Kategori: Kriminal

  • Bobol Mes Wanita, Pria Ini Diringkus Aparat

    Bobol Mes Wanita, Pria Ini Diringkus Aparat

    OKU – Seorang pia di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, bernama Leo (33) ditangkap polisi karena membobol mes wanita. Dalam aksinya, dia membawa kabur dua hanphone milik penghuni mes.Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Mes Pecel Lele Saribumi yang terletak di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU Jumat (1/8/2025) dini hari.

    Setelah dilakukan penyelidikan selama tiga minggu, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku saat berada di Simpang IV Lampu merah tepatnya di Desa Tanjung Baru, OKU, Jumat (22/8/2025) malam.

    “Saat ini pelaku diamankan di Polsek Baturaja Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Minggu (24/8/2025).

    Ia menjelaskan saat beraksi pelaku memaksa masuk ke dalam mes dengan cara merusak pintu samping. Selanjutnya dia masuk ke dalam kamara tidur dua orang karyawan wanita bernama Yeni (37) dan Susilawati.

    Saat kedua korban dalam kondisi tertidur, pelaku langsung mengambil dua HP milik korban dan langsung melarikan diri.”HP beserta charger-nya yang berada di samping mereka saat tidur (dibawa kabut),” ujarnya.

    Kedua korban baru menyadari telah kehilangan saat terbangun sekitar pukul 03.00 WIB dan melihat HP milik mereka sudah tidak ada lagi. Melihat adanya tanda-tanda pemaksaan pada pintu, mereka pun segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Baturaja Timur.Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (RED)

  • Perkuat Sinergisitas Polri dan Pers, Kapolres Pagaralam Gelar Kongkow Bersama Wartawan

    Perkuat Sinergisitas Polri dan Pers, Kapolres Pagaralam Gelar Kongkow Bersama Wartawan

    PAGARALAM – Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik bersama PJU menggelar kongkow santai dengan wartawan se-Kota Pagaralam. Kegiatan ini digelar untuk memperkuat sinergisitas antara Polri dan Pers.

    Polres Pagaralam bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) menggelar kegiatan kongkow santai bersama wartawan se-Kota Pagaralam. Acara ini digelar sebagai upaya mempererat sinergisitas antara Polri dan insan pers dalam menjaga kondusivitas dan membangun komunikasi yang harmonis.

    Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik menegaskan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan media.

    “Kami berharap kegiatan kongkow seperti ini dapat terus berlanjut. Sinergisitas Polri dan Pers sangat penting, terutama dalam memberikan informasi yang benar serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif di masyarakat,” ujar Kapolres.

    Menurutnya, media memiliki peran vital sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, sehingga komunikasi yang baik dengan Polri akan mencegah kesalahpahaman dan memperkuat kepercayaan publik.

    Di akhir kegiatan, Kapolres mengajak seluruh wartawan yang hadir untuk makan bersama. “Silaturahmi tidak hanya sebatas diskusi, tapi juga kita perkuat dengan kebersamaan. Semoga hubungan baik ini terus terjalin,” tambahnya. (RT)

  • Polres Pagaralam Ungkap Pencurian Rp94 Juta pembobolan Alfamart di Tumbak Ulas

    Polres Pagaralam Ungkap Pencurian Rp94 Juta pembobolan Alfamart di Tumbak Ulas

    PAGARALAM – Satreskrim Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Alfamart Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti dengan total kerugian mencapai Rp93,8 juta.

    Kasus ini bermula dari laporan pihak Alfamart pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 06.50 WIB. Pelaku masuk dengan cara merusak atap dan menjebol plafon, lalu membawa kabur uang tunai, barang dagangan, serta perangkat elektronik milik toko. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

    Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan, SH menjelaskan, tim berhasil membekuk salah satu pelaku di wilayah hukum Polres Lahat pada Sabtu (16/8/2025). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Avanza, barang elektronik, pakaian, hingga tas berisi dagangan curian.

    Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni DS (30), FB (23), IBN (17), sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian atau berstatus DPO. “Kasus ini terus kami kembangkan dan kami akan memburu pelaku lain yang belum tertangkap,” tegas Iptu Irawan.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur, SH mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (RT)

  • Polres PALI Tangkap Dua Pengedar 21 Paket Sabu

    Polres PALI Tangkap Dua Pengedar 21 Paket Sabu

    PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Dua orang tersangka pengedar ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Dusun IV Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Selasa (19/8/2025) sekira pukul 13.30 WIB.

    Kedua tersangka yakni Herlina binti Panjiasan (36), seorang buruh tani dan Amrul bin Gani (45), seorang petani, diamankan beserta barang bukti berupa 21 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,05 gram, sebuah dompet kecil berwarna hitam ungu, satu unit handphone, serta sejumlah uang tunai diduga hasil transaksi narkoba.

    Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Simpang Tais.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin langsung turun ke lapangan dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 21 paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet kecil berwarna hitam ungu. Kedua tersangka mengakui barang tersebut milik mereka,” jelas AKP Dedy, Rabu (20/8/2025).

    Barang bukti bersama kedua tersangka kini diamankan di Mapolres PALI untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba yang menyasar kalangan masyarakat sekitar.Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara konsisten.

    “Polres PALI berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti, karena narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Dedy menyampaikan arahan Kapolres.

    Lebih lanjut, AKP Dedy mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

    “Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tambahnya.

    Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal tentang peredaran gelap narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RT)

  • Bawa Paket Sabu Dan Ganja, Pria Ini Diciduk Aparat

    Bawa Paket Sabu Dan Ganja, Pria Ini Diciduk Aparat

    PAGARALAM – Satresnarkoba Polres Pagaralam berhasil membekuk seorang pria berusia 52 tahun di sebuah kontrakan di Jalan Panjaitan, Pagar Alam Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan shabu dan ganja siap edar.

    HumasRes Pagaralam-PolresPagar Alam melalui Satresnarkoba Polres Pagaralam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Herisanada (52) warga Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Panjaitan, Kelurahan Rimba Harapan, Kecamatan Pagar Alam Utara pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket shabu seberat 0,21 gram bruto, satu paket ganja seberat 124 gram bruto, satu plastik klip, dan satu plastik hitam. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif metamfetamina dan THC.

    Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai kontrakan yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat pelaku diamankan, ditemukan ganja yang sempat ia buang, serta paket shabu yang disimpan dalam plastik hitam di dalam kontrakan,” ungkap Iptu Doris.

    Ia menambahkan, pelaku mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya. Saat ini tersangka berstatus pengedar dan telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

    Polres Pagaralam berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” tutup Iptu Doris. (RT)