Penulis: seputar redaksi

  • Ketua KPU Prabumulih Divonis 8 Tahun Penjara, Atas Kasus Korupsi Dana Hibah

    Ketua KPU Prabumulih Divonis 8 Tahun Penjara, Atas Kasus Korupsi Dana Hibah

    PALEMBANG, seputartv.com – Terbukti korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah kota Prabumulih tahun 2024, tiga terdakwa menjalani sidang vonis oleh majelis hakim.

    Ketiga terdakwa tersebut, Marta Dinata Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029 divonis 8 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa Yasrin Abidin Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin Pejabat Pembuat Komitmen/PPK masing – masing divonis 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Masrianti SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (10/4/2016).

    Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marta Dinata dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas dalam persidangan.

    “Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambah hakim

    Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 2 tahun kurungan,” tutupnya

    Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa Marta Dinata Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin Pejabat Pembuat Komitmen/PPK.

    “Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marta Dinata dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.

    “Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tambah JPU.

    Untuk dua terdakwa lainnya, JPU menyatakan
    menuntut terdakwa Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,” tutup JPU.

    Dalam dakwaan, jaksa membeberkan modus yang digunakan para terdakwa dalam mengelola dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih.

    Dana yang dicairkan dalam dua tahap (November 2023 dan Mei 2024) itu diduga diselewengkan melalui berbagai cara, antara lain,Mengubah RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah, Menjalankan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, Menunjuk langsung event organizer tanpa mekanisme lelang, Membiayai kegiatan di luar perencanaan awal, Terjadi pembengkakan anggaran, Mengalihkan dana dari kegiatan yang dihapus, Menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan
    Negar

    Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,8 miliar.

    Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.

    Palembang – Terbukti korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah kota Prabumulih tahun 2024, tiga terdakwa menjalani sidang vonis oleh majelis hakim.

    Ketiga terdakwa tersebut, Marta Dinata Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029 divonis 8 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa Yasrin Abidin Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin Pejabat Pembuat Komitmen/PPK masing – masing divonis 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Masrianti SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (10/4/2016).

    Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marta Dinata dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas dalam persidangan.

    “Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambah hakim

    Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 2 tahun kurungan,” tutupnya

    Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa Marta Dinata Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin Pejabat Pembuat Komitmen/PPK.

    “Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marta Dinata dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.

    “Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tambah JPU.

    Untuk dua terdakwa lainnya, JPU menyatakan
    menuntut terdakwa Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,” tutup JPU.

    Dalam dakwaan, jaksa membeberkan modus yang digunakan para terdakwa dalam mengelola dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih.

    Dana yang dicairkan dalam dua tahap (November 2023 dan Mei 2024) itu diduga diselewengkan melalui berbagai cara, antara lain,Mengubah RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah, Menjalankan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, Menunjuk langsung event organizer tanpa mekanisme lelang, Membiayai kegiatan di luar perencanaan awal, Terjadi pembengkakan anggaran, Mengalihkan dana dari kegiatan yang dihapus, Menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan
    Negar

    Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,8 miliar.

    Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.(Red)

  • Kramayudha Tiga Berlian, Klub Bola Asal Palembang Yang Pernah Menjadi Raksasa Di Asia

    Kramayudha Tiga Berlian, Klub Bola Asal Palembang Yang Pernah Menjadi Raksasa Di Asia

    Seputar tv.com – Jauh Sebelum Sriwijaya FC menjadi klub sepak bola yang merajai Liga Indonesia. Palembang pernah mempunyai satu klub raksasa yang tidak hanya merajai Liga Lokal GALATAMA (Nama Liga Sepak Bola Indonesia Kala Itu).

    Krama Yudha Tiga Berlian atau sering disebut pada era keemasannya dengan sebutan (KTB) ini mempunyai prestasi yang belum mampu digeser oleh semua klub sepak bola Indonesia manapun. Yakni, juara tiga Liga Champion Asia pada tahun 1980an.  

    KTB bukan sekedar nama klub sepak bola. Melainkan, legenda hidup dalam sejarah sepak bola Indonesia.

    Klub ini adalah simbol kejayaan era Galatama yang sempat merajai panggung nasional hingga Asia.

    Berikut adalah profil dan deskripsi singkat mengenai klub raksasa asal Palembang tersebut:

    1. Identitas dan Asal-Usul Nama Resmi: Krama Yudha Tiga Berlian (KTB) Asal: Palembang, Sumatera Selatan. Didirikan dan didukung penuh oleh PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (distributor Mitsubishi di Indonesia). Era Kejayaan: Pertengahan hingga akhir tahun 1980-an.
    2. Sang Raja Galatama ​KTB adalah tim yang sangat ditakuti di kompetisi Galatama (Liga Sepak Bola Utama). Mereka dikenal memiliki manajemen yang sangat profesional dan finansial yang stabil pada masanya. Prestasi domestiknya meliputi: ​Juara Galatama: Beruntun pada musim 1985 dan 1986-1987. ​Juara Piala Liga: Memenangkan trofi pada tahun 1987, 1988, dan 1989.
    3. Prestasi Internasional yang Belum Tertandingi ​Salah satu catatan emas yang paling membanggakan bagi sepak bola Indonesia adalah ketika KTB berhasil meraih peringkat ketiga di Kejuaraan Klub Asia 1985-1986 (sekarang bernama AFC Champions League). ​Hingga saat ini, belum ada klub Indonesia lain yang mampu menyamai atau melampaui pencapaian menjadi tim terbaik ketiga di level tertinggi kompetisi antarklub Asia tersebut.
    4. Gudang Pemain Bintang ​Klub ini dikenal dihuni oleh deretan pemain legendaris yang juga menjadi tulang punggung Timnas Indonesia. Beberapa nama besarnya antara lain: ​Rully Nere: Sang jenderal lapangan tengah. ​Herry Kiswanto: Bek tangguh dan kapten karismatik. ​Ricky Yacobi: Penyerang tajam yang melegenda. ​Hermansyah: Penjaga gawang lelegendaris.
    5. Akhir Perjalanan ​Sayangnya, seiring dengan redupnya kompetisi Galatama dan keputusan manajemen untuk membubarkan tim pada tahun 1991, Krama Yudha Tiga Berlian resmi mengundurkan diri dari kancah sepak bola nasional.

    Meskipun telah tiada, namanya tetap harum sebagai standar profesionalisme klub di Indonesia.

    Catatan Sejarah: KTB adalah bukti bahwa dengan manajemen yang sehat dan pembinaan yang serius, klub Indonesia pernah mampu berbicara banyak di level Benua Asia.(Red)

  • Tampil Di One Pride MMA 89, Firghter Asal Sekayu Optimis Raih Kemenangan Telak

    Tampil Di One Pride MMA 89, Firghter Asal Sekayu Optimis Raih Kemenangan Telak

    MUSI BANYUASIN, seputartv.com – Petarung asal Sekayu, Sumatera Selatan, Eka Darmawansyah dipastikan akan tampil dalam ajang One Pride MMA 89 Hystrike yang digelar pada 11 April 2026. Dalam laga tersebut, Eka akan menghadapi petarung dari Bali, Porhens Pareda.

    Pertandingan ini akan berlangsung dalam format Hystrike, yaitu pertarungan stand-up fight yang mengandalkan teknik pukul, tendang, dan elbow, tanpa permainan ground seperti pada MMA pada umumnya.

    Eka Darmawansyah yang saat ini menjalani latihan intensif di Warrior MMA Palembang menyatakan dirinya siap memberikan penampilan terbaik. Ia bahkan menargetkan kemenangan cepat dalam laga tersebut.

    “Saya sudah siap untuk pertandingan ini. Target saya jelas, menang K.O di ronde pertama,” tegas Eka dengan penuh percaya diri menjelang pertarungan.

    Keyakinan yang sama juga disampaikan oleh pelatihnya, Predy. Menurutnya, persiapan Eka untuk menghadapi pertandingan Hystrike kali ini sudah sangat matang.

    “Persiapan Eka sudah maksimal. Kondisi fisik, teknik, dan mentalnya sangat siap. Kami optimistis dia bisa meraih kemenangan,” ujar Predy.

    Penampilan Eka di panggung nasional ini mendapat perhatian besar dari masyarakat Sumatera Selatan. Antusiasme dukungan terus mengalir, mengingat jarang sekali petarung asal Sumatera Selatan tampil di ajang pertarungan nasional seperti One Pride.

    Bagi warga Sumatera Selatan, kehadiran Eka Darmawansyah di arena One Pride MMA 89 Hystrike menjadi kebanggaan tersendiri sekaligus harapan baru bagi perkembangan olahraga bela diri di daerah tersebut.

    Dukungan pun terus mengalir agar Eka mampu mengharumkan nama Sumatera Selatan di kancah nasional dengan meraih kemenangan meyakinkan atas lawannya dari Bali.

  • Akibat Longsor, Lahan Persawahan Tak Bisa Digarap, Warga: Sawah Kami Tak Di Aliri Air Lagi

    Akibat Longsor, Lahan Persawahan Tak Bisa Digarap, Warga: Sawah Kami Tak Di Aliri Air Lagi

    LAHAT, seputartv.com  – Warga Desa Sindang Panjang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat mengeluhkan kondisi lahan persawahan mereka yang tidak bisa lagi digarap akibat kerusakan bendungan dan longsornya parit irigasi.(10/4/2026)

    Sejumlah warga pemilik lahan, yakni Efandri, Gustian, Solha, Esmartilah, dan Edi, menyampaikan bahwa kerusakan tersebut terjadi pada bendungan buatan warga yang kini telah hancur, serta parit yang longsor karena tidak adanya tembok penahan.

    “Akibat bendungan rusak dan parit longsor, sawah kami tidak bisa dialiri air lagi, sehingga tidak bisa digarap,” ujar perwakilan warga.

    Diperkirakan, luas lahan persawahan yang terdampak mencapai kurang lebih 2 hektare. Kondisi ini tentu sangat merugikan warga yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertanian.

    Warga juga mengungkapkan bahwa permasalahan ini sebelumnya telah disampaikan kepada Kepala Desa Sindang Panjang. Namun hingga saat ini, belum ada penanganan yang dilakukan.

    Mereka berharap pemerintah setempat, baik dari tingkat kecamatan hingga Kabupaten Lahat, dapat segera turun tangan untuk membantu memperbaiki bendungan dan membangun tembok penahan pada parit yang longsor.

    “Kami sangat berharap ada perhatian dari pemerintah, agar bendungan bisa dibangun kembali dan sawah kami bisa digarap seperti biasa,” harap warga.

    Jika tidak segera ditangani, warga khawatir kondisi ini akan terus berlanjut dan berdampak pada menurunnya hasil pertanian serta perekonomian masyarakat setempat.

  • Dua Pria Dan Seorang Wanita Di Pagaralam Dibekuk Aparat Usai Tertangkap kepemilikan Narkoba

    Dua Pria Dan Seorang Wanita Di Pagaralam Dibekuk Aparat Usai Tertangkap kepemilikan Narkoba

    PAGARALAM, seputartv.com – Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap peredaran narkotika di dua lokasi berbeda dengan mengamankan tiga pelaku serta barang bukti sabu seberat 25,60 gram dan ganja 8,39 gram, dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 8 April 2026.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial M (32)Laki2 Belum bekerja dan berinisial J (34) Laki2 belum bekerja. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok serta enam paket ganja.

    Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi SH, mewakili Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur,Amd.Kep, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan.

    “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar Iptu Doris.

    Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut merupakan milik bersama dengan seorang pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Selain itu, diketahui pula keterlibatan seorang perempuan berinisial IP (22) Belum bekerja ,dalam jaringan tersebut.

    Berdasarkan pengembangan, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kembali bergerak ke Wilayah Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, dan berhasil mengamankan pelaku ketiga, yakni seorang perempuan berinisial IP tersebut.

    “Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku perempuan di wilayah Kabupaten Lahat yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika ini,” tambahnya.

    Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip bening, pipet modifikasi, serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

    Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian.

    Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

    “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Iptu Doris.( TOM )