Kategori: Berita terbaru

  • Gelapkan Motor Mantan Bos, Pria Di Lubuk Linggau Di Ringkus Aparat: Hendak Tusuk Petugas Saat Ditangkap

    Gelapkan Motor Mantan Bos, Pria Di Lubuk Linggau Di Ringkus Aparat: Hendak Tusuk Petugas Saat Ditangkap

    LUBUKLINGGAU, seputartv.com – Seorang pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Rio Susanto (37) ditangkap polisi lantaran menggelapkan motor milik mantan bosnya, Dodi Zaldi Por (40). Saat proses penangkapan, tersangka yang merupakan residivis kasus penusukan sempat mencoba menusuk polisi menggunakan pisau.

    Kejadian tersebut terjadi di Perumnas Rahmah, RT-03, Kelurahan Perumnas Rahmah, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

    Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan Ipda Hari Ardiansyah mengatakan saat itu korban sedang bertamu ke rumah rekannya. Tak lama kemudian, tersangka datang dan meminjam sepeda motor Honda BeAT Pop bernopol BG-6817-ABD milik korban.

    “Tersangka meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak pernah mengembalikannya,” katanya, Rabu (17/6/2026).

    Dikarenakan tidak ada kabar lagi dari tersangka hingga empat tahun, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Selatan pada Selasa (16/6/2026). Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti oleh petugas, tersangka diketahui berada di Kelurahan Perumnas Rahmah, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

    Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menggelapkan motor korban dan digadaikan kepada orang lain untuk keperluan sehari-hari.

    “Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus penusukan sebanyak dua kali yakni tahun 2010 di Kota Lubuklinggau dan tahun 2020 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” bebernya.

    Hari mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Lubuklinggau Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Red)

  • KPK Periksa Saksi Kasus Suap Bupati Muara Enim

    KPK Periksa Saksi Kasus Suap Bupati Muara Enim



    JAKARTA, seputartv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama FNA selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

    Menurut Budi, saksi FNA diagendakan diperiksa penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta dan lima orang lainnya di Sumatera Selatan.

    Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang ditangkap.

    Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

    Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk pengondisian audit BPK pada Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

    Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta dan sempat menjadi staf ahli anggota DPR RI yang kini sedang menjabat di BPK RI, serta ASN BPK RI yang sempat menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.(Red)

  • Tak Mau Tanggung Jawab Usai Hamili Pacarnya, Pemuda Ini Tega Racuni Sang Pacar Hingga Tewas

    Tak Mau Tanggung Jawab Usai Hamili Pacarnya, Pemuda Ini Tega Racuni Sang Pacar Hingga Tewas



    OGAN ILIR, seputartv com – Remaja di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial SI (18) yang membunuh pacarnya YU (29) sudah ditangkap. Ternyata, motifnya pelaku tidak mau tanggung jawab karena korban hamil tiga bulan.
    Kasat Reskrim Polres Ogan llir AKP Muklis mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, terungkap bahwa motif dari pembunuhan tersebut karena korban hamil dan pelaku tidak mau bertanggung jawab.

    “(Motif?) Korban hamil, jadi dia tidak mau tanggung jawab. Sekitar tiga bulan (kandungnya),” katanya, Selasa (16/6/2026).

    Korban tewas setelah pelaku memberikan racun ke dalam minuman korban, setelah korban dalam kondisi lemas. Pelaku menggantung korban di perkebunan karet dengan dalih korban bunuh diri.

    “Posisinya perempuan ini (korban) pacaran sama pelaku, ya ada hubungan asmara,” ujarnya.

    Setelah menggantung korban di area perkebunan karet, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone miliknya. Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian kurang dari 1×24 di Kabupaten Muara Enim.

    Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

    “Ancaman hukumannya pidana penjara 20 tahun,” ujarnya.

    Sebelumnya, seorang wanita di Kabupaten Ogan Ilir, berinisial YU (29) ditemukan tewas tergantung, setelah dibunuh oleh pecarnya SI (18). Ternyata korban tewas setelah diracun, kemudian digantung oleh pelaku untuk menutupi aksi pembunuhan.

    Berdasarkan keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Dimana pelaku telah mencampurkan racun rumput ke dalam minuman korban.

    Setelah korban dalam kondisi lemas, pelaku kemudian menggantung korban di pohon yang berada di kawasan kebun karet tersebut dan langsung melarikan diri.

    Korban ditemukan tewas tergantung di kawasan kebun karet dekat areal PT BSP, Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Kamis (11/6/2026) pagi.(Red)

  • Pulang Haji, Eks Pimpinan Bank Cabang Martapura Ditahan Kejati Sumsel

    Pulang Haji, Eks Pimpinan Bank Cabang Martapura Ditahan Kejati Sumsel

    OKU TIMUR, seputartv.com – Nasib apes harus dialami Pria berinisial SF yang diduga terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan (Sumsel), usai pulang menunaikan ibadah haji langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

    SF merupakan mantan pemimpin salah satu Bank pemerintah cabang Martapura periode 2022-2024. Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan SF sebagai tersangka bersama KS selaku pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022 dan FS selaku pengguna dana KUR.

    Saat penetapan tersangka pada 28 April 2026 lalu, SF tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji.

    Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel Anton Delianto mengatakan setelah kembali ke Indonesia, SF langsung memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan penahanan pada Senin (15/6) dan langsung ditahan

    “Benar, usai memenuhi penggilingan tersangka SF dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang, terhitung mulai 15 Juni 2026 hingga 4 Juli 2026,” katanya kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

    Menurut Anton, dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi. Dari hasil penyidikan terungkap adanya dugaan rekayasa dalam proses pengajuan dan pencairan kredit KUR.

    Modus yang dilakukan, kata Anton, yakni KS dan SF diduga memerintahkan penyelia kredit serta penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis risiko kredit, dan account officer agar memenuhi persyaratan analisis kelayakan usaha milik FS.

    Dalam praktiknya, pengajuan kredit tersebut menggunakan 16 debitur sebagai sarana untuk memperoleh pinjaman kredit yang diperuntukkan bagi pengerjaan proyek tertentu.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

    Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR tersebut.(Red)

  • Pria Lansia Meregang Nyawa usai Dibacok Tetangga

    Pria Lansia Meregang Nyawa usai Dibacok Tetangga

    PALEMBANG, seputartv.com – Seorang Pria membacok lansia di Palembang, Sumatera Selatan. Korban bernama Suharno Taryak (70) yang dibacok hingga tewas oleh pelaku berinisial HT (48) yang merupakan tetangga korban.

    Tak lama setelah kejadian pelaku langsung ditangkap dan masih dalam pemeriksaan petugas karena diduga mengalami gangguan jiwa.

    Peristiwa pembacokan itu terjadi di halaman rumah korban Jalan Batu 2, Kecamatan SU II Palembang, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

    “Setelah kejadian polisi langsung mengamankan pelaku,” kata Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmat, Selasa (16/5/2026).

    Selain mengamankan pelaku, kata Dedi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

    “Selain itu, penyidik masih terus mendalami motif kejadian, hubungan antara korban dan pelaku, serta melakukan pemeriksaan lanjutan guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara komprehensif,” ujarnya.

    Disinggung pelaku merupakan orang dalam ganggu jiwa (ODGJ), Dedi mengungkapkan bahwa pelaku pernah menjalani perawatan di RS Ernaldi Bahar dan klinik insani.

    “Untuk menguatkan bukti pelaku ODGJ, kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku ini,” katanya.

    Saat ini, lanjut Dedi, pelaku masih menjalani observasi di rumah sakit Siti Khodijah setelah ditangkap pasca kejadian tersebut.

    “Dibawa ke RS Khodijah untuk dilakukan observasi dengan dijaga oleh petugas,” ujarnya.(Red)