Penulis: seputar redaksi

  • Edarkan Sabu, seorang Pria Diciduk Sat Narkoba Polres Lahat, puluhan Paket Siap Edar Berhasil Diamankan

    Edarkan Sabu, seorang Pria Diciduk Sat Narkoba Polres Lahat, puluhan Paket Siap Edar Berhasil Diamankan


    LAHAT, seputartv.com – Komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1(satu) orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

    Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kapolsek Kikim Timur AKP Malau, S.H., didampingi KBO Satres Narkoba IPDA Raden Putro, S.H., Kanit Idik II Satres Narkoba AIPTU Ze Nasution, personel Satres Narkoba Polres Lahat.

    Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/48/VII/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 17 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, tim  melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Desa Muara Siban Kec. Pulau Pinang.Kabupaten Lahat, pada Rabu (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1(satu) terduga pelaku yang identitasnya disamarkan dengan inisial E bin H. B, 49 tahun, Bandar Agung kec.Lahat, kemudian dilakukan penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku dengan disaksikan keluarga dan warga.

    Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pembuatan laporan polisi, pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan urine terhadap para terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.

    Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa Polres Lahat akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sinergi antara Satres Narkoba dan jajaran Polsek akan terus diperkuat guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

    Adapun pasal yang sangkakan pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2029 tentang Narjotika Jo UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU no 1 tahun 2026, tentang penyesuaian Pidana pasal 609 ayat 1 hurup a.(Tom)

  • Polres Empat Lawang Amankan Lansia 70 Tahun Terduga Pencabulan Usai Korban Diketahui Hamil

    Polres Empat Lawang Amankan Lansia 70 Tahun Terduga Pencabulan Usai Korban Diketahui Hamil



    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa jajaran Satreskrim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (70), warga Desa Remantai, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

    Perkara terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui adanya dugaan kehamilan korban usai dilakukan pemeriksaan di lingkungan sekolah. Selanjutnya, korban menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tenaga kesehatan yang menguatkan hasil pemeriksaan tersebut. Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Empat Lawang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Candra, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Remantai, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

    Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil testpack dan hasil USG, serta telah melakukan berbagai langkah penyidikan, di antaranya membuat laporan polisi, melakukan penyitaan barang bukti, dan memeriksa para saksi.

    Kapolres Empat Lawang menegaskan bahwa Polres Empat Lawang berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.(Red)

  • Longsor di Belakang SD Negeri 11 Desa Genting Ancam Keselamatan Siswa, Warga Minta Penanganan Segera

    Longsor di Belakang SD Negeri 11 Desa Genting Ancam Keselamatan Siswa, Warga Minta Penanganan Segera

    LAHAT, seputartv.com – Kondisi longsor yang berada tepat di belakang SD Negeri 11 Desa Genting, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, menjadi perhatian serius para guru dan wali murid. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Lahat melalui BPBD dan Dinas Pendidikan segera turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan penanganan.

    Longsor tersebut diperkirakan memiliki kedalaman sekitar 50 meter dengan lebar kurang lebih 30 meter. Hingga saat ini, di lokasi belum terdapat pagar atau pembatas pengaman yang dinilai sangat penting untuk melindungi keselamatan para siswa saat berada di lingkungan sekolah.

    Para guru dan orang tua murid mengaku khawatir karena posisi longsor berada sangat dekat dengan area sekolah. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi membahayakan aktivitas belajar mengajar apabila tidak segera ditangani.

    Menurut keterangan warga, persoalan ini telah disampaikan kepada pihak sekolah maupun Kepala Desa Genting. Masyarakat berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung oleh Dinas Pendidikan dan BPBD Kabupaten Lahat agar dapat dilakukan pemasangan pagar pengaman serta langkah-langkah mitigasi bencana.

    Warga berharap pemerintah daerah tidak menunggu hingga terjadi hal yang tidak diinginkan. Penanganan cepat dinilai sangat penting demi menjamin keamanan dan keselamatan siswa, guru, serta seluruh warga sekolah SD Negeri 11 Desa Genting.

  • Diduga Edarkan Sabu, Seorang Petani Dan Ibu Rumah Tangga Di Pagaralam Dibekuk Petugas

    Diduga Edarkan Sabu, Seorang Petani Dan Ibu Rumah Tangga Di Pagaralam Dibekuk Petugas



    PAGARALAM , seputartv.com– Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan dua orang pelaku di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jambat Galo, RT 010 RW 004, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.

    Kedua pelaku masing-masing berinisial PA (29), seorang petani, dan AA (25), seorang ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Desa Sumur, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-25/VII/2026/SPKT.SATNARKOBA/POLRES Pagaralam. tanggal 13 Juli 2026. Saat penggerebekan berlangsung, keduanya berada di rumah kontrakan milik seorang perempuan berinisial E, yang penanganan perkaranya dilakukan secara terpisah.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu unit telepon genggam Vivo Y18 warna Mocha Brown, serta satu celana jeans warna biru yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut. Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka bersama, sehingga langsung diamankan ke Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Satresnarkoba saat ini masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses Tahap I, sekaligus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

    Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Dorris menegaskan bahwa “Kami akan terus melakukan penindakan secara profesional dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelaku tindak pidana narkotika. Upaya pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas demi menjaga generasi muda dan menciptakan Kota Pagar Alam yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam AKP Yohan Wiranata, S.H. mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian “Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

  • Polres Lahat Tegaskan Penanganan Perkara Penganiayaan di Polsek Kikim Timur Berjalan Profesional Sesuai Prosedur Hukum

    Polres Lahat Tegaskan Penanganan Perkara Penganiayaan di Polsek Kikim Timur Berjalan Profesional Sesuai Prosedur Hukum



    LAHAT, seputartv.com Humas Polres Lahat, menanggapi pemberitaan salah satu media yang beredar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Kikim Timur, Polres Lahat menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dan sedang dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Perkara tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Kikim Timur/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 31 Maret 2026 mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sejak laporan diterima, penyidik Polsek Kikim Timur telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara bertahap, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengecek kondisi korban di RSUD Lahat, meminta Visum et Repertum, memeriksa saksi-saksi, mengamankan dan menyita barang bukti, mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), melaksanakan gelar perkara, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli medis.

    Setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Selanjutnya status saksi ditingkatkan menjadi tersangka dan penyidik menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, pelapor, dan tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

    Pada Selasa, 14 Juli 2026, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Ruang Pemeriksaan Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat dengan didampingi penasihat hukumnya. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka memberikan keterangan sesuai fakta yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Selesai pemeriksaan, penasihat hukum tersangka mengajukan permohonan agar terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan jaminan Orang tua kandung dan Penasehat Hukum ( PH) Permohonan tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme hukum dan diputuskan melalui risalah permohonan tidak dilakukan penahanan dengan adanya jaminan dari pihak penjamin.

    Keputusan untuk tidak melakukan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum. Kebijakan tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat 5  Hukum Acara Pidana ( KUHAP) dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif yang meliputi :
    -Tersangka Kooperstif.
    -Tersangka memberikan Informasi sesuai Fakta pada Pemeriksaan.
    -Tidak menghambat Pemeriksaan.
    -Tidak berupaya melarikan diri.
    Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Saat ini proses penyidikan tetap berjalan dan tidak dihentikan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Lahat, disertai koordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan penanganan perkara juga akan terus disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

    Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S I.K, M.I.K, menghormati hak setiap pihak, baik korban maupun tersangka, termasuk hak untuk memperoleh pendampingan hukum maupun menyampaikan pendapat melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Setiap masukan, kritik, maupun pengawasan dari masyarakat akan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.

    Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel tanpa memihak kepada siapa pun. Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat diharapkan tetap mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh.(Red)