KPK Periksa Saksi Kasus Suap Bupati Muara Enim



JAKARTA, seputartv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama FNA selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, saksi FNA diagendakan diperiksa penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta dan lima orang lainnya di Sumatera Selatan.

Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang ditangkap.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk pengondisian audit BPK pada Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta dan sempat menjadi staf ahli anggota DPR RI yang kini sedang menjabat di BPK RI, serta ASN BPK RI yang sempat menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.(Red)

Komentar

Tinggalkan komentar