OKU SELATAN, seputartv.com — Sat Reskrim Polres OKU Selatan, Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus perjudian online bermodus memanfaatkan fitur live streaming di aplikasi TikTok. Pelaku berinisial MHA yang merupakan warga Simpang Agung, Kecamatan Simpang, diduga telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah per bulan dari praktik judi online permainan sepak bola yang dikenal dengan nama “Winning Eleven”.
Pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Unit PIDSUS Polres OKU Selatan. Dalam pemantauan dunia maya, petugas menemukan live streaming bermuatan judi online yang disiarkan oleh akun Modemesh dan Bankmesh. Aktivitas mencurigakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih dalam.
Untuk memastikan dugaan tindak pidana, anggota PIDSUS melakukan penyamaran dengan berpura-pura ikut bermain dalam live tersebut. Hasil analisis digital dan profiling akhirnya mengarah kepada MHA sebagai pengendali seluruh aktivitas perjudian.
Dalam praktiknya, pelaku menggelar permainan judi bola “Winning Eleven” yang menjadi daya tarik bagi para pemain. Setiap sesi live umumnya diikuti 3 hingga 7 orang, yang sebelumnya diwajibkan mengirim uang ke saldo Dana pelaku dengan nominal Rp20.000, Rp50.000, hingga Rp100.000. Setelah menerima setoran, pelaku menunggu sekitar 15 menit sebelum memulai putaran permainan untuk menentukan pemenang.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana Melalui Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP ASTON Sinaga menegaskan bahwa ini adalah pengungkapan pertama judi online melalui live TikTok di wilayah OKU Selatan.
“Modus judi online lewat live TikTok seperti ini mulai berkembang. Pelaku mengemas permainan bola ‘Winning Eleven” seolah-olah sebagai hiburan, padahal transaksi judinya berjalan aktif,” terangnya.Kamis (13/11/2025)
Saat ini MHA telah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online, terutama yang disamarkan sebagai konten hiburan di media sosial.
“Judi online merugikan masyarakat dan berdampak negatif secara sosial. Kami akan terus memperkuat patroli siber dan menindak tegas para pelakunya,” tegas kasat.
Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan Polres OKU Selatan dalam menghadapi pola kejahatan digital yang terus berkembang mengikuti tren media sosial.(RAS)
Kategori: Kriminal
-

Jalankan Judol Dari Live Tiktok, Pemuda Di Oku Selatan di Bekuk Petugas: Raup Puluhan juta Perbulan
-

Seret Korban di Jalan, Jambret Di Lubuk Linggau Keok Dihadapan Petugas
LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang sempat viral karena menyebabkan korban terseret di jalan raya.
Pelaku berinisial AKS (25) kini telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (12/11/2025) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-23/XI/2025/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel.
Kronologi Kejadian: Korban Bertahan Saat Dompet Dirampas
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Garuda Hitam, depan Museum Subkos, Kelurahan Pemiri.
Korban, Sulastri, warga Jalan Cek Dam, saat itu sedang membeli telur di sebuah depot mobil di pinggir jalan sambil memegang dompet panjang berwarna cokelat.
Tiba-tiba, pelaku AKS datang menggunakan sepeda motor dan langsung menarik paksa dompet korban yang berisi dua unit handphone OPPO Reno 6 dan OPPO A5, serta uang tunai sebesar Rp500.000.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan memegang besi belakang motor pelaku. Namun, aksinya justru membuat korban terseret sejauh sekitar 10 meter di jalan raya hingga mengalami luka lecet di kaki.
Pelaku berhasil melarikan diri membawa dompet korban.
Kolaborasi Cepat, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Usai menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah segera melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berdomisili di Rejang Lebong, Bengkulu.
Kerja sama lintas satuan akhirnya membuahkan hasil.
Pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku AKS telah lebih dulu diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual dua unit ponsel hasil curian di wilayah Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
“Pelaku mengakui uang hasil kejahatannya sebesar Rp500.000 telah digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membeli paket sabu. Aksinya sangat merugikan korban, baik secara materi maupun fisik,” ungkap AIPTU Erwinsyah.
Diproses Hukum dan Ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Barat
Kini pelaku AKS telah resmi ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat membawa barang berharga di tempat umum serta tidak segan melapor jika menjadi korban tindak kriminalitas.(RED) -

Nekat Bawa Ratusan Gram Ganja, Pemuda Di Empat Lawang Diamankan Petugas
EMPAT LAWANG, seputartv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali menorehkan prestasi dalam Operasi Sikat Musi II Tahun 2025 dengan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa (04/11/2025) sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Desa Landur Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I (21) dan R (21), keduanya merupakan warga Desa Umo Jati Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 340 gram serta satu unit sepeda motor Honda Blade yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket ganja yang disembunyikan di dalam jaket salah satu tersangka. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa ganja tersebut akan diantarkan kepada seseorang di jalan poros Kabupaten Empat Lawang.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(RED) -

Peras Dan Ancam Warga Dengan Sajam, Dua Saudara Kembar Di Empat Lawang ditangkap Polisi
EMPAT LAWANG, seputartv.com – Jajaran Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Dua pelaku yang diketahui merupakan saudara kembar, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Bengkulu.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP-B/06/IX/2025/Polda Sumsel/Resort Empat Lawang/Sektor Ulu Musi oleh pelapor berinisial YD (23), warga Desa Nibung Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang.
Peristiwa terjadi pada Kamis 23 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jembatan Aek Latak Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang. Saat itu korban tengah melintas menggunakan mobil, ketika tiba-tiba dua pelaku (Y) 25 Tahun dan (Y) 25 Tahun, warga Desa Padang Tepong mencegat korban dengan menggunakan senjata tajam.
Korban sempat berusaha menghindar, namun kedua pelaku kemudian mengejar menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam. Setibanya di Desa Simpang Perigi, pelaku memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp50.000 serta mengancam agar korban mengeluarkan semua uang yang ada di kantongnya. Merasa terancam dan dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulu Musi.
Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat 7 November 2025, anggota Polsek Ulu Musi mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku bersembunyi di wilayah Provinsi Bengkulu. Kanit Reskrim Polsek Ulu Musi IPDA Mohd Yulius Saputra, S.H., segera berkoordinasi dengan Kanit Opsnal Polresta Bengkulu untuk melakukan penangkapan.
Melalui kerja sama lintas daerah tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Ulu Musi mengapresiasi kesigapan anggotanya serta dukungan dari jajaran Polresta Bengkulu dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami tindak kejahatan serupa, demi terciptanya rasa aman di wilayah hukum Polsek Ulu Musi.(RED) -

Buron Tiga Tahun, Pelaku Pencurian Keok ditangan Polisi
EMPAT LAWANG, seputartv.com – Unit Reskrim Polres Empat Lawang melalui Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif, S.H. dan tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ulu Musi.
Pelaku yang diamankan berinisial R (26), warga Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Ruanda merupakan salah satu dari tiga pelaku dalam kasus curas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, yang terjadi pada Kamis, 21 April 2022 di bawah Jembatan Pohon Desa Padang Tepong.
Kasus ini berawal dari laporan korban Yon Kuswoyo 53 tahun, seorang pedagang asal Desa Lubuk Sakti Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Saat itu korban tengah menunggu jemuran dan menata buah nanas untuk dijual, ketika tiba-tiba dipanggil oleh para pelaku dari atas jembatan. Korban yang tidak menghiraukan panggilan tersebut kemudian didatangi oleh tiga orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Tanpa banyak bicara, pelaku berinisial L bersama R (DPO yang kini ditangkap) dan satu pelaku lain bernama Lepi alias Ciw (telah meninggal dunia) langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban. Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan berusaha menyelamatkan diri hingga ke atas jembatan. Namun para pelaku kembali mengejar dan memukul korban hingga terjatuh ke dalam siring.
Tidak berhenti di situ, sebelum korban berhasil melarikan diri dengan mobilnya, ketiga pelaku memaksa mengambil uang tunai Rp1.800.000, satu unit handphone OPPO A3S warna ungu, serta kalung emas milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di pipi kiri, rahang kanan, dan pinggang belakang, serta kerugian materi sekitar Rp6.000.000.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang, yang kemudian terdaftar dengan LP/B/5/IV/2022/SPKT.SEK ULU MUSI/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL.
Setelah menjalani proses penyelidikan dan penegakan hukum, salah satu pelaku (L) telah lebih dahulu menjalani hukuman. Sedangkan (R) sempat buron selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya ditangkap.
Penangkapan terhadap (R) dilakukan setelah Plh. Kasat Reskrim Polres Empat Lawang IPTU Riyanto, S.E., M.M. menerima informasi dari warga bahwa DPO tersebut berada di rumahnya di Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi.
Bertindak cepat, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif, S.H. bersama anggota Opsnal langsung melakukan penyergapan pada Sabtu, 8 November 2025 pukul 04.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Empat Lawang dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan memastikan rasa aman bagi masyarakat. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga proses penangkapan berjalan lancar.(RED)
