Kategori: Berita terbaru

  • Tersangka Kurir Narkoba 58 Kg Kabur, Aliansi Masyarakat Anti Narkoba, Pertanyakan Transparansi Polda Jambi

    Tersangka Kurir Narkoba 58 Kg Kabur, Aliansi Masyarakat Anti Narkoba, Pertanyakan Transparansi Polda Jambi

    JAMBI – Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) Jambi menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Jambi, Kamis (9/4/2026), untuk mempertanyakan transparansi penanganan kasus kaburnya tersangka kurir narkotika berinisial M. Alung Ramadhan dari ruang penyidikan Polda Jambi.

    Massa aksi mempertanyakan mengapa penangkapan sabu seberat 58 kilogram tidak di ekspos secara terbuka seperti kasus lain, serta meminta penjelasan tentang keberadaan rekaman CCTV saat tersangka kabur. 

    “Kami mempertanyakan kenapa penangkapan 58 kilogram sabu tidak diekspos seperti biasanya. Padahal itu prestasi besar bagi kepolisian,” kata koordinator aksi.

    AMAN juga menyoroti informasi bahwa barang bukti sabu telah dikirim ke Jakarta untuk dimusnahkan, namun tidak ada jejak digital pemberitaan maupun dokumentasi publik terkait barang bukti tersebut.

    Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Jambi, menemui massa aksi dan menyatakan bahwa Polda Jambi siap menindak tegas personel yang terlibat dalam kasus tersebut. 

    “Masalah CCTV sudah disampaikan pada waktu sidang kode etik institusi Polri. Lanjut ini perlu penanganan khusus, Polda melalui Kapolda Jambi siapapun dan apapun personel Polri yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundangan,” ujarnya.

    Polda Jambi juga akan menjelaskan secara teknis tentang kasus tersebut dan menyediakan link terkait barang bukti. Massa aksi meminta agar rekaman CCTV dibuka secara transparan untuk memastikan kronologi kejadian dan menghindari spekulasi publik.(Red)

  • Panas! Disebut “Bupati Paok”, Bursah Zarnubi : Tebat Adalah Solusi Bukan Bahan Sindiran Politik

    Panas! Disebut “Bupati Paok”, Bursah Zarnubi : Tebat Adalah Solusi Bukan Bahan Sindiran Politik

    LAHAT – Suasana politik di Kabupaten Lahat memanas setelah pernyataan kontroversial dilontarkan oleh Anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Harlin Kurniawansyah, dalam kegiatan reses tahap II dapil VI tahun sidang 2026, Jumat (10/4). Dalam forum tersebut, ia menyebut Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, dengan istilah “Bupati Paok” (kolam), yang langsung menyulut perhatian dan reaksi publik.

    Tak tinggal diam, Bursah Zarnubi merespons dengan nada tegas. Ia menyayangkan pernyataan yang dinilai bernuansa merendahkan program strategis daerah yang justru tengah digencarkan untuk kepentingan masyarakat luas.

    “Saya tidak tahu apa maksudnya disebut seperti itu. Tapi yang jelas, program tebat ini bukan bahan sindiran. Ini program serius, hasil kajian, dan punya tujuan besar untuk rakyat,” tegasnya.

    Bursah menekankan bahwa pengembangan tebat bukan sekadar proyek biasa, melainkan langkah konkret untuk mengangkat potensi lokal yang selama ini terbengkalai. Ia bahkan menyebut kondisi saat ini sebagai ironi, karena daerah yang kaya sumber daya justru masih bergantung pada pasokan ikan dari luar.

    “Potensi kita besar, tapi belum dimaksimalkan. Masa kita terus bergantung pada daerah lain seperti Lubuklinggau? Ini yang sedang kita benahi,” ujarnya.

    Lebih jauh, Bursah menegaskan bahwa program tebat memiliki dampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja, hingga penguatan ekonomi masyarakat bawah.

    Ia juga menyinggung pentingnya menjaga kearifan lokal yang selama ini telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Lahat.
    Di tengah polemik ini, Bursah mengingatkan agar para pemangku kepentingan tidak terjebak dalam narasi yang melemahkan pembangunan.

    Ia justru mengajak semua pihak, termasuk legislatif, untuk menunjukkan sikap konstruktif.
    “Kalau ingin kritik, silakan. Tapi jangan sampai merendahkan program yang jelas-jelas untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya lagi.

    Sementara itu, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, turut memperkuat pernyataan dengan menegaskan bahwa sektor perikanan merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional yang sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini bukan sekadar program daerah. Pengembangan pangan hewani seperti ikan juga masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN), jadi jelas arahnya,” ujarnya.

    Di tengah ketegangan ini, masyarakat berharap polemik tidak berujung konflik berkepanjangan. Justru, momentum ini diharapkan menjadi tamparan bagi para elit politik untuk lebih fokus pada kerja nyata dibanding retorika yang memicu kontroversi.

    Dengan potensi alam yang melimpah, Pemerintah Kabupaten Lahat optimistis program tebat mampu menjadi tulang punggung ekonomi baru—asal tidak terus dijadikan bahan sindiran politik yang kontraproduktif. (Red)

  • Pria Tewas Di Lubuklinggau, Pelakunya Ternyata Masih Kerabat Korban

    Pria Tewas Di Lubuklinggau, Pelakunya Ternyata Masih Kerabat Korban

    LUBUK LINGGAU – Aparat kepolisian dari Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Rawa Makmur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

    Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial PFM (26), alias Larit. Ia diringkus petugas di wilayah Kabupaten Musi Rawas pada Jumat malam (10/4/2026) setelah sempat melarikan diri usai kejadian.

    Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azhar didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

    Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban tengah berada di lokasi untuk mengecek pembangunan rumah miliknya. Tidak lama kemudian, empat orang pelaku yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan mendatangi korban.

    Diketahui, para pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Cekcok yang terjadi di lokasi kemudian berujung pada aksi kekerasan. Salah satu pelaku melakukan penusukan menggunakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya turut melakukan penyerangan terhadap korban.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian dada dan perut. Warga yang mengetahui peristiwa itu sempat memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

    Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Macan Linggau bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi informasi keberadaan salah satu pelaku di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke wilayah Kecamatan Lakitan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

    Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya serta mengungkap motif pasti di balik peristiwa tersebut. (Vad)

  • Ketua KPU Prabumulih Divonis 8 Tahun Penjara, Atas Kasus Korupsi Dana Hibah

    Ketua KPU Prabumulih Divonis 8 Tahun Penjara, Atas Kasus Korupsi Dana Hibah

    PALEMBANG, seputartv.com – Terbukti korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah kota Prabumulih tahun 2024, tiga terdakwa menjalani sidang vonis oleh majelis hakim.

    Ketiga terdakwa tersebut, Marta Dinata Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029 divonis 8 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa Yasrin Abidin Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin Pejabat Pembuat Komitmen/PPK masing – masing divonis 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Masrianti SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (10/4/2016).

    Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marta Dinata dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas dalam persidangan.

    “Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambah hakim

    Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 2 tahun kurungan,” tutupnya

    Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa Marta Dinata Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin Pejabat Pembuat Komitmen/PPK.

    “Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marta Dinata dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.

    “Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tambah JPU.

    Untuk dua terdakwa lainnya, JPU menyatakan
    menuntut terdakwa Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,” tutup JPU.

    Dalam dakwaan, jaksa membeberkan modus yang digunakan para terdakwa dalam mengelola dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih.

    Dana yang dicairkan dalam dua tahap (November 2023 dan Mei 2024) itu diduga diselewengkan melalui berbagai cara, antara lain,Mengubah RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah, Menjalankan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, Menunjuk langsung event organizer tanpa mekanisme lelang, Membiayai kegiatan di luar perencanaan awal, Terjadi pembengkakan anggaran, Mengalihkan dana dari kegiatan yang dihapus, Menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan
    Negar

    Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,8 miliar.

    Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.

    Palembang – Terbukti korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah kota Prabumulih tahun 2024, tiga terdakwa menjalani sidang vonis oleh majelis hakim.

    Ketiga terdakwa tersebut, Marta Dinata Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029 divonis 8 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa Yasrin Abidin Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin Pejabat Pembuat Komitmen/PPK masing – masing divonis 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Masrianti SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (10/4/2016).

    Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marta Dinata dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas dalam persidangan.

    “Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambah hakim

    Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 2 tahun kurungan,” tutupnya

    Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa Marta Dinata Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin Pejabat Pembuat Komitmen/PPK.

    “Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marta Dinata dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.

    “Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tambah JPU.

    Untuk dua terdakwa lainnya, JPU menyatakan
    menuntut terdakwa Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,” tutup JPU.

    Dalam dakwaan, jaksa membeberkan modus yang digunakan para terdakwa dalam mengelola dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih.

    Dana yang dicairkan dalam dua tahap (November 2023 dan Mei 2024) itu diduga diselewengkan melalui berbagai cara, antara lain,Mengubah RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah, Menjalankan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, Menunjuk langsung event organizer tanpa mekanisme lelang, Membiayai kegiatan di luar perencanaan awal, Terjadi pembengkakan anggaran, Mengalihkan dana dari kegiatan yang dihapus, Menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan
    Negar

    Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,8 miliar.

    Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.(Red)

  • Kramayudha Tiga Berlian, Klub Bola Asal Palembang Yang Pernah Menjadi Raksasa Di Asia

    Kramayudha Tiga Berlian, Klub Bola Asal Palembang Yang Pernah Menjadi Raksasa Di Asia

    Seputar tv.com – Jauh Sebelum Sriwijaya FC menjadi klub sepak bola yang merajai Liga Indonesia. Palembang pernah mempunyai satu klub raksasa yang tidak hanya merajai Liga Lokal GALATAMA (Nama Liga Sepak Bola Indonesia Kala Itu).

    Krama Yudha Tiga Berlian atau sering disebut pada era keemasannya dengan sebutan (KTB) ini mempunyai prestasi yang belum mampu digeser oleh semua klub sepak bola Indonesia manapun. Yakni, juara tiga Liga Champion Asia pada tahun 1980an.  

    KTB bukan sekedar nama klub sepak bola. Melainkan, legenda hidup dalam sejarah sepak bola Indonesia.

    Klub ini adalah simbol kejayaan era Galatama yang sempat merajai panggung nasional hingga Asia.

    Berikut adalah profil dan deskripsi singkat mengenai klub raksasa asal Palembang tersebut:

    1. Identitas dan Asal-Usul Nama Resmi: Krama Yudha Tiga Berlian (KTB) Asal: Palembang, Sumatera Selatan. Didirikan dan didukung penuh oleh PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (distributor Mitsubishi di Indonesia). Era Kejayaan: Pertengahan hingga akhir tahun 1980-an.
    2. Sang Raja Galatama ​KTB adalah tim yang sangat ditakuti di kompetisi Galatama (Liga Sepak Bola Utama). Mereka dikenal memiliki manajemen yang sangat profesional dan finansial yang stabil pada masanya. Prestasi domestiknya meliputi: ​Juara Galatama: Beruntun pada musim 1985 dan 1986-1987. ​Juara Piala Liga: Memenangkan trofi pada tahun 1987, 1988, dan 1989.
    3. Prestasi Internasional yang Belum Tertandingi ​Salah satu catatan emas yang paling membanggakan bagi sepak bola Indonesia adalah ketika KTB berhasil meraih peringkat ketiga di Kejuaraan Klub Asia 1985-1986 (sekarang bernama AFC Champions League). ​Hingga saat ini, belum ada klub Indonesia lain yang mampu menyamai atau melampaui pencapaian menjadi tim terbaik ketiga di level tertinggi kompetisi antarklub Asia tersebut.
    4. Gudang Pemain Bintang ​Klub ini dikenal dihuni oleh deretan pemain legendaris yang juga menjadi tulang punggung Timnas Indonesia. Beberapa nama besarnya antara lain: ​Rully Nere: Sang jenderal lapangan tengah. ​Herry Kiswanto: Bek tangguh dan kapten karismatik. ​Ricky Yacobi: Penyerang tajam yang melegenda. ​Hermansyah: Penjaga gawang lelegendaris.
    5. Akhir Perjalanan ​Sayangnya, seiring dengan redupnya kompetisi Galatama dan keputusan manajemen untuk membubarkan tim pada tahun 1991, Krama Yudha Tiga Berlian resmi mengundurkan diri dari kancah sepak bola nasional.

    Meskipun telah tiada, namanya tetap harum sebagai standar profesionalisme klub di Indonesia.

    Catatan Sejarah: KTB adalah bukti bahwa dengan manajemen yang sehat dan pembinaan yang serius, klub Indonesia pernah mampu berbicara banyak di level Benua Asia.(Red)