Penulis: seputar redaksi

  • Polres Lubuk Linggau Ringkus Remaja 17 Tahun, 8 Butir Ekstasi Diamankan

    Polres Lubuk Linggau Ringkus Remaja 17 Tahun, 8 Butir Ekstasi Diamankan

    LUBUK LINGGAU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang remaja berinisial IA (17), warga Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diamankan petugas di kawasan Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

    Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di area parkir Kafe Melodi Cinta (MC).

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dengan melakukan penyelidikan.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama Kanit Penyidikan I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah kemudian membentuk tim untuk melakukan pengembangan dan mengidentifikasi target yang dicurigai.

    Saat petugas melakukan pengamanan terhadap IA, polisi melihat terduga membuang sesuatu ke samping kiri kendaraannya. Petugas kemudian memeriksa benda tersebut.

    Hasilnya, ditemukan satu bungkusan plastik klip transparan berisi delapan butir tablet berwarna kuning dan hijau berbentuk logo Transformers. Barang tersebut diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,44 gram.

    Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan badan. Dari kantong celana bagian depan sebelah kanan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

    Di hadapan petugas, IA disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

    Selanjutnya, IA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

    Dalam perkara ini, IA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau secara alternatif Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

    Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

    Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

    Polres Lubuk Linggau menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan wilayah yang aman dan bersih dari peredaran narkotika.

  • Hadapi Kemarau Berkepanjangan, Polres Empat Lawang Salurkan Air Bersih untuk Warga

    Hadapi Kemarau Berkepanjangan, Polres Empat Lawang Salurkan Air Bersih untuk Warga





    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Kesulitan mendapatkan air bersih dirasakan sejumlah warga Kelurahan Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Kondisi tersebut semakin terasa di tengah musim kemarau yang membuat sejumlah sumber air warga mengering, Selasa (11/08/2026).

    Merespons kondisi tersebut, Polres Empat Lawang turun langsung menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kapolsek Tebing Tinggi KOMPOL Herman Akhiri, S.IP., M.M.

    Bantuan air bersih ini diberikan sebagai bentuk kepedulian kepolisian terhadap warga yang terdampak kekeringan. Air yang disalurkan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama untuk keperluan sehari-hari.

    Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengatakan, penyaluran air bersih merupakan bagian dari kegiatan bantuan sosial Polri kepada masyarakat yang membutuhkan.

    “Hari ini kami dari Polres Empat Lawang memberikan bantuan sosial berupa air bersih kepada masyarakat sebagai wujud Polri hadir untuk masyarakat,” ujar Abdul Aziz.

    Menurutnya, musim kemarau yang berlangsung cukup panjang telah menyebabkan sejumlah sumber air mengalami kekeringan. Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memperoleh air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Musim kemarau yang sudah berkepanjangan ini mengakibatkan sumber-sumber air mengalami kekeringan. Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat di seputaran Kabupaten Empat Lawang,” katanya.

    Ia menambahkan, kegiatan penyaluran air bersih tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Polres Empat Lawang berencana melaksanakan kegiatan serupa secara rutin selama masyarakat masih membutuhkan bantuan air bersih.

    “Insyaallah ini akan kita laksanakan secara rutin,” ujar Abdul Aziz.

    Sementara itu, Rika, salah seorang warga sekitar, mengaku bantuan air bersih dari kepolisian sangat membantu masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan air.

    Menurut Rika, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, warga terpaksa membeli air. Ketika hujan turun, sebagian warga juga menampung air hujan untuk digunakan.

    “Selama ini kami mendapatkan air dengan cara membeli. Kalau hujan, kami menampung air hujan. Belum ada bantuan sama sekali, kecuali dari Polres Empat Lawang,” kata Rika.

    Ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Empat Lawang yang telah memberikan bantuan air bersih kepada warga.

    “Kami sangat berterima kasih kepada Polres Empat Lawang. Selama ini kami memang kesulitan mendapatkan air bersih, sudah lama kami susah mendapatkan air bersih,” ujarnya.

    Penyaluran bantuan tersebut menjadi angin segar bagi warga Tanjung Kupang Baru yang tengah menghadapi dampak musim kemarau. Kehadiran polisi di tengah persoalan kebutuhan dasar masyarakat juga menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum, tetapi turut hadir membantu masyarakat dalam menghadapi kondisi sulit.(Red)

  • Joncik Muhammad Datangi Lokasi Kebakaran Desa Landur, Salurkan 1,6 Ton Beras Dan Dukungan Moril Langsung Untuk Korban Terdampak

    Joncik Muhammad Datangi Lokasi Kebakaran Desa Landur, Salurkan 1,6 Ton Beras Dan Dukungan Moril Langsung Untuk Korban Terdampak

    EMPATLAWANG, seputartv com – Kepedulian Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terhadap warga yang menjadi korban kebakaran di Desa Landur, Kecamatan Pendopo, ditunjukkan langsung oleh Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad.

    Joncik turun langsung menemui para korban kebakaran pada Senin (10/8/2026). Didampingi jajaran pemerintah daerah, ia melihat kondisi warga sekaligus menyerahkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa pemulihan.

    Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB tersebut berdampak terhadap 18 rumah warga. Dari jumlah itu, sebanyak 12 rumah terbakar, sementara enam rumah lainnya mengalami kerusakan.

    Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Empat Lawang menyalurkan bantuan berupa sekitar 1,6 ton beras, 10 paket kebutuhan pokok, pakaian anak-anak sekolah, pakaian, serta berbagai kebutuhan lainnya.

    Bupati Joncik mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang sedang menghadapi musibah.

    Menurutnya, bantuan yang diberikan mungkin belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan korban. Namun, ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban warga yang terdampak.

    “Kita hadir di sini bersama-sama, bukan hanya untuk memberikan bantuan, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa kita adalah satu keluarga dan akan saling membantu ketika ada saudara kita yang mengalami kesulitan,” ujar Joncik.

    Joncik juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mempertahankan semangat gotong royong dalam membantu warga yang menjadi korban kebakaran.

    Ia berharap bantuan dari berbagai pihak terus berdatangan sehingga kebutuhan masyarakat terdampak dapat terpenuhi selama proses pemulihan.

    Joncik berharap para guru dapat ikut memberikan dukungan kepada anak-anak terdampak agar mereka tetap mengikuti proses belajar meskipun tengah menghadapi kondisi sulit setelah rumah mereka dilanda kebakaran.

    “Jangan sampai musibah ini membuat anak-anak kita kehilangan kesempatan untuk belajar. Kita berharap para guru juga dapat memberikan perhatian dan membantu mereka tetap mengikuti pendidikan,” demikian harapannya.(Red)

  • Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Pemkot Pagar Alam Siapkan 10 Hektare Lahan untuk Budidaya Bawang Putih

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Pemkot Pagar Alam Siapkan 10 Hektare Lahan untuk Budidaya Bawang Putih



    PAGARALAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam terus memperkuat dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional. Salah satunya dengan menyiapkan lahan seluas 10 hektare untuk pengembangan komoditas bawang putih.

    Persiapan lahan tersebut ditinjau langsung Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah bersama Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro, Sekda, sejumlah kepala OPD, serta kelompok tani di kawasan Perkantoran Pemkot Pagar Alam, Gunung Gare, Minggu (9/8/2026).

    Program budidaya bawang putih ini merupakan bagian dari dukungan terhadap misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada dan kemandirian pangan nasional.

    Penanaman perdana dijadwalkan berlangsung pada 19 Agustus 2026 secara serentak di berbagai daerah di Indonesia. Kota Pagar Alam menjadi salah satu daerah yang mendapat tugas untuk turut menyukseskan program tersebut.

    Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah mengatakan, pengembangan bawang putih menjadi peluang besar bagi daerah karena kondisi geografis dan ketinggian wilayah Pagar Alam dinilai sangat mendukung untuk budidaya komoditas tersebut.

    “Hari ini kita melakukan persiapan untuk penanaman bawang putih yang merupakan bagian dari Asta Cita Bapak Presiden melalui Polri. Tanggal 19 nanti kita akan melakukan penanaman perdana se-Indonesia. Pagar Alam menjadi salah satu daerah yang mendapat tugas untuk mendukung program ketahanan pangan ini,” ujar Ludi.

    Menurutnya, selain mendukung ketahanan pangan nasional, program tersebut juga diharapkan mampu membuka peluang ekonomi baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.

    Ludi menyebut, Pagar Alam memiliki keunggulan dari sisi geografis karena berada di wilayah dataran tinggi yang dinilai sesuai dengan karakteristik budidaya bawang putih.

    “Bawang putih merupakan kebutuhan yang sangat mendasar di Indonesia. Kita memiliki banyak keuntungan, yang pertama adalah ketinggian. Secara geografis kita sangat cocok untuk menanam bawang putih,” jelasnya.

    Dari sisi ekonomi, budidaya bawang putih juga memiliki prospek yang menjanjikan. Dengan pengelolaan dan teknik budidaya yang baik, produktivitas tanaman diharapkan mampu memberikan hasil yang signifikan bagi petani.

    “Kalau kita tanam satu hektare dengan modal satu ton bibit, dengan pengelolaan yang baik bisa menghasilkan sekitar 15 ton. Ini merupakan peluang ekonomi yang besar,” ungkap Ludi.

    Untuk tahap awal, Pemkot Pagar Alam menargetkan lahan yang disiapkan sedikitnya mencapai 10 hektare. Pengelolaan lahan nantinya akan melibatkan kelompok tani dan masyarakat, sementara Pemkot Pagar Alam bersama jajaran Polres Pagar Alam akan memberikan pembinaan serta pendampingan.

    “Minimal lahannya 10 hektare dan yang menggarap dan mengelola adalah petani. Pemerintah Kota bersama Polres Pagar Alam menjadi pembina. Mudah-mudahan apa yang kita rencanakan ini nantinya menghasilkan yang lebih baik,” pungkasnya.

    Program ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah konkret mendukung swasembada pangan, tetapi juga menjadi peluang bagi Pagar Alam untuk mengembangkan komoditas hortikultura unggulan sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat di sektor pertanian. (Tom)

  • Edarkan Sabu, Pemuda Di Lubuk Linggau Di Ciduk Petugas

    Edarkan Sabu, Pemuda Di Lubuk Linggau Di Ciduk Petugas

    LUBUK LINGGAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan kinerja dan ketangguhan dalam menindak tegas peredaran barang haram di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi dan laporan warga yang mencurigai sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, tim Satresnarkoba segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam guna membuktikan kebenaran informasi tersebut.

    Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan, pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, sekira pukul 00.02 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, bersama Kanit II Sat Res Narkoba, Ipda Vherry Andora, beserta personel tim penyidik bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penindakan.

    Sesampainya di lokasi, tim segera melakukan penyisiran dan pengawasan di sekitar rumah tersebut. Tak lama kemudian, terlihat satu orang laki-laki berusaha melarikan diri keluar dari rumah tersebut. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan orang tersebut. Saat diinterogasi, ia mengaku bernama RO (30), warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

    Pada awalnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka, tidak ditemukan barang bukti apa pun. Namun tim tidak berhenti di situ — penyidik kemudian membawa tersangka kembali ke dalam rumah yang sebelumnya ia tinggalkan, untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh di dalam bangunan tersebut. Hasilnya, penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,79 gram, yang disembunyikan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE yang diletakkan di atas lantai rumah.

    Selain itu, turut disita pula barang bukti pendukung lainnya berupa:

    • 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam, yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum dijual;
    • Uang tunai sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan narkotika.

    Saat ditanyakan mengenai kepemilikan seluruh barang bukti tersebut, tersangka RO secara terbuka mengakui bahwa narkotika, timbangan digital, serta uang tunai tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk keperluan transaksi jual beli narkotika.

    Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah disita dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) — ketentuan yang mengatur secara tegas tindak pidana tanpa hak menawarkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

    Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat sinergi yang baik antara informasi dari masyarakat serta ketangkasan dan keseriusan tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran narkotika, tidak memberi ruang sekecil apa pun bagi para pengedar maupun pengguna barang haram yang merusak masa depan generasi bangsa.

    “Kami mengapresiasi kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Keberhasilan ini adalah keberhasilan kita semua. Kami juga mengingatkan: narkotika membawa kerugian besar bagi individu, keluarga, dan bangsa. Hukum berlaku tegas bagi siapa saja yang melanggar.” — tegas Kasat Resnarkoba AKP M. Romi.

    Polres Lubuk Linggau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi, menjaga lingkungan masing-masing, dan berani melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika agar situasi kamtibmas di Kota Lubuk Linggau senantiasa aman, bersih, dan kondusif.