Kategori: Kriminal

  • Dua Pelaku CuranMor Berhasil Diamankan Polsek Dempo Selatan

    Dua Pelaku CuranMor Berhasil Diamankan Polsek Dempo Selatan

    PAGARALAM – Jajaran Polsek Dempo Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Lubuk Buntak, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 18.18 WIB, di kediaman seorang petani bernama Taslin bin Kamarudin (50).

    Kejadian bermula saat korban hendak keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya, Honda Beat BG-5855-WI warna hitam, yang diparkir di bawah rumah telah hilang. Setelah melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV, terlihat dua orang laki-laki yang menggunakan jaket hitam membawa kabur sepeda motor milik korban. Salah satu pelaku dikenali sebagai Dodi Febriansyah alias Dian, yang merupakan karyawan koperasi.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp21.000.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Dempo Selatan.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Reskrim Polsek Dempo Selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Ramdani, S.H, dengan backup dari Unit Pidum Polres Pagar Alam yang dipimpin IPDA Adrian Aminulkhoir, S.H, berhasil mengamankan kedua pelaku di Desa Magaran, Kelurahan Perahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan. Kedua tersangka diketahui bernama:

    Dodi Febriansyah alias Dian, 27 tahun, warga Desa Karang Lebak, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat.
    Rudi Miriansyah, 31 tahun, warga Desa Karang Lebak, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat.

    Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tanpa plat nomor namun dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai milik korban.
    1 lembar STNK sepeda motor
    2 buah jaket hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksi, masing-masing bermerk Exclusive dan Changker.

    Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Dempo Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolsek Dempo Selatan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif untuk menjaga keamanan masyarakat dari tindak kejahatan serupa. Ujarnya” (RT)

  • Modus Pinjam Motor Buat Beli Lem, Pemuda ini Gelapkan Motor Rekan Sendiri

    Modus Pinjam Motor Buat Beli Lem, Pemuda ini Gelapkan Motor Rekan Sendiri

    LUBUKLINGGAU – Pelarian PS (23), warga Desa Tebing Kandang, Kabupaten Bengkulu Utara, yang membawa kabur sepeda motor milik seorang warga Lubuk Linggau akhirnya berakhir. Tersangka diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I pada Jumat (25/7/2025) sore, usai buron selama hampir dua minggu.

    Kasus ini bermula pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 07.20 WIB. Saat itu, korban Ahmad Saputra, seorang karyawan swasta sekaligus pemilik bengkel di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumber Agung, tengah tertidur di rumahnya. Ia dibangunkan oleh saksi bernama Winda, yang memberitahu bahwa ada orang ingin meminjam motor.

    Tanpa curiga, korban keluar dan mendapati pelaku PS sudah berada di dalam rumah. PS kemudian meminjam motor Honda Beat warna biru putih dengan alasan ingin membeli lem Steal di pasar. Karena merasa iba dan percaya, korban meminjamkan sepeda motor tersebut, namun pelaku tak pernah kembali.

    “Setelah ditunggu-tunggu hingga malam hari, motor tidak juga dikembalikan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta, dan segera melaporkan kejadian ke Polsek,” terang Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, IPTU Sumardi Candra, Sabtu (26/7/2025).

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, akhirnya pada Jumat (25/7/2025) pukul 16.30 WIB, keberadaan PS terdeteksi di Jalan Lintas Gang Rambutan, Kelurahan Megang.

    Pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya. Motor korban pun sudah tidak berada di tangannya saat ditangkap.

    “Modus pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan korban. Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan barang berharga, apalagi kepada orang yang belum dikenal,” tegas IPTU Sumardi.

    Kini, tersangka PS ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Utara I. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara. (RV)

  • Nekat Jadi Kurir Sabu, Pria Ini Dibekuk Petugas

    Nekat Jadi Kurir Sabu, Pria Ini Dibekuk Petugas

    PAGARALAM – Polres Pagaralam melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Umum Simpang Manna, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan. Seorang pemuda berinisial DW (25), warga Kelurahan Sidorejo, ditangkap karena diduga sebagai kurir narkoba jenis shabu.

    Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Command Center Polda Sumsel. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bedeng kawasan Mekar Alam, yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Merespons cepat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku yang mengendarai sepeda motor menuju Simpang Manna.

    Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket shabu seberat 7,54 gram yang disimpan dalam boks sepeda motor pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa handphone, sepeda motor, dan satu bilah senjata tajam. Hasil tes urine juga menunjukkan DW positif mengonsumsi metamfetamina dan ganja.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mengingat barang bukti melebihi lima gram, Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pagaralam.

    Polres Pagaralam menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.

    Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kota Pagaralam. (RT)

  • Kepergok Curi Sawit, Pria ini Dibekuk Aparat

    Kepergok Curi Sawit, Pria ini Dibekuk Aparat

    PALI — Unit Reskrim Polsek Talang Ubi di bawah jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan milik PT. Surya Bumi Agrolanggeng, tepatnya di Divisi IV Blok 25, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

    Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif petugas setelah menerima laporan pada Sabtu dini hari, 26 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

    “Petugas keamanan perusahaan yang sedang patroli melihat dua orang pelaku sedang memuat tandan buah sawit ke dalam gerobak kayu. Saat hendak diamankan, satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian,” ujar AKP Ardiansyah.

    Pelaku yang diamankan diketahui bernama Ardiansya alias Ancai (31), warga Dusun IV Desa Simpang Tais, yang kini telah ditahan di Polsek Talang Ubi guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 32 tandan buah sawit, satu set alat egrek sepanjang 12 meter, dan satu buah gerobak kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Nilai kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp2.700.000.Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan pada pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan.Menanggapi keberhasilan pengungkapan tersebut, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. memberikan apresiasi atas kinerja sigap yang ditunjukkan jajaran Polsek Talang Ubi.

    “Kejahatan terhadap hasil kekayaan alam seperti sawit merupakan bentuk kerugian nyata bagi perusahaan dan negara. Polres PALI berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh pelaku usaha di wilayah hukum kami. Kami juga tidak akan ragu menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang mengganggu stabilitas sektor perkebunan,” tegas AKBP Yunar sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi.

    Lebih lanjut, Kapolres PALI juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga kondusifitas wilayah, termasuk melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.

    “Saat ini,kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkas AKP Ardiansyah. (RAK)

  • Edarkan Ganja, Remaja Ini Dibekuk Aparat

    Edarkan Ganja, Remaja Ini Dibekuk Aparat

    PAGARALAM – Polres Pagar Alam melalui Sat Resnarkoba berhasil kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika berdasarkan informasi Masyarakat  bahwa diterminal Nendagung sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, menanggapi Laporan tersebut kemudian Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.

    Pada saat Tim melakukan penyelidikan di terminal Nendagung kel Nendagung kec Pagar Alam Selatan kota Pagar Alam ditemukan seorang laki-laki yang gerak geriknya mencuriga,Tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.yang diketahui berinisial “K” dan kemudian pada saat diamankan ditemukan satu paket  besar Narkotika jenis Ganja dan ditemukan satu linting ganja di dalam saku celana yang digunakannya dan diakui oleh “K” adalah miliknya yang rencana akan dijual kembali atau di edarkan kembali.Pelaku berinisial “K” langsung diamankan petugas.

    Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB,diterminal Nendagung kel Nendagung kec Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam,Pelaku berinisial “K” Anak dibawah umur yang beralamat dikecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja terbungkus plastik warna hitam dengan berat bruto 240 Gram dan 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja berat bruto 20 (gram).

    Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH M.Si membenarkan bahwa telah ditangkap pelaku berinisial “K” diduga masih anak dibawah umur saat dilakukan penangkapan ditemukan 1(satu) paket besar jenis Ganja berat bruto 240 Gram dan 1(satu) linting narkoba jenis Ganja berat 20 Gram, hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil Positif(+)Metamfetamina dan Positif(+)Tetra Hydro Cannabiol,dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali.

    “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka pengedar, dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pagar Alam. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan,” pungkas Iptu Doris didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba. Polres Pagar Alam memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya. (RT)