LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil membongkar modus baru peredaran gelap narkotika yang menyamar mengikuti tren gaya hidup. Petugas menangkap seorang wanita berinisial AV (35) yang diduga kuat menguasai narkotika golongan II jenis Etomidate yang disembunyikan di dalam perangkat rokok elektrik (vape).
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 3 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah warga di Jalan Gentayu, Gang Gelatik Nomor 049, RT 002, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Bermula dari Laporan Warga
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena wilayah Kelurahan Keputraan kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Romi memerintahkan tim yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba IPDA Muhamad Deden untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Sekitar pukul 22.50 WIB tim bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan rumah yang dicurigai. Namun, penggeledahan di dalam rumah tidak menemukan barang bukti apa pun. Setelah dilakukan interogasi intensif secara persuasif, tersangka akhirnya mengaku telah membuang barang bukti ke area belakang rumah untuk mengelabui petugas.
Barang Bukti Disembunyikan Dekat Pohon Pisang
Petugas segera menelusuri area belakang rumah dan menemukan satu bungkus wafer Nabati warna kuning yang diletakkan di tanah dekat pohon pisang. Saat dibuka, bungkus tersebut ternyata berisi:
– 2 buah catridge vape merk YAKUZA XL yang diduga mengandung Etomidate
– 1 unit handphone VIVO Y16 warna hitam sebagai alat komunikasi
Seluruh barang bukti langsung disita untuk keperluan penyidikan.
Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka AV kini dibawa ke Markas Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna melacak jaringan pemasok di atasnya. Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis, yaitu Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba kini semakin cerdik dan menyusupi produk yang populer di kalangan masyarakat. Polres Lubuk Linggau mengimbau warga tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar ke pihak berwajib.(Red)
Kategori: Berita terbaru
-

Modus Baru! Narkotika Disamarkan Jadi Catridge Vape, Wanita di Lubuk Linggau Diamankan
-

Tiga Bulan Buron, Pelarian Pelaku Begal Ini Berakhir Dirumah Sang Pacar
OKU, seputartv com – Pelarian Ridwan alias Untung (36), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemberatan (curat) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, akhirnya berakhir. Setelah buron hampir tiga bulan, pelaku begal ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah pacarnya di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas dua laporan polisi yang menjerat pelaku.
Pelaku bernama Ridwan berhasil diamankan di rumah pacarnya di wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya, Senin (6/7/2026).
Endro mengungkapkan kasus begal terakhir yang dilakukan Ridwan pada 12 April sekitar pukul 16.50 WIB, di Jalan Dr M Hatta, tepatnya di depan SMP Kader Pembangunan, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
“Saat itu korban, Sandi Akbar (22), sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna oranye bernomor polisi BG 2781 FAA. Tiba-tiba pelaku menghentikan korban secara paksa sambil menodongkan sebilah pisau ke arah perut korban,” ungkapnya.
“Pelaku kemudian mengancam korban dengan meminta turun dan menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya. Karena takut, korban tidak dapat melawan, sehingga motor tersebut dibawa kabur pelaku,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, Ridwan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang sebelumnya diterima Polsek Baturaja Timur,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi BG 2548 YAQ yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Baturaja Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.(Red)
-

Delapan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Dishub Di Cecar 30 Pertanyaan Oleh Kejari Palembang
PALEMBANG, seputartv com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lampu jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Dishub Palembang dan rumah salah seorang saksi berinisial D, penyidik kini memeriksa delapan orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang mulai dari sebelum penggeledahan hingga Kamis (2/7). Delapan saksi tersebut terdiri dari lima orang dari pihak swasta dan tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dishub Palembang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza, mengatakan kelima saksi dari pihak swasta masing-masing berinisial SA, AZ, AS, A, dan CP. Sementara tiga ASN Dishub Palembang yang diperiksa berinisial AAM, WG, dan F.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Lima berasal dari pihak swasta dan tiga merupakan ASN Dinas Perhubungan Kota Palembang,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/72/2026).
Menurutnya, pemeriksaan berlangsung cukup intensif. Masing-masing saksi menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam dan mendapat sekitar 20 hingga 30 pertanyaan dari penyidik.
“Setiap saksi diperiksa kurang lebih selama tiga jam. Pertanyaan yang diajukan penyidik berkisar antara 20 sampai 30 pertanyaan, disesuaikan dengan kapasitas dan keterlibatan masing-masing saksi dalam perkara yang sedang didalami,” ungkapnya.
Ali Rizza menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Dishub Palembang tahun 2025.
Sebelumnya, penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang serta di rumah salah seorang saksi berinisial D. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek yang tengah diselidiki.
“Pemeriksaan saksi masih terus berlanjut. Penyidik akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Semua dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani,” ujar Ali Rizza.
Hingga kini, Kejari Palembang masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan lampu jalan tersebut. Status perkara masih berada pada tahap penyidikan dan penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. -

Diduga Terkait Suap, Bupati Langkat Terjaring OTT KPK Saat Berada Di Medan
JAKARTA, seputartv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Langkat, Syah Afandin (SA) ditangkap di rumah pribadinya yang berada di wilayah Medan, Sumatera Utara. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Sumut, kemarin.
“Yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Budi menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan tersebut tim penyelidik mengamankan tujuh orang di tiga lokasi berbeda, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Ketujuh orang yang diamankan terdiri atas Bupati Langkat, satu aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Langkat, serta lima pihak swasta.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek. Uang itu diduga suap dari pihak swasta untuk Syah Afandin.
“Adapun dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” ujar Budi.
Menurut Budi, seluruh pihak yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan. Selanjutnya, Bupati Langkat dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain atau gratifikasi yang diterima bupati maupun penyelenggara negara lainnya di Kabupaten Langkat.
Budi menambahkan, uang yang disita dalam OTT tersebut untuk sementara diduga berkaitan dengan pembayaran fee proyek di kedua dinas tersebut. “Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim,” katanya. -

Terkait Dugaan Pungli SPMB, Eks Kepala SMAN 1 Lubuklinggau Di Panggil Kejari
LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMAN 1 Lubuklinggau masih berlanjut. Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tengah mencari informasi serta meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani mengatakan pihaknya telah mengundang Kepala SMAN 1 Lubuklinggau Lia Karmila pada Selasa (30/6/2026), serta mantan Kepala SMAN 1 Lubuklinggau Zulkarnain pada Rabu (1/7/2026) untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan itu.“Benar, namun yang kami lakukan bukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Mereka kami undang untuk dimintai klarifikasi dan baru sebatas wawancara,” katanya, Kamis (2/7/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Kepala SMAN 1 Lubuklinggau yakni Erlangga membenarkan bahwa Lia Karmila telah dimintai klarifikasi oleh Kejari Lubuklinggau.
“Benar, klien saya sudah melakukan klarifikasi oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.
Erlangga menegaskan tudingan adanya pungli dalam proses penerimaan siswa baru di SMA Negeri 1 Lubuklinggau tidak dapat dibuktikan.
“Untuk masalah adanya pungli itu tidak bisa dibuktikan. Angka sebesar Rp 10 juta dan Rp 20 juta itu tidak bisa dibuktikan untuk sekolah SMA 1 Lubuklinggau,” katanya.
Terkait video viral seorang anak tidak diterima di SMAN 1 Lubuklinggau melalui dua jalur seleksi, Erlangga mengatakan pihak sekolah telah menindaklanjuti dan menegaskan tidak dapat menerima siswa lagi karena proses SPMB telah selesai serta kuota sekolah sudah terpenuhi.
“Karena proses PPDB sudah selesai dan kuota SMAN 1 Lubuklinggau sudah penuh, anak tersebut diarahkan ke SMA lain dan anak tersebut bersedia,” ujarnya.
“Terkait dia gagal di jalur domisili dan jalur tes, itu hanya pihak sekolah yang mengetahui karena mereka yang melaksanakan proses penerimaan. Kalau domisili pertimbangannya tidak hanya jarak rumah dengan sekolah, tetapi juga ada kriteria nilai rapor siswa, khususnya dari semester lima SMP,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial berisi dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026 di salah satu SMA Negeri di Lubuklinggau.
Dalam video yang beredar di media sosial itu memperlihatkan seorang perempuan yang mengaku sebagai orang tua calon siswa kecewa lantaran anaknya tidak diterima di SMA Negeri tersebut meski telah dua kali mengikuti proses seleksi.
Selain itu, ia juga mengaku rumahnya hanya berjarak sekitar 200 meter dari sekolah, namun anaknya tetap tidak lolos dalam proses penerimaan melalui jalur zonasi.
Dalam video itu juga disebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp 8-10 juta agar calon siswa dapat diterima di sekolah tersebut. Merespons hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut.
