Kategori: Berita terbaru

  • Curi Warung Kelontong, Dua Pria Ditangkap Aparat

    Curi Warung Kelontong, Dua Pria Ditangkap Aparat

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com  – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah warung kelontong di wilayah Lubuk Linggau Ilir. Dua orang tersangka, salah satunya masih di bawah umur, berhasil diamankan petugas pada Minggu dini hari (26/04/2026).

    Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B- 05 /IV/2026/ SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT, tertanggal 26 April 2026, dengan korban atas nama Herman.

    Kronologi Kejadian: Gembok Terbuka, Etalase Rokok Ludes
    Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat dini hari (24/04/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di toko milik korban yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir. Kejadian baru disadari korban saat bangun tidur sekitar pukul 05.30 WIB.

    Korban terkejut melihat pintu warung sudah terbuka dengan gembok yang hanya digantungkan. Setelah diperiksa, pagar rumah pun telah dalam kondisi terbuka. Saat mengecek bagian dalam toko, korban mendapati sekitar 22 slop rokok berbagai merek di dalam etalase telah raib. Selain itu, satu tabung gas LPG 3 kg dan sebuah tas berisi dompet serta dokumen penting lainnya juga hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.293.000.

    Aksi Penangkapan dan Modus Operandi

    Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah langsung melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, identitas para pelaku berhasil teridentifikasi.

    Pada Minggu (26/04/2026) pukul 03.00 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka AA (25) dan LPP (14). Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah beraksi bersama satu rekan lainnya berinisial AAA (DPO).

    Modus yang digunakan adalah dengan memanjat pagar besi rumah korban. Tersangka AAA (DPO) berperan membuka paksa gembok menggunakan kunci khusus, sementara AA dan AAA masuk ke dalam warung untuk menguras isi toko. Adapun tersangka LPP bertugas mengawasi situasi di depan pagar gang.

    Hasil Kejahatan untuk Bayar Kosan

    Berdasarkan pengakuan tersangka AA, rokok hasil curian tersebut dibagi dua dengan AAA. Sebagian rokok telah dijual di Pasar Satelit seharga Rp500.000, di mana uangnya digunakan untuk membayar biaya kos dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara tersangka LPP hanya mendapatkan bagian sebesar Rp70.000.

    “Para pelaku masuk menggunakan kunci khusus dan mengambil barang-barang yang mudah dijual. Saat ini dua tersangka sudah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya (AAA) masih dalam pengejaran intensif,” tegas pihak Polsek Lubuk Linggau Barat.

    Proses Hukum

    Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sisa barang curian dan dokumen milik korban. Saat ini, para tersangka telah dititipkan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna mempermudah proses penyidikan.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 2 KUHP Nasional tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana yang setimpal.

  • Nekat Edarkan Sabu, Dua Orang Ayah Dan Anak Ditangkap Petugas

    Nekat Edarkan Sabu, Dua Orang Ayah Dan Anak Ditangkap Petugas

    MUSIRAWAS, seputartv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas meringkus dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Karya Mukti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

    Kedua tersangka merupakan bapak dan anak, masing-masing berinisial SS dan YS. Mereka ditangkap pada Jumat malam, 24 April 2026.

    Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Gumayel, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari diamankannya YS. Dari tangan YS, polisi menemukan barang bukti berupa tiga klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,44 gram.

    “Dari hasil interogasi awal, pelaku YS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari ayahnya, yakni SS,” ujar Jemmy, Senin (27/4/2026).

    Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang telah dipecah menjadi tujuh paket dan disimpan dalam plastik klip ukuran sedang di dalam tas milik tersangka.

    “Total barang bukti yang diamankan dari pelaku SS seberat 86,80 gram,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan, SS mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Musi Banyuasin (Muba). Awalnya, barang yang didapat sebanyak 100 gram, namun sebagian telah dijual secara eceran.

    “Saat ini perkara telah dilakukan gelar perkara. Kedua tersangka diproses dalam dua berkas terpisah dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diamankan di Polres Musi Rawas dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Jemmy.

  • Bocah 11 Tahun Tewas Tenggelam, Jasad Ditemukan Didasar Sungai

    Bocah 11 Tahun Tewas Tenggelam, Jasad Ditemukan Didasar Sungai

     PALEMBANG, seputartv.com – Tim SAR Gabungan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan bocah perempuan berusia 11 tahun yang dilaporkan hilang tenggelam di perairan Mataram, Kertapati kota setempat dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu.

    Kepala Kantor SAR Palembang Raymond Konstantin di Palembang, Minggu, mengonfirmasi bahwa jasad korban bernama Julia itu ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian perkara (LKP) setelah dilakukan penyisiran intensif selama beberapa jam sejak laporan diterima.

    “Korban telah ditemukan oleh tim penyelam dalam kondisi meninggal dunia. Jasadnya ditemukan di dasar sungai sekitar pukul 11:10 WIB, tidak jauh dari titik awal korban dilaporkan tenggelam,” ujarnya.

    Setelah ditemukan, jasad korban langsung dievakuasi oleh petugas menggunakan perahu karet (rubber boat) menuju daratan, selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga guna proses pemakaman.

    Tim sempat menghadapi tantangan berupa arus sungai yang cukup deras dan jarak pandang di dalam air (visibility) yang terbatas. Namun, dengan pembagian radius pantauan yang tepat, titik keberadaan korban berhasil diidentifikasi.

    Peristiwa nahas tersebut bermula pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, korban sedang melakukan aktivitas di pinggiran perairan Mataram sebelum akhirnya kehilangan kendali dan terseret arus.

    Dengan ditemukannya korban, operasi SAR di perairan Mataram secara resmi dinyatakan ditutup.

    Pihak SAR Palembang mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak di sepanjang tepian sungai guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

    Seorang warga setempat, Wiwin (25), menyebutkan bahwa korban sempat terlihat berusaha menyelamatkan diri, namun cepat menghilang di bawah permukaan air.

    “Tadi kejadiannya cepat sekali, korban langsung hilang terseret arus yang memang sedang kuat,” tuturnya.

    Menurutnya, korban merupakan warga kawasan Gapura, Kertapati yang bermain ke kawasan Mataram.

  • Dalami Kasus 3 Hektar Ladang Ganja Di Empat Lawang, Polda Sumsel: Dugaan Keterlibatan Jaringan Luar

    Dalami Kasus 3 Hektar Ladang Ganja Di Empat Lawang, Polda Sumsel: Dugaan Keterlibatan Jaringan Luar

    EMPAT LAWANG, seputartv com  — Pengungkapan ladang ganja seluas 3 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, terus berkembang. Tim gabungan Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kini mengungkap dugaan keterlibatan jaringan narkotika lintas provinsi.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, menyebut tersangka berinisial P tidak hanya berperan sebagai pengelola ladang, tetapi juga diduga kuat sebagai bagian dari sindikat peredaran narkotika skala besar.

    “Dari hasil pendalaman sementara, tersangka ini bukan pemain kecil. Ia terindikasi sebagai bandar yang masuk dalam jaringan antarprovinsi,” ujar Yulian Perdana saat diwawancarai pada sabtu (25/04/2026).

    Menurut dia, jaringan tersebut memiliki pola distribusi yang cukup luas, tidak hanya menyasar wilayah di Sumatera Selatan, tetapi juga menjangkau daerah lain di luar provinsi.

    “Peredaran barang ini tidak hanya di wilayah kabupaten-kabupaten di Sumatera Selatan, tetapi juga sudah menjangkau lintas provinsi. Bahkan, ada indikasi kuat diedarkan hingga ke wilayah Jawa Tengah,” katanya.

    Yulian menegaskan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk alur distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat.

    “Kami masih melakukan pengejaran terhadap jaringan di atasnya maupun yang berperan sebagai distributor di daerah lain. Ini menjadi fokus kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan ladang ganja ini menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Sumatera Selatan dalam beberapa waktu terakhir.

    “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika, khususnya yang sudah terorganisir dalam jaringan besar seperti ini,” kata dia.

    Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna membongkar jaringan sindikat narkotika antarprovinsi tersebut.

  • Warga Digegerkan Tertangkapnya Dua Pelaku Kasus Tindak Asusila Dalam Sepekan, Satu Korban Tak Lain Anak Pelaku

    Warga Digegerkan Tertangkapnya Dua Pelaku Kasus Tindak Asusila Dalam Sepekan, Satu Korban Tak Lain Anak Pelaku

    OKU SELATAN, seputartv – Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan mengungkap dua kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur selama sepekan terakhir.

    Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangan tertulis yang diterima dari Baturaja, Sabtu, mengatakan bahwa kasus pertama terjadi di Kecamatan Banding Agung pada Minggu (19/4) terhadap korban berinisial M (9).

    Dalam kasus ini seorang pria berinisial MB yang diketahui merupakan kakek kandung korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi ketika korban berada di rumah pelaku di Kecamatan Banding Agung sekitar pukul 15.12 WIB.

    Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga melakukan tindakan asusila dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

    Tak hanya itu, pelaku juga diduga sempat memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai upaya untuk membungkam agar aksi bejatnya tidak diketahui orang lain.

    Hasil visum et repertum memperkuat dugaan kekerasan seksual dengan ditemukannya luka robekan pada selaput dara korban serta indikasi lainnya.

    “Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, serta mengumpulkan keterangan dari saksi, ahli, hingga psikolog,” katanya.

    Sementara, kasus kedua terjadi di Kecamatan Pulau Beringin di mana seorang pria berinisial DD (40), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri berinisial S (17).

    Peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah korban yang berlangsung secara berulang sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama dan keberanian korban untuk melapor harus didukung agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang.

    “Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU Selatan guna diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama dan keberanian korban untuk melapor harus didukung agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang.

    “Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU Selatan guna diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.