Kategori: Kriminal

  • Diduga Gelapkan Motor Teman, Pria Di Lubuklinggau Diamankan Petugas

    Diduga Gelapkan Motor Teman, Pria Di Lubuklinggau Diamankan Petugas

    LUBUKLINGGAU – R (38) warga Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap polisi karena menggadaikan motor temannya sendiri.Akibat perbuatannya warga Jalan Garuda Merah Rt. 08 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat ll dilaporkan ke Polisi.

    Kini tersangka sudah dijebloskan ke Polsek Lubuklinggau Barat.

    Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Zendra Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah menjelaskan tersangka ditangkap karena menggadaikan motor temannya sendiri.

    “Tersangka kita tangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor Honda Supra 125 BG 3869 HA milik Yudhistira Permana Kusuma (37) warga Jalan Cekdam RT.08 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).

    Ceritanya kejadian bermula Kamis 5 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, korban bertemu dengan tersangka.

    Kemudian korban menitipkan motor untuk digadai kepada tersangka sebesar Rp.1 juta.

    “Kesepakatan di kembalikan dengan jumlah Rp.1,2 juta. Lalu uang tersebut digunakan korban untuk menebus HP,” ujarnya.

    Lalu, pada 28 Mei 2025 korban bersama istrinya Marlina  menemui tersangka hendak menebus dan mengambil sepeda motor digadaikan. 

    “Saat itu tersangka beralasan sepeda motor masih dipakai oleh penerima gadai,” ungkapnya.

    Selanjutnya, pada 5 Juni 2025 korban bersama istrinya kembali menemui tersangka, namun tersangka menjelaskan bahwa motor tersebut sudah tidak bisa diambil.

    Bahkan tersangka mengatakan akan bertanggung jawab atas sepeda motor korban. Sehingga dibuat surat pernyataan untuk mengembalikan motor.

    Kasus tersebut sudah dimediasi oleh Ketua RT. Namun, sampai dengan kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubukinggau Barat.

    “Tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban ataupun mengganti kerugian korban,” ujarnya.Hasil serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi.

    Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan tindak pidana penggelapan dan menyebabkan korban menderita kerugian mencapai Rp.5 juta.

    “Tersangka mengadaikan sepeda motor itu kepada orang lain Rp1,5 juta, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.(RED)

  • Curi Tandan Sawit Milik Perusahaan, Pria Di Pali Digelandang Aparat

    Curi Tandan Sawit Milik Perusahaan, Pria Di Pali Digelandang Aparat

    PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian buah sawit di wilayah hukum Polsek Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang pria berinisial FZ alias Paut (32), warga Desa Sungai Ibul, diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pencurian 39 tandan buah sawit milik PT. Pemdas Agro Citra Buana.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB di area kebun sawit Blok B6, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Saksi keamanan kebun mendapati tandan sawit yang sudah dipanen oleh pelaku menggunakan alat egrek. Atas laporan pihak perusahaan, petugas Polsek Talang Ubi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 39 tandan buah sawit serta 1 buah alat panen (egrek). Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.842.480.

    Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak perusahaan dan pengecekan langsung di lokasi kejadian.

    “Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan sedang berjalan, dan kami akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolsek.

    Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Talang Ubi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan yang dirugikan akibat tindak pidana pencurian hasil perkebunan.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi pencurian yang merugikan masyarakat maupun perusahaan. Polres PALI bersama jajaran akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perkebunan untuk menciptakan rasa aman dan menekan tindak pidana serupa,” tegas Kapolres.

    Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Talang Ubi dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (RAK)

  • Cekcok Tukar Tambah Motor Berujung Maut, Petani di Empat Lawang Tewas Ditikam

    Cekcok Tukar Tambah Motor Berujung Maut, Petani di Empat Lawang Tewas Ditikam

    EMPAT LAWANG – Perselisihan terkait tukar tambah sepeda motor di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, berakhir tragis. Seorang petani bernama Dedi Firmansyah (33) tewas setelah ditikam dan disabet senjata tajam jenis samurai oleh Deki Zulkarnain pada Jumat (26/9/2025).

    Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban mendatangi pelaku untuk membicarakan sepeda motor yang sebelumnya ditukar-tambahkan.

    “Korban meminta motor yang ditukar kembali karena mengalami kerusakan. Namun pelaku menolak dan justru menuntut agar uangnya segera dikembalikan,” terang AKP Sahata, Minggu (28/9/2025).

    Cekcok mulut kemudian memanas. Dedi sempat menodongkan senjata api rakitan ke arah Deki. Merasa terancam, pelaku langsung melawan menggunakan samurai hingga mengenai tubuh korban.

    “Pertengkaran itu berujung perkelahian. Korban mengalami luka fatal dan akhirnya meninggal dunia,” tambahnya.

    Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Paiker. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian berlumuran darah serta ikat pinggang milik pelaku.

    Atas perbuatannya, Deki Zulkarnain dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(R/J/T)

  • Tolak Rujuk, Seorang Wanita Di Lubuklinggau Di Siram Air Keras

    Tolak Rujuk, Seorang Wanita Di Lubuklinggau Di Siram Air Keras

    LUBUKLINGGAU – Penolakan rujuk menjadi motif tersangka Ardo Arjunadi (35) menyerang istrinya sendiri, Reni Eka Sari (36), dengan air keras dan menikamnya menggunakan pisau di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 

    Aksi sadis ini terjadi enam bulan lalu dan baru terungkap setelah polisi menangkap tersangka pada Rabu (24/9/2025).

    Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, menjelaskan, peristiwa berawal saat tersangka mengajak korban bertemu melalui WhatsApp di depan Masjid Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Sabtu, 18 Maret 2025. Korban datang bersama anaknya.

    “Di lokasi, tersangka mengajak korban ke sebuah gubuk dengan alasan ingin membicarakan rujuk. Namun korban menolak karena sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata Kasat Reskrim, Jumat (26/9/2025).

    Saat anak korban diminta pergi, tersangka yang membawa botol berisi air keras dan pisau, langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban dan menikamnya. 

    Korban berteriak minta tolong, dan warga segera menolongnya sebelum dilarikan ke rumah sakit.

    Tersangka sempat melarikan diri dan menjadi buron selama enam bulan sebelum akhirnya diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.

    “Tersangka mengakui perbuatannya dan kini tengah diperiksa lebih lanjut atas tindak pidana KDRT,” ungkap AKP Kurniawan. (RED)

  • Kedapatan Bawa Sabu, Buruh Harian Lepas Di Prabumulih Di Tangkap Polisi

    Kedapatan Bawa Sabu, Buruh Harian Lepas Di Prabumulih Di Tangkap Polisi

    PRABUMULIH – Polres Prabumulih melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika di Jalan Bangau Gg Sawo RT.04 RW.02, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat (26/9/2025).

    Pelaku yang ditangkap adalah Kodriadi Bin Marwan, 33 tahun, buruh harian lepas asal Jalan Arimbi RT.01 RW.04, Kelurahan Prabu Jaya, Prabumulih Timur. Ia diamankan setelah diduga melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, mengatakan penangkapan berkat informasi dari masyarakat dan operasi undercover buy.

    “Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Arafah.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,04 gram di kantong celana pelaku. Kodriadi mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial M yang kini masih diburu petugas.

    Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu tas slempang merk Nike warna hitam, enam bal plastik klip, satu unit handphone merk Vivo Y15 warna hitam biru, dan satu celana joger warna coklat.

    Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status pengedar.

    “Polres Prabumulih berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegas IPTU Arafah.