan apalagi menyangkut aktivitas profesinya sebagai seorang jurnalis yang merupakan salahsatu pilar ke 4 demokrasi dan wartawan berhak atas perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya yang tertuang pada Pasal 8 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

    “Selain dugaan pencemaran nama baiik, ini bisa dikategorikan menghambat tugas wartawan atau menghalang halangi kerja wartawan dan ada pidananya,” terang wartawan senior yang kerap dipanggil Oka ini.

    Lanjutnya, jika  yang dilaporkan tidak setuju dengan pemberitaan seorang wartawan kalau menyangkut diri orang itu bisa mengajukan hak jawab. Jika tidak terkait dirinya sendiri, bisa memberikan hak koreksi bukan menuduh wartawan dengan narasi menjatuhkan orang lain dan hal tersebut diatur dalam Pasal 5 UU Pers. 

    “Soal keberatan terhadap tingkah laku wartawan termasuk kerjanya misal, wartawan tersebut melakukan tindak pidana pemerasan bisa melaporkan ke dewan kehormatan PWI jika wartawan tersebut merupakan anggota PWI atau ke organisasi dimana wartawan tersebut bernaung atau laporkan  ke pihak Kepolisian,” ungkapnya. (Red)

  • Tak Terima Namanya Diduga Dicemarkan, Wartawan Laporkan Oknum ASN Empat Lawang Ke Polisi

    Tak Terima Namanya Diduga Dicemarkan, Wartawan Laporkan Oknum ASN Empat Lawang Ke Polisi

    EMPAT LAWANG – Merasa nama baiknya diduga dicemarkan, seorang jurnalis sebuah televisi nasional berinisial DA mendatangi Mapolres Empat Lawang guna melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polisi pada Selasa siang (14/04/2026).

    Menurut DA, peristiwa ini bermula ketika dirinya mengetahui adanya sebuah akun media sosial diduga milik seorang oknum ASN berinisial AK yang memposing narasi seolah pelapor dalam menjalankan profesinya sebagai seorang jurnalis atau wartawan seolah ingin menjatuhkan orang.

    “Saya merasa keberatan dengan apa yang dituliskan dalam postingan akun terlapor, dimana narasi yang ia buat seolah saya dalam menjalankan profesi jurnalistik ingin menjatuhkan orang lain. Jika ia berani menarasikan hal demikian, tunjukan kepada saya mana karya jurnalistik saya yang menjatuhkan orang lain,” ungkap DA kepada seputartv.com seusai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Empat Lawang pada Selasa (14/04/2026.

    Ditambahkannya, selama ini dalam menjalankan profesi sebagai jurnalis ia selalu mengedepankan kaidah dan kode etik jurnalistik serta selalu berpedoman pada Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 dimana azas keberimbangan merupakan hal mutlak dalam mencari dan menulis sebuah berita atau produk pers.

    “Dalam Undang-Undang Pers telah dengan jelas pada pasal 3 menyatakan, Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pada Pasal 4 juga menjelaskan, Pers Nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” imbuhnya.

    Sementara pihak Polres Empat Lawang ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan baik pelapor maupun para saksi terkait peristiwa tersebut.

    “Kita selaku aparat kepolisian tentunya akan menerima setiap laporan yang masuk dan akan melakukan pemeriksaan apakah unsurnya terpenuhi atau tidak, itu nanti proses yang akan menetukan semuanya. Harap rekan-rekan media bersabar, karena ini masih dalam proses penyelidikan,” Terang IPDA Yulius Kanit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang. (Red)

  • Meski Status Belum Ditetapkan, Sumsel Tetap Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Karhutla

    Meski Status Belum Ditetapkan, Sumsel Tetap Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Karhutla



    PALEMBANG, seputartv.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meskipun status siaga darurat tingkat provinsi belum resmi ditetapkan.

    Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel Sudirman di Palembang, Senin, menegaskan bahwa langkah antisipasi di lapangan sudah berjalan tanpa harus menunggu penetapan status secara administratif yang ditargetkan pada April 2026.

    “Meski status siaga darurat provinsi belum diketuk, kewaspadaan di lapangan tetap menjadi prioritas utama. Kami tidak menunggu status untuk mulai bergerak, terutama di daerah-daerah yang mulai terpantau muncul titik panas,” kata Sudirman.

    Ia menjelaskan bahwa saat ini BPBD Sumsel terus mendorong kabupaten dan kota, khususnya daerah rawan, untuk segera menaikkan status siaga mereka sebagai syarat administratif penetapan status tingkat provinsi. Berdasarkan aturan, minimal dua daerah harus menetapkan status siaga terlebih dahulu sebelum provinsi mengambil langkah serupa.

    Tingkat kewaspadaan ini ditingkatkan menyusul mulai terjadinya beberapa insiden kebakaran lahan dalam beberapa hari terakhir. Di antaranya adalah kebakaran lahan seluas 0,5 hektare di Musi Banyuasin dan lima hektare di area sekitar Tol Palembang–Indralaya.

    “Kejadian di Tol Palindra dan Muba menunjukkan bahwa ancaman karhutla itu nyata seiring masuknya musim kemarau. Semua personel dan peralatan sudah dalam posisi siap meskipun mobilisasi besar-besaran baru akan dilakukan setelah status siaga resmi,” ujarnya.(Red)

  • Buron Pasca Kebakaran,  Pemilik Sumur Minyak Ilegal Di MUBA Keok Ditangan Petugas

    Buron Pasca Kebakaran,  Pemilik Sumur Minyak Ilegal Di MUBA Keok Ditangan Petugas



    PALEMBANG, seputartv.com –  Berakhir sudah pelarian R, pemilik sumur minyak ilegal di area HGU PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin, yang sempat terlibat insiden baku tembak pada Februari 2026. Kini tak berdaya usai ditangkap Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

    Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Budi Martono di Palembang, Selasa, mengatakan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut ditangkap di Desa Ulak Paceh, Musi Banyuasin, pada Senin (13/4) pagi.

    “Tersangka berinisial R kami tangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah perbatasan Jambi. Petugas membutuhkan waktu tiga hari pengintaian untuk memastikan pergerakannya,” katanya.

    Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan peristiwa keributan dan aksi tembak-menembak yang viral di lokasi penambangan minyak ilegal awal tahun ini.


    Namun, kasus R berbeda dengan insiden terbakarnya 11 sumur minyak ilegal di area yang sama baru-baru ini.

    “Untuk kasus 11 sumur yang terbakar itu masih dalam pengembangan. Hari ini fokus kami adalah menangkap pemilik sumur yang terkait peristiwa pada Februari lalu,” jelasnya.

    Saat ini tersangka telah berada di Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain serta informasi lebih lanjut terkait aktivitas ilegal di lahan tersebut.(Red)