JAKARTA, seputartv.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pujakesuma menyatakan penegakan hukum harus bebas Intervensi, terkait dugaan tindak pidana korupsi tengah menjadi perhatian Publik.
Ketua LBH Pujakesuma, Dr. (c) Sujoko Bagus, S.H., M.H., mengatakan pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta melindungi kepentingan masyarakat dari penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara.
“Kami mengapresiasi langkah Satgas Tipikor Polda Metro Jaya yang berani mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan menghambat pembangunan. Karena itu, upaya pemberantasannya harus mendapat dukungan dari seluruh elemen bangsa,” kata Sujoko dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dijalankan secara independen, profesional, dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku tanpa dipengaruhi kepentingan politik, ekonomi, maupun pihak-pihak tertentu.
LBH Pujakesuma juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi jalannya penyidikan. Setiap bentuk tekanan maupun upaya memengaruhi proses hukum dinilai berpotensi mencederai prinsip negara hukum.
“Siapa pun yang mencoba menghalangi, menekan, atau memengaruhi proses penegakan hukum sesungguhnya sedang mempertaruhkan marwah negara hukum. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip independensi, profesionalisme, dan kepastian hukum,” tegasnya.
LBH Pujakesuma mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh hingga tuntas, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun afiliasi politik.
Selain itu, masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, akademisi, media massa, dan seluruh elemen bangsa diharapkan turut mengawal proses hukum secara kritis dan objektif agar tidak terjadi pelemahan maupun pengaburan fakta dalam penanganan perkara korupsi.
Sujoko menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat sehingga pemberantasannya harus menjadi komitmen bersama.
“LBH Pujakesuma akan terus berada di garda terdepan dalam mengawal tegaknya supremasi hukum, pemberantasan korupsi, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan negara. Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Kekuasaanlah yang wajib tunduk kepada hukum,” katanya
Ditambah dia, Ego sektoral di antara Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai menjadi batu sandungan utama yang membuat mata rantai korupsi di Indonesia tak kunjung putus.
Lembaga seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dituding cenderung berjalan sendiri-sendiri dan terjebak dalam pembuktian reputasi instansi masing-masing.
Aparat penegak hukum kita saat ini terkesan saling unjuk gigi dan pamer kehebatan, bukan bersinergi. Padahal, ini urusan berbangsa dan bernegara yang membutuhkan kolaborasi total, bukan kompetisi antarinstitusi,” tegasnya.(Red)
Kategori: Berita terbaru
-

LBH Pujakesuma TegaskanPenegakan Hukum Harus Bebas Dari Intervensi
-

Siap Dukung Pertahanan Nasional, Empat Lawang Tunggu Alokasi Anggaran Pembangunan Yon Teritorial
EMPAT LAWANG, seputartv.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam mendukung penguatan pertahanan nasional kembali mendapat perhatian.
Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Empat Lawang, Rabu (8/7/2026), sekaligus meninjau lokasi yang telah disiapkan sebagai calon kawasan pembangunan Batalyon Teritorial TNI Angkatan Darat.
Kedatangan Pangdam II/Sriwijaya disambut langsung oleh Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan yang telah disampaikan Bupati Empat Lawang sejak tahun lalu.
Mayjen TNI Ujang Darwis mengungkapkan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan. Ia menjelaskan bahwa padatnya agenda kedinasan membuat kunjungan tersebut baru dapat direalisasikan tahun ini.
“Pagi ini saya sengaja datang ke Kabupaten Empat Lawang. Kabupaten ini sudah lama mengundang saya sejak tahun lalu. Karena kesibukan tugas, baru hari ini saya bisa memenuhi undangan tersebut. Terima kasih atas sambutan yang sangat baik dari Pemerintah Kabupaten Empat Lawang,” ujar Pangdam.
Salah satu agenda utama dalam kunjungan tersebut adalah meninjau langsung kesiapan lahan yang telah disiapkan pemerintah daerah untuk pembangunan Batalyon Teritorial. Peninjauan dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kesiapan lokasi sebelum memasuki tahapan pembangunan.
Pangdam menjelaskan, setelah kunjungan ini, tim teknis dari Kodam II/Sriwijaya bersama Asisten Logistik dan jajaran terkait akan melakukan survei lebih mendalam guna memastikan seluruh persyaratan teknis telah terpenuhi.
“Kami akan melihat kesiapan lahannya. Apabila nantinya mendapat alokasi program pembangunan dari Kementerian Pertahanan, maka pembangunan akan segera dilaksanakan,” jelasnya.
Menurut Pangdam, Kabupaten Empat Lawang merupakan salah satu daerah yang telah diusulkan sebagai lokasi pembangunan Batalyon Teritorial. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu penetapan kuota dan alokasi anggaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertahanan.
“Empat Lawang menjadi salah satu daerah yang kami nominasikan untuk dibangun Batalyon Teritorial. Jika alokasinya turun tahun ini, pembangunan bisa dimulai tahun ini. Jika belum, paling lambat akan direalisasikan tahun depan,” tegas Mayjen TNI Ujang Darwis.
Sementara itu, Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terlaksananya kunjungan Pangdam II/Sriwijaya beserta rombongan setelah sempat direncanakan sejak tahun lalu.
Menurutnya, kehadiran Pangdam bersama Danrem serta para pejabat utama Kodam II/Sriwijaya menjadi sebuah kehormatan sekaligus memberikan harapan besar bagi masyarakat Empat Lawang terhadap terwujudnya pembangunan Batalyon Teritorial di daerah tersebut.
“Kami memang sudah cukup lama mengundang Bapak Pangdam. Alhamdulillah hari ini beliau hadir bersama Danrem dan para asisten. Ini merupakan kehormatan bagi Kabupaten Empat Lawang,” ujar Joncik.
Ia berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Pertahanan segera menetapkan Kabupaten Empat Lawang sebagai salah satu lokasi pembangunan Batalyon Teritorial.
-

Polsek Muara Pinang Berikan Layanan Kemanusiaan melalui Fasilitasi Kendaraan Dinas untuk Pengantaran Jenazah
EMPAT LAWANG, seputartv.com – Sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat sekaligus bentuk kepedulian Polri, Polsek Muara Pinang kembali memberikan layanan kemanusiaan dengan memfasilitasi kendaraan dinas untuk membantu proses pengantaran jenazah warga menuju tempat pemakaman.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Personel Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah almarhum Sahar bin Saini dari rumah duka menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Al Mutaqin, Desa Seleman Ulu, menggunakan mobil patroli.
Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Muara Pinang AKP DWI SAPRIADI, S.H. menyampaikan bahwa fasilitasi kendaraan dinas untuk pengantaran jenazah merupakan salah satu bentuk pelayanan kemanusiaan Polri kepada masyarakat, khususnya bagi keluarga yang sedang mengalami musibah.
“Melalui pelayanan ini, kami berharap dapat meringankan beban keluarga yang sedang berduka sekaligus memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat. Kehadiran Polri tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga hadir memberikan bantuan kemanusiaan saat masyarakat membutuhkan,” ujar Kapolsek.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Muara Pinang, yakni Brigpol Sandi Jaya dan Bripda Fajar Gustiga, dengan dibantu masyarakat setempat hingga proses pemakaman selesai.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Kehadiran personel Polri dalam membantu proses pengantaran jenazah tersebut mendapat apresiasi dari keluarga almarhum dan masyarakat sebagai wujud nyata Polri Presisi yang humanis, peduli, dan selalu hadir melayani masyarakat. -

Viral! Oknum Pecatan ‘Polisi’ Lakukan Pungli Sopir Truk di Lubuk Linggau, Positif Narkoba Saat Ditangkap.
LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Beredarnya video rekaman aksi pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk oleh sosok berseragam kepolisian di media sosial memicu kemarahan dan keresahan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Polres Lubuk Linggau memberikan klarifikasi resmi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekaligus mengumumkan penangkapan pelaku yang ternyata bukan anggota Polri aktif.
Video yang menyebar di akun pengguna TikTok memperlihatkan sosok berseragam polisi melakukan pungli di seputaran Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kota Lubuk Linggau.
Identitas Pelaku: Mantan Anggota yang Sudah Diberhentikan Tidak Hormat
Berdasarkan data resmi Polres Lubuk Linggau, pelaku bernama Efta Dian Akutra, mantan anggota dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka). Ia telah resmi dipecat melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 19 Mei 2025 karena pelanggaran berat berupa disersi atau tidak pernah masuk dinas.
“Segala tindakan yang dilakukan pelaku sama sekali tidak mewakili institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Tak butuh waktu lama setelah video viral, Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sie Propam Polres Lubuk Linggau yang dipimpin langsung Kasi Propam IPTU Gurit Trisilo bergerak pada pukul 08.50 WIB.
– Pelaku diamankan di kediaman orang tuanya, RT 01 No. 51, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
– Petugas juga menggeledah kontrakan di RT 15 No. 54 di kelurahan yang sama, menyita atribut kepolisian yang dipakai beraksi.
– Tes urine di Mapolres Lubuk Linggau menunjukkan hasil POSITIF amphetamine (Sabu).
Modus Operandi: Beraksi Saat Gelap, Hasil untuk Beli Narkoba
Dari pengakuan pelaku, aksi dalam video terjadi pada Senin malam hingga Selasa dini hari (6–7 Juli 2026) pukul 02.00–04.00 WIB, dengan hasil pungli saat itu sebesar Rp70.000.
Dari aksi tersebut, petugas mengamankan bukti pendukung berupa:
– 1 lembar rompi hijau bertuliskan “POLISI” dengan nama tag Efan
– 2 set seragam dinas lapangan PDLT
– 1 buah helm hitam merk TSK
– 1 pasang sandal merk SIKIL
– 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam pelat BD 2501 IU
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan pungli, terutama yang menyalahgunakan atribut kepolisian. Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum pidana murni.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan ke layanan kepolisian terdekat jika menemukan pemerasan di jalan raya.
(Red) -

Modus Baru! Narkotika Disamarkan Jadi Catridge Vape, Wanita di Lubuk Linggau Diamankan
LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil membongkar modus baru peredaran gelap narkotika yang menyamar mengikuti tren gaya hidup. Petugas menangkap seorang wanita berinisial AV (35) yang diduga kuat menguasai narkotika golongan II jenis Etomidate yang disembunyikan di dalam perangkat rokok elektrik (vape).
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 3 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah warga di Jalan Gentayu, Gang Gelatik Nomor 049, RT 002, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Bermula dari Laporan Warga
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena wilayah Kelurahan Keputraan kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Romi memerintahkan tim yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba IPDA Muhamad Deden untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Sekitar pukul 22.50 WIB tim bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan rumah yang dicurigai. Namun, penggeledahan di dalam rumah tidak menemukan barang bukti apa pun. Setelah dilakukan interogasi intensif secara persuasif, tersangka akhirnya mengaku telah membuang barang bukti ke area belakang rumah untuk mengelabui petugas.
Barang Bukti Disembunyikan Dekat Pohon Pisang
Petugas segera menelusuri area belakang rumah dan menemukan satu bungkus wafer Nabati warna kuning yang diletakkan di tanah dekat pohon pisang. Saat dibuka, bungkus tersebut ternyata berisi:
– 2 buah catridge vape merk YAKUZA XL yang diduga mengandung Etomidate
– 1 unit handphone VIVO Y16 warna hitam sebagai alat komunikasi
Seluruh barang bukti langsung disita untuk keperluan penyidikan.
Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka AV kini dibawa ke Markas Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna melacak jaringan pemasok di atasnya. Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis, yaitu Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba kini semakin cerdik dan menyusupi produk yang populer di kalangan masyarakat. Polres Lubuk Linggau mengimbau warga tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar ke pihak berwajib.(Red)
