Penulis: seputar redaksi

  • Tersandung Dugaan Suap, DPW Nasdem Sumsel Usulkan Iwan Tuaji Dipecat Sebagai Kader

    Tersandung Dugaan Suap, DPW Nasdem Sumsel Usulkan Iwan Tuaji Dipecat Sebagai Kader

    PALEMBANG, seputartv.com – DPW Partai NasDem Sumatera Selatan menyatakan sikap tegas menyusul penetapan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji (IT), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

    Sikap tersebut disampaikan Sekretaris DPW Partai NasDem Sumsel, H Nopianto, saat dikonfirmasi. 

    Dalam keterangannya, Nopianto mengaku prihatin dan kecewa atas peristiwa yang menimpa salah satu kader Partai NasDem tersebut.

    “Kami dari DPW Partai NasDem Sumatera Selatan merasa prihatin dan kecewa atas peristiwa yang terjadi terkait terjaringnya saudara Iwan Tuaji dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ujarnya.

    Menurut Nopianto, Partai NasDem menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung Kejati Sumsel untuk mengungkap perkara tersebut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Partai NasDem Sumatera Selatan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk membuka persoalan ini secara terang benderang sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

    Sebagai bentuk komitmen partai terhadap pemberantasan korupsi, lanjut Nopianto, DPW NasDem Sumsel akan segera mengusulkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem agar memberhentikan Iwan Tuaji dari seluruh jabatan kepartaian maupun statusnya sebagai kader.

    “Kami akan segera mengusulkan kepada DPP Partai NasDem untuk menerbitkan surat pemecatan saudara Iwan Tuaji, baik sebagai pengurus partai di Kabupaten PALI, anggota Dewan Pertimbangan DPD Partai NasDem Kabupaten PALI, maupun sebagai kader Partai NasDem,” tegasnya.

    Ia menambahkan, partainya juga tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Iwan Tuaji dalam perkara yang sedang dihadapinya.

    “Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Partai NasDem tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada saudara Iwan Tuaji,” ungkapnya.

    Nopianto menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kelembagaan Partai NasDem dalam mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

    “Sikap tegas ini merupakan komitmen Partai NasDem untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, seluruh calon kepala daerah yang diusung Partai NasDem pada Pilkada sebelumnya telah menandatangani pakta integritas, termasuk Iwan Tuaji.

    “Salah satu poin dalam pakta integritas yang ditandatangani saudara Iwan Tuaji adalah tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, tidak melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau korupsi, serta tidak melakukan perbuatan tercela,” jelas Nopianto.

    Menurutnya, sebagai kader partai, Iwan Tuaji memiliki kewajiban menjalankan seluruh komitmen yang telah disepakati saat proses pencalonan.

    “Karena pakta integritas itu telah ditandatangani, maka yang bersangkutan wajib melaksanakan seluruh poin yang tercantum di dalamnya,” katanya.

    Atas dasar itu, DPW Partai NasDem Sumatera Selatan menilai tindakan yang diduga dilakukan Iwan Tuaji tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar komitmen moral yang telah disepakati bersama partai.

    “Apa yang dilakukan tentu bertentangan dengan hukum dan melanggar pakta integritas yang telah ditandatangani. Sebagai kader kami, tentu kami sangat menyesalkan hal tersebut terjadi,” tutupnya. (Don)

  • Pengurusan Proyek Rp 10 Milyar, Seret Wabup PALI dan ASN Bapenda Sumsel ke Penjara

    Pengurusan Proyek Rp 10 Milyar, Seret Wabup PALI dan ASN Bapenda Sumsel ke Penjara

    PALEMBANG, seputartv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji (IT), dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Alhefy Kurniawan berinisial AK alias L sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

    Selain menetapkan dua tersangka, tim penyidik Kejati Sumsel juga menyita uang tunai sebesar Rp437 juta yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan oknum PNS dalam pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2024.

    “Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ketut Sumedana, Selasa (3/6/2026).

    Dua tersangka yang ditetapkan yakni IT selaku Wakil Bupati PALI periode 2024-2029 dan AK alias L yang merupakan ASN pada Bapenda Provinsi Sumatera Selatan.

    Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026.

    Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada 2 Desember 2024 ketika tersangka AK mempertemukan seorang kontraktor berinisial H dengan IT yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI.

    Dalam pertemuan di kediaman IT, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

    Untuk memperoleh proyek tersebut, H diduga diminta menyerahkan uang komitmen sebesar Rp1 miliar.

    Setelah serangkaian komunikasi dan pertemuan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp872,5 juta.

    Penyerahan pertama sebesar Rp437 juta dilakukan secara tunai kepada AK di kediaman H di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.

    Selanjutnya, penyerahan kedua sebesar Rp435,5 juta ditransfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama J yang diketahui merupakan ajudan IT. Transfer dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp261 juta dan Rp174,5 juta pada periode 24 hingga 31 Desember 2024.

    Dalam perkembangan penyidikan, diketahui terdapat pengembalian uang sebesar Rp436,25 juta yang selanjutnya akan disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

    Penyidik menduga AK berperan sebagai pihak yang mempertemukan para pihak, menghubungkan komunikasi, sekaligus menerima uang dari H terkait pengurusan proyek tersebut.

    Sementara itu, IT diduga berperan menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut melalui perantara maupun rekening pihak lain.

    Dalam rangkaian penyidikan, tim Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wakil Bupati PALI berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang diterbitkan pada 2 Juni 2026.

    Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita satu barang bukti elektronik dan satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Selain itu, sejumlah uang tunai sebesar Rp437 juta turut diamankan dari lokasi penggeledahan.

    Kejati Sumsel menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

    “Kami masih mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang telah diamankan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” ujar Ketut Sumedana.

    Kejati Sumsel menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Don)

  • Polres Empat Lawang Akan Gelar Operasi Patuh Musi 2026, Simak Jadwalnya !

    Polres Empat Lawang Akan Gelar Operasi Patuh Musi 2026, Simak Jadwalnya !

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Satlantas Polres Empat Lawang dalam waktu dekat akan segera menggelar Operasi Patuh Musi 2026, Operasi ini akan dilaksanakan mulai tanggal 08 hingga 20 Juni 2026 mendatang.

    Demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Kukuh Fefriyanto mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar melengkapi surat-surat kendaraan, gunakan helm SNI, kenakan sabuk pengaman, patuhi rambu lalu lintas, serta utamakan keselamatan dalam berkendara.

    “Operasi ini bukan hanya sekedar melakukan penindakan terhadap pengendara, tetapi bertujuan membuka kesadaran bagi pengguna jalan untuk sama – sama menjaga ketertiban, kenyamanan dan keselamatan bersama dalam berlalu lintas,” Ungkap AKP Kukuh Fefriyanto kepada seputartv.com pada Rabu (03/06/2026).

    Ditambahkannya, bagi pengendara yang tertib tentunya akan merasa aman dan nyaman di perjalanan. Sementara, bagi yang melanggar lalu lintas dikhawatirkan dapat membahayakan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

    “Untuk itu, marilah bersama kita budayakan tertib berlalu lintas demi keselamatan kita bersama,” tutupnya. (Red)

  • Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas Diamankan Kejati Sumsel, Terkait Dugaan Suap Fee Proyek

    Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas Diamankan Kejati Sumsel, Terkait Dugaan Suap Fee Proyek

    PALI, seputartv.com – Wakil Bupati PALI inisial IT dan seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Keduanya diduga terkait dugaan kasus suap fee proyek yang saat ini tengah dikembangkan oleh penyidik.

    Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa menuju Kantor Kejati Sumsel di Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap fee proyek.

    Dari data yang didapat, pengamanan terhadap kedua pejabat tersebut dilakukan pada hari yang sama. Tim Kejati Sumsel bergerak di lokasi berbeda untuk mengamankan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana, membenarkan adanya pengamanan terhadap kedua pejabat tersebut. Menurutnya, saat ini keduanya masih dalam perjalanan menuju Kejati Sumsel untuk diperiksa oleh tim penyidik.

    “Iya, benar ada pengamanan terhadap dua orang tersebut. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam perjalanan menuju Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ketut Sumedana kepada Tim seputartv.com, Rabu (3/6/2026).

    Ketut menjelaskan, pengamanan dilakukan terkait dugaan kasus suap fee proyek yang tengah ditangani Kejati Sumsel. Namun, pihaknya belum dapat merinci proyek apa yang menjadi objek perkara karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

    “Kami masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara terkait suap fee proyek. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai dilakukan,”ungkapanya.(Red)

  • Sejak Mei 2026, Inflasi Bulanan Sumsel Naik Drastis

    Sejak Mei 2026, Inflasi Bulanan Sumsel Naik Drastis

    PALEMBANG, seputartv.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Provinsi Sumatera Selatan mengalami inflasi sebesar 0,61 persen secara bulanan (month to month/mtm) pada Mei 2026.

    Kepala BPS Sumsel Moh Wahyu Yulianto di Palembang, Selasa, mengatakan angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan April 2026 yang mengalami deflasi 0,04 persen.

    Dari 11 kelompok pengeluaran, kelompok makanan, minuman dan tembakau menjadi penyumbang inflasi tertinggi dengan andil sebesar 0,44 persen.

    Namun, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya itu menjadi penyumbang deflasi dengan andil sebesar 0,06 persen. Hal itu dipicu salah satunya karena adanya penurunan harga emas pada periode tersebut.

    “Untuk komoditas utama penyumbang inflasi Mei 2026, yaitu cabai merah, bawang merah, tomat, cabai rawit dan mentimun,“ katanya.

    BPS juga mencatat untuk inflasi tahunan (year on year/yoy) di Sumsel mengalami inflasi sebesar 2,61 persen. Angka itu mengalami kenaikan jika dibandingkan periode April 2026 sebesar 1,63 persen.

    Dari sebelas kelompok pengeluaran, rata-rata mengalami kenaikan dengan kelompok makanan, minuman dan tembakau menjadi penyumbang utama inflasi dengan andil sebesar 0,99 persen.

    Disusul, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya dengan andil 1,04 persen.