Kategori: Berita terbaru

  • AKBP Abdul Aziz Septiadi Raih Penghargaan Prestisius Tingkat Nasional di Ajang Leadership Awards 2026

    AKBP Abdul Aziz Septiadi Raih Penghargaan Prestisius Tingkat Nasional di Ajang Leadership Awards 2026

    JAKARTA, seputartv.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.I.K., S.H., M.H., yang berhasil meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Star Iconic Award 2026. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, profesionalisme, serta kepemimpinan visioner yang dinilai mampu memberikan dampak positif bagi institusi kepolisian maupun masyarakat luas.

    Berdasarkan penilaian tim juri Star Iconic Award dari Pusat Training dan Motivasi Polri Thanks Institute Indonesia  yang diperkuat dengan hasil monitoring, digital tracking, pemberitaan media massa, serta masukan dari panelis independen, AKBP Abdul Aziz Septiadi dinilai layak menerima penghargaan “Most Visionary Iconic Professional of the Year Award 2026”. Ajang penghargaan tersebut digelar secara resmi di Ra Suites Simatupang, Jakarta, pada 23 Mei 2026, dengan dihadiri berbagai tokoh nasional, profesional, serta perwakilan lintas sektor.

    Ketua panitia seleksi kelayakan Awards, Dr. Ketut Abid Halimi, S.Pd.I., M.Pd., C.Ht., yang juga dikenal sebagai motivator dan penulis buku buku Polri, menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan melalui proses seleksi yang ketat, objektif, dan berbasis indikator capaian nyata.

    Dalam keterangannya, ia menyampaikan, “Penghargaan ini diberikan karena berbagai pencapaian yang telah ditorehkan oleh Kapolres Empat Lawang, di antaranya keberhasilan meraih penghargaan peringkat pertama dalam nominasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kategori Pagu Sedang untuk Semester I Tahun 2025. Selain itu, komitmen dan fokus dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Empat Lawang menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kami.”

    Lebih lanjut, Dr. Ketut menilai bahwa kepemimpinan AKBP Abdul Aziz Septiadi mencerminkan sosok pemimpin yang tidak hanya unggul dalam tata kelola organisasi dan pengelolaan anggaran, tetapi juga memiliki kepedulian tinggi terhadap persoalan sosial yang menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, khususnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

    Menurutnya, pendekatan yang dilakukan dalam menjaga keamanan wilayah serta konsistensi membangun pelayanan kepolisian yang humanis dan responsif serta tersu memberdayakan personel yang ada, menjadi faktor penting yang menjadikan Kapolres Empat Lawang layak menerima penghargaan tersebut.

    Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, AKBP Abdul Aziz Septiadi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterimanya. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukan hasil kerja individu semata, melainkan buah dari kerja keras seluruh personel Polres Empat Lawang.

    Dalam pernyataannya, ia mengatakan, “Saya mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Penghargaan ini saya persembahkan untuk seluruh anggota Polres Empat Lawang yang telah bekerja keras, penuh dedikasi, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga keamanan, dan memperkuat pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Empat Lawang.”

    Ia juga menambahkan bahwa tantangan ke depan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

    Ajang Star Iconic Award sendiri dikenal sebagai salah satu platform penghargaan yang memberikan apresiasi kepada individu maupun institusi yang dinilai memiliki kontribusi luar biasa di bidangnya masing-masing bukan hanya dari Indonesia namun juga ada dari Malaysia, Singapore, Thailand dan Filipina. 

    Dengan diraihnya penghargaan ini, AKBP Abdul Aziz Septiadi tidak hanya mengharumkan nama Polres Empat Lawang Polda Sumsel, tetapi juga menjadi inspirasi bagi para pemimpin lainnya untuk terus berinovasi, menjaga integritas, dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat, bangsa, serta negara.(Red)

  • Tiga Hari Hilang Belum Ditemukan, Polres Empat Lawang Bersama Warga Intensifkan Pencarian

    Tiga Hari Hilang Belum Ditemukan, Polres Empat Lawang Bersama Warga Intensifkan Pencarian

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Seorang warga bernama Aminah binti M. Ani dilaporkan hilang saat berada di kebun miliknya di wilayah Talang Ngongop, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Hingga Jumat malam (22/5/2026), korban belum berhasil ditemukan meski pencarian telah dilakukan selama dua hari.

    Kapolsek Ulu Musi IPTU Arsan Fajri bersama personel Polsek Ulu Musi, pihak keluarga, dan masyarakat setempat melakukan pencarian langsung di area perkebunan kopi milik korban. Lokasi kebun berada di kawasan perkebunan yang cukup jauh dan harus ditempuh sekitar 1,5 jam perjalanan menggunakan sepeda motor dari Desa Tanjung Agung.

    Pencarian dilakukan sejak sore hari hingga malam dengan menyisir area perkebunan dan sekitar pondok kebun yang biasa ditempati menantu korban bernama Angga. Namun hingga malam hari, korban belum juga ditemukan.

    Dalam proses pencarian, pihak keluarga sebelumnya menemukan sejumlah barang milik korban berupa satu buah keranjang berisi buah lada, satu bilah parang, dan satu botol air minum. Barang-barang tersebut ditemukan sekitar 10 meter dari pondok di kebun milik korban.

    Selain itu, warga juga melakukan pencarian di sebuah tebat atau kolam yang tidak terurus yang berada sekitar 30 meter dari pondok kebun. Saat dilakukan pengeringan dan pencarian di dalam kolam tersebut, salah satu warga menemukan satu unit handphone tanpa kartu SIM yang kemudian diserahkan kepada anggota Polsek Ulu Musi untuk diamankan.

    Diketahui, korban diduga hilang sejak Selasa lalu dan baru diketahui pihak keluarga pada Kamis, 21 Mei 2026. Hingga saat ini, aparat kepolisian bersama warga dan keluarga masih terus melakukan upaya pencarian terhadap korban.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan korban agar segera melapor kepada aparat setempat guna membantu proses pencarian.(Red)

  • Usai Pemadaman Listrik Massal Di Wilayah sumatera, Dirut PLN Minta Maaf

    Usai Pemadaman Listrik Massal Di Wilayah sumatera, Dirut PLN Minta Maaf

    JAKARTA, seputartv.com – Pemadaman listrik yang terjadi hampir di seluruh wilayah Sumatera sejak Jumat malam (22/5/2026) menimbulkan keluhan dari masyarakat.

    Gangguan tersebut berdampak pada aktivitas warga, layanan usaha hingga jaringan komunikasi di sejumlah daerah.

    Menanggapi kondisi itu, Direktur Utama Darmawan Prasodjo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terjadinya pemadaman listrik massal tersebut.

    Dalam keterangannya, pihak PT PLN (Persero) mengaku terus berupaya melakukan pemulihan sistem kelistrikan agar pasokan listrik di berbagai wilayah Sumatera dapat kembali normal secepat mungkin.

    “PLN menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat akibat gangguan kelistrikan ini,” ujar Darmawan.

    Hingga saat ini, petugas PLN masih melakukan penelusuran penyebab gangguan serta proses penormalan jaringan di sejumlah titik terdampak.

    Akibat pemadaman tersebut, sejumlah aktivitas masyarakat sempat terganggu, mulai dari layanan perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga akses internet dan komunikasi di beberapa daerah.

    PLN juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar selama proses pemulihan berlangsung.(Yan)

  • Tiga Bulan DPO, Akhirnya FR Keok Ditangan Tim Tabur Kejati Sumsel

    Tiga Bulan DPO, Akhirnya FR Keok Ditangan Tim Tabur Kejati Sumsel

    PALEMBANG, seputartv.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), terpidana kasus tindak pidana kekerasan seksual yang masuk dalam buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Dr. Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Fahrul Rozi merupakan terpidana dalam perkara perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.

    “Terpidana terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Vanny, Jumat (22/5/2026).

    Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.

    Menurut Vanny, penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Sumsel menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan DPO tersebut di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan.

    “Tim kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas DPO yang diketahui setiap hari bekerja di kebun dari waktu subuh hingga menjelang magrib,” katanya.

    Setelah dilakukan pemantauan intensif, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan Fahrul Rozi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB saat berada di rumah tetangganya di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu.

    Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kejati Sumsel juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.

    “Kami menghimbau kepada para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas Vanny.(Don)

  • Curi Perhiasan Di Golden King’s, Pelaku Diganjar Hukuman Vonis 1,8 Tahun Penjara

    Curi Perhiasan Di Golden King’s, Pelaku Diganjar Hukuman Vonis 1,8 Tahun Penjara

    PALEMBANG, seputartv.com – Terdakwa perkara pencurian perhiasan di Toko Golden King’s Palembang, Iga Delia Mawagi binti Dewi (Alm), menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/5/2026).

    Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iga Delia Mawagi binti Dewi (Alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan.

    Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

    Sebelumnya, JPU Tri Agustina SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

    Dalam dakwaan terungkap, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Gedung Basement Toko Golden King’s Palembang, Jalan Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

    Terdakwa yang merupakan pelanggan toko datang dengan alasan membeli perhiasan. Saat pelayan toko lengah melayani pembeli lain, terdakwa diduga diam-diam mengambil berbagai jenis perhiasan perak sepuh emas berupa gelang, kalung, cincin, dan anting dari dalam etalase.

    Total barang yang diambil diperkirakan mencapai sekitar 100 suku dengan nilai kerugian sekitar Rp60 juta. Perhiasan tersebut kemudian dimasukkan terdakwa ke dalam tas hitam miliknya sebelum meninggalkan toko.

    Sebagian hasil curian sempat dijual terdakwa di Kabupaten Musi Rawas dengan nilai transaksi mencapai Rp63,2 juta. Namun keesokan harinya, terdakwa kembali ke toko untuk menjual sisa perhiasan sehingga menimbulkan kecurigaan pegawai toko karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.

    Pihak toko kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terdakwa diamankan dan diserahkan ke petugas Polrestabes Palembang.

    Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, nota jual beli, serta perhiasan dikembalikan kepada korban, Citra Dian Permata binti Beni Nursyamdin. Sementara satu tas handbag hitam milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. (Don)