Penulis: seputar redaksi

  • Jelang Hari Raya, Polres Lahat Dirikan Pos Pam / Pelayanan Ops Ketupat Musi 2026

    Jelang Hari Raya, Polres Lahat Dirikan Pos Pam / Pelayanan Ops Ketupat Musi 2026



    LAHAT Seputartv.com – Dalam rangka memberikan rasa aman dan pelayanan kepada masyarakat selama perayaan Hari Raya Idulfitri 2026,  Polres Lahat mendirikan Pos Pengamanan dan Pelayanan (Pos Pam) di wilayah Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat.

    Pendirian Pos Pam ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik dan perayaan Lebaran. Pos Pam tersebut juga berfungsi sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan selama perjalanan.

    Kapolsek Tanjung Sakti menyampaikan bahwa keberadaan Pos Pam Lebaran ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merayakan Idulfitri maupun para pemudik yang melintas di wilayah Tanjung Sakti.

    Petugas yang berjaga di Pos Pam akan melaksanakan berbagai kegiatan, seperti pengaturan lalu lintas, patroli keamanan, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

    Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Pos Pam sebagai tempat untuk beristirahat sejenak apabila mengalami kelelahan selama perjalanan.

    Dengan adanya Pos Pam Pelayanan Lebaran Tahun 2026 ini, Polsek Lahat berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat tetap aman, lancar, dan kondusif selama perayaan Hari Raya Idulfitri.(Reli)

  • KPK OTT Bupati Cilacap saat berada di Jawa Tengah

    KPK OTT Bupati Cilacap saat berada di Jawa Tengah



    JAKARTA, seputartv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah.

    Dalam operasi senyap itu, penyidik lembaga antirasuah mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

    Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

    “Benar,” ungkap Fitroh singkat saat dikonfirmasi soal OTT Bupati Cilacap.

    Ia belum merinci kasus yang menjerat Bupati Cilacap.

    Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Senin (9/3) malam.

    OTT menjaring Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Ada total 13 orang yang ditangkap dalam operasi ini.

    KPK menyegel sejumlah ruang kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.(RED)

  • Sembunyi Digudang Indomaret, Perampok Bersenjata Gasak Belasan Juta Rupiah

    Sembunyi Digudang Indomaret, Perampok Bersenjata Gasak Belasan Juta Rupiah



    PALEMBANG, seputartv.com — Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di sebuah gerai Indomaret di Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Lubuk Bakung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Dua pelaku yang diduga membawa senjata api menodong kasir dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp16 juta.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 5 Maret 2026 sekitar pukul 22.54 WIB, saat gerai minimarket tersebut telah tutup operasional.

    Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dan kini ditangani oleh penyidik Polda Sumatera Selatan dengan nomor laporan polisi LP/B/343/III/2026/SPKT/Polda Sumsel.

    Berdasarkan keterangan korban dan saksi, dua pelaku tiba-tiba muncul dari dalam area gudang toko ketika kasir sedang berada di dalam gerai.

    Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan benda yang diduga senjata api genggam berwarna hitam dan langsung menodongkan kepada kasir berinisial S.R.

    Pelaku memerintahkan korban untuk tetap diam dan tidak melakukan perlawanan.

    Di bawah ancaman senjata, korban dipaksa membuka area kasir. Para pelaku kemudian mengambil seluruh uang tunai yang ada di laci kasir.

    Tidak berhenti di situ, pelaku juga memaksa korban menunjukkan lokasi brankas yang berada di lantai dua.

    Karena takut ditembak, korban dan saksi akhirnya menunjukkan lokasi tersebut. Kedua pelaku kemudian mengambil uang dari brankas sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX.

    Dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari dalam gerai Indomaret. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

    Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa polisi sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

    “Polda Sumsel tidak akan mentolerir aksi kejahatan dengan kekerasan, apalagi yang menggunakan senjata api dan secara langsung mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” tegasnya.

    Menurutnya, tim penyidik saat ini terus melakukan identifikasi terhadap pelaku melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi.

    “Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian ini agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

    Polisi memastikan proses penyelidikan terus berjalan hingga para pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.(RAS)

  • Hendak Melarikan Diri Gunakan Bus, Terduga Pencuri Aset BPKAD Empat Lawang Ditangkap

    Hendak Melarikan Diri Gunakan Bus, Terduga Pencuri Aset BPKAD Empat Lawang Ditangkap

    EMPAT LAWANG – Seorang pria berinisial AS (36) warga Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan akhirnya ditangkap aparat Satreskrim Polres Empat Lawang diduga telah melakukan pencuian  sejumlah material logam dari Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. 

    Kasus ini mencuat dan sempat membuat heboh di kalangan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang, dimana karena barang yang di curi merupakan aset publik yang cukup signifikan.

    Kejadian bermula pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Kepala Subbagian Pemanfaatan dan Pengamanan BPKAD Kabupaten Empat Lawang melaporkan kehilangan plat besi, baja, besi penyangga, tangga, dan kabel yang tersimpan di kantor dimana ia bertugas. Barang-barang ini diduga diambil tanpa izin oleh terduga pelaku, sehingga kasusnya dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 KUHP.

    “Awalnya kami menyadari beberapa aset logam hilang, kemudian segera melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti,” ujar Kepala Subbagian Pemanfaatan dan Pengamanan BPKAD, yang meminta namanya tidak disebutkan.

    Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang IPDA M.Yulius Saputra, sehari setelah kejadian, Senin 9 Maret 2026, pihaknya mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di dalam salahsatu bus antar propinsi dengan tujuan Sarolangun Jambi.

    “Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, kita segera melakukan koordinasi dengan Polres Sarolangun. Berkat kerja sama itu, akhirnya terduga pelaku berhasil kita amankan saat masih berada di dalam bus,” terang Yulius.

    Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Dik)

  • Modus Tanya Masjid, Pelaku Pencabulan Anak di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

    Modus Tanya Masjid, Pelaku Pencabulan Anak di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

    PALEMBANG,seputartv.com I— Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palembang setelah penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

    Tersangka berinisial M.H.A. (25) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial K.H. (10) dengan modus berpura-pura menanyakan lokasi masjid kepada korban.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 15.50 WIB ketika korban sedang berjalan menuju sebuah minimarket di kawasan Sako.

    Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mendekati korban menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan lokasi masjid. Pelaku kemudian mengajak korban naik ke sepeda motor dengan alasan menunjukkan arah.

    Di lokasi yang sepi, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebelum akhirnya meninggalkan korban di lokasi berbeda.

    Korban kemudian pulang dalam kondisi menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 13 Oktober 2025.

    Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada 24 Oktober 2025, sekitar 12 hari setelah laporan diterima.

    Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik.

    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta pakaian milik korban.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

    “Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dan rasa keadilan bagi korban,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

    Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

    Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

    Polda Sumsel memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Dul)