Diduga Bakar Lahan Kebun, Dua Pria Diamankan Aparat Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, seputartv.com – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran lahan seluas kurang lebih 4 hektare di Desa Seguring Kecil, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/10/2026).

Dua orang terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (45) dan SN (38), keduanya warga Desa Seguring Kecil, Kecamatan Tebing Tinggi. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Empat Lawang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi titik panas (hotspot) yang ditindaklanjuti oleh petugas PAMAPTA bersama Unit Pidsus. Di lokasi, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya alat pembakar dan sisa lahan yang hangus terbakar.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi adanya titik panas. Di lokasi, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni AR dan SN, beserta barang bukti yang diduga digunakan untuk membakar lahan,” ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi

Saat ini, perkara masih dalam proses pemberkasan untuk persiapan pelimpahan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat.

“Kedua terduga pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Berkas perkara sedang kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke JPU,” tegas Kapolres.

Kapolres Empat Lawang juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat menimbulkan kebakaran, merusak lingkungan, serta berujung pada konsekuensi hukum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, tindakan ini juga dapat menimbulkan kebakaran besar dan berujung pada proses hukum yang tegas,” pungkasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan