Kategori: Peristiwa

  • Layanan PDAM Banyuasin Dinilai Buruk, Warga Siapkan Gugatan Class Action

    Layanan PDAM Banyuasin Dinilai Buruk, Warga Siapkan Gugatan Class Action



    PALEMBANG, seputartv.com – Yayasan LBH Ganta Keadilan Sriwijaya berencana mengajukan gugatan perdata secara class action terhadap PDAM Tirta Betuah Banyuasin. Langkah hukum ini diambil setelah menerima kuasa dari warga Kenten Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, terkait buruknya kualitas dan pelayanan air bersih yang telah berlangsung bertahun-tahun.

    Sapriadi Syamsuddin SH MH, didampingi Syarif Hidayat dan Debit Sariansyah, mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk melakukan audit terhadap pengelolaan PDAM Tirta Betuah Banyuasin, guna memastikan tidak adanya penyimpangan.

    “Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan gugatan perdata Class Action di Pengadilan Negeri,” tegas Sapri Kamis (9/4/2026).

    Menurutnya, pihaknya sebagai kuasa hukum warga akan mengugat PDAM Tirta Betuah Banyuasin, dan kejaksaan negeri Banyuasin sudah kami surati untuk dilakukan audit PDAM Tirta Betuah Banyuasin.

    “Kami juga telah memsomasi pihak PDAM Tirta Betuah Banyuasin, namun dijawab klarifikasi oleh pihak PDAM juga di kasih jumlah pelanggan, kerugian dan kerusakan yang ditampilkan oleh pihak PDAM Tirta Betuah,” tegas Sapri

    Ia juga memastikan jika permasalahan ini tidak diselesaikan, kami akan melakukan gugatan class action ke pengadilan.

    Ia juga menjelaskan bahwa persoalan air bersih di wilayah tersebut sudah terjadi sejak 2011 hingga 2026 tanpa penyelesaian yang jelas. Warga menilai kondisi ini telah melanggar hak dasar masyarakat atas air sebagai kebutuhan primer.

    “Air adalah kebutuhan utama masyarakat. Namun hingga saat ini, distribusi air tidak lancar dan kualitasnya jauh dari standar,” ujarnya

    Menurut Sapri, permasalahan tidak hanya pada kualitas air, tetapi juga pada frekuensi aliran yang sangat minim. Dalam satu bulan, air disebut hanya mengalir satu hingga tiga kali ke rumah warga.

    Sebelumnya, pihak LBH Ganta telah melakukan pertemuan dengan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, pihak PDAM mengakui adanya ketidakseimbangan antara kapasitas produksi air dengan jumlah pelanggan, serta keterbatasan anggaran untuk melakukan optimalisasi dan revitalisasi sistem.

    Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak memberikan solusi konkret bagi masyarakat. LBH Ganta menilai alasan keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran atas buruknya pelayanan publik.

    “Dengan anggaran daerah yang besar, seharusnya kebutuhan dasar seperti air menjadi prioritas utama,” tegasnya.

    LBH Ganta juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari pihak PDAM, dibutuhkan sekitar Rp35 miliar untuk melakukan perbaikan layanan. Mereka menilai jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan anggaran daerah secara keseluruhan.

    Selain menempuh jalur hukum, LBH Ganta turut meminta perhatian pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Sumatera Selatan, untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

    Di sisi lain, warga yang terdampak turut menyampaikan kekecewaan mereka terhadap pemerintah daerah. Bahkan, muncul ungkapan keras dari sebagian warga yang menilai kepala daerah tidak berpihak kepada masyarakat terkait persoalan ini.

    Sementara itu koordinator warga Kenten, Feriadi jadi kami sudah ingin menyampaikan satu kata kepada bupati Banyuasin zolim terhadap kami warga Kenten

    “Bapak itu zolim terhadap kami warga, pak bupati menyuruh kami bersabar tapi sudah belasan tahun kami ini bersabar, jadi kapan terealisasi yang pak bupati janjikan kepada kami warga Kenten,” tuturnya

  • Usut Dugaan Skandal Rp 160 Miliar, Kejati Sumsel Geledah Kantor KSOP Palembang

    Usut Dugaan Skandal Rp 160 Miliar, Kejati Sumsel Geledah Kantor KSOP Palembang




    PALEMBANG, seputartv.com – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah kantor KSOP di Palembang untuk mengusut dugaan korupsi lalu lintas Sungai Lalan senilai Rp160 miliar pada periode 2019–2025.

    Penggeledahan berlangsung pada Rabu (8/4/2026) sejak pukul 15.00 WIB hingga 23.30 WIB, dengan tim menyisir sejumlah ruangan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

    Usai proses tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen penting serta uang tunai yang diduga terkait kasus guna diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

    Sementara dalam konferensi pers sebelumnya pada Selasa (7/4/2026) malam, Kajati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan modus operandi kasus itu bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintasi jembatan.

    Adapun, aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator pemanduan.

    Namun dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas pemerintah daerah.

    “Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian dengan potensi keuntungan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar,” kata Ketut.

    Kejati Sumsel menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

    Sebagai informasi, pada satu hari sebelum penggeledahan itu, tim penyidik menggeledah rumah dua orang saksi atas kasus tersebut, yakni YK yakni oknum ASN Kantor Syahbandar Otoritas Palembang dan B juga merupakan oknum ASN di instansi yang sama.

    Penggeledahan dilakukan di rumah saksi YK di kawasan Kemuning dan mes saksi B di wilayah Ilir Timur II Kota Palembang.

    Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya empat unit handphone, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp 367 juta serta satu unit sepeda motor Harley Davidson. Selain itu, sejumlah dokumen penting juga turut disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Red)

  • Gunung Dempo Alami Erupsi, PVMBG Himbau Warga Jauhi Radius 1 Kilometer Dari Pusat Kawah.

    Gunung Dempo Alami Erupsi, PVMBG Himbau Warga Jauhi Radius 1 Kilometer Dari Pusat Kawah.



    PAGARALAM , seputartv.com – Status Gunung Api Dempo di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, kini kembali mengalami erupsi dengan kolom abu vulkanik mencapai sekitar 2.500 meter di atas puncak. Meski terjadi letusan,  status gunung api yang menjadi icon kebanggaan warga Pagaralam ini masih berada pada Level II atau Waspada.

    Erupsi terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 01.39 WIB. Berdasarkan laporan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal mengarah ke timur.

    Petugas jaga Pos Gunung Api Dempo, Wiwit Julian, menyebutkan tinggi kolom letusan terpantau signifikan dari puncak gunung.

    “Tinggi kolom letusan teramati kurang lebih 2.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.673 meter di atas permukaan laut,” tulis Wiwit Julian dalam laporan resmi.

    Selain tinggi kolom abu, aktivitas erupsi juga terekam jelas pada alat pemantau kegempaan. Letusan tercatat memiliki amplitudo maksimum 30 milimeter dengan durasi sekitar 176 detik.

    PVMBG mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat dan wisatawan agar tidak mendekati pusat aktivitas kawah. Area yang harus dihindari yakni dalam radius 1 kilometer dari kawah, serta hingga 2 kilometer ke arah sektor utara yang menjadi jalur bukaan kawah.

    “Pengunjung, wisatawan maupun pendaki diimbau tidak mendekati pusat aktivitas kawah dalam radius 1 kilometer, serta arah bukaan kawah sejauh 2 kilometer ke sektor utara,” tulisnya.

  • Gelar Upacara PTDH Personel Pelanggar Kode Etik, Kapolres; Komitmen Tegakkan Disiplin

    Gelar Upacara PTDH Personel Pelanggar Kode Etik, Kapolres; Komitmen Tegakkan Disiplin

    PAGARALAM, seputar TV.com – Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel yang melanggar kode etik profesi Polri, Senin (06/04/2026) pagi di halaman Mapolres Pagar Alam.

    Upacara PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026, dengan personel yang diberhentikan yakni Inisial Bripda (RR) , yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Sat Samapta Polres Pagar Alam.

    Kegiatan berlangsung khidmat dengan diikuti oleh seluruh pejabat utama, personel Polri, serta ASN Polres Pagar Alam. Prosesi upacara meliputi pembacaan keputusan, pelepasan atribut dinas oleh Inspektur Upacara, hingga pengembalian yang bersangkutan sebagai warga sipil.

    Dalam amanatnya, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada. SIK menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi secara tegas tanpa pandang bulu.

    Kapolres juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses panjang dan pertimbangan matang, sehingga diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik institusi Polri.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur,Amd,Kep, SH, menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, sekaligus mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari.

  • Diterjang Puting Beliung, Empat Sekolah Alami Kerusakan

    Diterjang Puting Beliung, Empat Sekolah Alami Kerusakan

    OKU SELATAN, seputartv.com – Sebanyak empat sekolah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), diterjang angin puting beliung hingga mengalami kerusakan pada bagian atapnya, namun tidak menimbulkan korban jiwa.

    Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU Selatan Heri Pramono saat dihubungi dari Baturaja, Minggu, mengatakan curah hujan tinggi disertai angin kencang yang terjadi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 19.00 WIB menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum di wilayah setempat.

    Bencana alam juga menyebabkan genangan air di Jalan Pemkab OKU Selatan serta material pohon tumbang di jalan antar desa hingga sempat menghambat arus lalu lintas kendaraan roda dua dan empat.

    Adapun empat sekolah yang mengalami kerusakan sedang dan ringan meliputi PAUD Bunga Bangsa, TK Pembina Simpang Agung, SD Negeri 2 Simpang Agung dan SD Negeri 7 Sinar Mulyo, serta puluhan lapak pedagang di Pasar Simpang.

    “Rata-rata fasilitas umum ini mengalami kerusakan pada bagian atap akibat puting beliung,” katanya.

    Selain itu, kata dia, puting beliung juga menyebabkan pohon tumbang di enam titik jalan utama antar desa meliputi Desa Simpangan, Bungin Campang, Simpang Agung, Sinar Mulyo, Pelangki, dan Desa Mehanggin.

    Terkait musibah tersebut, pihaknya menerjunkan personel ke lokasi bencana alam untuk membersihkan puing-puing atap bangunan yang ditiup puting beliung agar fasilitas umum yang mengalami kerusakan dapat segera difungsikan kembali.

    BPBD OKU Selatan juga menyebar personel untuk mengevakuasi pohon tumbang di enam titik lokasi agar arus lalu lintas kendaraan kembali normal.

    “Saat ini proses pembersihan atap sekolah dan pohon tumbang sudah rampung. Aktivitas masyarakat kini kembali normal seperti semula,” ujar dia.

    Heri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi masa pancaroba atau pergantian musim yang ditandai dengan cuaca panas terik dan terjadi hujan lebat tiba-tiba disertai angin kencang supaya tidak menimbulkan korban jiwa.

    “Merujuk pada peringatan dini BMKG untuk dasarian 1-10 April 2026, wilayah OKU Selatan berada dalam status waspada terhadap potensi cuaca ekstrem sehingga harus diwaspadai bersama,” ucapnya.