Kategori: Kriminal

  • Tukang Tambal Ban Di Palembang Dianiaya Menggunakan Sajam Oleh Tetangga Sendiri

    Tukang Tambal Ban Di Palembang Dianiaya Menggunakan Sajam Oleh Tetangga Sendiri

    PALEMBANG, seputartv.com – Nasib Malang menimpah Firmansyah (38) seorang tukang tambal ban di Palembang, Sumatera Selatan, yang harus menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya bernama Rozak. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan di kepala sebelah kiri, tangan sebelah kiri dan kanan langsung dilarikan ke RSUD Bari Palembang.

    Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan OPI Raya Jakabaring, Kecamatan SU I Palembang, pada Kamis (20/11/2025) pagi.

    Pawas Polsek SU I Palembang Iptu Irwan Syahri membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya sudah memeriksa korban dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

    “Usai menerima laporan, kami langsung ke TKP dan ke RSUD Bari untuk melihat keadaan korban terkait kejadian tersebut,” katanya saat ditemui di RSUD Bari, Kamis (20/11/2025).

    Saat itu sebelum penganiayaan pelaku sempat marah kepada korban, namun dihiraukannya. Lalu saat korban hendak pergi ke tempat temannya di dekat TKP pelaku bernama Rozak langsung menggeluarkan senjata tajam dengan mensayat kepala korban bagian sebelah kiri.

    “Korban sempat menangkis sajam tersebut dan mengenai tangan sebelah kanan dan kiri. Setelah kejadian korban meminta tolong kepada warga sekitar dan langsung diantar ke RSUD Bari,” jelasnya.

    Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban. Diduga peristiwa ini dipicu masalah pribadi antara pelaku dan korban yang sudah sejak lama.

    “Saat ini kami sudah mengumpulkan bukti – bukti dan memeriksa sejumlah saksi akibat kejadian tersebut serta mengejar pelaku,” katanya.

    Sementara itu, Firmansyah mengatakan antara dia dan pelaku memang sudah lama tidak bertegur sapa karena pelaku sering meminjam sepeda motor.

    Korban pun kesal terhadap pelaku yang sering meminjam sepeda motor korban sehingga saat pelaku akan meminjam lagi tidak dipinjamkan korban.

    “Sebelum kejadian, saya sedang menambal ban sambil merokok dan di seberang jalan tempat usaha korban menjual jok motor. Saat menambal ban, pelaku marah katanya kenapa melihat dirinya padahal saya tidak melihat dia,” katanya.

    Ketika korban hendak ke tempat temannya, tiba-tiba pelaku langsung menyerang dengan senjata tajam.

    “Setelah kejadian pelaku langsung kabur,” tutupnya.(RED)

  • Pria Di Lubuk Linggau Tega Siram Istri dengan Air Keras.

    Pria Di Lubuk Linggau Tega Siram Istri dengan Air Keras.



    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mengguncang Kota Lubuk Linggau. Seorang suami berinisial SH (42), warga Jl. Jambu II Kelurahan Watervang, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau setelah menyiram istrinya sendiri dengan air keras saat sedang tertidur. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (18/11/2025).

    Peristiwa keji ini terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Wulandari, tengah tertidur lelap di kamarnya ketika tiba-tiba tersangka SH menyiramkan cairan air keras (cuka parah) ke tubuhnya.

    Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh. Dalam kondisi kesakitan, korban langsung melapor ke Polres Lubuk Linggau pada hari yang sama melalui LP / B / 360 / X / 2025 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel.

    Setelah mendapatkan laporan, Pelaku Langsung Ditahan Setelah Gelar Perkara.

    Unit PPA bersama Satreskrim dan Tim Opsnal Macan Linggau bergerak cepat. Gelar perkara dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU Suroso, Kanit Pidum IPDA Suwarno, dan Kanit PPA IPDA Kopran Maryadi.

    Berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti kuat, SH resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian langsung menuju rumah pelaku di Kelurahan Watervang dan mengamankannya tanpa perlawanan.

    Penyidik memutuskan melakukan penahanan karena tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan dapat mengulangi perbuatannya.

    IPDA Kopran Maryadi menegaskan, jika tersangka telah melakukan tindak pidana yang mencederai harkat martabat perempuan.

    “Tindakan tersangka sangat melanggar hukum dan mencederai harkat martabat perempuan. Tersangka kami jerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Polres Lubuk Linggau berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan.” Ujarnya.


    Pesan Penting: KDRT Adalah Tindak Pidana Serius

    Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa KDRT bukan lagi urusan domestik, melainkan tindak pidana yang harus dilaporkan dan diproses secara hukum.

    Polres Lubuk Linggau mengimbau seluruh korban KDRT untuk tidak takut melapor agar mendapat perlindungan yang layak.(RED)

  • Sempat Buang Barang Bukti, Kurir Sabu Di Lubuk Linggau Ditangkap Petugas

    Sempat Buang Barang Bukti, Kurir Sabu Di Lubuk Linggau Ditangkap Petugas

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemutusan rantai peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial HH (29), warga Lorong A. Rohim, Kelurahan Simpang Periuk, berhasil diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    HH diringkus pada Sabtu malam, 15 November 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Simpang Periuk, tepatnya di depan Pangkas Rambut Hitam Putih.

    Penangkapan HH berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Saat dilakukan pengamatan dan penangkapan, tersangka HH menyadari kehadiran petugas.

    Dalam upaya menghilangkan jejak, tersangka sempat menjatuhkan satu bungkus plastik klip yang berisi kristal-kristal putih ke jalan raya. Namun, aksi tersebut terlihat jelas oleh anggota Satresnarkoba yang sigap.

    Petugas segera mengamankan HH dan mengambil barang bukti yang dibuangnya. Setelah diperiksa, kristal putih tersebut diduga kuat adalah Narkotika Golongan I jenis sabu.


    Berdasarkan hasil interogasi, tersangka HH mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari temannya berinisial R (saat ini masih dalam pengembangan).

    HH mengaku bertindak sebagai kurir, di mana ia diminta R untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke lokasi pangkas rambut Hitam Putih. Sebagai upah atas aksinya, tersangka dijanjikan uang sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) oleh R.

    Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui AKP M. Romi

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama berinisial R. Tersangka HH merupakan bagian dari jaringan yang berusaha mengedarkan narkoba di wilayah Lubuk Linggau. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar AKP M. Romi.

    Tersangka HH kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat dengan Pasal berlapis. HH disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat karena diduga menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki narkotika tanpa izin.(RED)

  • Kabur Berbulan – bulan usai gelapkan Motor, Pria Ini Diciduk saat sedang lahap menikmati Makanan.

    Kabur Berbulan – bulan usai gelapkan Motor, Pria Ini Diciduk saat sedang lahap menikmati Makanan.



    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Usai sudah Pelarian seorang pemuda Bernama Leo (29),  Yang diketahui merupakan warga Desa Tebat Payang, Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan. Yang dimana, ia harus diciduk oleh anggota Polisi  saat sedang makan di sebuah di kawasan perbatasan Ujan Mas, Muara Enim, Sabtu (15/11/2025).

    Diciduknya Leo lantaran ia sendiri telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2025.

    Kasus ini bermula pada 23 Juli 2025, ketika Leo meminjam sepeda motor Suzuki F150 putih milik temannya, Prengki (30), warga Desa Padu Raksa, Sikap Dalam.

    “Saat itu pelaku pamit meminjam motor korban dengan alasan hendak pulang sebentar untuk mandi. Namun ditunggu berhari-hari hingga berbulan-bulan, motor tersebut tak kunjung dikembalikan,” jelas Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi.

    Upaya korban mencari Leo bahkan sampai mendatangi rumah keluarganya, namun tidak membuahkan hasil. Merasa ditipu dan dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Ulu Musi.

    Perburuan tiga bulan, tersangka terdeteksi hendak kabur ke Palembang

    Setelah laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Ulu Musi mulai memburu pelaku. Perburuan berlangsung lebih dari tiga bulan hingga sebuah informasi penting muncul pada Jumat malam, 14 November 2025.

    Sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim IPDA Mohd Yulius Saputra, S.H., mendapat kabar bahwa Leo sedang menuju Palembang menggunakan travel. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi cepat bersama Buser Polres Muara Enim.

    Kurang dari dua jam kemudian tepat pukul 01.00 WIB, Leo akhirnya berhasil diringkus ketika sedang makan di sebuah rumah makan di kawasan Ujan Mas.

    Tanpa perlawanan, pemuda yang mencoba kabur ke Palembang itu langsung diamankan oleh tim gabungan.

    Kapolsek Ulu Musi, IPTU Arsan Fajri, mengapresiasi respon cepat personel di lapangan. “Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan kami memastikan rasa aman di wilayah hukum Polsek Ulu Musi,” tegasnya.

    Leo kini ditahan di Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kelengkapan administrasi lainnya.(RED)

  • Polda Sumsel berhasil Bekuk Bandar Sabu 11 Kilogram

    Polda Sumsel berhasil Bekuk Bandar Sabu 11 Kilogram



    PALEMBANG, seputartv.com – Jajaran kepolisian Polda Sumsel resmi mengakhiri rangkaian Operasi Sikat II Musi 2025 yang berlangsung dari 30 Oktober hingga 13 November 2025.

    Dari operasi tersebut, Polda Sumsel dan jajaran berhasil mengamankan 1.178 orang berbagai tindak pidana dengan jumlah kasus sebanyak 1.102.

    Dari 1.178 orang yang diamankan meliputi 392 orang terjerat kasus tiga c, Curat, Curas dan Curanmor dari yang diungkap Ditreskrimum Polda Sumsel dan jajaran.

    Salah satu kasus menonjol yang diungkap dalam Operasi Sikat II Musi tahun 2025 yakni berhasil menangkap tersangka bandar sabu seberat 11 kilogram di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

    Sedangkan untuk tindak pidana narkotika Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran mengamankan 156 orang tersangka dengan total barang bukti 18,6 kilogram sabu-sabu, 19.096 butir ekstasi, 28,6 gram tembakau sinte, 27,4 kilogram ganja dan 662 gram serbuk ekstasi.

    Sedangkan kasus premanisme yang diungkap Direktorat Samapta Polda Sumsel sebanyak 575 kasus dengan 626 Orang berhasil diamankan.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan Operasi Sikat II Musi tahun 2025 yang digelar Polda Sumsel dan jajaran untuk menekan angka kejahatan 3C, narkotika hingga aksi premanisme di wilayah Sumsel serta memutus jaringan maupun kelompok kelompok kriminal yang meresahkan masyarakat Sumsel.

    “Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menekan tindak pidana maupun mencegah kriminalitas di Sumsel,” kata Nandang dihadapan wartawan saat pres rilis hasil Operasi Sikat II Musi tahun 2025 Senin (17/11/2025). Tutupnya.(RED)