Kategori: Kriminal

  • Edarkan Ganja, Remaja Ini Dibekuk Aparat

    Edarkan Ganja, Remaja Ini Dibekuk Aparat

    PAGARALAM – Polres Pagar Alam melalui Sat Resnarkoba berhasil kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika berdasarkan informasi Masyarakat  bahwa diterminal Nendagung sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, menanggapi Laporan tersebut kemudian Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.

    Pada saat Tim melakukan penyelidikan di terminal Nendagung kel Nendagung kec Pagar Alam Selatan kota Pagar Alam ditemukan seorang laki-laki yang gerak geriknya mencuriga,Tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.yang diketahui berinisial “K” dan kemudian pada saat diamankan ditemukan satu paket  besar Narkotika jenis Ganja dan ditemukan satu linting ganja di dalam saku celana yang digunakannya dan diakui oleh “K” adalah miliknya yang rencana akan dijual kembali atau di edarkan kembali.Pelaku berinisial “K” langsung diamankan petugas.

    Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB,diterminal Nendagung kel Nendagung kec Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam,Pelaku berinisial “K” Anak dibawah umur yang beralamat dikecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja terbungkus plastik warna hitam dengan berat bruto 240 Gram dan 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja berat bruto 20 (gram).

    Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH M.Si membenarkan bahwa telah ditangkap pelaku berinisial “K” diduga masih anak dibawah umur saat dilakukan penangkapan ditemukan 1(satu) paket besar jenis Ganja berat bruto 240 Gram dan 1(satu) linting narkoba jenis Ganja berat 20 Gram, hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil Positif(+)Metamfetamina dan Positif(+)Tetra Hydro Cannabiol,dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali.

    “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka pengedar, dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pagar Alam. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan,” pungkas Iptu Doris didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba. Polres Pagar Alam memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya. (RT)

  • Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Ekstasi di Kampung Baru

    Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Ekstasi di Kampung Baru

    Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RYE (43), warga asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berhasil diamankan petugas karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi.

    Penangkapan dilakukan pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 54 butir pil ekstasi siap edar.

    Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Najamuddin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah rawan peredaran narkotika.

    “Saat dilakukan pengintaian, tersangka sempat membuang bungkusan mencurigakan ke pinggir jalan. Petugas dengan sigap mengamankan bungkusan tersebut yang ternyata berisi puluhan butir ekstasi,” terang AKP Najamuddin.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

    50 butir tablet ekstasi berwarna putih dengan berat bruto 15,79 gram.

    4 butir tablet ekstasi berwarna biru berbentuk kepala kartun dengan berat bruto 1,82 gram.

    1 unit mobil Suzuki warna putih dengan nomor polisi B 9689 PAK yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi.

    Polisi menduga kuat RYE merupakan salah satu pengedar aktif yang menyuplai barang haram tersebut ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya.

    Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. RYE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukuman untuk tersangka minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kasat Res Narkoba.

    Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Musi Rawas Utara dan Lubuk Linggau. (RA)

  • Terkait Berita Pelaku Penggelapan Motor Mengaku ASN, Pengadilan Agama Lubuklinggau Keluarkan Maklumat Pernyataan Sikap

    Terkait Berita Pelaku Penggelapan Motor Mengaku ASN, Pengadilan Agama Lubuklinggau Keluarkan Maklumat Pernyataan Sikap

    LUBUKLINGGAU – Setelah viralnya berita Seorang pelaku penggelapan motor berinisial S (48), kemarin. Akhirnya Pengadilan agama Lubuklinggau beserta pihaknya mengeluarkan maklumat pernyataan sikap terkait pelaku yang dikabarkan adalah seorang ASN yang bekerja dilingkungan instansinya.

    Dari pernyataan tersebut, pihak pengadilan agama Lubuklinggau dengan tegas menyatakan bahwa pelaku sudah tidak menjabat sebagai ASN lagi sejak Desember 2024 oleh Mahkamah Agung.

    Dari kabar tersebut, pihak Pengadilan agama Lubuklinggau pun menghimbau kepada semua media berita untuk tidak mengaitkan kasus penangkapan pelaku dengan lembaga Pengadilan agama, khususnya Lubuklinggau.

    Untuk itu, seputartv akan sangat terbuka memberikan hak jawab untuk lembaga terkait untuk meluruskan kabar tersebut.

    Diberitakan sebelumnya Pelaku S (48) yang merupakan warga Perumnas Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri.

    Korban dalam kasus ini adalah Herliansyah (37), seorang pegawai honorer yang berdomisili di Jalan Kali Kesik, Perumnas Green Garden Residence 3, RT 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

    Kapolsek Lubuklinggau Timur I, AKP Rodiman, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di area parkir kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti.

    “Pelaku meminjam sepeda motor milik korban, sebuah Honda Revo dengan nomor polisi BD 5796 AW, dengan alasan hendak pergi ke kantor Taspen. Karena merasa percaya, korban pun memberikan kunci motornya,” jelas AKP Rodiman, Rabu (23/7/2025).

    Korban sempat diyakinkan oleh pelaku bahwa motor akan dikembalikan sore hari. Namun hingga malam, kendaraan tersebut tak kunjung kembali. Keesokan harinya, korban bersama rekannya Mursyid mendatangi rumah pelaku di Simpang Priuk, tetapi pelaku S tidak berada di rumah. Istrinya mengatakan bahwa Sabri belum pulang.

    Tak menyerah, pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, korban kembali mendatangi rumah Sabri, kali ini bersama rekannya yang lain, Tarmizi. Saat bertemu langsung, Sabri berdalih bahwa motor milik Herliansyah ada di kantor polisi dan akan dikembalikan pada pukul 17.00 WIB.

    Namun hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tetap tidak dikembalikan. Merasa dirugikan dan dibohongi, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.

    “Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan kini sudah ditahan di Mapolsek Lubuklinggau Timur I untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Rodiman.

    Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepercayaan bisa berujung petaka jika disalahgunakan, terlebih lagi dilakukan oleh sesama rekan kerja. (Red)

  • Diduga Gelapkan Motor, ASN Pengadilan Agama Diamankan Polisi

    Diduga Gelapkan Motor, ASN Pengadilan Agama Diamankan Polisi

    LUBUKLINGGAU – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau berinisial S (48), warga Perumnas Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri.

    Korban dalam kasus ini adalah Herliansyah (37), seorang pegawai honorer yang berdomisili di Jalan Kali Kesik, Perumnas Green Garden Residence 3, RT 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

    Kapolsek Lubuklinggau Timur I, AKP Rodiman, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di area parkir kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti.

    “Pelaku meminjam sepeda motor milik korban, sebuah Honda Revo dengan nomor polisi BD 5796 AW, dengan alasan hendak pergi ke kantor Taspen. Karena merasa percaya, korban pun memberikan kunci motornya,” jelas AKP Rodiman, Rabu (23/7/2025).

    Korban sempat diyakinkan oleh pelaku bahwa motor akan dikembalikan sore hari. Namun hingga malam, kendaraan tersebut tak kunjung kembali. Keesokan harinya, korban bersama rekannya Mursyid mendatangi rumah pelaku di Simpang Priuk, tetapi pelaku S tidak berada di rumah. Istrinya mengatakan bahwa Sabri belum pulang.

    Tak menyerah, pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, korban kembali mendatangi rumah Sabri, kali ini bersama rekannya yang lain, Tarmizi. Saat bertemu langsung, Sabri berdalih bahwa motor milik Herliansyah ada di kantor polisi dan akan dikembalikan pada pukul 17.00 WIB.

    Namun hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tetap tidak dikembalikan. Merasa dirugikan dan dibohongi, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.

    “Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan kini sudah ditahan di Mapolsek Lubuklinggau Timur I untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Rodiman.

    Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepercayaan bisa berujung petaka jika disalahgunakan, terlebih lagi dilakukan oleh sesama rekan kerja. (Red)

  • Lawan Petugas Dengan Parang,  Pencuri Sawit Di Dor

    Lawan Petugas Dengan Parang, Pencuri Sawit Di Dor

    MURATARA – Diduga melakukan perlawanan dan pengancaman kepada  Petugas Patroli Dialogis Brimob, sehinggah pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan  tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.

    Diduga pelaku yakni inisial SU ia terpaksa di tembak karena sebelumnya kepergok mencuri buah kelapa sawit milik PT Agro Muara Rupit (AMR) . Kejadian berlangsung di perkebunan PT AMR di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Selasa (22/7/2025), sekira pukul 17.30 wib

    Akibat pelaku terkena tembakan dengan mengenai paha bagian kiri. Dan diduga pelaku dibawa ke RSUD Muara Rupit oleh keluarganya dan mendapatkan perawatan intensif.

    Dari tangan pelaku diamankan satu unit mobil Suzuki APV warna hitam dengan nopol B 1546 OLR berikut buah sawit hasil di curian yang disita PT AMR

    Saat dikonfirmasi awak media Komandan Batalyon B Pelopor, AKBP Andiyano, S.K.M., M.H. melalui Kanit Intel Aipda Mey membenarkan adanya kejadian tersebut.

    “Bahwa untuk Bripda SU dan Bripda RA merupakan anggotanya yang bertugas sebagai Petugas Patroli Dialogis di PT AMR” Ucap Aipda Mey, Rabu (23/7/2025)

    Dikatakannya petugas Patroli Dialogis Brimob terpaksa melakukan penembakan terhadap diduga pelaku pencurian yakni inisial SU. Karena saat kejadian diduga pelaku dengan membawa sebilah parang kemudian secara membabi buta mengejar dan hendak menyerang petugas inisial Bripda RA.

    Sehingga Bripda RA mengeluarkan tembakan peringatan ke atas sebanyak satu kali dengan menggunakan Amunisi Hampa. Lantas pelaku kembali masuk ke mobil dengan mengucapkan kata-kata “Payolah kalo kito nak setembakan”.

    Tidak berapa lama pelaku kembali keluar dari mobil dan mengejar Tim patroli sembari mengayun-ayunkan sebilah parang. Kemudian dengan jarak kurang lebih 5 meter Bripda JA dan Bripda RA terpaksa melepaskan tembakan terbidik  ke arah bawah pinggang dengan menggunakan Amunisi Karet kepada pelaku dan mengenai paha kiri atas, dengan pertimbangan dapat mengancam nyawa mereka. Setelah mendapat tembakan tersebut pelaku lantas melarikan diri dan meninggalkan mobilnya

    Dijelaskan Aipda Mey, kejadian pencurian dilakukan pelaku inisial SU pada Selasa (22/7/2025) sekira pukul 15.00 wib FC security Niko dan TL Deri berikut personil Patroli Dialogis Brimob inisial Bripda JA dan Bharaka BE melaksanakan Patroli di Blok D25. Setelah sampai di Blok D25 di daerah Rompok Basah kering Personil Brimob dan Security melaksanakan SOC.

    Sekira pukul 17.30 wib didapati satu unit mobil Apv berwarna hitam yang putar balik saat akan berpapasan dengan Tim Patroli. Karena merasa curiga dengan mobil tersebut Tim patroli memutuskan untuk mengejar mobil Apv tersebut.

    “Pada saat sedang mengejar mobil tersebut, Bripda JA menghubungi Bripda RA yang berada di Mess untuk back up membantu mengejar mobil tersebut”. Ungkapnya

    Setelah mendapat kabar tersebut Bripda RA  meluncur ke lokasi. Sekira pukul 18.00 wib Bripda RA dan Bripda JA berhasil menghadang dan menghentikan mobil yang dicurigai tersebut.

    Kemudian dari dalam mobil tersebut keluar seorang laki-laki dewasa yang di ketahui namanya inisial SU  dengan membawa sebilah parang kemudian secara membabi buta mengejar dan hendak menyerang Bripda RA.

    “Sehingga Bripda RA mengeluarkan tembakan peringatan ke atas sebanyak satu kali dengan menggunakan Amunisi Hampa”. Ucapnya

    Namun pelaku tetap melawan sehinggah terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan peluru karet dengan mengenai paha bagian kiri.

    Setelah mendapat tembakan tersebut pelaku lantas melarikan diri dan meninggalkan mobilnya. Karena hari mulai gelap dan tidak ada penerangan sama sekali sehingga Tim Patroli kehilangan jejak pelaku dan pelaku tidak dapat diamankan.

    “Sekira pukul 20.00 wib Tim patroli membawa mobil Pelaku (Terduga Pelaku Pencurian) yang berisikan buah sawit tersebut untuk diamankan di Mess PT. AMR”. Tambahnya

    Lanjutnya, sekira Pukul 21.00 wib diketahui terduga pelaku dibawa ke RSUD Muara Rupit oleh keluarganya dan mendapatkan perawatan intensif di ruang IGD RSUD Muara Rupit dikarenakan akibat luka dari tembakan yang menggunakan Amunisi karet mengenai paha kiri atas.

    “Sekira pukul 21.30 wib Personil Brimob dan Pihak PT berangkat ke Polres Muratara untuk membuat Laporan Polisi atas kejadian tersebut”. Ucapnya lagi

    Sekira pukul 22.00 wib terpantau oleh Personel Inteligen Brimob adanya massa dari Desa Kertasari yang berkumpul (lebih kurang 60 org) dengan maksud mendatangi TKP untuk mencari pelaku penembakan Warga mereka, dengan menggunakan 4 kendaraan Minibus dan membawa senjata tajam (parang, golok). Massa mengira terduga pelaku mati akibat ditembak oleh Personel Brimob.

    Sesampainya di TKP massa sempat melempari Mes Pegawai PT dan menanyakan kepada Pegawai PT keberadaan Org yg melakukan penembakan dengan nada mengancam dan menggunakan senjata tajam. Massa juga melakukan pelemparan batu/kayu ke Mes Pegawai PT.

    Personel dari Polres dibantu Intel Brimob melakukan mediasi kepada massa dan menjelaskan bahwa Terduga Pencurian telah melakukan pencurian buah sawit PT  dan tertangkap tangan oleh Petugas Patroli, namun Pelaku melawan menggunakan senjata tajam yg mengancam nyawa Petugas dan dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan Pelaku.

    “Setelah mendengarkan penjelasan tersebut Massa mulai mengerti dan dihimbau untuk membubarkan diri. Kemudian Massa kembali ke Desa mereka setelah mendapatkan penjelasan dari Petugas Polres Muratara”. (Red)