EMPAT LAWANG, seputartv.com – Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit, disertai penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di area perkebunan PT. First Resources, wilayah BL Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Kejadian bermula saat tim BKO TNI pengamanan perusahaan menerima laporan dari Jonhari, selaku koordinator lapangan PT. First Resources, bahwa ada dua orang diduga sedang melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BKO TNI bersama personel Polsek Ulu Musi yang dipimpin oleh Kapolsek Ulu Musi IPTU Arsan Fajri dan Kanit Reskrim IPDA Mohd Yulius segera menuju lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tanda-tanda aktivitas pencurian dan sisa buah sawit hasil curian yang belum sempat diangkut. Tim kemudian melakukan pengintaian. Tidak lama berselang, dua orang pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil sisa hasil curian. Petugas pun langsung melakukan penangkapan.
Saat diamankan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan yang menyebabkan salah satu anggota BKO TNI mengalami luka di bagian kening dan jari tengah kiri. Namun, dengan sigap, petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Adapun identitas pelaku masing-masing berinisial (A) 37 tahun, petani, warga Desa Muara Kalangan Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang dan (S) 39 tahun, petani, warga Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Ulu Musi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 107 terkait pencurian hasil perkebunan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Korban dalam peristiwa ini antara lain pihak PT. First Resources yang diwakili oleh Sumantri (39) selaku Humas perusahaan, serta Sertu Nopan (39), anggota TNI AD yang bertugas di Koramil Ulu Musi.
Kapolsek Ulu Musi IPTU Arsan Fajri menyampaikan apresiasi atas sinergitas antara Polri dan TNI dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami berterima kasih atas kerja sama rekan-rekan TNI yang turut membantu Polsek Ulu Musi dalam pengamanan dan penangkapan pelaku.
Sinergitas ini adalah wujud komitmen kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Ulu Musi,” ujarnya.
Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian telah kondusif dan terkendali, sementara proses hukum terhadap kedua pelaku terus berlanjut.(RED)
Kategori: Kriminal
-

Curi Kelapa Sawit, Pria Di Empat Lawang Tak Berdaya Di Bekuk Petugas
-

Curi Sepeda Motor, Pria Di Musi Rawas Digeladang Aparat Polswk BTS Ulu
SEPUTARTV.COM, MUSI RAWAS – Belum sampai hitungan satu hari, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melaunching Pamapta, Negosiator dan Patroli Presisi Polres Mura, Rabu (22/10/2025), kemarin.
Personel Polsek BTS Ulu Polres Mura, langsung bergerak cepat menerapkan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, diwilayah hukum Polsek BTS Ulu Polres Mura, Rabu (22/10/2025).
Hasilnya, personel Polsek BTS Ulu Polres Mura, berhasil meringkus terduga pelaku perkara 363 KUHPidana (Curat), saat melakukan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, tepatnya di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.25 WIB, Kamis (23/10/2025).
Diketahui tersangka berinisial, DI (25), warga Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Sedangkan rekannya berinisial, BM berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
Tersangka ditangkap diduga mencuri sepeda motor milik, DC (23), di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.20 WIB, Kamis (23/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman SH, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
“Benar, dini hari, personel Polsek BTS Ulu Polres Mura, saat melakukan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, dibantu warga, berhasil meringkus terduga pelaku curat berinisial DI,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B-11 / X / 2025/ SPKT/POLRES MURA/ POLSEK BTS ULU/SUMSEL, tanggal 23 OKTOBER 2025.
Tersangka berhasil ditangkap, bermula saat personel Polsek BTS Ulu Polres Mura, melakukan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, kemudian bertemu korban dan bercerita terjadi pencurian.
Lalu, bersama warga secara bersama-sama melakukan pengepungan sekaligus penangkapan terhadap tersangka, DI, hingga tersangka DI berhasil ditangkap, namun rekan tersangka DI yakni berinisial, BM berhasil kabur mengunakan sepada motor Suzuki Satria FU miliknya.
Selanjutnya, tersangka DI diamankan ke Mapolsek BTS Ulu dan selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Mura, guna proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat, apabila dihitung senilai Rp. 10.000.000.
“Selain tersangka, kami juga menyita BB berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan, kiranya kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek BTS Ulu dan Polres Mura, untuk tetap waspada dan apabila adanya gangguan kamtibmas segera melapor sehingga bisa ditindaklanjuti.
“Selain itu kami juga akan terus melakukan patroli keliling guna meningkatkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek BTS Ulu dan Polres Mura,” akhirnya.(RED)
-

Tembak Mati Pencuri Petai, Petani Di Muba Dibekuk Petugas
SEPUTARTV.COM, MUSI BANYUASIN – Seorang petani petai di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Soni Harso (35) harus berhadapan dengan polisi, setelah menembak Zulkarnain (44) hingga tewas. Dia menembak korban yang diduga mencuri petai di kebunnya dengan menggunakan senapan angin.
“Pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban Zulkarnain,” kata Kasi Humas Polres Muba Iptu Hutahean, dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (19/10/1025).
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Maposek Sungai Keruh, setelah berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam usai kejadian di Dusun V Desa Kerta Jaya, Kabupaten Muba.
Hutahean menyebut pihaknya juga menyita barang bukti satu pucuk senapan angin warna coklat, satu karung berisi 10 tangkai petai, serta pakaian milik pelaku yang digunakan saat kejadian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tulisnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemilik kebun petai di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bernama Soni Harso (35) ditangkap pihak kepolisian, usai menembak Zulkarnain (44) hingga tewas menggunakan senapan angin.
Peristiwa tersebut terjadi diduga karena pelaku memergoki korban sedang mencuri buah petai miliknya. Peristiwa tersebut terjadi di kebun milik pelaku di Dusun V Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Peristiwa tersebut berawal saat korban sedang berada di kebun petai miliknya, saat itu ia melihat korban sedang mengambil buah petai miliknya tanpa izin. Sempat terjadi cekcok antar keduanya, namun pelaku menembak korban menggunakan senapan angin.
“Sebelum terjadinya penembakan, pelaku memergoki korban sedang mengambil petai di kebun pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh Ipda Rolly Setiawan.
Pelaku menembak korban satu kali pada bagian perut menggunakan senapan angin. Akibatnya korban meninggal saat dalam perjalanan untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Karena tidak terima, pelaku menembak korban satu kali menggunakan senapan angin hingga peluru mengenai bagian perut pinggang sebelah kanan korban,” ujarnya.(RED)
-

Hendak Kesawah, Seorang Petani Alami Nasib Tragis Usai Jadi Korban Kebrutalan Begal
SEPUTARTV.COM, EMPAT LAWANG – Telah terjadi tindak pidana yang diduga sebagai kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan)/begal dan atau pengeroyokan serta penganiayaan terhadap seorang warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban diketahui bernama Asmawi 60 tahun, berprofesi sebagai petani dan merupakan warga setempat. Berdasarkan keterangan awal, korban hendak pergi ke sawah melalui jalan arah Air Lintang Ulu Desa Muara Karang ketika tiba-tiba dihadang oleh dua orang tak dikenal yang mengenakan penutup wajah/topeng (sebo).
Korban sempat mencoba mempertahankan sepeda motor miliknya, namun para pelaku bertindak brutal dengan membacok dan memukul korban menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala (ubun-ubun) dan patah pada tangan kiri. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Tebing Tinggi.
Diketahui, tidak ada barang milik korban yang hilang dalam kejadian tersebut. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Polsek Pendopo bergerak cepat dengan melakukan langkah-langkah awal berupa penerimaan laporan, mendatangi dan mengamankan TKP, mencatat identitas korban serta saksi-saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit, melakukan dokumentasi, dan melaporkan kejadian kepada Kapolres.
Kapolsek Pendopo menyampaikan bahwa hingga saat ini situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pendopo secara umum masih dalam keadaan aman dan terkendali.(RDP)
-

Nekat Bobol Gudang, Dua Pria Di PALI Di Bekuk Aparat
SEPUTARTV.COM, PALI – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang Pool PT. BRN, Jalan Servo Km 42 Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Dua orang pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-73/X/2025/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, pelaku diduga masuk ke dalam gudang dengan cara merusak pintu, lalu membongkar dinamo pada mesin las yang berada di dalamnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial KRS (39) warga Desa Raja dan RR (33) warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang.
Keduanya ditangkap dalam waktu singkat di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan. Pelaku KRS terlebih dahulu diamankan di Desa Harapan Jaya, kemudian dari pengakuannya diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya RR, yang juga berhasil diamankan di rumahnya di Desa Muara Sungai.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna putih bernomor polisi BG 3573 LF yang digunakan untuk membawa hasil curian, serta sejumlah peralatan seperti palu, obeng, kunci pas, dan kunci Inggris yang digunakan untuk membongkar dinamo mesin las.
Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi cepat anggota di lapangan.
“Begitu laporan kami terima, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dicurigai. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi mereka,” ujar IPTU Arzuan, S.H.
Lebih lanjut, IPTU Arzuan menegaskan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Tanah Abang menyampaikan apresiasi atas respon cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Kasus ini menjadi bukti bahwa Polri hadir di tengah masyarakat untuk melindungi dan menegakkan hukum secara tegas,” tegas Kapolres dalam pernyataan yang disampaikan IPTU Arzuan.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Tanah Abang berharap masyarakat dapat semakin percaya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres PALI.
“Dan kita berharap,peran aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian akan terus terjalin dengan baik,demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,”pungkas IPTU Arzuan.(RAK)
