Penulis: seputar redaksi

  • Pria Tewas Di Lubuklinggau, Pelakunya Ternyata Masih Kerabat Korban

    Pria Tewas Di Lubuklinggau, Pelakunya Ternyata Masih Kerabat Korban

    LUBUK LINGGAU – Aparat kepolisian dari Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Rawa Makmur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

    Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial PFM (26), alias Larit. Ia diringkus petugas di wilayah Kabupaten Musi Rawas pada Jumat malam (10/4/2026) setelah sempat melarikan diri usai kejadian.

    Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azhar didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

    Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban tengah berada di lokasi untuk mengecek pembangunan rumah miliknya. Tidak lama kemudian, empat orang pelaku yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan mendatangi korban.

    Diketahui, para pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Cekcok yang terjadi di lokasi kemudian berujung pada aksi kekerasan. Salah satu pelaku melakukan penusukan menggunakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya turut melakukan penyerangan terhadap korban.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian dada dan perut. Warga yang mengetahui peristiwa itu sempat memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

    Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Macan Linggau bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi informasi keberadaan salah satu pelaku di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke wilayah Kecamatan Lakitan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

    Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya serta mengungkap motif pasti di balik peristiwa tersebut. (Vad)

  • Ketua KPU Prabumulih Divonis 8 Tahun Penjara, Atas Kasus Korupsi Dana Hibah

    Ketua KPU Prabumulih Divonis 8 Tahun Penjara, Atas Kasus Korupsi Dana Hibah

    PALEMBANG, seputartv.com – Terbukti korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah kota Prabumulih tahun 2024, tiga terdakwa menjalani sidang vonis oleh majelis hakim.

    Ketiga terdakwa tersebut, Marta Dinata Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029 divonis 8 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa Yasrin Abidin Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin Pejabat Pembuat Komitmen/PPK masing – masing divonis 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Masrianti SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (10/4/2016).

    Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marta Dinata dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas dalam persidangan.

    “Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambah hakim

    Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 2 tahun kurungan,” tutupnya

    Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa Marta Dinata Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin Pejabat Pembuat Komitmen/PPK.

    “Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marta Dinata dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.

    “Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tambah JPU.

    Untuk dua terdakwa lainnya, JPU menyatakan
    menuntut terdakwa Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,” tutup JPU.

    Dalam dakwaan, jaksa membeberkan modus yang digunakan para terdakwa dalam mengelola dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih.

    Dana yang dicairkan dalam dua tahap (November 2023 dan Mei 2024) itu diduga diselewengkan melalui berbagai cara, antara lain,Mengubah RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah, Menjalankan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, Menunjuk langsung event organizer tanpa mekanisme lelang, Membiayai kegiatan di luar perencanaan awal, Terjadi pembengkakan anggaran, Mengalihkan dana dari kegiatan yang dihapus, Menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan
    Negar

    Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,8 miliar.

    Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.

    Palembang – Terbukti korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah kota Prabumulih tahun 2024, tiga terdakwa menjalani sidang vonis oleh majelis hakim.

    Ketiga terdakwa tersebut, Marta Dinata Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029 divonis 8 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa Yasrin Abidin Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin Pejabat Pembuat Komitmen/PPK masing – masing divonis 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Masrianti SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (10/4/2016).

    Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marta Dinata dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas dalam persidangan.

    “Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambah hakim

    Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 2 tahun kurungan,” tutupnya

    Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa Marta Dinata Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin Pejabat Pembuat Komitmen/PPK.

    “Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marta Dinata dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.

    “Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tambah JPU.

    Untuk dua terdakwa lainnya, JPU menyatakan
    menuntut terdakwa Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,” tutup JPU.

    Dalam dakwaan, jaksa membeberkan modus yang digunakan para terdakwa dalam mengelola dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih.

    Dana yang dicairkan dalam dua tahap (November 2023 dan Mei 2024) itu diduga diselewengkan melalui berbagai cara, antara lain,Mengubah RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah, Menjalankan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, Menunjuk langsung event organizer tanpa mekanisme lelang, Membiayai kegiatan di luar perencanaan awal, Terjadi pembengkakan anggaran, Mengalihkan dana dari kegiatan yang dihapus, Menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan
    Negar

    Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,8 miliar.

    Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.(Red)

  • Kramayudha Tiga Berlian, Klub Bola Asal Palembang Yang Pernah Menjadi Raksasa Di Asia

    Kramayudha Tiga Berlian, Klub Bola Asal Palembang Yang Pernah Menjadi Raksasa Di Asia

    Seputar tv.com – Jauh Sebelum Sriwijaya FC menjadi klub sepak bola yang merajai Liga Indonesia. Palembang pernah mempunyai satu klub raksasa yang tidak hanya merajai Liga Lokal GALATAMA (Nama Liga Sepak Bola Indonesia Kala Itu).

    Krama Yudha Tiga Berlian atau sering disebut pada era keemasannya dengan sebutan (KTB) ini mempunyai prestasi yang belum mampu digeser oleh semua klub sepak bola Indonesia manapun. Yakni, juara tiga Liga Champion Asia pada tahun 1980an.  

    KTB bukan sekedar nama klub sepak bola. Melainkan, legenda hidup dalam sejarah sepak bola Indonesia.

    Klub ini adalah simbol kejayaan era Galatama yang sempat merajai panggung nasional hingga Asia.

    Berikut adalah profil dan deskripsi singkat mengenai klub raksasa asal Palembang tersebut:

    1. Identitas dan Asal-Usul Nama Resmi: Krama Yudha Tiga Berlian (KTB) Asal: Palembang, Sumatera Selatan. Didirikan dan didukung penuh oleh PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (distributor Mitsubishi di Indonesia). Era Kejayaan: Pertengahan hingga akhir tahun 1980-an.
    2. Sang Raja Galatama ​KTB adalah tim yang sangat ditakuti di kompetisi Galatama (Liga Sepak Bola Utama). Mereka dikenal memiliki manajemen yang sangat profesional dan finansial yang stabil pada masanya. Prestasi domestiknya meliputi: ​Juara Galatama: Beruntun pada musim 1985 dan 1986-1987. ​Juara Piala Liga: Memenangkan trofi pada tahun 1987, 1988, dan 1989.
    3. Prestasi Internasional yang Belum Tertandingi ​Salah satu catatan emas yang paling membanggakan bagi sepak bola Indonesia adalah ketika KTB berhasil meraih peringkat ketiga di Kejuaraan Klub Asia 1985-1986 (sekarang bernama AFC Champions League). ​Hingga saat ini, belum ada klub Indonesia lain yang mampu menyamai atau melampaui pencapaian menjadi tim terbaik ketiga di level tertinggi kompetisi antarklub Asia tersebut.
    4. Gudang Pemain Bintang ​Klub ini dikenal dihuni oleh deretan pemain legendaris yang juga menjadi tulang punggung Timnas Indonesia. Beberapa nama besarnya antara lain: ​Rully Nere: Sang jenderal lapangan tengah. ​Herry Kiswanto: Bek tangguh dan kapten karismatik. ​Ricky Yacobi: Penyerang tajam yang melegenda. ​Hermansyah: Penjaga gawang lelegendaris.
    5. Akhir Perjalanan ​Sayangnya, seiring dengan redupnya kompetisi Galatama dan keputusan manajemen untuk membubarkan tim pada tahun 1991, Krama Yudha Tiga Berlian resmi mengundurkan diri dari kancah sepak bola nasional.

    Meskipun telah tiada, namanya tetap harum sebagai standar profesionalisme klub di Indonesia.

    Catatan Sejarah: KTB adalah bukti bahwa dengan manajemen yang sehat dan pembinaan yang serius, klub Indonesia pernah mampu berbicara banyak di level Benua Asia.(Red)

  • Tampil Di One Pride MMA 89, Firghter Asal Sekayu Optimis Raih Kemenangan Telak

    Tampil Di One Pride MMA 89, Firghter Asal Sekayu Optimis Raih Kemenangan Telak

    MUSI BANYUASIN, seputartv.com – Petarung asal Sekayu, Sumatera Selatan, Eka Darmawansyah dipastikan akan tampil dalam ajang One Pride MMA 89 Hystrike yang digelar pada 11 April 2026. Dalam laga tersebut, Eka akan menghadapi petarung dari Bali, Porhens Pareda.

    Pertandingan ini akan berlangsung dalam format Hystrike, yaitu pertarungan stand-up fight yang mengandalkan teknik pukul, tendang, dan elbow, tanpa permainan ground seperti pada MMA pada umumnya.

    Eka Darmawansyah yang saat ini menjalani latihan intensif di Warrior MMA Palembang menyatakan dirinya siap memberikan penampilan terbaik. Ia bahkan menargetkan kemenangan cepat dalam laga tersebut.

    “Saya sudah siap untuk pertandingan ini. Target saya jelas, menang K.O di ronde pertama,” tegas Eka dengan penuh percaya diri menjelang pertarungan.

    Keyakinan yang sama juga disampaikan oleh pelatihnya, Predy. Menurutnya, persiapan Eka untuk menghadapi pertandingan Hystrike kali ini sudah sangat matang.

    “Persiapan Eka sudah maksimal. Kondisi fisik, teknik, dan mentalnya sangat siap. Kami optimistis dia bisa meraih kemenangan,” ujar Predy.

    Penampilan Eka di panggung nasional ini mendapat perhatian besar dari masyarakat Sumatera Selatan. Antusiasme dukungan terus mengalir, mengingat jarang sekali petarung asal Sumatera Selatan tampil di ajang pertarungan nasional seperti One Pride.

    Bagi warga Sumatera Selatan, kehadiran Eka Darmawansyah di arena One Pride MMA 89 Hystrike menjadi kebanggaan tersendiri sekaligus harapan baru bagi perkembangan olahraga bela diri di daerah tersebut.

    Dukungan pun terus mengalir agar Eka mampu mengharumkan nama Sumatera Selatan di kancah nasional dengan meraih kemenangan meyakinkan atas lawannya dari Bali.

  • Akibat Longsor, Lahan Persawahan Tak Bisa Digarap, Warga: Sawah Kami Tak Di Aliri Air Lagi

    Akibat Longsor, Lahan Persawahan Tak Bisa Digarap, Warga: Sawah Kami Tak Di Aliri Air Lagi

    LAHAT, seputartv.com  – Warga Desa Sindang Panjang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat mengeluhkan kondisi lahan persawahan mereka yang tidak bisa lagi digarap akibat kerusakan bendungan dan longsornya parit irigasi.(10/4/2026)

    Sejumlah warga pemilik lahan, yakni Efandri, Gustian, Solha, Esmartilah, dan Edi, menyampaikan bahwa kerusakan tersebut terjadi pada bendungan buatan warga yang kini telah hancur, serta parit yang longsor karena tidak adanya tembok penahan.

    “Akibat bendungan rusak dan parit longsor, sawah kami tidak bisa dialiri air lagi, sehingga tidak bisa digarap,” ujar perwakilan warga.

    Diperkirakan, luas lahan persawahan yang terdampak mencapai kurang lebih 2 hektare. Kondisi ini tentu sangat merugikan warga yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertanian.

    Warga juga mengungkapkan bahwa permasalahan ini sebelumnya telah disampaikan kepada Kepala Desa Sindang Panjang. Namun hingga saat ini, belum ada penanganan yang dilakukan.

    Mereka berharap pemerintah setempat, baik dari tingkat kecamatan hingga Kabupaten Lahat, dapat segera turun tangan untuk membantu memperbaiki bendungan dan membangun tembok penahan pada parit yang longsor.

    “Kami sangat berharap ada perhatian dari pemerintah, agar bendungan bisa dibangun kembali dan sawah kami bisa digarap seperti biasa,” harap warga.

    Jika tidak segera ditangani, warga khawatir kondisi ini akan terus berlanjut dan berdampak pada menurunnya hasil pertanian serta perekonomian masyarakat setempat.