Intimidasi Dan Halangi Penyidikan, Oknum Kepala Desa Di Empat Lawang Dijebloskan Ke Penjara

EMPAT LAWANG, seputartv.com – Kepala Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang berinisial C resmi ditahan oleh tim Satreskrim Polres Empat Lawang, dimana sebulum ditahan statusnya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Penahanan terhadap Kepala desa ini bukan tanpa dasar, dimana pada bulan September 2026 lalu, sang Kepala Desa melakukan aksi nekatnya memimpin puluhan warga Desa mendatangi Polsek Lintang Kanan dengan maksud meminta aparat kepolisian setempat membebaskan salahsatu warganya yang merupakan terduga pelaku kejahatan atas kasus pencurian 90 kilogram biji kopi milik warga berinisial MH.

Kedatangan Kepala Desa dengan puluhan warga ini sempat membuat situasi di Mapolsek Lintang kanan mencekam, dimana puluhan massa memaksa agar warga yang ditahan segera dibebaskan alias terkesan menekan aparat (Red) yang sedang berupaya memproses tindak pidana kejahatan di wilayah hukumnya.

Tak terima atas perbuatan pelaku jajaran Polsek Lintang Kanan merasa apa yang dilakukan oleh Kepala Desa merupakan bentuk intervensi dan perbuatan menghalangi proses penegakan hukum, akhirnya membuat laporan resmi ke pihak Polres Empat Lawang.

Satreskrim Polres Empat Lawang pun bergerak cepat dengan memproses laporan tersebut dan menetapkan status terduga pelaku, naik menjadi tersangka.

Setelah memenuhi panggilan penyidik, sang kepala Desa pun dilakukan pemeriksaan selanjutnya di jebloskan ke Sel tahanan milik Mapolres Empat Lawang. 

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, membenarkan ketika di konfirmasi terkait status terduga pelaku menjadi tersangka sebelum pelaku ditahan.

“Ya benar status terduga pelaku kini naik menjadi tersangka statusnya dan segera akan dilakukan penahanan,” ungkapnya via whatsapp.

kini, Kepala Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten empat Lawang berinisial C telah dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan