Kategori: Berita terbaru

  • Arwin.ZA Dipercaya Pimpin PASKI Empat Lawang Periode 2026–2030, Siap Gali Bakat Seni Komedi Generasi Muda

    Arwin.ZA Dipercaya Pimpin PASKI Empat Lawang Periode 2026–2030, Siap Gali Bakat Seni Komedi Generasi Muda



    PALEMBANG, seputartv.com – Arwin.ZA dipercaya memimpin Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) Kabupaten Empat Lawang untuk periode 2026–2030. Peresmian tersebut berlangsung usai pelantikan pengurus PaSKI Sumatera Selatan yang digelar di Griya Agung Palembang, Kamis (14/5).

    Pelantikan pengurus PaSKI Sumsel dilakukan langsung oleh Ketua PaSKI Pusat Jarwo Kwat bersama Wakil Ketua PaSKI Pusat Abdel Achrian. Kegiatan itu turut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan serta Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan pejabat lainnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Arwin.ZA menyampaikan komitmennya untuk memberikan kontribusi terbaik bagi perkembangan PaSKI di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Empat Lawang.

    “Insya Allah saya akan melakukan yang terbaik untuk PaSKI Sumsel, khususnya dalam mengembangkan seni komedi di Kabupaten Empat Lawang,” ujarnya saat ditemui usai pelantikan, Kamis (14/5/2029).

    Menurutnya, banyak generasi muda di Empat Lawang yang memiliki bakat dan minat di bidang seni, terutama seni komedi, namun belum memiliki wadah untuk berkembang secara maksimal.

    “Kami berencana menggali kembali bakat anak-anak muda di Empat Lawang yang memiliki jiwa seni. PaSKI ini nantinya akan menjadi wadah bagi mereka untuk belajar, berkarya, dan mengembangkan kemampuan di dunia hiburan dan seni komedi,” ungkapnya.

    Arwin juga menilai seni komedi bukan hanya sekadar hiburan semata, tetapi memiliki peran penting dalam menyampaikan pesan-pesan sosial kepada masyarakat dengan cara yang ringan dan mudah diterima.

    “Komedi itu bukan hanya membuat orang tertawa, tetapi juga bisa menjadi media edukasi dan penyampaian kritik sosial dengan cara yang santai,” tambahnya.

    Sementara itu, Ketua Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) Sumatera Selatan periode 2026–2030, Fikri Haikal, mengungkapkan bahwa PaSKI Sumsel menaungi berbagai pelaku seni komedi dengan latar belakang yang beragam.

    Menurut Fikri, organisasi tersebut tidak hanya menjadi rumah bagi para stand up comedian, tetapi juga bagi pelaku lawak grup, content creator, pantomim hingga badut.

    “Komedi itu sangat luas. Jadi siapa pun yang memiliki ketertarikan dan kemampuan di bidang komedi bisa bergabung di PaSKI Sumsel,” ujarnya.

    Ia menambahkan, seni komedi saat ini terus berkembang dan memiliki ruang kreatif yang semakin besar di tengah masyarakat. Karena itu, dukungan pemerintah daerah dinilai sangat penting untuk mendorong lahirnya talenta-talenta baru dari Sumatera Selatan.

    “Kami berharap kolaborasi ini bisa membuka ruang lebih luas bagi seniman komedi lokal untuk berkarya, baik di tingkat daerah maupun nasional,” katanya.

    Diketahui, pelantikan pengurus PaSKI Sumatera Selatan periode 2026–2030 berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan antar pelaku seni komedi dari berbagai daerah di Sumsel. Momentum tersebut diharapkan menjadi awal kebangkitan seni komedi daerah yang mampu melahirkan komedian kreatif dan berprestasi di tingkat nasional.(Red)

  • Disdikbud Pagar Alam dan BNN Perkuat Sinergi Perangi Narkoba

    Disdikbud Pagar Alam dan BNN Perkuat Sinergi Perangi Narkoba




    PAGAR ALAM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pagar Alam pada Senin, 11 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas didampingi Kepala Bidang Dikdas serta Kepala Bidang PAUD dan PNF.

    Kunjungan Kepala BNN Kota Pagar Alam ini bertujuan untuk meningkatkan soliditas organisasi sekaligus menggaungkan semangat War on Drugs for Humanity dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba, khususnya di lingkungan pendidikan dan masyarakat.

    Dalam kesempatan itu, Kepala BNN Kota Pagar Alam menegaskan bahwa pengguna narkoba bukanlah musuh, melainkan saudara yang harus diselamatkan. Menurutnya, stigma negatif terhadap pengguna narkoba harus dihentikan agar para korban penyalahgunaan narkotika dapat memperoleh penanganan yang tepat.

    “Pengguna narkoba harus diarahkan ke pusat rehabilitasi agar dapat pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat. Pendekatan rehabilitasi lebih diutamakan dibandingkan sekadar hukuman,” ujarnya.

    Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam menyambut baik kunjungan tersebut dan mendukung langkah strategis BNN dalam memberikan edukasi serta pencegahan bahaya narkoba di dunia pendidikan.

    Melalui sinergi antara BNN dan Disdikbud, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang bersih dari narkoba serta mampu membangun generasi muda yang sehat, produktif, dan berprestasi.

  • Joncik Rombak Birokrasi, 10 Kepala Dinas Resmi Jabat Definitif

    Joncik Rombak Birokrasi, 10 Kepala Dinas Resmi Jabat Definitif



    EMPAT LAWANG, Seputartv.com  — Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, kembali merapikan struktur birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dengan melantik 10 kepala dinas definitif, Selasa (12/5/2026).

    Kesepuluh pejabat tersebut sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt). Selain itu, sejumlah pejabat administrator dan pengawas, mulai dari kepala seksi, kepala subbagian, hingga lurah, juga turut dilantik.

    Dalam sambutannya, Joncik menyebut pelantikan ini merupakan bagian dari siklus organisasi pemerintahan. Sejumlah jabatan perlu segera diisi karena ada pejabat yang memasuki masa pensiun dan ada posisi yang harus diperkuat agar roda pemerintahan berjalan efektif.

    “Tujuan kita sederhana, memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan program MADANI Jilid II dapat berjalan sesuai rencana,” ujar Joncik.

    Ia menambahkan, penataan pejabat belum selesai. Pemerintah daerah masih akan melanjutkan rotasi jabatan pada bulan depan, termasuk mengisi sejumlah organisasi perangkat daerah yang saat ini masih dipimpin Plt, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

    Dengan pelantikan ini, Joncik berharap seluruh pejabat yang mendapat amanah baru dapat bekerja cepat, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

  • Diduga Langgar Aturan, Seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Dipersoalkan

    Diduga Langgar Aturan, Seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Dipersoalkan

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com  –  Pendaftaran calon Direktur PDAM Bukit Sulap, diduga telah melampaui batas maksimal usia yang diperbolehkan dalam regulasi.

    “Kalau benar ada peserta dari luar internal PDAM yang usia saat pengangkatan pertama kali sudah melewati 50 tahun, maka seharusnya gugur secara administrasi. Aturan ini jelas dan tidak boleh ditafsirkan sesuka hati,” ujar Ahlul selaku Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.

    Menurutnya, syarat usia bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dalam menjaga efektivitas kepemimpinan perusahaan daerah. Terlebih, jabatan Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap merupakan posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

    “Direktur PDAM harus memahami persoalan air dari hulu ke hilir, mulai dari tata kelola distribusi, pelayanan pelanggan, manajemen kebocoran, hingga krisis air bersih. Ini bukan jabatan simbolis atau sekadar penghargaan politik,” tambahnya.

    Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 juga mengingatkan bahwa tim seleksi wajib memeriksa seluruh dokumen administrasi peserta secara objektif dan transparan, termasuk memastikan kesesuaian usia dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Selain itu, panitia seleksi diminta mengumumkan hasil seleksi secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan adanya permainan maupun perlakuan khusus terhadap peserta tertentu.

    “Peraturan Daerah memang bisa memberikan rincian teknis tambahan, tetapi tetap harus merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

    Atas dasar itu, LAKI-P45 mendesak Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan panitia seleksi untuk membuka secara rinci hasil verifikasi administrasi peserta, menjelaskan dasar hukum kelulusan administrasi, membatalkan hasil seleksi apabila ditemukan pelanggaran syarat usia dan membuka kembali pendaftaran calon direktur secara profesional, independen, dan transparan.

    “Kalau aturan usia saja diduga dilanggar, maka publik wajar mempertanyakan integritas seluruh proses seleksi ini,” tutup Ahlul. 

    Terkait dugaan tersebut diatas, Tim seputartv.com berupaya melakukan konfirmasi kepada salah satu panitia seleksi berinisial WT pada Senin (11/05/2026). Dimana tujuan konfirmasi ini ingin meminta tanggapan dari pihak Panitia terkait hal tersebut dan panitia dapat menjelaskan baik riwayat pendidikan maupun latar belakang calon Direktur PDAM Bukit Sulap.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia seleksi belum dapat memberikan tanggapannya dan terkesan menghindar dari konfirmasi yang disampaikan. (Tom)

  • BAHAYA BESAR MENGINTAI! Dilema Aturan Baru 2027, Joncik: Nasib PPPK Berpotensi Diujung Tanduk

    BAHAYA BESAR MENGINTAI! Dilema Aturan Baru 2027, Joncik: Nasib PPPK Berpotensi Diujung Tanduk

    EMPAT LAWANG – Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, menilai penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai 1 Januari 2027 akan menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

    Dalam aturan tersebut, porsi belanja pegawai pada APBD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja daerah. Ketentuan ini, menurut Joncik, sulit dipenuhi oleh banyak daerah karena beban belanja pegawai saat ini masih sangat besar.

    “Kalau melihat kondisi riil, hampir seluruh daerah dari Sabang sampai Merauke akan kesulitan memenuhi batas belanja pegawai 30 persen,” kata Joncik.

    Ia menjelaskan, komponen terbesar yang membebani APBD saat ini adalah gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

    Menurut Joncik, melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, para kepala daerah telah menyampaikan sejumlah opsi kepada pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan tersebut. Opsi yang dinilai paling realistis adalah agar pembayaran gaji PPPK dialihkan menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Kalau gaji PPPK ditanggung APBN, daerah akan lebih leluasa menyesuaikan struktur APBD sesuai amanat UU HKPD,” ujarnya.

    Joncik mengingatkan, tanpa solusi konkret dari pemerintah pusat, terdapat skenario paling ekstrem, yakni pemberhentian PPPK secara nasional.

    “Kalau tidak ada kebijakan yang mengakomodasi persoalan ini, opsi yang paling ekstrem adalah pemberhentian PPPK se-Indonesia. Dampaknya tentu akan menimbulkan kerawanan sosial yang sangat besar,” tegasnya.

    Meski demikian, Joncik optimistis pemerintah pusat tidak akan mengambil langkah tersebut. Ia meyakini akan ada kebijakan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan fiskal daerah dan kepastian nasib para PPPK.

    “Saya yakin pemerintah akan mengambil keputusan yang bijak. PPPK telah menjadi bagian penting dalam pelayanan publik dan harus mendapatkan kepastian,” pungkasnya.