Kategori: Kriminal

  • Lakukan Penganiayaan, Seorang Petani Dibekuk Petugas

    Lakukan Penganiayaan, Seorang Petani Dibekuk Petugas

    PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pelaku diketahui bernama Iwan (50), seorang petani, yang tega melakukan pemukulan terhadap korban Leman Mahendra (38) hingga mengalami luka lebam di bagian mata dan mimisan.

    Kejadian bermula pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban sedang berkunjung ke rumah salah satu rekannya di Desa Semangus. Di lokasi, korban bertemu dengan pelaku yang kemudian menawarinya untuk mencarikan pembeli tanah miliknya. Namun, percakapan keduanya berubah menjadi adu argumen hingga berujung pemukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

    Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bengkak di mata kiri serta mengeluarkan darah dari hidung. Merasa tidak terima, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Ubi.

    Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Indapit, S.H., M.H., dan Panit II Reskrim Ipda Dhora Astia Nuraga, S.H., berhasil meringkus pelaku di rumahnya yang berada di Dusun III Desa Semangus.

    Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Perbuatannya disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,”tegas Kapolsek.

    Melalui Kapolsek Talang Ubi, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Reskrim dalam menuntaskan kasus tersebut.

    “Polres PALI beserta jajaran berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus penganiayaan ini. Kami mengimbau kepada seluruh warga agar selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindakan kriminal,” pesan Kapolres yang disampaikan melalui Kapolsek Talang Ubi.

    Dengan tertangkapnya pelaku, pihak kepolisian berharap peristiwa serupa tidak lagi terjadi di masyarakat.

    “serta kita juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,”pungkas Kapolres melalui Kapolsek Talang Ubi. (RAK)

  • Tega, Pria Ini Jual Ratusan Daging Kucing

    Tega, Pria Ini Jual Ratusan Daging Kucing

    PAGARALAM – Polres Pagaralam melalui Satreskrim Polres Pagar Alam Rabu, 03 September 2025 sekiranya pukul 16.35 wib berhasil mengamankan seorang pria bernama Sujady (55), warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, yang diduga kuat melakukan penjagalan kucing untuk dijual dagingnya. Aksi ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

    Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra,S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.

    Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

    “Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat,” jelas Iptu Irawan.

    Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan. Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing. Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.

    “Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan,” tambahnya.

    Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan untuk segera melapor ke Polres Pagaralam. “Kami minta masyarakat yang merasa kehilangan kucing agar tidak segan melapor, guna menindaklanjuti kasus ini,” tegas Iptu Irawan. (RTA)

  • Ricuh, Kantor DPRD Dan Ditlantas Polda Sumsel Dibakar Massa

    Ricuh, Kantor DPRD Dan Ditlantas Polda Sumsel Dibakar Massa

    PALEMBANG – Sekelompok orang melakukan pembakaran di Gedung DPRD Sumatra Selatan dan pos polisi pada Minggu (31/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.00.

    Dalam video yang beredar, tampak ratusan masa yang diduga dari kelompok motor dan anggota balap liar menggelar aksi kericuhan di Kawasan Jalan POM IX hingga pos polisi simpang lima di kawasan Markas Ditlantas Polda Sumsel. Area tersebut jadi sasaran amuk massa mulai 02:35 WIB.Informasi yang dihimpun, pagar tersebut dirusak oleh sekelompok massa konvoi naik sepeda motor.

    Para pemuda tersebut konvoi naik motor tanpa menggunakan helm, bahkan sebagian mereka ada yang membawa bendera merah putih.

    Awalnya, massa ini konvoi dengan tertib, petugas dari kepolisian juga sudah berjaga dan melambaikan tangan kepada massa agar tidak bertindak anarkistis.

    Namun, harapan itu meleset, aksi anarkistis yang terjadi di daerah lain diduga memicu kelompok massa di Palembang untuk melakukan hal serupa.Selain merusak pagar gedung DPRD Sumsel, massa juga menyerbu kantor Ditlantas Polda Sumsel yang berada tidak jauh dari gedung tersebut.Tampak kobaran api membumbung tinggi membakar habis mobil dan pos polisi yang berada di halaman Ditlantas Polda Sumsel.

    Hingga berita ini diturunkan, Petugas sudah mengamankan beberapa pelaku dalam aksi tersebut. (RED)

  • Kurir Sabu Terciduk Aparat di Area Persawahan

    Kurir Sabu Terciduk Aparat di Area Persawahan

    PAGARALAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu pada Kamis (28/8/2025) dini hari. Seorang pria bernama Tamzili (44), warga Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, diamankan petugas bersama barang bukti 1 paket shabu seberat 0,34 gram saat berada di jalan setapak menuju area persawahan Desa Pengandonan.

    Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sebuah pondok persawahan. Tim yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi, SH., M.Si., segera melakukan penyelidikan dan pencegatan terhadap dua orang pria yang mengendarai sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan shabu dalam saku celana tersangka Tamzili.

    Hasil tes urine menunjukkan Tamzili positif metamfetamina dan THC. Ia mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Ari, sementara rekannya Jerry dinyatakan tidak terlibat dalam kepemilikan barang bukti, namun hasil tes urine juga positif sehingga akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

    Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, SH., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polres Pagar Alam dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Pagar Alam akan terus melakukan upaya preventif maupun represif untuk menciptakan Kota Pagar Alam yang bersih dari narkoba,” tegasnya. (RTA)

  • Dua Bandar Shabu dan Ekstasi Diciduk Petugas di Pondok Persawahan

    Dua Bandar Shabu dan Ekstasi Diciduk Petugas di Pondok Persawahan

    PAGARALAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Kamis (28/8/2025) dini hari. Dua orang pelaku, Ateng Harianto (52) warga Lahat, dan Ari Aprianto (35) warga Kelurahan Selibar, diamankan di sebuah pondok persawahan Desa Pengandonan dengan barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 2 paket besar dan 1 paket kecil shabu dengan total bruto 20,33 gram, 5 butir pil ekstasi beserta pecahan seberat 3 gram, serta berbagai alat hisap, timbangan digital, plastik klip, dan sejumlah telepon genggam. Kedua pelaku yang berstatus sebagai bandar juga dinyatakan positif metamfetamina setelah dilakukan tes urine.

    Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi, SH., M.Si., menyebut penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. “Barang bukti yang diamankan cukup besar, dan ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan peredaran narkoba masih berusaha masuk ke wilayah Pagar Alam,” ujarnya.

    Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, SH., menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku narkotika. Terima kasih atas informasi masyarakat, mari bersama kita wujudkan Pagar Alam yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” tegasnya. (RTA)