Kategori: Kriminal

  • Pelaku Pembunuhan Sadis Di Sungai Ibul Di Bekuk Aparat

    Pelaku Pembunuhan Sadis Di Sungai Ibul Di Bekuk Aparat

    PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Batu Pertamina, Dusun II, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Korban diketahui bernama Matsari Lekat (29), seorang petani warga Desa Sungai Ibul, yang tewas mengenaskan setelah dianiaya menggunakan senjata tajam oleh dua pelaku, yakni L (49) dan anak kandungnya P (19), warga setempat.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari perselisihan yang melibatkan korban dengan keluarga pelaku. Pada pagi hari, korban didapati berada di kamar anak perempuan pelaku berinisial H. Peristiwa itu memicu kemarahan keluarga pelaku.

    Meski sempat dinikahkan secara adat dengan anak perempuan pelaku, korban dianggap tidak menunjukkan itikad baik. Hingga pada Jumat sore, pelaku L bersama anaknya P menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama anak perempuannya.

    “Korban dihentikan paksa, lalu pelaku P menyerang dengan sebilah parang hingga mengenai punggung korban. Setelah itu korban terjatuh ke parit dan langsung dianiaya secara bersama-sama oleh kedua pelaku hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H.

    Anak korban yang masih berusia 14 tahun, berinisial LFP, menyaksikan langsung peristiwa itu dan segera melarikan diri untuk meminta pertolongan warga sekitar.Setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan turut diamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

    “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres PALI. Perbuatan kedua pelaku mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka parah di bagian punggung, leher, tangan, serta tubuh lainnya,” ungkap AKP Nasron Junaidi.

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian.

    Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres PALI berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang merenggut nyawa orang lain.Kami mengapresiasi kerja cepat anggota Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan. Hukum akan menjadi jalan penyelesaian terbaik,”tegas Kapolres PALI melalui Kasatreskim.

    Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut. (RAK)

  • Pelaku Curas Meresahkan Akhirnya Dibekuk Aparat Polsek Rantau Bayur

    Pelaku Curas Meresahkan Akhirnya Dibekuk Aparat Polsek Rantau Bayur

    Banyuasin – Satuan Reserse Polsek Rantau Bayur berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Sungai Lilin, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (8/9/2025) lalu. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kasus ini terungkap berkat laporan korban, Helmi bin Muhammad Amin (45), seorang pedagang warga Palembang, yang menjadi sasaran kejahatan tersebut.Berdasarkan laporan ke polisi, kejadian berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di Jalan Desa Sungai Lilin. Pelaku yang diduga berjumlah dua orang melakukan pendekatan dan secara tiba-tiba mengayunkan parang ke arah korban berkali-kali.

    Karena ketakutan dan menyelamatkan diri, Helmi terpaksa melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor serta barang dagangannya di tempat kejadian. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban beserta seluruh barang dagangannya.

    Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah), yang mencakup satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi BG 5041 ACL warna biru dan sejumlah barang dagangan berupa pakaian.Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, tim penyidik dari Kanit Reskrim Polsek Rantau Bayur berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu tersangka pada Selasa (9/9/2025).

    Tersangka yang ditangkap berinisial K (23), warga Desa Sungai Lilin. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan pakaian yang diduga dikenakan pelaku pada saat kejadian.Tersangka K diduga kuat merupakan pelaku yang secara langsung melakukan penganiayaan dengan parang terhadap korban.

    Selain K, polisi juga telah mengidentifikasi seorang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi curas ini. Pelaku tersebut berinisial P (24), yang juga merupakan warga setempat. Saat ini, P masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

    “Untuk yang satu lagi, inisial P, kami masih terus melakukan pengejaran, Kami berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi bila mengetahui keberadaannya,” ujar penyidik di Polsek Rantau Bayur.

    Kasus ini dilaporkan dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IX/2025/SPKT/POLSEK RANTAU BAYUR. Tersangka K saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.Penyidik menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas pemeriksaan (mindik) dan seluruh berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses persidangan. (RSM)

  • Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Para Pencuri Alat Bangunan Ini Menginap Di Balik Jeruji

    Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Para Pencuri Alat Bangunan Ini Menginap Di Balik Jeruji

    PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Gedung Pasar Betung, Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Aksi kejahatan ini mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI.

    Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/41/III/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 18 Maret 2024. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 18 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di gedung pasar yang masih dalam tahap pembangunan.

    Para pelaku mengambil material bangunan dengan menggunakan alat berupa gerinda, linggis, tang, hingga kabel rol, serta mengangkut besi baja dan behel yang dicat warna hijau. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp3 miliar.

    Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni m Berly Anugerah Wijaya (32),Jepri Yadi (29), dan Sunip (51). 4. Zainal Aripin (45)5. Sembara alias Bret (26)Empat tersangka saat ini masih menjalani hukuman atas perkara yang sama, sementara Sembara alias Bret tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain gerinda, linggis, mata gerinda, tang, kabel rol, serta potongan besi behel dan baja.Kapolsek Penukal Abab, Dedy Kurnia, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Jekicen, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan.

    “Para tersangka sudah kami amankan dan sebagian sedang menjalani hukuman di perkara lain. Saat ini, proses penyidikan terus kami lakukan dengan melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memastikan kondisi kesehatan para tersangka tetap terkontrol,” ujar IPDA Jekicen.

    Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Penukal Abab dalam mengungkap tindak pidana yang merugikan keuangan negara ini.

    “Kasus ini menjadi perhatian serius, karena kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah dan berdampak pada pembangunan fasilitas publik untuk masyarakat. Saya tegaskan, Polres PALI akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya pencurian dengan pemberatan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta menjaga aset negara agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,”tegas Kapolres dalam pernyataan yang disampaikan melalui Kapolsek Penukal Abab.

    Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. “Selain itu, proses pemberkasan perkara akan segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,”pungkas AKP Dedy.

  • Lakukan Penganiayaan, Seorang Petani Dibekuk Petugas

    Lakukan Penganiayaan, Seorang Petani Dibekuk Petugas

    PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pelaku diketahui bernama Iwan (50), seorang petani, yang tega melakukan pemukulan terhadap korban Leman Mahendra (38) hingga mengalami luka lebam di bagian mata dan mimisan.

    Kejadian bermula pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban sedang berkunjung ke rumah salah satu rekannya di Desa Semangus. Di lokasi, korban bertemu dengan pelaku yang kemudian menawarinya untuk mencarikan pembeli tanah miliknya. Namun, percakapan keduanya berubah menjadi adu argumen hingga berujung pemukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

    Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bengkak di mata kiri serta mengeluarkan darah dari hidung. Merasa tidak terima, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Ubi.

    Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Indapit, S.H., M.H., dan Panit II Reskrim Ipda Dhora Astia Nuraga, S.H., berhasil meringkus pelaku di rumahnya yang berada di Dusun III Desa Semangus.

    Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Perbuatannya disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,”tegas Kapolsek.

    Melalui Kapolsek Talang Ubi, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Reskrim dalam menuntaskan kasus tersebut.

    “Polres PALI beserta jajaran berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus penganiayaan ini. Kami mengimbau kepada seluruh warga agar selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindakan kriminal,” pesan Kapolres yang disampaikan melalui Kapolsek Talang Ubi.

    Dengan tertangkapnya pelaku, pihak kepolisian berharap peristiwa serupa tidak lagi terjadi di masyarakat.

    “serta kita juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,”pungkas Kapolres melalui Kapolsek Talang Ubi. (RAK)

  • Tega, Pria Ini Jual Ratusan Daging Kucing

    Tega, Pria Ini Jual Ratusan Daging Kucing

    PAGARALAM – Polres Pagaralam melalui Satreskrim Polres Pagar Alam Rabu, 03 September 2025 sekiranya pukul 16.35 wib berhasil mengamankan seorang pria bernama Sujady (55), warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, yang diduga kuat melakukan penjagalan kucing untuk dijual dagingnya. Aksi ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

    Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra,S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.

    Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

    “Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat,” jelas Iptu Irawan.

    Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan. Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing. Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.

    “Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan,” tambahnya.

    Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan untuk segera melapor ke Polres Pagaralam. “Kami minta masyarakat yang merasa kehilangan kucing agar tidak segan melapor, guna menindaklanjuti kasus ini,” tegas Iptu Irawan. (RTA)