Penulis: seputar redaksi

  • Dua Siswi SMA Terseret Banjir Bandang di Air Terjun Bayau Empat Lawang, Satu Ditemukan

    Dua Siswi SMA Terseret Banjir Bandang di Air Terjun Bayau Empat Lawang, Satu Ditemukan

    EMPAT LAWANG, seputartv.com — Perjalanan wisata enam pelajar ke Air Terjun Bayau, Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, berubah menjadi tragedi. Dua siswi SMA, Zahra Nabila dan Putri Herlina, dilaporkan hilang setelah terseret arus sungai yang tiba-tiba meluap, Kamis (16/4/2026).

    Peristiwa nahas itu terjadi saat rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB. Menurut keterangan salah satu rekan korban yang selamat, debit air Sungai Bayau mendadak meningkat akibat hujan deras yang mengguyur wilayah hulu.

    “Kami datang sekitar setengah dua siang. Air tiba-tiba naik. Mereka sempat bertahan sekitar setengah jam, tapi sekitar pukul 14.00 WIB keduanya hanyut,” ujarnya.

    Saat kejadian, kedua korban disebut tengah berusaha menyeberangi sungai bersama rombongan. Dalam kondisi arus yang semakin deras, Zahra dan Putri terseret air dalam posisi saling berpegangan.

    Empat pelajar lainnya berhasil menyelamatkan diri dari derasnya arus. Sementara itu, upaya pencarian langsung dilakukan oleh warga, keluarga, dan petugas gabungan di lokasi kejadian.

    Hingga laporan ini diturunkan, satu korban telah ditemukan. Namun, identitasnya masih belum dapat dipastikan oleh petugas di lapangan. Proses pencarian terhadap satu korban lainnya masih terus berlangsung.

    Peristiwa ini menjadi pengingat akan bahaya banjir bandang di kawasan wisata alam, khususnya saat kondisi cuaca tidak menentu di wilayah hulu sungai.(Red)

  • Terkait Gugatan Praperadilan Alan dan Khollizol, Kasi Penkum Kejati Sumsel : Putusan Hakim Bukti Penyidikan Sesuai Aturan

    Terkait Gugatan Praperadilan Alan dan Khollizol, Kasi Penkum Kejati Sumsel : Putusan Hakim Bukti Penyidikan Sesuai Aturan

    PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum dua tersangka, Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis, dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

    Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Corry Oktarina, SH, MH, dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/4/2026).

    Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa pihaknya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan kedua tersangka.

    “Putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Menurut Vanny, dengan ditolaknya praperadilan dari pemohon, maka tersangka KT dan tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

    Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan pembangunan jaringan irigasi Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Tersangka Kholizol Tamhullis merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, sementara Raga Alan Sakti merupakan anak dari tersangka tersebut.

    Dengan ditolaknya praperadilan ini, kedua tersangka dipastikan tetap menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. (Red)

  • Pengadilan Negeri Palembang Tolak Gugatan Praperadilan Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis

    Pengadilan Negeri Palembang Tolak Gugatan Praperadilan Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis

    PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum dua tersangka, Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis, dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

    Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Corry Oktarina, SH, MH, dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/4/2026).

    Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa pihaknya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan kedua tersangka.

    “Putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Menurut Vanny, dengan ditolaknya praperadilan dari pemohon, maka tersangka KT dan tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

    Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan pembangunan jaringan irigasi Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Tersangka Kholizol Tamhullis merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, sementara Raga Alan Sakti merupakan anak dari tersangka tersebut.

    Dengan ditolaknya praperadilan ini, kedua tersangka dipastikan tetap menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. (Red)

  • Mangkir Dari Panggilan, Penyidik Polres Lubuk Linggau Jemput Paksa Owner Ummi Travel

    Mangkir Dari Panggilan, Penyidik Polres Lubuk Linggau Jemput Paksa Owner Ummi Travel

    LUBUK LINGGAU – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lubuklinggau akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap owner Ummi Travel setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan sebelumnya.

    Langkah tegas tersebut diambil usai beberapa kali panggilan resmi tidak diindahkan tanpa keterangan yang jelas. Penjemputan paksa ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan kasus yang menyeret nama perusahaan travel tersebut.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan secara patut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, owner Ummi Travel tidak hadir untuk memberikan keterangan. Sikap yang dinilai tidak kooperatif ini dianggap menghambat proses hukum, sehingga aparat mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku.

    Dalam proses penjemputan, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda M. Dodi Rislan, terlihat langsung menunjukkan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan sebagai dasar tindakan hukum yang sah.

    Tim Pidsus pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan owner Ummi Travel untuk kemudian dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran serta keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara yang tengah ditangani.

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa penjemputan paksa dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap warga negara bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

    “Semua pihak yang dipanggil wajib hadir. Jika tidak, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” tegas sumber internal kepolisian.

    Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat aktivitas usaha travel yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas, khususnya calon jemaah umrah.

    Warga diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

    Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan jemaah umrah umumnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ummi Travel terkait penjemputan paksa tersebut. Proses penyidikan dipastikan masih akan terus berlanjut hingga perkara ini menemukan titik terang. (Red)

  • Bupati Empat Lawang H.Joncik Muhammad Hadiri Musrenbang RKPD Prov Sumsel Tahun 2027

    Bupati Empat Lawang H.Joncik Muhammad Hadiri Musrenbang RKPD Prov Sumsel Tahun 2027

    PALEMBANG – Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2027 yang diselenggarakan di Griya Agung Palembang, Selasa (14/4/2026).

    Kehadiran Bupati Empat Lawang ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan visi Empat Lawang Madani, dimana Musrenbang ini menjadi momentum penting untuk menyatukan visi, menyelaraskan program, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor. 

    Seperti diketahui saat ini, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berkomitmen untuk terus bergerak maju dengan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat menuju Empat Lawang Madani.

    Dengan harapan melalui Musrenbang RKPD ini, berbagai usulan dari Kabupaten Empat Lawang dapat terakomodir dalam rencana pembangunan Provinsi sumatera Selatan dan dengan sinergi yang kuat, Empat Lawang akan semakin maju, mandiri, dan berdaya saing kedepannya (Red)