Kategori: Berita terbaru

  • Kecanduan Judi Slot, Sepeda Motor Temen Sendiri Di Embat dan Berakhir Di Penjara

    Kecanduan Judi Slot, Sepeda Motor Temen Sendiri Di Embat dan Berakhir Di Penjara

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Tim Elang Timur Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Timur I berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial PY (37). Ironisnya, uang hasil penjualan motor tersebut diakui pelaku habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

    Tersangka PY, warga Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap pada Jumat (5/6/2026) setelah dilaporkan oleh korban, Agus Diansyah, seorang pedagang asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

    Kapolsek Lubuk Linggau Timur I melalui Unit Reskrim menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Lapangan Voli Kantor Camat Lubuk Linggau Timur I, Jalan Pembangunan, Kelurahan Air Kuti.

    Saat itu korban datang ke lokasi untuk bermain voli dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna silver bernomor polisi BG 5710 KAQ.

    Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka PY yang telah lama dikenal korban datang menghampiri. Melihat kunci motor masih tergantung di kontak, pelaku kemudian meminta izin meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak menyetor uang ke salahsatu SPBU.

    Karena sudah saling mengenal sejak tahun 2022 dan pelaku sebelumnya juga kerap meminjam motor tersebut, korban tidak menaruh rasa curiga dan mengizinkannya membawa motor.

    Namun hingga pertandingan voli selesai sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku tak kunjung kembali. Korban sempat mencari keberadaan pelaku ke rumah keluarganya, tetapi tidak berhasil menemukannya.

    Merasa menjadi korban penggelapan dengan kerugian mencapai Rp15 juta, Agus kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur I.

    Menerima laporan itu, Tim Elang Timur langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku yang diketahui berada di rumah orang tuanya di Desa Lubuk Rumbai, Kabupaten Musi Rawas.

    Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Vherry Andora, petugas melakukan penangkapan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur I untuk menjalani pemeriksaan.

    Dalam pemeriksaan, PY mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah menjual sepeda motor milik korban pada Kamis (4/6/2026) kepada seorang perempuan yang tidak dikenalnya di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, dengan harga Rp3,7 juta.

    Lebih mengejutkan lagi, seluruh uang hasil penjualan motor tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

    Saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Lubuk Linggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, PY dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

    Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang telah dijual pelaku.
    Semoga naskah ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang yang sudah dikenal dekat. (Yan)

  • Kerap Meneror dan Menipu Orang Tua, Pemuda Ini Berakhir Di Balik Jeruji

    Kerap Meneror dan Menipu Orang Tua, Pemuda Ini Berakhir Di Balik Jeruji

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Pepatah air susu dibalas dengan air tuba tampaknya tepat menggambarkan perbuatan nekat yang dilakukan oleh MC (25), seorang pemuda asal Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau. Pemuda ini terpaksa harus berurusan dengan hukum dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I setelah tega menipu, menggelapkan sepeda motor milik ayah kandungnya sendiri, serta kerap melakukan aksi teror di rumahnya.

    Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I Iptu Sumardi Candra menjelaskan bahwa penangkapan tersangka MC dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026. Penangkapan ini mendasari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 14 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL yang dibuat langsung oleh korban, yang tak lain adalah ayah kandung pelaku sendiri, Bapak Dodoi.

    Kronologis Kejadian dan Aksi Teror Pelaku

    Aksi penggelapan ini terjadi pada Selasa malam, 6 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB di kediaman korban yang beralamat di RT 02, Kelurahan Durian Rampak. Berawal saat tersangka MC mendatangi korban dengan modus meminjam sepeda motor merk Honda Beat Street milik ayahnya untuk suatu keperluan.

    Namun, kepercayaan sang ayah justru dikhianati. Tanpa izin dan sepengetahuan korban, sepeda motor tersebut malah dijual oleh pelaku kepada orang lain dengan harga murah, yakni seharga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).

    Tidak berhenti sampai di situ, penderitaan Bapak Dodoi semakin menjadi karena tabiat buruk sang anak. Pelaku MC diketahui kerap meminta sejumlah uang secara paksa kepada ayahnya. Jika permintaannya tidak dipenuhi, pelaku tidak segan-segan mengancam keselamatan korban hingga nekat mengamuk dan merusak barang-barang berharga di dalam rumah. Karena merasa nyawanya terancam, tidak tahan, dan diselimuti rasa takut atas ulah brutal sang anak, Bapak Dodoi akhirnya membulatkan tekad mendatangi Mapolsek Lubuk Linggau Utara I untuk meminta perlindungan hukum.

    Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

    Merespons cepat aduan darurat dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Beni langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, personel Unit Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka MC tanpa perlawanan saat dirinya sedang berada di dalam rumah.

    Berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan penyidik, tersangka MC tidak dapat mengelak lagi. Di hadapan petugas, ia mengakui secara sadar bahwa dirinya memang memiliki niat jahat sejak awal untuk menggelapkan dan menjual sepeda motor milik orang tuanya demi keuntungan pribadi.

    Atas perbuatan durhakanya tersebut, kini MC harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Linggau Utara I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan perkara Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan atau Pasal 492 KUHPidana (UU RI Nomor 1 Tahun 2023).(Yan)

  • Kembali Kejari Pagaralam Geledah Bank Sumselbabel Terkait KUR Mikro 2024

    Kembali Kejari Pagaralam Geledah Bank Sumselbabel Terkait KUR Mikro 2024

    PAGARALAM, seputartv.com – Setelah kemarin tanggal 3 Juni 2026 pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam melakukan pengeledahan Kantor Cabang Bank Sumsel Babel Kota Pagar Alam untuk melengkapi berkas peyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2024 di Bank tersebut.

    Hari ini Senin (8/6/2206) pihak Kejari kembali melakukan pengeledahan di Kantor Bank Sumsel Babel Kota Pagar Alam. Pengeledahan ini dilakukan setelah pihak Kejari menemukan nama-nama baru dalam kasus tersebut.

    Untuk itu, pihak Kejaksaan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr Ira Febrina SH MSi bersama Kasi Pidsus Andy kembali mengeledah kantor Bank Plat Merah tersebut.

    Kajari Kota Pagar Alam Dr Ira Febrina SH Msi usai melakukan pengeledahan saat ditemui awak media mengatakan, bahwa pengeledahan kedua yang dilakukan Kejari Kota Pagar Alam di kantor Bank Sumsel Babel cabang Kota Pagar Alam, Senin (8/6/2026) ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

    “Hari ini kita kembali mengeledah kantor Bank Sumsel Babel cabang Pagar Alam untuk mencari berkas pelengkap penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024,” ujarnya.

    “Pengeledahan tadi kami mulai sejak pukul 14.00 WIB sampai pukul 19.30 WIB. Hal ini dilakukan setelah kita mendapati ada nama-nama baru selian nama yang sudah kita kantongi sebelumnya,” tambahnya.

    Dikatakan Kejari Pagar Alam, bahwa setelah mendapatkan berkas tambahan tersebut, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan sejumlah nama yang sudah masuk Kekejaksaan.

    “Kita akan segera memanggil beberapa nama yang sudah kita kantongi namanya. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, dan nanti kita tinggal menunggu hasil audit BPK yang sudah kita kirim satu minggu yang lalu,” Katanya.

    Ditegaskan Kejari, setelah nanti audit BPK keluar maka akan ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

    “Jika hasil audit BPK keluar kita akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jika sesuai dengan tahapan mungkin satu bulan kedepan kita sudah bisa menetapkan tersangka dalam kasus KUR ini,” tegasnya. (Red)

  • Buntut Diamankannya Bupati, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Muara Enim Di Segel KPK

    Buntut Diamankannya Bupati, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Muara Enim Di Segel KPK



    MUARA ENIM, seputartv.com – Suasana hening di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Muara Enim mendadak heboh dengan kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    KPK melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Senin (8/6/2026).

    Sedikitnya delapan ruangan menjadi sasaran penyegelan oleh tim penyidik KPK, meliputi Ruang Tunggu dan Ruang Kerja Bupati Muara Enim, Ruang Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim, serta lima ruangan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

    Lima ruangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang disegel yakni ruang Sekretaris, Bidang Perencanaan, Bidang Keuangan, Bidang Sarana dan Prasarana, serta Bidang Kebudayaan.

    Selain itu, Rumah Dinas Bupati Muara Enim juga turut disegel oleh penyidik KPK. Informasi yang beredar menyebutkan Bupati Muara Enim H. Edison turut diamankan di Rumah Dinas sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung dibawa ke Palembang menuju Jakarta.

    Padahal, sebelumnya Bupati Muara Enim sempat memimpin Apel Bulanan dan Kick-Off program pada pagi harinya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, belasan penyidik KPK yang datang ke Muara Enim terbagi dalam dua tim.


    Mereka menggunakan sejumlah kendaraan, di antaranya Toyota Innova Reborn hitam BG 1781 HJ, Toyota Avanza hitam BG 1762 ZZ, Toyota Avanza putih BG 1967 ZI, serta Toyota Avanza silver BG 1223 AAM.

    Kedatangan lembaga antirasuah itu turut didampingi pengawalan dari pihak Polres Muara Enim.

    Setelah itu, sekitar pukul 15.54 WIB, tim penyidik KPK kembali mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk melakukan penyegelan di Ruang Kerja Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muara Enim.

    Sebelumnya, beredar informasi bahwa Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muara Enim (Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Rusdi Hairullah serta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani telah lebih dahulu diamankan oleh KPK.

  • TEGAS! Joncik Muhammad  Larang Jual Beli Proyek, Jabatan, & KKN

    TEGAS! Joncik Muhammad  Larang Jual Beli Proyek, Jabatan, & KKN

    EMPAT LAWANG, Seputartv.com – Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Komitmen tersebut sejalan dengan visi pembangunan Empat Lawang MADANI yang mengedepankan pemerintahan yang bersih, demokratis, efektif, dan efisien.

    Dalam arahannya kepada seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Bupati Joncik Muhammad menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik jual beli proyek, jual beli jabatan, pungutan liar, gratifikasi, maupun bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    “Seluruh pejabat dan ASN harus bekerja secara profesional, berintegritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti melakukan praktik KKN, termasuk jual beli proyek maupun jual beli jabatan. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang harus menjadi contoh pemerintahan yang bersih dan melayani,” tegas Bupati.

    Bupati menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian sebagai ASN, hingga proses hukum apabila terdapat unsur tindak pidana.

    Menurut Bupati, pembangunan daerah hanya dapat berjalan dengan baik apabila seluruh aparatur menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan etika pelayanan publik. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk menjalankan tugas dan fungsi secara profesional serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan.

    Selain itu, Bupati Joncik Muhammad juga mengajak masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi praktik KKN, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, maupun tindakan lain yang merugikan kepentingan daerah dan masyarakat.

    “Kami membuka ruang pengawasan seluas-luasnya bagi masyarakat. Jika ada indikasi penyimpangan, laporkan melalui mekanisme yang tersedia. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Ketua KAGAMA Sumsel ini.

    Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Dengan semangat Empat Lawang MADANI, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terus berupaya membangun budaya kerja yang berintegritas guna menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Empat Lawang.

    Dikeluarkan oleh:
    Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
    Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
    Provinsi Sumatera Selatan.