Kategori: Berita terbaru

  • Hitungan Jam, Pelaku Curas Keok Disambar Tim Elang Polres Empat Lawang

    Hitungan Jam, Pelaku Curas Keok Disambar Tim Elang Polres Empat Lawang

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang dalam hitungan jam berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP.

    Pelaku yang telah diamankan bernama Jimi Suganda bin Rizal Junaidi (30 tahun), seorang petani dari Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

    Kejadian terjadi pada hari Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan. Korban bernama Hely Ziyah (15 tahun) dari Desa Ndalo Lamo sedang mengantarkan titipan menggunakan sepeda motor saat dihadang oleh pelaku yang tidak dikenal.

    Kasat Reskrim Polres Empat Lawang dijabat oleh Iptu Adam Rahman mengatakan, saat itu pelaku merampas sepeda motor dan handphone merk VIVO Y03 milik korban.

    “Korban sempat menolak melepaskan handphone hingga pelaku mengancam akan melukainya dan kemudian menendang bagian paha kanan korban sehingga terjatuh. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian,” ungkap Adam.

    Setelah menerima laporan dari Epin Budianto (42 tahun), pelapor yang merupakan orang tua korban, melalui LP nomor LP/B-88/III/2026/SPKT/Polres Empat Lawang tanggal 07 Maret 2026, pihak Reskrim Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan pada hari Minggu (08/03/2026).

    Tim operasional yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Mohd Yulius Saputra S.H.C.PHR atas perintah Plh Kasat Reskrim Eko Setiawan S.H.M.Si mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan.

    Tim kemudian melakukan penangkapan dan diamankan pelaku beserta barang bukti berupa kotak handphone.

    Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.  Hingga akhirnya tersangka dan barang bukti segera diamankan.(RED)

  • Ditipu Milyaran Rupiah, Toke Kopi Lapor Polisi

    Ditipu Milyaran Rupiah, Toke Kopi Lapor Polisi

    PAGARALAM, seputartv.com – Merasa dirinya dipermainkan dan barang miliknya diduga digelapkan, seorang Toke (Bos) Kopi bernama Nurlaili (47) warga Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak Kepolisian Resort Pagaralam pada Sabtu (28/02/2026).

    Nurlaili melaporkan rekanan bisnisnya berisial E Warga Kota Pagaralam ke Polisi lantaran dirinya diduga telah ditipu dan barang dagangannya berupa puluhan ton biji kopi yang bernilai Milyaran rupiah diduga telah digelapkan oleh terlapor.

    Menurut Nurlaili, bermula peristiwa ini terjadi pada sekitar Bulan Juni 2025 silam dimana saat itu ia selaku pedagang kopi yang menjalankan usaha jual beli biji kopi di wilayah Kecamatan Pendopo dan sekitarnya.

    Ketika itu ia bertemu dengan terlapor yang menawarkan ingin membeli biji kopi miliknya dengan harga perkilonya sebesar 64 ribu rupiah sementara saat itu harga biji kopi dipasaran berkisar diangka 58 ribu rupiah perkilogramnya, artinya selisih harga dipasaran mencapai 6 ribu rupiah.

    Tertarik dengan harga yang ditawarkan, akhirnya Pelapor dan Terlapor pun mengadakan kesepakatan transaksi jual beli biji kopi yang dimaksud dengan ketetapan harga berpariasi tergantung naik turunnya harga di pasaran,

    “Saat itu saya tertarik dengan pengajuan harga yang ia tawarkan dengan kesepakatan barang (biji kopi) yang diantarkan akan diberi panjar (DP), selanjutnya akan dibayar lunas dengan waktu yang tidak terlalu lama setelah barang diterima. Memang saat itu dalam beberapa transaksi jual beli terlapor memberikan panjar, namun sisa pembayaran yang belum dilunasi nilainya sangat besar dan tidak sebanding dengan DP yang diberi,” ungkap Nurlaili kepada Media seputartv.com ini pada Sabtu (07/03/2026).

    Ditambahkan Nurlaili, dirinya merasa telah dipermainkan oleh terlapor hampir satu tahun ini dirinya bolak balik mendatangi kediaman terlapor untuk mempertanyakan (menagih) sisa pelunasan pembayaran atas biji kopi milik saya namun terlapor selalu berdalih dengan bebagai alasan yang tak ada kepastian untuk menyelesaikan persoalan ini dan akhirnya ia pun melaporkan peristiwa ini ke Polres Pagaralam untuk menuntut keadilan.

    “Kasus ini kini sepenuhnya telah saya serahkan kepada Tim Kuasa Hukum saya untuk menentukan langka hukum kedepan terkait laporan yang telah saya buat, semoga terlapor segera dipanggil dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena saya sudah sangat merasa dirugikan oleh perbuatan terlapor,” terang Nurlaili lagi. (Tim)

  • Perselisihan Warga Mangsang MUBA dan PT GEL, Junjati : Kesepakatan Macam Apa itu ? Bubarkan !!!

    Perselisihan Warga Mangsang MUBA dan PT GEL, Junjati : Kesepakatan Macam Apa itu ? Bubarkan !!!

    MUSI BANYUASIN, seputartv.com – Kantor Hukum Junjati Patra, SH., MH selaku Kuasa Hukum warga Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir meminta kejelasan status pemanggilan kliennya oleh pihak Polres Musi Banyuasin.

    Dalam surat pemanggilan wawancara terkait persoalan kliennya dengan PT.GEL yang bergerak dibidang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

    “Saya minta PT.GEL segera melaksanakan kewajibannya atas kesepakatan dengan klien kami, kalau tidak sepakat bubarkan. Beritahu jika itu cacat, mengapa tiba-tiba ada pemanggilan terhadap klien kami ke sini (Mapolres Musi Banyuasin). kita mau tau, kan sudah diperiksa,” ungkap Junjati Patra kepada Tim Media seputartv.com pada Kamis (05/03/2025).

    Junjati yang juga merupakan mantan jurnalis tv nasional ini berpendapat bahwa pihak PT.GEL mestinya melihat isi kesepakatan bersama, dimana dalam kesepakatan tersebut bahwa PT.GEL bersedia membayar sewa untuk angkutan yang melintasi lahan warga.

    Apalagi kewajiban pembayaran oleh PT.GEL diduga kini telah telat waktu dan wajar jika warga mempertanyakannya. 

    “Memangnya salah jika warga (Klien kami) mempertanyakan tagihan mereka ? Apakah itu yang disebut kesepakatan,”  terang Junjati penuh tanya.

    Junjati Patra pun mempertanyakan perihal pemanggilan terhadap kliennya termasuk hasilnya, jika dalam kesepakatan itu misalnya terdapat poin kecacatan seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu.

    “Ingat, kesepakatan tidak akan terjadi tanpa adanya kemufakatan dari kedua belah pihak, artinya kesepakatan tersebut mengikat. Kalau pun dalam kesepakatan tersebut nantinya akan ada revisi atau dianggap cacat keduanya pun harus duduk bersama, makanya saya merasa ada yang aneh dan patut menduga tiba-tiba andai ada laporan ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

    Ketika ditanyakan, apakah sikap yang dilakukan PT.GEL dianggap salah atau ada sesuatu yang disembunyikan ?

    “Kita percaya lidik ataupun sidik pasti profesional dan presisi, namun saya tetap melindungi klien saya sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada,” tegas junjati.

    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak Kepolisian Resort Musi Banyuasin belum bisa terkonfirmasi terkait persoalan ini. (Tim)

  • Pasca Viralnya Dugaan Telur Palsu Di Tebing Tinggi, Setelah Diperiksa Ternyata Hoax

    Pasca Viralnya Dugaan Telur Palsu Di Tebing Tinggi, Setelah Diperiksa Ternyata Hoax

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Dinas Kesehatan, perwakilan BPOM, Polres Empat Lawang, dan TNI menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel modern di Kecamatan Tebing Tinggi, menyusul video viral dugaan penjualan telur palsu, Rabu (04/03/2026).

    Sidak menyasar enam gerai, terdiri atas empat Indomaret dan dua Alfamart. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti unggahan di media sosial yang menuding salah satu ritel menjual telur tidak asli.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Empat Lawang, Haniran, mengatakan tim telah memeriksa langsung produk telur di seluruh gerai yang didatangi. 

    “Sepanjang pemantauan dan pengecekan sampel yang kami lakukan, tidak ditemukan indikasi telur palsu,” ujarnya di lokasi.

    Meski demikian, tim menemukan sejumlah produk yang secara kualitas dinilai kurang layak pajang, seperti produk makanan yang kempot dan beberapa komoditas segar yang mengalami kebocoran kemasan. Produk-produk tersebut langsung diminta untuk ditarik dan tidak diperjualbelikan.

    Kanit Pidsus Polres Empat Lawang, Ipda Dedi Alpian, mengatakan pihaknya juga telah berupaya menghubungi pemilik akun pengunggah video viral tersebut untuk klarifikasi, namun belum mendapat tanggapan.

    “Untuk sementara, informasi yang beredar kami nyatakan hoaks. Dalam video itu tidak ditunjukkan struk pembelian maupun identitas toko secara jelas,” kata Dedi.

    Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran distribusi pangan di wilayah Empat Lawang. (Dik)

  • Polres Empat Lawang Gerebek Gudang Diduga Tempat Penimbunan dan Pengoplos BBM

    Polres Empat Lawang Gerebek Gudang Diduga Tempat Penimbunan dan Pengoplos BBM

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Tim Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang berhasil  menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Pembangunan Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang pada Rabu (04/03/2026).

    Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di gudang tersebut, saat digerebek dilokasi  polisi menemukan dugaan praktik penimbunan solar subsidi serta pengoplosan minyak putih yang diolah menyerupai Pertalite dan akan diedarkan ke masyarakat.

    Seorang pria berinisial HT (54) yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di lokasi yang sama kini diamankan petugas, diduga sebagai pihak yang mengelola aktivitas ilegal di gudang tersebut.

    Kanit Pidsus Polres Empat Lawang, Ipda Dedi Alpian, mengatakan polisi menemukan sekitar 4 ton solar bersubsidi di dalam gudang. Selain itu, petugas menyita sekitar 90 liter BBM oplosan yang sudah siap edar dan sekitar 450 liter bahan campuran yang diduga akan diproses menjadi Pertalite palsu.

    “Barang bukti dan terduga pelaku langsung kami bawa ke Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. BBM ini diduga dipasarkan di wilayah Kabupaten Empat Lawang,” kata Dedi.

    Selain ribuan liter BBM, polisi menyita dua unit kendaraan, puluhan jeriken berisi solar, tiga tedmon, mesin sedot, selang, drum plastik, serbuk pewarna, hingga timbangan dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk proses pengoplosan.

    Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

    Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi BBM bersubsidi tersebut. (Dik)