Kategori: Kriminal

  • Diduga Cabuli Murid, Oknum Guru BK di Lubuk Linggau Ditangkap Petugas

    Diduga Cabuli Murid, Oknum Guru BK di Lubuk Linggau Ditangkap Petugas

    LUBUKLINGGAU – Dunia pendidikan kembali tercoreng, kali ini seorang oknum guru BK di salah satu SMP Negeri LubukLinggau berinisial A (31) yang diamankan polisi karena mencabuli siswinya yakni P (12) ternyata melapor balik. Ia melaporkan ayah P yakni AS karena melakukan penganiayaan terhadapnya.

    Diketahui usai informasi tentang pencabulan yang dilakukan A terhadap P viral di media sosial, orang tua korban pun melaporkan hal tersebut ke pihak sekolah dan kepolisian pada Senin (22/9/2025) malam hari. Kemudian pelaku pun menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

    Namun ternyata, pelaku datang ke Polres Lubuklinggau bukan hanya untuk menyerahkan diri. Namun ia juga melaporkan ayah P karena melakukan penganiayaan serta ancaman kepadanya.

    Hal ini dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Lubuklinggau Ipda Kopran saat dikonfirmasi.

    “Ya melapor balik, pelaku melaporkan ayah korban. Jadi split sekarang, saling lapor,” katanya. Rabu (24/9/2025).

    Kopran menjelaskan pada Selasa (23/9/2025) saat pelaku hendak pulang usai salat Subuh di masjid di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, tiba-tiba ia ditabrak oleh ayah korban yakni AS.

    Setelah itu, kata Kopran, pelaku yang terluka di bagian tangan dan kakinya pun datang ke Polres Lubuklinggau untuk melaporkan kejadian tersebut.

    “Dia ke Polres dun langsung melapor. Sudah visum juga di bagian tangan dan kakinya yang terluka karena ditabrak. Karena pelaku sudah ada laporan juga (pencabulan) yang dibuat malam sebelumnya, akhirnya langsung kita interogasi dia agar melakukan klarifikasi dalam perkara pencabulan itu,” jelasnya.

    Kopran membeberkan saat ini AS belum dipanggil oleh pihak kepolisian terkait laporan penganiayaan tersebut. Sementara untuk kasus pencabulan yang dilakukan pelaku sedang dalam proses gelar perkara.

    “Belum di panggil untuk ayah korban itu, tapi kalau yang pelaku (A) sudah jalan gelar perkaranya,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Viral postingan di media sosial seorang guru BK di SMP Negeri 1 Lubuklinggau berinisial A diduga lecehkan siswinya berinisial P. Diketahui pelecehan tersebut terjadi dua minggu yang lalu.

    Dalam postingan viral tersebut berisi cerita bahwa korban diajak ciuman oleh pelaku dan kemudian pelaku meminta korban untuk melakukan hal lebih kepadanya. Namun karena korban enggan, akhirnya pelaku menyuruh korban untuk melakukan masturbasi kepadanya.

    Setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut, akhirnya mereka melaporkan hal tersebut ke pihak sekolah dan pihak kepolisian pada Senin (22/9/2025) malam hari dan pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. (RED)

  • Bawa Sabu & Ganja, Pria Ini Terpaksa Dibekuk Aparat

    Bawa Sabu & Ganja, Pria Ini Terpaksa Dibekuk Aparat

    LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial LS (30), warga Jalan Sukarela RT 08, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, yang juga berdomisili di Perumahan Buana Lestari, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

    Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/62/IX/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 22 September 2025. Aksi dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kontrakan tersangka.Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

    3 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,62 gram.

    1 bungkus kertas koran berisi irisan daun/batang diduga ganja dengan berat brutto 2,29 gram.Uang tunai Rp350 ribu.

    1 unit handphone Realme warna biru.

    2 pipet plastik yang dimodifikasi menjadi alat sekop.1 bal plastik klip kosong ukuran kecil.

    kotak HP Vivo warna putih.Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kotak handphone yang diletakkan di lantai rumah kontrakan tersangka.Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim di lapangan.

    “Tersangka LS sudah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut. (RAV)

  • Nekat Curi Kotak Amal, Pemuda Di Empat Lawang Hampir Di Amuk Massa

    Nekat Curi Kotak Amal, Pemuda Di Empat Lawang Hampir Di Amuk Massa

    EMPAT LAWANG – Seorang Pemuda kepergook saat melakukan Aksi pencurian kotak amal yang terjadi di Masjid Nur Darusalam, Desa Lampar Baru Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang pada (23/08/2025).

    Aksinya tidak berjalan mulus, lantaran saat hendak menggambil kotak amal, pelaku kepergok warga, diketahui pelaku melancarkan aksinya menggunakan jasa ojek untuk menuju ke lokasi. Setelah sampai di lokasi pelaku langsung membobol kotak amal menggunakan anak kunci gembok.

    Saat hendak membawa kotak tersebut, aksi pelakupun diketahui oleh indra (51) dan Regi (27). Diketahui pelaku berinisial P (22) Warga Lubuk Buntak Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

    Kapolsek Talang Padang AKP Sugeng Sutrisno, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh warga saat beraksi. <Saat diperiksa, ditemukan sebilah senjata tajam berupa pisau di pinggang pelaku, serta kaca pirek yang biasa digunakan untuk menghisap sabu.

    Barang bukti yang diamankan meliputi satu kotak amal, satu bilah pisau, dan satu kaca pirek. Tindakan cepat dilakukan oleh anggota Polsek Talang Padang dengan mendatangi lokasi kejadian, mencatat keterangan saksi, serta mengamankan tersangka dan barang bukti. Pelaku kemudian diserahkan ke Unit Pidum Polres Empat Lawang dalam keadaan sehat dan tanpa luka.

    Kapolsek menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.(RDP)

  • Nekat Edarkan Shabu, Pria Di Pagaralam Di Bekuk Aparat

    Nekat Edarkan Shabu, Pria Di Pagaralam Di Bekuk Aparat

    PAGARALAM – Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Seorang pria berinisial Ari (28), warga Tebat Giri Indah, berhasil diringkus polisi saat berada di rumah kawasan Jl. Laskar Asrul, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, pada Jumat (19/9/2025) malam.

    Kapolres Pagaralam AKBP Januari Kencana Setia Persada, S.Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi,S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 18 paket shabu dengan berat bruto 3,38 gram, satu butir pil ekstasi berbentuk apel warna merah, serta berbagai alat hisap dan timbangan digital.

    “Tersangka kita amankan setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan belasan paket shabu, ekstasi, uang tunai, serta peralatan untuk mengedarkan dan mengonsumsi narkoba,” jelas Iptu Doris.

    Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin. Polisi menegaskan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar.

    Selain itu, tersangka mengakui barang haram tersebut dimiliki bersama rekannya yang masih dalam pengejaran berinisial Ayub. “Kini, Ari beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

    Polisi juga berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus demi memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Pagar Alam. (RED)

  • Edarkan Ekstasi, Pria Ini Digelandang Aparat

    Edarkan Ekstasi, Pria Ini Digelandang Aparat

    LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pemuda berinisial DF (22), warga Jalan Depati Said No. 02 RT. 04 Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, berhasil diamankan petugas pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Penangkapan berlangsung di Jalan Kenanga 2, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku di semak-semak pinggir jalan. Barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat dua plastik klip transparan berisi 19 butir tablet diduga narkotika jenis ekstas.

    Dari hasil penimbangan, berat bruto keseluruhan barang bukti mencapai 7,02 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DF sendiri yang meletakkan barang haram tersebut di lokasi sebelum akhirnya diamankan.

    Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak.

    “Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut” ujarnya.

    Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

    Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat dinilai sangat penting dalam menekan ruang gerak para pelaku.(RVA)