BAHAYA BESAR MENGINTAI! Dilema Aturan Baru 2027, Joncik: Nasib PPPK Berpotensi Diujung Tanduk

EMPAT LAWANG – Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, menilai penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai 1 Januari 2027 akan menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Dalam aturan tersebut, porsi belanja pegawai pada APBD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja daerah. Ketentuan ini, menurut Joncik, sulit dipenuhi oleh banyak daerah karena beban belanja pegawai saat ini masih sangat besar.

“Kalau melihat kondisi riil, hampir seluruh daerah dari Sabang sampai Merauke akan kesulitan memenuhi batas belanja pegawai 30 persen,” kata Joncik.

Ia menjelaskan, komponen terbesar yang membebani APBD saat ini adalah gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Menurut Joncik, melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, para kepala daerah telah menyampaikan sejumlah opsi kepada pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan tersebut. Opsi yang dinilai paling realistis adalah agar pembayaran gaji PPPK dialihkan menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kalau gaji PPPK ditanggung APBN, daerah akan lebih leluasa menyesuaikan struktur APBD sesuai amanat UU HKPD,” ujarnya.

Joncik mengingatkan, tanpa solusi konkret dari pemerintah pusat, terdapat skenario paling ekstrem, yakni pemberhentian PPPK secara nasional.

“Kalau tidak ada kebijakan yang mengakomodasi persoalan ini, opsi yang paling ekstrem adalah pemberhentian PPPK se-Indonesia. Dampaknya tentu akan menimbulkan kerawanan sosial yang sangat besar,” tegasnya.

Meski demikian, Joncik optimistis pemerintah pusat tidak akan mengambil langkah tersebut. Ia meyakini akan ada kebijakan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan fiskal daerah dan kepastian nasib para PPPK.

“Saya yakin pemerintah akan mengambil keputusan yang bijak. PPPK telah menjadi bagian penting dalam pelayanan publik dan harus mendapatkan kepastian,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan komentar