Kategori: Kriminal

  • Dua Bandar Shabu dan Ekstasi Diciduk Petugas di Pondok Persawahan

    Dua Bandar Shabu dan Ekstasi Diciduk Petugas di Pondok Persawahan

    PAGARALAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Kamis (28/8/2025) dini hari. Dua orang pelaku, Ateng Harianto (52) warga Lahat, dan Ari Aprianto (35) warga Kelurahan Selibar, diamankan di sebuah pondok persawahan Desa Pengandonan dengan barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 2 paket besar dan 1 paket kecil shabu dengan total bruto 20,33 gram, 5 butir pil ekstasi beserta pecahan seberat 3 gram, serta berbagai alat hisap, timbangan digital, plastik klip, dan sejumlah telepon genggam. Kedua pelaku yang berstatus sebagai bandar juga dinyatakan positif metamfetamina setelah dilakukan tes urine.

    Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi, SH., M.Si., menyebut penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. “Barang bukti yang diamankan cukup besar, dan ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan peredaran narkoba masih berusaha masuk ke wilayah Pagar Alam,” ujarnya.

    Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, SH., menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku narkotika. Terima kasih atas informasi masyarakat, mari bersama kita wujudkan Pagar Alam yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” tegasnya. (RTA)

  • Pelaku Pembacokan Di Pagaralam Di Tangkap Petugas

    Pelaku Pembacokan Di Pagaralam Di Tangkap Petugas

    PAGARALAM –  Anggota Polsek Pagaralam Utara berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan berat (anirat) di Pasar Malam Simpang 3 Mekar Alam Bawah, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kamis (28/8/2025) malam sekitar pukul 21.20 WIB.

    Pelaku diketahui bernama Aprizal Maulana bin Suryadi (18), seorang buruh harian warga Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap Aryo Putra bin Jau (25), warga Tebat Baru Ulu, Kecamatan Pagar Alam Selatan, yang mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke RSUD Besemah untuk mendapatkan perawatan medis.

    Kapolsek Pagaralam Utara IPTU Akhirudin, SH, menjelaskan bahwa petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sebilah parang yang dibuang pelaku ke aliran sungai. “Barang bukti berhasil diamankan oleh tim gabungan Reskrim Polsek Pagaralam Utara bersama Sat Intelkam Polres Pagar Alam,” ujarnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam IPTU Mansyur, SH, menegaskan bahwa Polres Pagaralam berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami mengimbau agar setiap permasalahan diselesaikan secara bijak tanpa kekerasan. Polri akan menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan warga,” tegasnya.(RTA)

  • Diduga Sakit Hati Tak Diberi Uang, Pria Ini tega Bakar Perabotan Rumah Orang Tuanya

    Diduga Sakit Hati Tak Diberi Uang, Pria Ini tega Bakar Perabotan Rumah Orang Tuanya

    LUBUK LINGGAU – Gara-gara tak diberi uang oleh ibunya seorang pemuda di Kota Lubuklinggau Sumsel nekat membakar perabotan rumah hingga berujung rumah orangtuanya nyaris hangus terbakar.Akibat ulahnya, pria bernama Dicky Ubai (28 tahun) warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II itu dijebloskan ke penjara Polres Lubuklinggau oleh orang tuanya.

    Peristiwa pembakaran itu terjadi di rumah orang tuanya Jl. Flamboyan I Rt. 06 Kel. Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I.Tersangka membakar perabotan rumah orang tuanya itu sebanyak dua kali pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 di waktu pukul 03.00 Wib dan pukul 07.00 Wib.

    Beruntung saat tersangka membakar perabotan rumah orang tuanya itu cepat diketahui warga, sehingga api berhasil dipadamkan dengan cepat.

    Mirisnya, diduga tersangka sampai nekat melakukan aksi bakar perabot rumah ini karena kecanduan judol.Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan tersangka dilaporkan ibunya Herianah seorang pensiunan guru.

    Ceritanya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 Wib tersangka datang ke rumah ibunya (korban) di Jl. Flamboyan I Rt. 06 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I

    “Tersangka bermaksud ingin meminta uang sebesar Rp 240 ribu. Karena tersangka sudah sering membuat ibunya sakit hati dengan tingkah laku tersangka, akhirnya tidak diberi,” ungkap Kurniawan pada wartawan, Selasa (26/8/2025).

    Kurniawan menjelaskan, tersangka sering meminta uang tanpa alasan yang tidak jelas dan bila tidak diberi selalu mengancam, sehingga korban tidak memberikan uang kepada tersangka.

    Tersangka tidak terima dan langsung berkata “tingoke lah ma aku bakar rumah kamu” (lihatlah ma saya bakar rumah kamu), ujar Kurniawan menirukan ucapan tersangka pada korban.

    Karena takut terjadi sesuatu kemudian korban pergi dari rumah dan menumpang tidur di rumah tetangganya, dan sekira pukul 03.00 Wib korban diberitahu warga jika didalam rumahnya terdapat asap.

    Lalu, warga pergi untuk melihatnya dan melihat pakaian terbakar lalu dipadamkan, sedangkan korban tak berani pulang masih tetap berdiam diri dirumah tetangga, dan tersangka masih saja berada didalam rumah korban.

    “Hingga kemudian saat pagi harinya sekira jam 07.00 wib warga memberitahu ibu tersangka, bahwa dari dalam rumahnya terdapa asap yg lebih banyak, lalu korban dan warga pergi menuju kerumah korban untuk melihatnya,” ujarnya.

    Ternyata 3 buah springbed masih dalam keadaan terbakar sehingga korban dengan dibantu warga kemudian mematikan api yg membakar springbed, sedangkan tersangka sudah pergi dari rumah.

    Atas kejadian itu korban trauma dan terancam karena tersangka sering meminta uang dari korban dan apabila tidak diberikan selalu mengancam korban, dan kerugian yg dialami korban senilai Rp 10 Juta.

    Setelah Laporan Polisi diterima kemudian dilakukan pengecekan TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, kemudian pada hari Senin tgl 25 Agustus 2025 pukul 15.30 Wib didapatkan informasi jika tersangka sedang berada dirumahnya.

    Berdasarkan informasi itu, Tim Macan Linggau kemudian langsung melakukan upaya menangkap terhadap tersangka dirumahnya, namun tersangka sempat bersembunyi diatas plafon rumah. (RJ)

  • Bocah Dibegal, Motor Raib Hingga Dilempar Ke Sawah

    Bocah Dibegal, Motor Raib Hingga Dilempar Ke Sawah

    MUSI RAWAS – Seorang bocah SD berusia 12 tahun di Desa Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, menjadi korban pembegalan saat pulang dari rumah temannya, Senin (25/8/2025) sore. Motor Honda Revo putih yang dikendarainya dirampas pelaku, sementara korban sempat diteriakkan minta tolong namun disangka warga hanya sedang bermain.

    Ayah korban, Evi, mengatakan anaknya pulang sendirian ketika dihampiri seorang pria tak dikenal yang berpura-pura menanyakan alamat. Tak lama kemudian, pelaku langsung merampas motor korban dan melemparkannya ke area sawah.

    “Anak saya sudah teriak minta tolong, tapi warga kira sedang bercanda. Pelaku langsung kabur bawa motor,” kata Evi, Selasa (26/8/2025).

    Peristiwa itu membuat korban trauma, sementara keluarga telah melaporkannya ke Polsek Tugumulyo. Kapolsek Tugumulyo AKP Rusdan melalui Kanit Reskrim IPDA Ipandri membenarkan kejadian tersebut.

    “Memang benar kejadian tersebut terjadi di Wilayah Tugumulyo, Polisi sudah melakukan olah TKP dan melanjutkan penyelidikan untuk memburu pelaku, “ungkap Ipandri. (RJ)

  • Cabuli Keponakan, Pria Lansia Diamankan Petugas

    Cabuli Keponakan, Pria Lansia Diamankan Petugas

    PAGARALAM – Seorang pria berinisial ES (50), warga Besemah Serasan, Kota Pagar Alam, ditangkap polisi usai diduga mencabuli keponakannya yang masih berusia 7 tahun.

    Kasus ini terungkap setelah korban, berinisial AH, mengaku kepada ibunya bahwa kemaluannya sering dipegang oleh pamannya. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka pada bagian intim korban.

    Pelaku sempat melarikan diri dari Pagar Alam, namun akhirnya berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pagar Alam di Desa Gunung Kembang, Bengkulu Selatan, Jumat (22/8/2025).

    “Setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti, tersangka ditetapkan dan kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Candra, S.H.

    Polisi mengamankan barang bukti berupa akta kelahiran korban. Tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RTJ)