Pencuri Kompor Gas Ini, Terpaksa Tidur Di Sel Polsek Tebing Tinggi

EMPAT LAWANG, seputartv.com – Jajaran Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang yang dipimpin Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Herman berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi agar seluruh jajaran terus meningkatkan penegakan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan korban Dedi Herianto, warga Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Peristiwa pencurian terjadi pada 30 Juni 2026 di rumah korban.

Saat tiba di rumah, korban mendapati kompor gas merek Rinnai telah hilang. Setelah memastikan barang tersebut tidak disimpan oleh istrinya, korban menyadari telah menjadi korban pencurian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengidentifikasi pelaku, berinisial Rk (26), warga Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi.

Tak lama berselang, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Iptu Tamson bersama jajaran bergerak dan mengetahui keberadaan pelaku di kediamannya. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Ton)

Komentar

Tinggalkan komentar