Penulis: seputar redaksi

  • Tiga Bulan DPO, Akhirnya FR Keok Ditangan Tim Tabur Kejati Sumsel

    Tiga Bulan DPO, Akhirnya FR Keok Ditangan Tim Tabur Kejati Sumsel

    PALEMBANG, seputartv.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), terpidana kasus tindak pidana kekerasan seksual yang masuk dalam buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Dr. Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Fahrul Rozi merupakan terpidana dalam perkara perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.

    “Terpidana terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Vanny, Jumat (22/5/2026).

    Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.

    Menurut Vanny, penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Sumsel menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan DPO tersebut di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan.

    “Tim kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas DPO yang diketahui setiap hari bekerja di kebun dari waktu subuh hingga menjelang magrib,” katanya.

    Setelah dilakukan pemantauan intensif, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan Fahrul Rozi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB saat berada di rumah tetangganya di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu.

    Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kejati Sumsel juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.

    “Kami menghimbau kepada para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas Vanny.(Don)

  • Curi Perhiasan Di Golden King’s, Pelaku Diganjar Hukuman Vonis 1,8 Tahun Penjara

    Curi Perhiasan Di Golden King’s, Pelaku Diganjar Hukuman Vonis 1,8 Tahun Penjara

    PALEMBANG, seputartv.com – Terdakwa perkara pencurian perhiasan di Toko Golden King’s Palembang, Iga Delia Mawagi binti Dewi (Alm), menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/5/2026).

    Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iga Delia Mawagi binti Dewi (Alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan.

    Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

    Sebelumnya, JPU Tri Agustina SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

    Dalam dakwaan terungkap, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Gedung Basement Toko Golden King’s Palembang, Jalan Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

    Terdakwa yang merupakan pelanggan toko datang dengan alasan membeli perhiasan. Saat pelayan toko lengah melayani pembeli lain, terdakwa diduga diam-diam mengambil berbagai jenis perhiasan perak sepuh emas berupa gelang, kalung, cincin, dan anting dari dalam etalase.

    Total barang yang diambil diperkirakan mencapai sekitar 100 suku dengan nilai kerugian sekitar Rp60 juta. Perhiasan tersebut kemudian dimasukkan terdakwa ke dalam tas hitam miliknya sebelum meninggalkan toko.

    Sebagian hasil curian sempat dijual terdakwa di Kabupaten Musi Rawas dengan nilai transaksi mencapai Rp63,2 juta. Namun keesokan harinya, terdakwa kembali ke toko untuk menjual sisa perhiasan sehingga menimbulkan kecurigaan pegawai toko karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.

    Pihak toko kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terdakwa diamankan dan diserahkan ke petugas Polrestabes Palembang.

    Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, nota jual beli, serta perhiasan dikembalikan kepada korban, Citra Dian Permata binti Beni Nursyamdin. Sementara satu tas handbag hitam milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. (Don)

  • Cekcok Mulut Berujung Maut, Pria Di Musi Rawas Tewas Dibacok

    Cekcok Mulut Berujung Maut, Pria Di Musi Rawas Tewas Dibacok

    MUSI RAWAS, seputartv.com – Kasus pembacokan kembali terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Seorang pria bernama Poden (25), warga Desa Tri Anggun Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, meninggal dunia usai diduga dibacok oleh rekan kerjanya sendiri berinisial A, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah pondok di Desa Tri Anggun Jaya dan pertama kali diketahui oleh saksi berinisial H yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

    Kapolres Musi Rawas melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan, membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, insiden bermula saat korban dan pelaku bertemu di pondok tempat kejadian perkara (TKP).

    “Korban dan pelaku sempat terlibat cekcok mulut hingga terjadi perkelahian,” ujar AKP Hendrawan, Jumat (22/5/2026).

    Di tengah pertikaian tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan membacok korban hingga terjatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri.

    Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Warga bersama saksi kemudian mengevakuasi korban ke Puskesmas Cecar untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nahas, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

    Saat ini, pihak Polsek Muara Lakitan bersama tim Opsnal Polres Musi Rawas telah melakukan olah TKP dan pengumpulan barang bukti guna mengungkap motif pasti di balik peristiwa tersebut.

    “Motif sementara masih dalam penyelidikan. Kami juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pengejaran terhadap pelaku,” tegas AKP Hendrawan.

    Kasus ini sontak menghebohkan warga sekitar karena diduga dipicu persoalan sepele yang berujung hilangnya nyawa seseorang. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak berwajib.(Yan)

  • Belasan Kerbau Di Muratara Dimangsa Harimau, BKSDA Sumsel Diminta Bertindak

    Belasan Kerbau Di Muratara Dimangsa Harimau, BKSDA Sumsel Diminta Bertindak

    MURATARA, seputartv.com – Konflik antara satwa liar dan warga kembali terjadi di Desa Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kawanan harimau sumatera dilaporkan kembali memangsa hewan ternak milik warga setempat.

    Hingga saat ini, tercatat sebanyak 13 ekor kerbau milik warga mati diduga akibat diterkam harimau liar. Akibat kejadian tersebut, para peternak mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

    Peristiwa yang terus berulang itu membuat masyarakat mulai resah dan kehilangan kesabaran. Warga menilai penanganan dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan belum memberikan solusi nyata di lapangan.

    “Kami sudah cukup sabar menghadapi teror harimau ini. Kerbau milik warga habis dimangsa. Kami minta perhatian serius dan tindakan nyata dari BKSDA Sumsel sebelum ada korban jiwa,” ungkap salah seorang warga Desa Kuto Tanjung.

    Warga berharap pemerintah dan pihak terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan penanganan, termasuk upaya lokalisir maupun evakuasi satwa liar tersebut agar masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman.

    Selain menimbulkan kerugian ekonomi bagi peternak, kemunculan harimau di sekitar permukiman dan area perkebunan juga memicu rasa takut di tengah masyarakat, terutama saat beraktivitas di kebun maupun menggembala ternak.

    Masyarakat Ulu Rawas berharap BKSDA Sumsel dapat segera mengambil langkah cepat guna mencegah konflik manusia dan satwa liar semakin meluas. (Yan)

  • Polres Empat Lawang Berhasil Ungkap Penadahan Motor Hasil Curanmor

    Polres Empat Lawang Berhasil Ungkap Penadahan Motor Hasil Curanmor

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Satuan Reserse kriminal Unit Pidana Umum Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil curanmor, selain mengamankan kendaraan hasil tadahan aparat juga menangkap seorang terduga pelaku berinisial AS.

    Kejadian bermula saat sepeda motor milik korban bernama Patahulah Risky warga Desa Kemang Manis Kecamatan tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, dimana saat itu sepeda motor milik korban berada di rumahnya dan hilang di curi oleh pelaku pada dini hari, Rabu (06/05/2026).

    Menyadari sepeda motor miliknya telah hilang saat terbangun dan melihat pintu depan rumah dalam keadaan terbuka, korban lantas mengecek CCTV miliknya dan terlihat dua orang pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 5971 SC miliknya lalu korban pun melaporkan peristiwa ini kepada aparat Kepolisian.

    Akhirnya, Aparat dari Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap terduga Pelaku AS tanpa perlawanan di Wilayah Talang Durian Kecamatan talang Padang pada Kamis (21/05/2026).

    Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi membenarkan, bahwa jajarannya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan mengamankan kendaraan hasil curian tersebut.

    ” Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Empat Lawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” Ungkapnya kepada Media seputartv.com pada Jumat (22/05/2026).

    Kapolres Empat Lawang mengimbau, agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor dan memberikan informasi kepada aparat Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (Red)