Kategori: Berita terbaru

  • Pria Lansia Meregang Nyawa usai Dibacok Tetangga

    Pria Lansia Meregang Nyawa usai Dibacok Tetangga

    PALEMBANG, seputartv.com – Seorang Pria membacok lansia di Palembang, Sumatera Selatan. Korban bernama Suharno Taryak (70) yang dibacok hingga tewas oleh pelaku berinisial HT (48) yang merupakan tetangga korban.

    Tak lama setelah kejadian pelaku langsung ditangkap dan masih dalam pemeriksaan petugas karena diduga mengalami gangguan jiwa.

    Peristiwa pembacokan itu terjadi di halaman rumah korban Jalan Batu 2, Kecamatan SU II Palembang, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

    “Setelah kejadian polisi langsung mengamankan pelaku,” kata Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmat, Selasa (16/5/2026).

    Selain mengamankan pelaku, kata Dedi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

    “Selain itu, penyidik masih terus mendalami motif kejadian, hubungan antara korban dan pelaku, serta melakukan pemeriksaan lanjutan guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara komprehensif,” ujarnya.

    Disinggung pelaku merupakan orang dalam ganggu jiwa (ODGJ), Dedi mengungkapkan bahwa pelaku pernah menjalani perawatan di RS Ernaldi Bahar dan klinik insani.

    “Untuk menguatkan bukti pelaku ODGJ, kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku ini,” katanya.

    Saat ini, lanjut Dedi, pelaku masih menjalani observasi di rumah sakit Siti Khodijah setelah ditangkap pasca kejadian tersebut.

    “Dibawa ke RS Khodijah untuk dilakukan observasi dengan dijaga oleh petugas,” ujarnya.(Red)

  • Buntut Kisruh Penunjukan Ketua DPC PKB Kota Pagaralam, Sekretaris DPC dan beberapa Ketua DPAC Akan Mengundurkan Diri

    Buntut Kisruh Penunjukan Ketua DPC PKB Kota Pagaralam, Sekretaris DPC dan beberapa Ketua DPAC Akan Mengundurkan Diri

    PAGARALAM, seputartv.com – Kisruh ditubuh kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pagaralam kian meruncing, dimana sebagian besar Kader dan Pengurus Partai ramai – ramai mengancam akan  mengundurkan diri baik sebagai pengurus maupun sebagai kader.

    Rencana pengunduruan diri ini diduga akibat adanya penunjukan langsung Ketua DPC PKB Kota Pagaralam Ludi Oliansyah oleh pihak DPP PKB Pusat beberapa waktu yang lalu, dimana menurut beberapa kader yang akan mengundurkan diri pihaknya merasa keberatan atas penunjukan tersebut dan dianggap telah melanggar aturan dan mekanisme Kepartaian serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Bangsa.

    Atas kekecewaan tersebut, beberapa pengurus dan kader PKB Kota Pagaralam menyatakan sikap dalam waktu dekat akan mengundurkan diri sebagai wujud protes kepada Partai yang dinilai tidak mendengarkan suara dan hak kalangan akar rumput terhadap penunjukan Ketua DPC PKB Kota Pagaralam yang baru.

    Diketahui, beberapa orang pengurus dan kader partai PKB Kota Pagaralam yang akan mengundurkan diri diantaranya, Sekretaris DPC Kota Pagaralam Chandra Jaya, Ketua DPAC Dempo Tengah M.Sa’an, Ketua DPAC Dempo Selatan Darul Qutni dan beberapa kader PKB Kota Pagaralam lainnya.

    “Kami akan mengundurkan diri karena penunjukan Ketua DPC PKB yang baru Ludi Oliansyah (Red) tidak berdasarkan hasil musyawarah cabang melainkan penunjukan oleh pihak partai, hal ini sangat bertentangan dengan AD/ART PKB dan mekanisme partai. Seharusnya untuk menentukan siapa yang menjadi kandidat ketua DPC, aturan yang ditempuh yaitu melakukan rapat musyawarah cabang dan hasilnya disetujui baik melalui tahapan voting maupun aklamasi selanjutnya nama-nama tersebut diajukan ke tingkat DPW dan DPP,” ungkap Chandra Jaya kepada media ini saat di wawancarai pada Senin (15/06/2026).

    Menurut Chandra, ia dan beberapa Ketua DPAC mempertanyakan sikap partai terhadap keputusan pengangkatan ketua DPC PKB Kota Pagaralam saat ini yang mereka anggap tidak sejalan dengan AD/ART PKB.

    Hal senada juga dilontarkan oleh Ketua DPAC Dempo Tengah M.Sa’an, menurutnya seharusnya untuk menjadikan seorang ketua DPC mesti mempertimbangkan beberapa aspek diantaranya mengutamakan kader yang telah bekerja keras membesarkan PKB di Kota Pagaralam selama ini.

    “Kita tidak menghalangi siapa pun untuk menjadi ketua DPC PKB Kota Pagaralam asalkan mereka merupakan kader terbaik yang track record nya selama ini memang betul-betul terlihat dan nyata kerjanya, bukan kader yang baru bergabung lantas bisa menempati posisi yang mestinya diisi oleh kader terbaik yang selama ini berjuang keras untuk membesarkan PKB di Pagaralam,” terang M.Sa,an.

    Sementara itu, Darul Qutni selaku Ketua DPAC Dempo Selatan mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan partai yang telah menunjuk Ketua DPC PKB Kota Pagaralam baru yang dinilainya tidak sejalan dengan aturan partai selama ini.

    “Saya dan beberapa kader PKB lainnya merasa kecewa atas penunjukan Ketua DPC yang baru, dimana aturan partai dan AD/ART terkesan dilanggar. Atas penunjukan tersebut saya dan rekan-rekan menyatakan sikap akan  mengundurkan diri dari partai yang selama ini kami perjuangkan dan kami besarkan secara bersama-sama dengan seluruh kader dan simpatisan PKB jika keputusan partai atas penunjukan tersebut tidak dianulir.

    Darul Qutni menambahkan, seharusnya partai mempertimbangkan dan melihat kinerja para pengurus sebelumnya yang telah bersusah payah dan bekerja keras menempatkan tiga kursi bagi kadernya yang duduk di DPRD Kota Pagaralam saat ini.

    Terhadap keputusan tersebut akhirnya beberapa Ketua DPAC dan Sekretaris DPC PKB Kota Pagaralam bersuara bulat dan menyatakan sikap keberatan dan berharap sikap DPP PKB untuk melakukan evaluasi ulang terhadap keputusan penunjukan Ketua DPC PKB Kota Pagaralam saat ini. (Red)

  • Mediasi Kandas, Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan Berlanjut

    Mediasi Kandas, Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan Berlanjut

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Upaya mediasi dalam perkara dugaan penghinaan profesi wartawan melalui media elektronik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Empat Lawang belum membuahkan hasil. Pertemuan yang mempertemukan pelapor dan terlapor tersebut berakhir tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.

    Kuasa hukum terlapor, Aditra, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada kliennya dalam menghadapi proses yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan di media sosial Facebook yang dilaporkan oleh DA, seorang wartawan televisi.

    Menurut Aditra, hasil mediasi yang tidak mencapai titik temu membuat perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya menghormati proses yang saat ini ditangani oleh penyidik Polres Empat Lawang.

    “Dalam perkara ini, untuk menguatkan alat bukti dari dua saksi yang telah dihadirkan, nantinya penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan ahli bahasa maupun ahli ITE. Kami akan terus mendampingi klien kami dan mengikuti setiap perkembangan perkara hingga tahapan selanjutnya,” ujar Aditra.

    Tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi menunjukkan bahwa upaya penyelesaian secara musyawarah belum mampu menjembatani perbedaan pandangan antara kedua belah pihak. Karena itu, pelapor memilih melanjutkan proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

    Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pendalaman oleh penyidik untuk mengkaji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta unsur-unsur hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Dalam proses tersebut, penyidik juga dapat meminta keterangan ahli guna memperoleh penilaian objektif terhadap substansi unggahan yang menjadi objek laporan.

    Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

    Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial tersebut kini resmi berlanjut ke tahapan penyidikan di Polres Empat Lawang. Penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.(Red)

  • Polres Lubuk Linggau Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi Di Kawasan Patok Besi

    Polres Lubuk Linggau Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi Di Kawasan Patok Besi

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran 100 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di kawasan lokalisasi Patok Besi.

    Seorang pria berinisial AK (31), warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang diduga sering memasok narkotika ke kawasan lokalisasi tersebut.

    Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba AKP M. Romi memerintahkan KBO Ipda M. Deden Aguma bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

    Saat melakukan pengawasan di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang menuju pintu masuk lokalisasi Patok Besi. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah amplop putih yang berisi plastik klip berisi 100 butir tablet berwarna merah muda bertuliskan TMT yang dibungkus lakban hitam. Barang tersebut diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi.

    Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang ditemukan di saku celana belakang tersangka. Dalam pemeriksaan awal, AK mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

    Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Polres Lubuk Linggau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan Kota Lubuk Linggau yang bersih dari narkoba.(Vad)

  • Tingkatkan Kedisiplinan, Kasat Lantas Bersama UPT Dispenda dan Jasa Raharja Berikan Arahan kepada Tenaga Honorer Samsat Empat Lawang

    Tingkatkan Kedisiplinan, Kasat Lantas Bersama UPT Dispenda dan Jasa Raharja Berikan Arahan kepada Tenaga Honorer Samsat Empat Lawang

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Pada hari Rabu, 10 Juni 2026 pukul 14.00 WIB, Kasat Lantas Polres Empat Lawang bersama Kepala UPT Dispenda Kabupaten Empat Lawang dan Kepala Jasa Raharja Kabupaten Empat Lawang melaksanakan kegiatan pemberian arahan kepada tenaga honorer yang bertugas di lingkungan Samsat Kabupaten Empat Lawang.

    Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, serta kualitas pelayanan administrasi kesamsatan. Dalam arahannya, para tenaga honorer diingatkan agar senantiasa melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, ikhlas, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

    Selain itu, tenaga honorer juga diminta untuk mengedepankan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, serta menerapkan budaya Senyum, Sapa, dan Salam dalam membantu pelaksanaan administrasi kesamsatan. Para peserta turut diberikan penegasan agar tidak menerima maupun meminta uang jasa kepada wajib pajak, serta dilarang melakukan transaksi keuangan terkait PNBP maupun Pajak Kendaraan Bermotor.

    Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa tenaga honorer hanya bertugas membantu kegiatan administrasi dan kebersihan kantor, serta tidak diperkenankan terlibat langsung dalam pelayanan kepada masyarakat.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tenaga honorer yang bertugas di lingkungan Samsat Kabupaten Empat Lawang dapat semakin patuh terhadap aturan, bekerja secara profesional, dan mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel.