MUSI RAWAS, seputartv.com – Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas, berhasil meringkus terduga pembobol rumah dan melakukan pencurian emas dan uang milik, FR (52), asal warga Dusun II, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Diketahui pelaku pembobol rumah berinisial, PM (18), warga yang masih satu desa dengan korban yakni, Dusun I, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka sekaligus spesialis pencurian ini dibekuk dirumahnya Dusun I, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (23/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Nur Hendra SH, MH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Gusti Mardiasnya SH, membenarkan adanya perkara tersebut dan telah menangkap tersangka.
“Benar adanya perkara pencurian tersebut, hanya saja tersangka sudah kita tangkap, saat ini tersangka masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim
Kapolsek menjelaskan, diketahui kejadian pencurian tersebut terjadi di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (13/12/2025).
Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang menghadiri pesta hajatan yang berada di Dusun I Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Sekitar pukul 10.30 WIB, anak korban memanggil korban di tempat hajatan, dan mengatakan bahwa rumahnya telah dibobol dan dimasuki pencuri dan anak korban menyampaikan bahwa emas 63 gram dan uang tunai berjumlah Rp. 20.000.000, milik korban telah hilang.
Selanjutnya korban pulang kerumah dan melihat warga sudah ramai dan melihat istrinya sudah pingsan, Lalu korban mengecek rumahnya, dan melihat emas 63 gram dan uang tunai berjumlah Rp. 20.000.000 telah hilang.
“Kemudian, korban melapor ke Mapolsek Muara Kelingi, dengan harapan pelakunya tertangkap dan barang berharga serta uang miliknya bisa kembali,” jelasnya
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 15 / XI / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA KELINGI / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 13 Desember 2025.
Mendapati adanya laporan tersebut, langsung memerintahkan, Kanit Reskrim IPDA Gusti Mardiansya, SH bersama Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, melakukan penyidikan dan dari rekaman CCTV didapati tersangka PM, melakukan tindak pidana pencurian dirumah korban.
Tanpa pikir panjang personel langsung meluncur kerumah tersangka, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan.
Saat diintrogasi tersangka telah mengakui melakukan pencurian berupa emas 63 Gram dan uang senilai Rp. 20.000.000, milik korban. Selain itu, tersangka juga melakukan pencurian di Dusun I, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dan, selain tersangka, kami menyita BB diantaranya, lima lembar surat emas dari toko simpang tiga, sebilah pisau dapur warna hitam full besi dan satu buah tas perempuan warna coklat,” akhirnya(RED)
Penulis: seputar redaksi
-

Nekat Bobol Rumah Dan Bawa Kabur Harta Benda, Pemuda Di Musi Rawas Digelandang Petugas
-

Dianiaya Tetangga Saat Isi BBM, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Alami Luka Serius
LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Siti Dessy Rodiah (36), tak lain istri dari Almarhum Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas Agus Hubya yang beralamat di Jalan Kalikesik Perumahan Green Garden, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) sepeda motornya di SPBU Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, pada Sabtu, (20/12/25) sekitar pukul 19.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian mulut, bibir kanan, serta gigi. Tidak terima atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Lubuk Linggau dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/477/XII/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan.
Kepada wartawan, korban menuturkan bahwa dirinya diserang secara tiba-tiba saat berada di area SPBU.
“Habis Maghrib, Saya ke SPBU untuk mengisi bensin motor, Tiba-tiba terlapor Siti Asia atau Ciyak Siregar datang dan langsung memukul saya. Pukulan mengenai bagian mulut, bibir, dan gigi,” ungkap Dessy sapaaan akrabnya.
Lanjut Dessy menceritakan, Dirinya bersama Pelaku tinggal satu komplek perumahan, Pelaku setiap lewat depan rumahnya sering mengucapkan kata-kata yang tidak pantas didengar. Entah mengapa, Pelaku melakukan perkataan yang tidak senonoh itu terhadap dirinya berulang-ulang.
“Tidak tahan dengan perlakuan Pelaku, Dirinya bersama suami melaporkan pelaku kepolres Lubuk Linggau,” ungkap Dessy.
Lebih lanjut Dessy menceritakan, Sampai sang suami tercinta meninggal, Kasus yang menimpa dirinya belum ada titik terangnya dari pihak Polres Lubuk Linggau, padahal saksi- saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
“Ia berharap kepada pihak Polres Lubuk Linggau agar masalah yang menimpa dirinya agar cepat diproses secara hukum yang berlaku, dan Pelaku agar cepat ditangkap. Dirinya takut penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku terhadap dirinya akan terulang kembali,”pinta Dessy seraya menambahkan, Hasil visum serta rekaman CCTV di SPBU sudah kami serahkan kepada penyidik sebagai barang bukti,”kata Dessy.
Kepada Wartawan, Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M Kurniawan Azwar melalui Kanit PPA Ipda Dodi Ruslan saat diwawancarai membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Benar, laporan sudah diterima oleh anggota piket dan telah ditindaklanjuti. Saat ini laporan tersebut sudah diteruskan ke Unit PPA untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mendalami kasus tersebut.(RED) -

Bupati Empat Lawang Resmi Kukuhkan 2.502 PPPK Paruh Waktu
EMPAT LAWANG, seputartv.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang Resmi mengukuhkan 2.502 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pada Selasa, 24 Desember 2025.
Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhamad, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah dikukuhkan.
Ia menegaskan bahwa proses pendataan telah dilakukan sejak awal dengan melibatkan BKPSDM Kabupaten Empat Lawang, guna memastikan seluruh tenaga yang berhak dapat terakomodasi.
“Dari awal saya sudah meminta BKPSDM untuk mendata semua yang memang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Joncik Muhamad.
Meski demikian, Bupati Joncik tidak menutup mata terhadap kondisi keuangan daerah yang saat ini masih dalam tahap pemulihan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah disesuaikan dengan arahan dari kementerian pusat, yakni menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Walaupun kondisi keuangan Kabupaten Empat Lawang sedang tidak baik-baik saja, kita tetap berupaya mengikuti arahan pemerintah pusat dan menyesuaikannya dengan kemampuan daerah,” jelasnya.
Bupati Joncik juga mengajak seluruh PPPK dan masyarakat untuk mendoakan agar kondisi keuangan daerah semakin membaik, sehingga ke depan pendapatan daerah dapat ditingkatkan dan kesejahteraan aparatur pun ikut meningkat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ke depan, jika terdapat pembukaan seleksi PPPK penuh waktu, maka prioritas peserta seleksi akan diberikan kepada PPPK Paruh Waktu yang telah mengabdi.
“Jika nanti ada lowongan PPPK penuh waktu, maka yang boleh ikut seleksi cukup PPPK Paruh Waktu saja,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Joncik juga memberikan peringatan tegas terkait disiplin kerja.
Ia menekankan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu wajib hadir dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
“Kalau tidak mengisi absensi atau bolos, kami tidak akan segan-segan memutus kontrak, baik PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu,” katanya.
Terkait penghasilan, Joncik Muhamad menyampaikan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kemampuan daerah serta mengacu pada daerah lain seperti Kabupaten Lahat dan Kota Lubuklinggau, dengan kisaran Rp600 ribu hingga lebih, tergantung jenis pekerjaan dan instansi masing-masing.
Kepala BKPSDM Empat Lawang, Soleha Apriyani SE, MM menjelaskan Pengukuhan tersebut mencakup PPPK dari berbagai bidang.
“Pengukuhan ini mencakup mulai dari tenaga kesehatan, guru, hingga instansi pemerintahan lainnya,” Ujar Soleha.
Soleha juga berharap, untuk semua PPPK yang sudah di Kukuhkan untuk profesional dalam melakukan tugasnya dan bersama – sama mewujudkan visi misi Madani Jilid 2 sesuai amanat Bupati Joncik Muhammad.
“Pengukuhan ribuan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Empat Lawang serta menjadi langkah awal menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata dan profesional,” Tutup Soleha.(RED) -

Kejari Pagaralam Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pelebaran Bahu Jalan
PAGARALAM, seputartv com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, Kecamatan Dempo Utara, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., didampingi Kasi Pidsus Kejari Pagar Alam Andy Pranomo SH MH saat menggelar press release di Kantor Kejari Pagar Alam, Rabu (24/12/2025).
Kajari Pagar Alam menjelaskan kegiatan proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.491.562.000 (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).
“Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Pagar Alam telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah serta adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.”jelasnya.
Sambung Kajari adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni, D, H, dan DI, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Pagar Alam selama 20 hari terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026 di Lapas Kelas III Pagar Alam, berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing tersangka.”ungkapnya.
Kita menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut serta berkomitmen menuntaskan penanganan kasus tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan.(RED) -

Terciduk Simpan Ganja, Pemuda Di Lubuk Linggau Di Bekuk Petugas
LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Komitmen Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial ASH (27), yang kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja di sebuah rumah kontrakan.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Bukit Kedurang, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II ini, tak berkutik saat petugas menggerebek tempat persembunyiannya pada Minggu malam, 21 Desember 2025, sekira pukul 22.00 WIB.
Kronologi Penggerebekan: Barang Bukti Tersembunyi di Lemari
Berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Banten, RT 09, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan satu kantong plastik warna biru yang disembunyikan tersangka di dalam lemari rumahnya. Setelah dibuka di hadapan tersangka, kantong tersebut berisi kertas koran yang membungkus tanaman kering yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 28 gram.
Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp15.000,- dari kantong saku celana tersangka yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan barang tersebut.
Pengakuan Tersangka: Barang Milik Sendiri
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba, mengonfirmasi bahwa saat dilakukan interogasi di tempat, tersangka ASH mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
“Tersangka tertangkap tangan menyimpan ganja seberat 28 gram di dalam lemari. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap dari mana barang haram tersebut berasal,” tegas Kasat Narkoba.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, pemuda berusia 27 tahun ini harus berhadapan dengan hukum yang berat. Penyidik Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka, yakni:
* Pasal Primer: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
* Pasal Subsider: Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, ASH terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Polres Lubuk Linggau kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan ada ruang bagi para pengedar maupun pemuja barang haram di Kota Lubuk Linggau.(RYN)
