Kategori: Kriminal

  • Kepergok Curi Sawit, Pria ini Dibekuk Aparat

    Kepergok Curi Sawit, Pria ini Dibekuk Aparat

    PALI — Unit Reskrim Polsek Talang Ubi di bawah jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan milik PT. Surya Bumi Agrolanggeng, tepatnya di Divisi IV Blok 25, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

    Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif petugas setelah menerima laporan pada Sabtu dini hari, 26 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

    “Petugas keamanan perusahaan yang sedang patroli melihat dua orang pelaku sedang memuat tandan buah sawit ke dalam gerobak kayu. Saat hendak diamankan, satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian,” ujar AKP Ardiansyah.

    Pelaku yang diamankan diketahui bernama Ardiansya alias Ancai (31), warga Dusun IV Desa Simpang Tais, yang kini telah ditahan di Polsek Talang Ubi guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 32 tandan buah sawit, satu set alat egrek sepanjang 12 meter, dan satu buah gerobak kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Nilai kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp2.700.000.Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan pada pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan.Menanggapi keberhasilan pengungkapan tersebut, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. memberikan apresiasi atas kinerja sigap yang ditunjukkan jajaran Polsek Talang Ubi.

    “Kejahatan terhadap hasil kekayaan alam seperti sawit merupakan bentuk kerugian nyata bagi perusahaan dan negara. Polres PALI berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh pelaku usaha di wilayah hukum kami. Kami juga tidak akan ragu menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang mengganggu stabilitas sektor perkebunan,” tegas AKBP Yunar sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi.

    Lebih lanjut, Kapolres PALI juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga kondusifitas wilayah, termasuk melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.

    “Saat ini,kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkas AKP Ardiansyah. (RAK)

  • Edarkan Ganja, Remaja Ini Dibekuk Aparat

    Edarkan Ganja, Remaja Ini Dibekuk Aparat

    PAGARALAM – Polres Pagar Alam melalui Sat Resnarkoba berhasil kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika berdasarkan informasi Masyarakat  bahwa diterminal Nendagung sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, menanggapi Laporan tersebut kemudian Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.

    Pada saat Tim melakukan penyelidikan di terminal Nendagung kel Nendagung kec Pagar Alam Selatan kota Pagar Alam ditemukan seorang laki-laki yang gerak geriknya mencuriga,Tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.yang diketahui berinisial “K” dan kemudian pada saat diamankan ditemukan satu paket  besar Narkotika jenis Ganja dan ditemukan satu linting ganja di dalam saku celana yang digunakannya dan diakui oleh “K” adalah miliknya yang rencana akan dijual kembali atau di edarkan kembali.Pelaku berinisial “K” langsung diamankan petugas.

    Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB,diterminal Nendagung kel Nendagung kec Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam,Pelaku berinisial “K” Anak dibawah umur yang beralamat dikecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja terbungkus plastik warna hitam dengan berat bruto 240 Gram dan 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja berat bruto 20 (gram).

    Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH M.Si membenarkan bahwa telah ditangkap pelaku berinisial “K” diduga masih anak dibawah umur saat dilakukan penangkapan ditemukan 1(satu) paket besar jenis Ganja berat bruto 240 Gram dan 1(satu) linting narkoba jenis Ganja berat 20 Gram, hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil Positif(+)Metamfetamina dan Positif(+)Tetra Hydro Cannabiol,dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali.

    “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka pengedar, dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pagar Alam. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan,” pungkas Iptu Doris didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba. Polres Pagar Alam memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya. (RT)

  • Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Ekstasi di Kampung Baru

    Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Ekstasi di Kampung Baru

    Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RYE (43), warga asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berhasil diamankan petugas karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi.

    Penangkapan dilakukan pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 54 butir pil ekstasi siap edar.

    Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Najamuddin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah rawan peredaran narkotika.

    “Saat dilakukan pengintaian, tersangka sempat membuang bungkusan mencurigakan ke pinggir jalan. Petugas dengan sigap mengamankan bungkusan tersebut yang ternyata berisi puluhan butir ekstasi,” terang AKP Najamuddin.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

    50 butir tablet ekstasi berwarna putih dengan berat bruto 15,79 gram.

    4 butir tablet ekstasi berwarna biru berbentuk kepala kartun dengan berat bruto 1,82 gram.

    1 unit mobil Suzuki warna putih dengan nomor polisi B 9689 PAK yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi.

    Polisi menduga kuat RYE merupakan salah satu pengedar aktif yang menyuplai barang haram tersebut ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya.

    Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. RYE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukuman untuk tersangka minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kasat Res Narkoba.

    Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Musi Rawas Utara dan Lubuk Linggau. (RA)

  • Terkait Berita Pelaku Penggelapan Motor Mengaku ASN, Pengadilan Agama Lubuklinggau Keluarkan Maklumat Pernyataan Sikap

    Terkait Berita Pelaku Penggelapan Motor Mengaku ASN, Pengadilan Agama Lubuklinggau Keluarkan Maklumat Pernyataan Sikap

    LUBUKLINGGAU – Setelah viralnya berita Seorang pelaku penggelapan motor berinisial S (48), kemarin. Akhirnya Pengadilan agama Lubuklinggau beserta pihaknya mengeluarkan maklumat pernyataan sikap terkait pelaku yang dikabarkan adalah seorang ASN yang bekerja dilingkungan instansinya.

    Dari pernyataan tersebut, pihak pengadilan agama Lubuklinggau dengan tegas menyatakan bahwa pelaku sudah tidak menjabat sebagai ASN lagi sejak Desember 2024 oleh Mahkamah Agung.

    Dari kabar tersebut, pihak Pengadilan agama Lubuklinggau pun menghimbau kepada semua media berita untuk tidak mengaitkan kasus penangkapan pelaku dengan lembaga Pengadilan agama, khususnya Lubuklinggau.

    Untuk itu, seputartv akan sangat terbuka memberikan hak jawab untuk lembaga terkait untuk meluruskan kabar tersebut.

    Diberitakan sebelumnya Pelaku S (48) yang merupakan warga Perumnas Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri.

    Korban dalam kasus ini adalah Herliansyah (37), seorang pegawai honorer yang berdomisili di Jalan Kali Kesik, Perumnas Green Garden Residence 3, RT 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

    Kapolsek Lubuklinggau Timur I, AKP Rodiman, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di area parkir kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti.

    “Pelaku meminjam sepeda motor milik korban, sebuah Honda Revo dengan nomor polisi BD 5796 AW, dengan alasan hendak pergi ke kantor Taspen. Karena merasa percaya, korban pun memberikan kunci motornya,” jelas AKP Rodiman, Rabu (23/7/2025).

    Korban sempat diyakinkan oleh pelaku bahwa motor akan dikembalikan sore hari. Namun hingga malam, kendaraan tersebut tak kunjung kembali. Keesokan harinya, korban bersama rekannya Mursyid mendatangi rumah pelaku di Simpang Priuk, tetapi pelaku S tidak berada di rumah. Istrinya mengatakan bahwa Sabri belum pulang.

    Tak menyerah, pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, korban kembali mendatangi rumah Sabri, kali ini bersama rekannya yang lain, Tarmizi. Saat bertemu langsung, Sabri berdalih bahwa motor milik Herliansyah ada di kantor polisi dan akan dikembalikan pada pukul 17.00 WIB.

    Namun hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tetap tidak dikembalikan. Merasa dirugikan dan dibohongi, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.

    “Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan kini sudah ditahan di Mapolsek Lubuklinggau Timur I untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Rodiman.

    Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepercayaan bisa berujung petaka jika disalahgunakan, terlebih lagi dilakukan oleh sesama rekan kerja. (Red)

  • Diduga Gelapkan Motor, ASN Pengadilan Agama Diamankan Polisi

    Diduga Gelapkan Motor, ASN Pengadilan Agama Diamankan Polisi

    LUBUKLINGGAU – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau berinisial S (48), warga Perumnas Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri.

    Korban dalam kasus ini adalah Herliansyah (37), seorang pegawai honorer yang berdomisili di Jalan Kali Kesik, Perumnas Green Garden Residence 3, RT 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

    Kapolsek Lubuklinggau Timur I, AKP Rodiman, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di area parkir kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti.

    “Pelaku meminjam sepeda motor milik korban, sebuah Honda Revo dengan nomor polisi BD 5796 AW, dengan alasan hendak pergi ke kantor Taspen. Karena merasa percaya, korban pun memberikan kunci motornya,” jelas AKP Rodiman, Rabu (23/7/2025).

    Korban sempat diyakinkan oleh pelaku bahwa motor akan dikembalikan sore hari. Namun hingga malam, kendaraan tersebut tak kunjung kembali. Keesokan harinya, korban bersama rekannya Mursyid mendatangi rumah pelaku di Simpang Priuk, tetapi pelaku S tidak berada di rumah. Istrinya mengatakan bahwa Sabri belum pulang.

    Tak menyerah, pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, korban kembali mendatangi rumah Sabri, kali ini bersama rekannya yang lain, Tarmizi. Saat bertemu langsung, Sabri berdalih bahwa motor milik Herliansyah ada di kantor polisi dan akan dikembalikan pada pukul 17.00 WIB.

    Namun hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tetap tidak dikembalikan. Merasa dirugikan dan dibohongi, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.

    “Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan kini sudah ditahan di Mapolsek Lubuklinggau Timur I untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Rodiman.

    Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepercayaan bisa berujung petaka jika disalahgunakan, terlebih lagi dilakukan oleh sesama rekan kerja. (Red)