Kecam Pengeroyokan Wartawan, Ketua SMSI Empat Lawang Arwin ZA : Tangkap Pelakunya, Jangan Biarkan Premanisme Bungkam Pers !

EMPAT LAWANG, seputartv.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Empat Lawang, Arwin ZA, mengecam keras aksi pengeroyokan brutal yang menimpa dua jurnalis saat meliput demonstrasi di depan Markas Polda Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026). 

Dua korban penganiayaan tersebut diantaranya adalah Rachmad Kurniawan (Tribun Sumsel) dan Mulyadi (PalTV).

Arwin ZA menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan perampasan alat kerja jurnalis adalah bentuk nyata dari tindakan premanisme yang tidak bisa ditoleransi.

“Kami mengutuk keras kebiadaban para pelaku. Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah serangan terbuka terhadap institusi pers dan pencederaan nyata terhadap demokrasi, kami meminta kepada institusi Polri, khususnya Kapolda Sumsel untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih,” ujar Arwin ZA dengan tegas, Selasa (13/10/2026).

Arwin mengecam insiden berdarah tersebut mestinya tidak musti terjadi, apalagi peristiwa tersebut persis di depan Markas Polda Sumsel, tempat yang seharusnya menjadi episentrum keamanan. 

Korban Rachmad Kurniawan dikeroyok oleh lebih dari lima orang setelah dituduh secara sepihak saat melakukan siaran langsung (live), sementara Mulyadi yang berniat melerai justru ikut menjadi korban amukan. Kedua korban kini harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

‘Kami sangat menyayangkan insiden ini terjadi, apalagi peristiwa penganiayaan tersebut berada tepat di depan markas kepolisian dengan pengawalan ketat dari aparat,” tambah Arwin.

Sikap SMSI Empat Lawang :

• Mendesak Kapolda Sumsel untuk menangkap seluruh pelaku pengeroyokan dan dalang di balik aksi tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya.

• Terapkan UU Pers No. 40/1999: Meminta penyidik tidak hanya menggunakan pasal penganiayaan dalam KUHP, tetapi juga menjerat pelaku dengan Pasal 18 UU Pers, yang mengancam hukuman penjara 2 tahun bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik.

• Stop Intimidasi Wartawan: Meminta seluruh elemen masyarakat dan aparat keamanan menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

“Kami di SMSI Empat Lawang berdiri bersama Rachmad dan Mulyadi. Kasus ini akan kami kawal ketat hingga para pelaku mengenakan baju tahanan. Tidak boleh ada ruang bagi preman pembungkam kebenaran di bumi Sumatera Selatan!” tutup Arwin ZA dengan komitmen penuh. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan