Bakar Lahan Untuk Kebun, Petani Di Lubuklinggau Ini Mendekam Dibalik jeruji

LUBUKLINGGAU, seputartv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau menetapkan seorang petani berinisial PS (45) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pembakaran lahan secara sengaja di wilayah Belalau II, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Tersangka diduga membakar lahan miliknya untuk membuka kembali area tersebut guna ditanami kelapa sawit. Akibat kejadian itu, lahan seluas kurang lebih satu hektare dilaporkan terbakar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Belalau II, RT 02, Kelurahan Belalau II, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Pengungkapan kasus bermula saat Tim Khusus Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Timsus Gakkum Karhutla) melakukan patroli udara menggunakan drone yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Dodi Rislan, S.H.

Saat patroli, petugas mendeteksi kepulan asap melalui pantauan drone yang dioperasikan pada ketinggian sekitar 100 meter dengan jangkauan transmisi hingga satu kilometer. Setelah mendekati titik asap, petugas melihat adanya titik api dan langsung bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sedang melakukan pembakaran lahan. Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian, pria tersebut mengaku sebagai pemilik lahan dan membakarnya untuk membuka kembali area perkebunan yang akan ditanami kelapa sawit.

Petugas kemudian melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya karena lokasi kebakaran sulit dijangkau kendaraan roda dua maupun roda empat. Polisi juga mengamankan pria tersebut beserta sejumlah barang bukti.

Setelah itu, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.

Pada Rabu (14/10/2026), Satreskrim Polres Lubuklinggau menggelar perkara penetapan tersangka yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., didampingi KBO Satreskrim IPTU Suroso, S.H.

Dalam perkara ini, PS disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan penanganan perkara.

Usai penetapan tersangka, PS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara tersebut. (Adf)

Komentar

Tinggalkan Balasan