JAKARTA, seputartv.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pujakesuma menyatakan penegakan hukum harus bebas Intervensi, terkait dugaan tindak pidana korupsi tengah menjadi perhatian Publik.
Ketua LBH Pujakesuma, Dr. (c) Sujoko Bagus, S.H., M.H., mengatakan pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta melindungi kepentingan masyarakat dari penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara.
“Kami mengapresiasi langkah Satgas Tipikor Polda Metro Jaya yang berani mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan menghambat pembangunan. Karena itu, upaya pemberantasannya harus mendapat dukungan dari seluruh elemen bangsa,” kata Sujoko dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dijalankan secara independen, profesional, dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku tanpa dipengaruhi kepentingan politik, ekonomi, maupun pihak-pihak tertentu.
LBH Pujakesuma juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi jalannya penyidikan. Setiap bentuk tekanan maupun upaya memengaruhi proses hukum dinilai berpotensi mencederai prinsip negara hukum.
“Siapa pun yang mencoba menghalangi, menekan, atau memengaruhi proses penegakan hukum sesungguhnya sedang mempertaruhkan marwah negara hukum. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip independensi, profesionalisme, dan kepastian hukum,” tegasnya.
LBH Pujakesuma mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh hingga tuntas, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun afiliasi politik.
Selain itu, masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, akademisi, media massa, dan seluruh elemen bangsa diharapkan turut mengawal proses hukum secara kritis dan objektif agar tidak terjadi pelemahan maupun pengaburan fakta dalam penanganan perkara korupsi.
Sujoko menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat sehingga pemberantasannya harus menjadi komitmen bersama.
“LBH Pujakesuma akan terus berada di garda terdepan dalam mengawal tegaknya supremasi hukum, pemberantasan korupsi, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan negara. Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Kekuasaanlah yang wajib tunduk kepada hukum,” katanya
Ditambah dia, Ego sektoral di antara Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai menjadi batu sandungan utama yang membuat mata rantai korupsi di Indonesia tak kunjung putus.
Lembaga seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dituding cenderung berjalan sendiri-sendiri dan terjebak dalam pembuktian reputasi instansi masing-masing.
Aparat penegak hukum kita saat ini terkesan saling unjuk gigi dan pamer kehebatan, bukan bersinergi. Padahal, ini urusan berbangsa dan bernegara yang membutuhkan kolaborasi total, bukan kompetisi antarinstitusi,” tegasnya.(Red)
Kategori: Peristiwa
-

LBH Pujakesuma TegaskanPenegakan Hukum Harus Bebas Dari Intervensi
-

Polsek Muara Pinang Berikan Layanan Kemanusiaan melalui Fasilitasi Kendaraan Dinas untuk Pengantaran Jenazah
EMPAT LAWANG, seputartv.com – Sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat sekaligus bentuk kepedulian Polri, Polsek Muara Pinang kembali memberikan layanan kemanusiaan dengan memfasilitasi kendaraan dinas untuk membantu proses pengantaran jenazah warga menuju tempat pemakaman.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Personel Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah almarhum Sahar bin Saini dari rumah duka menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Al Mutaqin, Desa Seleman Ulu, menggunakan mobil patroli.
Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Muara Pinang AKP DWI SAPRIADI, S.H. menyampaikan bahwa fasilitasi kendaraan dinas untuk pengantaran jenazah merupakan salah satu bentuk pelayanan kemanusiaan Polri kepada masyarakat, khususnya bagi keluarga yang sedang mengalami musibah.
“Melalui pelayanan ini, kami berharap dapat meringankan beban keluarga yang sedang berduka sekaligus memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat. Kehadiran Polri tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga hadir memberikan bantuan kemanusiaan saat masyarakat membutuhkan,” ujar Kapolsek.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Muara Pinang, yakni Brigpol Sandi Jaya dan Bripda Fajar Gustiga, dengan dibantu masyarakat setempat hingga proses pemakaman selesai.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Kehadiran personel Polri dalam membantu proses pengantaran jenazah tersebut mendapat apresiasi dari keluarga almarhum dan masyarakat sebagai wujud nyata Polri Presisi yang humanis, peduli, dan selalu hadir melayani masyarakat. -

Delapan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Dishub Di Cecar 30 Pertanyaan Oleh Kejari Palembang
PALEMBANG, seputartv com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lampu jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Dishub Palembang dan rumah salah seorang saksi berinisial D, penyidik kini memeriksa delapan orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang mulai dari sebelum penggeledahan hingga Kamis (2/7). Delapan saksi tersebut terdiri dari lima orang dari pihak swasta dan tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dishub Palembang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza, mengatakan kelima saksi dari pihak swasta masing-masing berinisial SA, AZ, AS, A, dan CP. Sementara tiga ASN Dishub Palembang yang diperiksa berinisial AAM, WG, dan F.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Lima berasal dari pihak swasta dan tiga merupakan ASN Dinas Perhubungan Kota Palembang,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/72/2026).
Menurutnya, pemeriksaan berlangsung cukup intensif. Masing-masing saksi menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam dan mendapat sekitar 20 hingga 30 pertanyaan dari penyidik.
“Setiap saksi diperiksa kurang lebih selama tiga jam. Pertanyaan yang diajukan penyidik berkisar antara 20 sampai 30 pertanyaan, disesuaikan dengan kapasitas dan keterlibatan masing-masing saksi dalam perkara yang sedang didalami,” ungkapnya.
Ali Rizza menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Dishub Palembang tahun 2025.
Sebelumnya, penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang serta di rumah salah seorang saksi berinisial D. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek yang tengah diselidiki.
“Pemeriksaan saksi masih terus berlanjut. Penyidik akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Semua dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani,” ujar Ali Rizza.
Hingga kini, Kejari Palembang masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan lampu jalan tersebut. Status perkara masih berada pada tahap penyidikan dan penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. -

Diduga Terkait Suap, Bupati Langkat Terjaring OTT KPK Saat Berada Di Medan
JAKARTA, seputartv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Langkat, Syah Afandin (SA) ditangkap di rumah pribadinya yang berada di wilayah Medan, Sumatera Utara. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Sumut, kemarin.
“Yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Budi menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan tersebut tim penyelidik mengamankan tujuh orang di tiga lokasi berbeda, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Ketujuh orang yang diamankan terdiri atas Bupati Langkat, satu aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Langkat, serta lima pihak swasta.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek. Uang itu diduga suap dari pihak swasta untuk Syah Afandin.
“Adapun dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” ujar Budi.
Menurut Budi, seluruh pihak yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan. Selanjutnya, Bupati Langkat dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain atau gratifikasi yang diterima bupati maupun penyelenggara negara lainnya di Kabupaten Langkat.
Budi menambahkan, uang yang disita dalam OTT tersebut untuk sementara diduga berkaitan dengan pembayaran fee proyek di kedua dinas tersebut. “Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim,” katanya. -

Terkait Dugaan Pungli SPMB, Eks Kepala SMAN 1 Lubuklinggau Di Panggil Kejari
LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMAN 1 Lubuklinggau masih berlanjut. Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tengah mencari informasi serta meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani mengatakan pihaknya telah mengundang Kepala SMAN 1 Lubuklinggau Lia Karmila pada Selasa (30/6/2026), serta mantan Kepala SMAN 1 Lubuklinggau Zulkarnain pada Rabu (1/7/2026) untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan itu.“Benar, namun yang kami lakukan bukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Mereka kami undang untuk dimintai klarifikasi dan baru sebatas wawancara,” katanya, Kamis (2/7/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Kepala SMAN 1 Lubuklinggau yakni Erlangga membenarkan bahwa Lia Karmila telah dimintai klarifikasi oleh Kejari Lubuklinggau.
“Benar, klien saya sudah melakukan klarifikasi oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.
Erlangga menegaskan tudingan adanya pungli dalam proses penerimaan siswa baru di SMA Negeri 1 Lubuklinggau tidak dapat dibuktikan.
“Untuk masalah adanya pungli itu tidak bisa dibuktikan. Angka sebesar Rp 10 juta dan Rp 20 juta itu tidak bisa dibuktikan untuk sekolah SMA 1 Lubuklinggau,” katanya.
Terkait video viral seorang anak tidak diterima di SMAN 1 Lubuklinggau melalui dua jalur seleksi, Erlangga mengatakan pihak sekolah telah menindaklanjuti dan menegaskan tidak dapat menerima siswa lagi karena proses SPMB telah selesai serta kuota sekolah sudah terpenuhi.
“Karena proses PPDB sudah selesai dan kuota SMAN 1 Lubuklinggau sudah penuh, anak tersebut diarahkan ke SMA lain dan anak tersebut bersedia,” ujarnya.
“Terkait dia gagal di jalur domisili dan jalur tes, itu hanya pihak sekolah yang mengetahui karena mereka yang melaksanakan proses penerimaan. Kalau domisili pertimbangannya tidak hanya jarak rumah dengan sekolah, tetapi juga ada kriteria nilai rapor siswa, khususnya dari semester lima SMP,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial berisi dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026 di salah satu SMA Negeri di Lubuklinggau.
Dalam video yang beredar di media sosial itu memperlihatkan seorang perempuan yang mengaku sebagai orang tua calon siswa kecewa lantaran anaknya tidak diterima di SMA Negeri tersebut meski telah dua kali mengikuti proses seleksi.
Selain itu, ia juga mengaku rumahnya hanya berjarak sekitar 200 meter dari sekolah, namun anaknya tetap tidak lolos dalam proses penerimaan melalui jalur zonasi.
Dalam video itu juga disebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp 8-10 juta agar calon siswa dapat diterima di sekolah tersebut. Merespons hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut.
