Kategori: Berita terbaru

  • Segarkan Akselerasi Layani Publik, Walikota Lantik 179 Pejabat

    Segarkan Akselerasi Layani Publik, Walikota Lantik 179 Pejabat

    PAGARALAM, seputartv.com – Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, Melantik dan Mengambil Sumpah/janji kepada 179 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, bertempat di Gedung Serbaguna SD Negeri 74, Kota Pagar Alam, pada Jumat siang (24/04/2026).

    Pergeseran jabatan ini mencakup posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala Sekolah, hingga jabatan Fungsional. Pelantikan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi demi meningkatkan akselerasi pelayanan publik kepada masyarakat Kota Pagar Alam.

    Mengawali sambutannya Wako Ludi Oliansyah menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan menekankan bahwa jabatan yang diberikan merupakan bentuk kepercayaan pimpinan sekaligus harapan masyarakat terhadap kompetensi aparatur.

    Wako Ludi menambahkan, pelantikan ini telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan merupakan bagian dari penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah untuk meningkatkan efektivitas, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik.

    Wako juga menegaskan bahwa seluruh proses penempatan jabatan di masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Hj. Bertha ini didasarkan pada kompetensi.

    ​”Saya pastikan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam pelantikan hari ini. Siapapun yang duduk di kursi ini adalah mereka yang dinilai mampu secara kompetensi. Jika ada oknum yang mengatasnamakan saya atau pimpinan lain untuk meminta imbalan, segera laporkan,” tegas Wali Kota.

    Menutup sambutannya, Wako Ludi berharap kepada seluruh pejabat yang dilantik untuk menjaga integritas, menciptakan inovasi dan menjaga loyalitas dalam menjalankan visi dan misi dalam mewujudkan Pagar Alam SeRAMe.

    Kegiatan ini berlangsung khidmat, dengan turut dihadiri Wakil Wali Kota Hj. Bertha, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Kota Pagar Alam. Tom

  • Dugaan Hubungan Terlarang Ayah dan Anak Resahkan Warga Sekitar, Polisi Turun Tangan”

    Dugaan Hubungan Terlarang Ayah dan Anak Resahkan Warga Sekitar, Polisi Turun Tangan”


    MURATARA, seputartv.com — Warga Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digemparkan oleh kabar dugaan hubungan terlarang antara seorang ayah dengan anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban melahirkan, Kamis (23/04/2026).

    Peristiwa ini pertama kali mencuat dari kecurigaan warga terhadap seorang perempuan yang melahirkan tanpa kejelasan identitas ayah dari bayi yang dilahirkannya. Awalnya hanya menjadi perbincangan terbatas, namun dalam waktu singkat isu tersebut menyebar luas dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

    Seiring berkembangnya informasi, dugaan pun mengarah pada sosok pria yang disebut-sebut sebagai ayah kandung korban. Hal ini sontak mengejutkan warga karena dinilai melanggar norma sosial dan nilai kemanusiaan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini mulai terkuak pada malam hari saat kabar kelahiran bayi di luar nikah tersebar luas dan memantik reaksi warga. Merasa resah, masyarakat kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas Utara.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muratara bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Muratara guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

    Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait kasus tersebut. Namun, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan tegas.

    Kasus ini menjadi perhatian serius publik, sekaligus pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi di lingkungan terdekat. Warga pun mendesak agar keadilan ditegakkan demi melindungi korban dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.(Yan)

  • Jejak Pelarian Pembawa Kabur 5 Ton Beras Akhirnya Terungkap, Dalang Tak Lain Sopir Truk Sendiri

    Jejak Pelarian Pembawa Kabur 5 Ton Beras Akhirnya Terungkap, Dalang Tak Lain Sopir Truk Sendiri



    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Usai sudah pelarian seorang sopir truk yang membawa kabur 5 ton beras. Dimana, pria bernama Andika (29) tahun ini akhirnya berujung tak berkutik saat Dibekuk oleh pihak polisi di wilayah Lampung Utara.

    Tersangka diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan terhadap muatan beras milik Toko Trimart yang seharusnya dikirim ke Provinsi Lampung.

    Peristiwa ini terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, pelaku berangkat bersama rekannya, Junaidi, dengan sistem iring-iringan menggunakan dua kendaraan, yakni mobil Fuso dan mobil Isuzu light truck.

    Dalam perjalanan, kendaraan yang dikemudikan pelaku beberapa kali tertinggal. Namun, pada momen terakhir, pelaku tak lagi muncul. Rekannya yang menunggu mulai curiga setelah upaya menunggu tidak membuahkan hasil.

    Kecurigaan semakin menguat setelah dilakukan pengecekan GPS kendaraan. Sinyal mobil yang dikendarai pelaku terdeteksi terakhir di wilayah Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, sebelum akhirnya hilang.

    Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian Polres Empat Lawang bergerak cepa. Tim gabungan dari Polres Empat Lawang yang berkoordinasi dengan pihak polres Lampung Utara berhasil melacak keberadaan pelaku.

    Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Eko Setiawan mengatakan, jika pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dan Saat diinterogasi, ia mengakui telah membawa kabur muatan beras tersebut.

    “Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan/atau penggelapan,” ungkap Eko.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu light truck, STNK kendaraan, surat jalan, serta nota pengiriman beras sebanyak 5 ton.

    Kini pelaku telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(Red)

  • Jimmi Suganda Laporkan Oknum Kades Di Empat Lawang Ke Polda Sumsel

    Jimmi Suganda Laporkan Oknum Kades Di Empat Lawang Ke Polda Sumsel

    PALEMBANG, seputartv.com – Jimmi Suganda, warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang melaporkan salahsatu oknum Kepala Desa yang ada di Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Ke SPKT Polda Sumsel pada Rabu (22/04/2026).

    Jimmi Suganda dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukummya DR Saipuddin Zahri,  Riski Aprendi SH, Jonson Nadapdap SH dan M Maulana Kusuma W SH MH, mendatangi Mapolda Sumatera Selatan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

    Menurut Jimmi, oknum Kepala Desa yang ia laporkan tersebut, diduga telah melakukan intimidasi dan penyiksaan terhadap dirinya saat ia ditangkap atas tuduhan dugaan kasus perampokan pada beberapa waktu yang lalu dimana sempat ditahan dan akhirnya dibebaskan atas amar putusan dari Pengadilan Negeri Lahat.

    “Saya menuntut keadilan atas peristiwa yang saya alami, dimana saat itu saya diintimidasi dan dianiaya oleh terlapor makanya saya datang ke Mapolda Sumsel ini,” ungkap Jimmi Suganda.

    Riski Aprendi, SH selaku Kuasa Hukum pelapor mengatakan, oknum Kepala Desa tersebut diduga melakukan pengancaman dan penyiksaan, pasal 448 KHUP Jo 530 KHUP, Jo 450 KUHP berdasarkan Laporan ke SPKT No LP/B/592/lV/2026/SPKT Polda Sumatera Selatan.

    “Terlapor melakukan perbuatan tidak berdasar dan melanggar hukum tanpa bukti dan saksi serta berbuat sewenang-wenang dengan klien kita. Dimana Klien kami Jimmi Suganda dituduh melakukan begal sadis dan diserahkan ke polisi dan Syukur Alhamdulillah akhirnya dibebaskan oleh pihak pengadilan atas petikan putusan pengadilan nomor 1/Pid. Pra/2028/PN Lahat,” jelas Riski Aprendi. (Red)

  • Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wartawan Terus Bergulir, Polisi Akan Gelar Perkara

    Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wartawan Terus Bergulir, Polisi Akan Gelar Perkara

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di Kabupaten Empat Lawang, terus berlanjut. Polres Empat Lawang kini telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), sebagai bentuk transparansi kepada pihak pelapor terkait perkembangan perkara tersebut.

    Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tertanggal 14 April 2026. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).

    Dalam proses penyelidikan, sejauh ini pihak Satreskrim Polres Empat Lawang telah memanggil dan memeriksa terlapor serta beberapa orang saksi dalam peristiwa itu untuk dimintai keterangan.

    Berdasarkan SP2HP yang diterbitkan, Satreskrim Polres Empat Lawang juga telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan guna mendalami perkara ini lebih lanjut.

    Kanit Pidum Polres Empat Lawang Ipda Candra SM, membenarkan Pidum Polres Empat Lawang telah menerbitkan surat perintah SP2HP, dan akan segera masuk ke rana Gelar Perkara.

    “Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti tambahan serta keterangan pendukung lainnya, serta akan segera melakukan Gelar Perkara atas kasus ini,” ungkap Candra.

    Polisi juga menyatakan bahwa proses penanganan kasus ini akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red)