Kategori: Berita terbaru

  • Tiga Hari Hilang Belum Ditemukan, Polres Empat Lawang Bersama Warga Intensifkan Pencarian

    Tiga Hari Hilang Belum Ditemukan, Polres Empat Lawang Bersama Warga Intensifkan Pencarian

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Seorang warga bernama Aminah binti M. Ani dilaporkan hilang saat berada di kebun miliknya di wilayah Talang Ngongop, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Hingga Jumat malam (22/5/2026), korban belum berhasil ditemukan meski pencarian telah dilakukan selama dua hari.

    Kapolsek Ulu Musi IPTU Arsan Fajri bersama personel Polsek Ulu Musi, pihak keluarga, dan masyarakat setempat melakukan pencarian langsung di area perkebunan kopi milik korban. Lokasi kebun berada di kawasan perkebunan yang cukup jauh dan harus ditempuh sekitar 1,5 jam perjalanan menggunakan sepeda motor dari Desa Tanjung Agung.

    Pencarian dilakukan sejak sore hari hingga malam dengan menyisir area perkebunan dan sekitar pondok kebun yang biasa ditempati menantu korban bernama Angga. Namun hingga malam hari, korban belum juga ditemukan.

    Dalam proses pencarian, pihak keluarga sebelumnya menemukan sejumlah barang milik korban berupa satu buah keranjang berisi buah lada, satu bilah parang, dan satu botol air minum. Barang-barang tersebut ditemukan sekitar 10 meter dari pondok di kebun milik korban.

    Selain itu, warga juga melakukan pencarian di sebuah tebat atau kolam yang tidak terurus yang berada sekitar 30 meter dari pondok kebun. Saat dilakukan pengeringan dan pencarian di dalam kolam tersebut, salah satu warga menemukan satu unit handphone tanpa kartu SIM yang kemudian diserahkan kepada anggota Polsek Ulu Musi untuk diamankan.

    Diketahui, korban diduga hilang sejak Selasa lalu dan baru diketahui pihak keluarga pada Kamis, 21 Mei 2026. Hingga saat ini, aparat kepolisian bersama warga dan keluarga masih terus melakukan upaya pencarian terhadap korban.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan korban agar segera melapor kepada aparat setempat guna membantu proses pencarian.(Red)

  • Usai Pemadaman Listrik Massal Di Wilayah sumatera, Dirut PLN Minta Maaf

    Usai Pemadaman Listrik Massal Di Wilayah sumatera, Dirut PLN Minta Maaf

    JAKARTA, seputartv.com – Pemadaman listrik yang terjadi hampir di seluruh wilayah Sumatera sejak Jumat malam (22/5/2026) menimbulkan keluhan dari masyarakat.

    Gangguan tersebut berdampak pada aktivitas warga, layanan usaha hingga jaringan komunikasi di sejumlah daerah.

    Menanggapi kondisi itu, Direktur Utama Darmawan Prasodjo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terjadinya pemadaman listrik massal tersebut.

    Dalam keterangannya, pihak PT PLN (Persero) mengaku terus berupaya melakukan pemulihan sistem kelistrikan agar pasokan listrik di berbagai wilayah Sumatera dapat kembali normal secepat mungkin.

    “PLN menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat akibat gangguan kelistrikan ini,” ujar Darmawan.

    Hingga saat ini, petugas PLN masih melakukan penelusuran penyebab gangguan serta proses penormalan jaringan di sejumlah titik terdampak.

    Akibat pemadaman tersebut, sejumlah aktivitas masyarakat sempat terganggu, mulai dari layanan perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga akses internet dan komunikasi di beberapa daerah.

    PLN juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar selama proses pemulihan berlangsung.(Yan)

  • Tiga Bulan DPO, Akhirnya FR Keok Ditangan Tim Tabur Kejati Sumsel

    Tiga Bulan DPO, Akhirnya FR Keok Ditangan Tim Tabur Kejati Sumsel

    PALEMBANG, seputartv.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), terpidana kasus tindak pidana kekerasan seksual yang masuk dalam buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Dr. Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Fahrul Rozi merupakan terpidana dalam perkara perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.

    “Terpidana terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Vanny, Jumat (22/5/2026).

    Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.

    Menurut Vanny, penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Sumsel menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan DPO tersebut di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan.

    “Tim kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas DPO yang diketahui setiap hari bekerja di kebun dari waktu subuh hingga menjelang magrib,” katanya.

    Setelah dilakukan pemantauan intensif, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan Fahrul Rozi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB saat berada di rumah tetangganya di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu.

    Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kejati Sumsel juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.

    “Kami menghimbau kepada para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas Vanny.(Don)

  • Curi Perhiasan Di Golden King’s, Pelaku Diganjar Hukuman Vonis 1,8 Tahun Penjara

    Curi Perhiasan Di Golden King’s, Pelaku Diganjar Hukuman Vonis 1,8 Tahun Penjara

    PALEMBANG, seputartv.com – Terdakwa perkara pencurian perhiasan di Toko Golden King’s Palembang, Iga Delia Mawagi binti Dewi (Alm), menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/5/2026).

    Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iga Delia Mawagi binti Dewi (Alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan.

    Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

    Sebelumnya, JPU Tri Agustina SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

    Dalam dakwaan terungkap, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Gedung Basement Toko Golden King’s Palembang, Jalan Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

    Terdakwa yang merupakan pelanggan toko datang dengan alasan membeli perhiasan. Saat pelayan toko lengah melayani pembeli lain, terdakwa diduga diam-diam mengambil berbagai jenis perhiasan perak sepuh emas berupa gelang, kalung, cincin, dan anting dari dalam etalase.

    Total barang yang diambil diperkirakan mencapai sekitar 100 suku dengan nilai kerugian sekitar Rp60 juta. Perhiasan tersebut kemudian dimasukkan terdakwa ke dalam tas hitam miliknya sebelum meninggalkan toko.

    Sebagian hasil curian sempat dijual terdakwa di Kabupaten Musi Rawas dengan nilai transaksi mencapai Rp63,2 juta. Namun keesokan harinya, terdakwa kembali ke toko untuk menjual sisa perhiasan sehingga menimbulkan kecurigaan pegawai toko karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.

    Pihak toko kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terdakwa diamankan dan diserahkan ke petugas Polrestabes Palembang.

    Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, nota jual beli, serta perhiasan dikembalikan kepada korban, Citra Dian Permata binti Beni Nursyamdin. Sementara satu tas handbag hitam milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. (Don)

  • Cekcok Mulut Berujung Maut, Pria Di Musi Rawas Tewas Dibacok

    Cekcok Mulut Berujung Maut, Pria Di Musi Rawas Tewas Dibacok

    MUSI RAWAS, seputartv.com – Kasus pembacokan kembali terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Seorang pria bernama Poden (25), warga Desa Tri Anggun Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, meninggal dunia usai diduga dibacok oleh rekan kerjanya sendiri berinisial A, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah pondok di Desa Tri Anggun Jaya dan pertama kali diketahui oleh saksi berinisial H yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

    Kapolres Musi Rawas melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan, membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, insiden bermula saat korban dan pelaku bertemu di pondok tempat kejadian perkara (TKP).

    “Korban dan pelaku sempat terlibat cekcok mulut hingga terjadi perkelahian,” ujar AKP Hendrawan, Jumat (22/5/2026).

    Di tengah pertikaian tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan membacok korban hingga terjatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri.

    Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Warga bersama saksi kemudian mengevakuasi korban ke Puskesmas Cecar untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nahas, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

    Saat ini, pihak Polsek Muara Lakitan bersama tim Opsnal Polres Musi Rawas telah melakukan olah TKP dan pengumpulan barang bukti guna mengungkap motif pasti di balik peristiwa tersebut.

    “Motif sementara masih dalam penyelidikan. Kami juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pengejaran terhadap pelaku,” tegas AKP Hendrawan.

    Kasus ini sontak menghebohkan warga sekitar karena diduga dipicu persoalan sepele yang berujung hilangnya nyawa seseorang. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak berwajib.(Yan)