Penulis: seputar redaksi

  • BAHAYA BESAR MENGINTAI! Dilema Aturan Baru 2027, Joncik: Nasib PPPK Berpotensi Diujung Tanduk

    BAHAYA BESAR MENGINTAI! Dilema Aturan Baru 2027, Joncik: Nasib PPPK Berpotensi Diujung Tanduk

    EMPAT LAWANG – Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, menilai penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai 1 Januari 2027 akan menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

    Dalam aturan tersebut, porsi belanja pegawai pada APBD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja daerah. Ketentuan ini, menurut Joncik, sulit dipenuhi oleh banyak daerah karena beban belanja pegawai saat ini masih sangat besar.

    “Kalau melihat kondisi riil, hampir seluruh daerah dari Sabang sampai Merauke akan kesulitan memenuhi batas belanja pegawai 30 persen,” kata Joncik.

    Ia menjelaskan, komponen terbesar yang membebani APBD saat ini adalah gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

    Menurut Joncik, melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, para kepala daerah telah menyampaikan sejumlah opsi kepada pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan tersebut. Opsi yang dinilai paling realistis adalah agar pembayaran gaji PPPK dialihkan menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Kalau gaji PPPK ditanggung APBN, daerah akan lebih leluasa menyesuaikan struktur APBD sesuai amanat UU HKPD,” ujarnya.

    Joncik mengingatkan, tanpa solusi konkret dari pemerintah pusat, terdapat skenario paling ekstrem, yakni pemberhentian PPPK secara nasional.

    “Kalau tidak ada kebijakan yang mengakomodasi persoalan ini, opsi yang paling ekstrem adalah pemberhentian PPPK se-Indonesia. Dampaknya tentu akan menimbulkan kerawanan sosial yang sangat besar,” tegasnya.

    Meski demikian, Joncik optimistis pemerintah pusat tidak akan mengambil langkah tersebut. Ia meyakini akan ada kebijakan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan fiskal daerah dan kepastian nasib para PPPK.

    “Saya yakin pemerintah akan mengambil keputusan yang bijak. PPPK telah menjadi bagian penting dalam pelayanan publik dan harus mendapatkan kepastian,” pungkasnya.

  • Lapas Kelas IIB Empat Lawang Bersama Polri, TNI dan BNNK, Gelar Razia Rutin

    Lapas Kelas IIB Empat Lawang Bersama Polri, TNI dan BNNK, Gelar Razia Rutin

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang kembali menggelar razia dan penggeledahan blok hunian warga binaan, Jumat (8/5/2026).

    Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 11.30 WIB itu dilakukan sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

    Razia dipimpin langsung oleh Kepala KPLP Lapas Empat Lawang Ari Ismanto bersama tim gabungan petugas lapas, BNNK, unsur Polri dan TNI.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang Reza Yudhistira Kurniawan, perwakilan Polsek Tebing Tinggi Ipda M.Yulius, Babinsa Koramil 405-01/Tebing Tinggi M. Yusuf, serta jajaran petugas lapas.

    Sebelum razia dimulai, Kalapas Reza Yudhistira Kurniawan memimpin apel dan memberikan arahan kepada seluruh petugas agar penggeledahan dilakukan secara humanis, teliti, dan sesuai prosedur.

    Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar hunian warga binaan guna mencari barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

    Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian, di antaranya 3 unit handphone, 3 charger handphone, 5 earphone, 4 kabel tambahan, 1 kipas angin portabel, hingga beberapa benda berbahan logam seperti paku, pinset, sendok, dan alat pencukur.

    Selain itu, petugas juga mengamankan 16 sikat gigi kristal, 3 botol parfum kaca, 3 korek gas, dan 1 bohlam.

    Seluruh barang hasil temuan langsung diamankan petugas untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kalapas Kelas IIB Empat Lawang Reza Yudhistira Kurniawan mengatakan kegiatan razia rutin tersebut merupakan langkah preventif sekaligus bentuk komitmen pihak lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.

    “Razia ini menjadi bagian dari upaya kami mewujudkan lapas yang bersih dari barang-barang terlarang. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan,” ujarnya ketika konferensi pers.

    Menurutnya, sinergi antara petugas lapas bersama unsur TNI dan Polri menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan. (Red)

  • Kantor Hukum O.A & Partner, Apresiasi Langka Polres Lahat Musnakan BB Narkotika 

    Kantor Hukum O.A & Partner, Apresiasi Langka Polres Lahat Musnakan BB Narkotika 

    LAHAT, seputartv.com – Kantor Hukum O.A & Partner, memberikan dukungan dan apresiasinya kepada jajaran Satres Narkoba Lahat atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan dari para pelaku baik pemakai, pengantar maupun bandar narkoba yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba pada beberapa waktu yang lalu. 

    Pemusnahan Barang Bukti Narkoba ini berlangsung di halaman Polres Lahat dengan dihadiri langsung oleh Jajaran Satres Narkoba Lahat, Kejaksaan, Pengadilan, Kuasa Hukum, para tersangka dan pihak terkait lainnya pada Jumat (08/05/2026).

    ” Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada jajaran satres narkoba Polres lahat atas pemusnahan barang bukti sitaan hasil beberapa ungkap kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Lahat, dimana pihak Polres Lahat memberikan akses penuh dan asas keterbukaan kepada fublik terhadap penanganan kasus narkoba yang sedang berlangsung,” ungkap Oscar Harris, SH, M.Kn kepada Media ini seusai acara pemusnahan barang bukti Narkoba di halaman Polres Lahat.

    Menurut Oscar Haris, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum yang mengedepankan transparansi dan akuntabel.

    “ Ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan semua pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat,” imbuhnya.

    Pemusnahan Narkoba jenis sabu dan ganja ini dilakukan dengan cara sabu dilarutkan menggunakan campuran cairan kimia, sementara ganja dimusnakan dengan cara dibakar dan di saksikan oleh seluruh pihak yang hadir. (Ton)

  • Sejumlah Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Narkoba Di Musnakan Polres Lahat

    Sejumlah Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Narkoba Di Musnakan Polres Lahat

    LAHAT, seputartv – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Kabupaten Lahat.

    Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Gedung Satnarkoba Mapolres Lahat pada Jumat (8/5/2026) dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat bersama jajaran kepolisian, disaksikan unsur kejaksaan, pengadilan,Kuasa Hukum Tersangka serta pihak terkait lainnya.

    Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K,M.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP  L.A.E  Tambunan,S.H,M.H menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama beberapa bulan terakhir. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 85,33 gram dan ganja seberat 15,05 gram.

    “Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi serta komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lahat,” ujarnya.

    Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih, sedangkan ganja dibakar hingga habis agar tidak dapat digunakan kembali.

    Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

    Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan pihak kepolisian akan melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas pemberi informasi tersebut. (Ton)

  • Langgar Kode Etik Profesi, Empat Anggota Polres Empat Lawang Dijatuhi Sanksi Patsus

    Langgar Kode Etik Profesi, Empat Anggota Polres Empat Lawang Dijatuhi Sanksi Patsus

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Empat Lawang menggelar sidang putusan terhadap empat personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) yang terbukti melanggar kode etik profesi. Sidang yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026) tersebut dipimpin oleh Wakapolres Empat Lawang, Kompol Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H.

    Dalam persidangan ini, AKP Rosali bertindak sebagai Penuntut yang membacakan persangkaan pelanggaran terhadap empat orang terduga pelanggar, masing-masing berinisial Bripka S, Bripka RA, Brigpol NO, dan Briptu RL.

    Isi Putusan Sidang

    Majelis sidang menyatakan bahwa para pelanggar secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 5 huruf (b) dan (c) serta Pasal 12 huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Perilaku mereka secara resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela karena dinilai tidak menjaga citra, soliditas, dan kredibilitas institusi dalam menjalankan tugas.

    Atas pelanggaran tersebut, Komisi Sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa:

    1. Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun.

    2. Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 30 hari.

    Proses sidang kode etik ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Si Propam Polres Empat Lawang pada April 2026 lalu, diduga terkait kasus salah tangkap atas nama jimmi suganda pada beberapa waktu yang lalu. 

    Penuntut AKP Rosali dalam persidangan menegaskan, bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga kehormatan dan reputasi institusi serta dilarang mengeluarkan ucapan atau tindakan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi.

    Putusan ini menjadi bentuk ketegasan Polres Empat Lawang dalam membina personel agar tetap bekerja secara profesional, proporsional, dan prosedural. 

    Keempat personel tersebut kini diwajibkan menjalani masa sanksi sesuai dengan hasil ketetapan sidang KKEP guna memberikan efek jera dan menjaga integritas kepolisian. (Red)