Penulis: seputar redaksi

  • Polres Empat Lawang Siap Tindak Lanjuti Putusan Praperadilan, Akan Evaluasi Proses Penyidikan

    Polres Empat Lawang Siap Tindak Lanjuti Putusan Praperadilan, Akan Evaluasi Proses Penyidikan

    EMPAT LAWANG — Kepolisian Resor Empat Lawang menyatakan menerima dan menghormati putusan praperadilan terkait perkara dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang diajukan oleh Jimmi Suganda melalui kuasa hukumnya.

    Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, IPTU Eko Setiawan, mengatakan putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berfungsi menguji tindakan penyidik. Menurutnya, proses tersebut menjadi bentuk pengawasan dalam sistem peradilan.

    “Putusan praperadilan adalah bagian dari kontrol terhadap kinerja penyidik. Kami menghormati hasil tersebut dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi,” kata Eko.

    Ia menyebut, pihak kepolisian akan menindaklanjuti putusan hakim sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melengkapi administrasi penyidikan yang dinilai masih kurang.

    Selain itu, kepolisian juga membuka kemungkinan untuk melanjutkan perkara apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang memenuhi syarat hukum.

    “Jika ada novum atau bukti baru, perkara dapat diproses kembali sesuai prosedur,” ujarnya.

    Polres Empat Lawang menyatakan tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan akuntabel, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Dik)

  • Polres Pagar Alam Komitmen Akan Profesional Dalam Penanganan Kasus Satu Peristiwa, Dua Delik Berbeda

    Polres Pagar Alam Komitmen Akan Profesional Dalam Penanganan Kasus Satu Peristiwa, Dua Delik Berbeda

    PAGAR ALAM – Kasus di Pagar Alam mengungkap ironi hukum: seorang atasan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, sementara korban justru menjadi tersangka dalam perkara Akses data Ponsel tanpa izin. Polisi tegaskan bahwa kedua perkara tersebut berdiri sendiri dengan delik yang berbeda.

    Satu rangkaian peristiwa di Kota Pagar Alam menyeret dua pihak ke jalur hukum berbeda: UB, seorang atasan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, sementara korban RA justru berstatus tersangka dalam perkara akses data ponsel tanpa izin ini menunjukkan bagaimana satu konflik dapat melahirkan dua delik hukum yang berdiri sendiri dan diproses terpisah oleh penyidik.

    Di balik perkara yang menyita perhatian publik ini, Polres Pagar Alam menegaskan bahwa meski melibatkan orang yang sama, kedua kasus memiliki konstruksi hukum berbeda. UB kini menjalani proses hukum sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan, sementara RA  berstatus tersangka dalam perkara dugaan akses data ponsel tanpa izin.

    Kasus pertama bermula dari laporan RA terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada 30 November 2025 di ruang berangkas Kantor Pos Pagar Alam. Dalam laporan tersebut, UB yang merupakan atasan korban diduga melakukan tindakan cabul berupa merangkul, mencium, hingga melakukan kontak fisik disertai ancaman dan paksaan.

    Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pagar Alam kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan tujuh saksi, pendampingan korban, hingga pengumpulan barang bukti berupa rekaman video dan pakaian. 

    Hasil gelar perkara menetapkan UB sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 414 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Tak hanya itu, UB juga telah ditahan sejak 7 Februari 2026 dengan pertimbangan ancaman pidana di atas sembilan tahun serta kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

    Namun, di sisi lain, perkara berbeda justru menempatkan RA sebagai tersangka. Kasus ini berangkat dari laporan UB terkait dugaan Akses data ponsel tanpa izin. 

    RA diduga mengakses ponsel milik UB tanpa izin saat berada di lingkungan kerja, lalu membuka galeri dan mengirimkan foto yang mengandung unsur sensitif kepada pihak lain.

    Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Pagar Alam mengungkap bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP jo penyesuaian tindak pidana tahun 2026. Barang bukti berupa beberapa unit ponsel serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik memperkuat dugaan tersebut.

    RA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 25 Maret 2026 setelah melalui gelar perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

    Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik, melalui Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, Amd,Kep,S.H menegaskan bahwa kedua perkara ini tidak saling meniadakan, karena memiliki unsur dan objek hukum yang berbeda.

    “Perlu dipahami bahwa ini adalah dua perkara yang berbeda delik. Kasus pencabulan yang menjerat saudara UB ditangani oleh Unit PPA, sedangkan perkara Akses Data ponsel tanpa izin yang menjerat saudari RA ditangani oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam. Keduanya berjalan sesuai alat bukti masing-masing dan tidak saling mempengaruhi secara hukum,” tegas Iptu Mansyur.

    Ia juga menambahkan bahwa status korban dalam satu perkara tidak menghapus kemungkinan seseorang menjadi tersangka dalam perkara lain.

    “Dalam hukum pidana, seseorang bisa saja menjadi korban dalam satu kasus, namun juga menjadi pelaku dalam kasus yang berbeda. Semua bergantung pada fakta hukum dan pembuktian,” lanjutnya.

    Kasus ini menjadi potret kompleksitas penegakan hukum, di mana satu relasi kerja berujung pada dua jalur pidana berbeda. Di satu sisi, aparat menindak tegas dugaan kekerasan seksual, namun di sisi lain juga menegakkan hukum berkaitan mengakses data Ponsel tanpa izin.

    Penyidik memastikan kedua perkara akan terus diproses hingga tahap pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum, dengan komitmen menjaga profesionalitas.

    “Kami pastikan setiap laporan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Tutupnya. (Tom)

  • Gelar Upacara PTDH Personel Pelanggar Kode Etik, Kapolres; Komitmen Tegakkan Disiplin

    Gelar Upacara PTDH Personel Pelanggar Kode Etik, Kapolres; Komitmen Tegakkan Disiplin

    PAGARALAM, seputar TV.com – Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel yang melanggar kode etik profesi Polri, Senin (06/04/2026) pagi di halaman Mapolres Pagar Alam.

    Upacara PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026, dengan personel yang diberhentikan yakni Inisial Bripda (RR) , yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Sat Samapta Polres Pagar Alam.

    Kegiatan berlangsung khidmat dengan diikuti oleh seluruh pejabat utama, personel Polri, serta ASN Polres Pagar Alam. Prosesi upacara meliputi pembacaan keputusan, pelepasan atribut dinas oleh Inspektur Upacara, hingga pengembalian yang bersangkutan sebagai warga sipil.

    Dalam amanatnya, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada. SIK menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi secara tegas tanpa pandang bulu.

    Kapolres juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses panjang dan pertimbangan matang, sehingga diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik institusi Polri.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur,Amd,Kep, SH, menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, sekaligus mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari.

  • Ancam Wartawan dan Ajak Berkelahi, Kadinsos OKU Selatan DiPolisikan

    Ancam Wartawan dan Ajak Berkelahi, Kadinsos OKU Selatan DiPolisikan

    OKU SELATAN – Dugaan tindakan tidak pantas dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Ia diduga bersikap arogan hingga mengintimidasi wartawan, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

    Peristiwa ini terjadi pada Senin (06/04/2026) saat dua wartawan, Sri Fitriyana (Ayik) wartawan paltv dan Afriadi wartawan okustoday, mendatangi kantor Dinsos untuk melakukan konfirmasi terkait pesan WhatsApp yang diduga menghambat tugas dan fungsi pers terkait berita ODGJ

    Namun, setibanya di ruang kerja kepala dinas, keduanya belum sempat menyampaikan maksud kedatangan. Oknum tersebut justru berdiri, mengunci pintu dari dalam, dan diduga menantang keduanya untuk berkelahi.

    “Mau apa kamu ber dua ? Saya ladeni. Saya ini siap mati, hari ini pun siap. Anak saya cuma satu, dan saya baru dua bulan jadi kepala dinas,” ucapnya dengan nada tinggi berbahasa daerah.

    Merasa terancam, kedua wartawan memilih meninggalkan ruangan dan kantor Dinsos tersebut demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Atas kejadian itu, Ayik dan Afriadi telah melaporkan dugaan tindakan intimidasi tersebut ke Polres OKU Selatan.

    Sementara itu, Ketua SMSI Sumatera Selatan, Jon Heri, mengecam keras sikap oknum kepala dinas tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak hanya melanggar etika pejabat publik, tetapi juga berpotensi melanggar UU Pers.

    “Ini perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Wartawan sedang menjalankan tugas, apalagi salah satunya perempuan. Tindakan seperti ini jelas mencederai kebebasan pers,” tegasnya.

    Jon Heri mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. 

    Ia juga meminta Bupati OKU Selatan untuk mengevaluasi kinerja kepala dinas yang bersangkutan demi menjaga marwah pemerintahan dan kebebasan pers. (Red)

  • Hakim Batalkan Status Tersangka, Perintahkan Jimmi Suganda Dibebaskan 

    Hakim Batalkan Status Tersangka, Perintahkan Jimmi Suganda Dibebaskan 

    EMPAT LAWANG – Gugatan praperadilan yang diajukan Jimmi Suganda terhadap Polres Empat Lawang berujung kemenangan di Pengadilan Negeri Lahat. Hakim tunggal dalam putusannya menyatakan seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Jimmi tidak sah.

    Perkara ini bermula dari penangkapan Jimmi Suganda pada 6 Maret 2026 oleh anggota Satreskrim Polres Empat Lawang terkait dugaan kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Namun sejak awal, pihak keluarga melalui kuasa hukum menilai proses tersebut sarat kejanggalan, terutama terkait legalitas administrasi dan kecukupan alat bukti.

    Keberatan itu kemudian dibawa ke ranah praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat. Dalam persidangan, hakim menilai prosedur yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

    Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat perintah (sprin) tidak sah, begitu pula penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Jimmi Suganda. Atas dasar itu, hakim memerintahkan agar yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon, yakni kepolisian.

    Putusan ini sekaligus membatalkan status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Jimmi. Meski demikian, belum ada kejelasan apakah seluruh tuntutan yang diajukan kuasa hukum—termasuk permintaan ganti rugi materil sebesar Rp300 juta dan immateril Rp500 juta, serta rehabilitasi nama baik di berbagai media—dikabulkan secara menyeluruh atau hanya sebagian.

    Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat hakim secara tegas menilai adanya cacat prosedur dalam proses penegakan hukum. Putusan tersebut juga menegaskan pentingnya aparat penegak hukum menjalankan setiap tahapan sesuai aturan, agar tidak melanggar hak konstitusional warga negara. (Dik)