Berantas Narkoba, Polsek BTS Ulu Berhasil Ungkap Terduga Bandar Sabu

MUSI RAWAS, seputartv.com – Berawal dari keresahan masyarakat terhadap maraknya dugaan transaksi narkotika, jajaran Polsek BTS Ulu, Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Dalam pengungkapan melalui Operasi Sarang Narkoba tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (31), warga setempat, beserta barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 22,86 gram. Jumlah tersebut menjadi salah satu barang bukti utama yang diamankan petugas dalam operasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Sembatu Jaya yang sebelumnya menjadi sasaran penyelidikan karena diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Gokma Uliate Sitompul S.H., S.I.K, melalui, apolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman, S.H., memimpin langsung operasi tersebut bersama Kanit Reskrim Ipda Asri, S.H., serta personel Unit Intelkam dan Reskrim Polsek BTS Ulu.

Menurut AKP Fauzan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Benar, kami telah berhasil mengungkap kasus narkoba di Desa Sembatu Jaya. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,86 gram,” ujar AKP Fauzan.

Kapolsek menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan, personel Polsek BTS Ulu terlebih dahulu menindaklanjuti informasi warga dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif.

Setelah memastikan orang yang menjadi sasaran berada di rumahnya, tim yang dipimpin langsung Kapolsek BTS Ulu bergerak melakukan penggerebekan.

Dalam proses tersebut, tersangka disebut sempat berupaya mengelabui petugas. Namun, polisi berhasil mengamankan tersangka sekaligus sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.

“Berkat kesigapan personel, barang bukti berhasil kami amankan dan tersangka selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum,” tegas AKP Fauzan.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi:

Sembilan paket kecil dan dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 22,86 gram, uang tunai sebesar Rp2.375.000, satu unit timbangan digital merek CHQ HWH Pocket Scale, satu unit telepon genggam Realme berwarna hitam, satu unit telepon genggam Infinix dengan casing merah marun.

“Temuan sabu dalam beberapa paket, uang tunai, serta timbangan digital menjadi bagian dari barang bukti yang akan didalami penyidik untuk mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika dalam perkara tersebut,” ulasnya

Kapolsek BTS Ulu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkoba dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.

Usai penangkapan, AH beserta seluruh barang bukti diamankan dan dilimpahkan ke Polres Musi Rawas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka akan diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penerapan pasal dan pembuktian perkara selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ulasnya

Di akhir keterangannya, AKP Fauzan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia menilai, peran aktif warga sangat penting dalam membantu mengungkap dan mencegah peredaran narkotika.

Ia juga mengimbau masyarakat Desa Sembatu Jaya dan seluruh wilayah Kecamatan BTS Ulu agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Jangan pernah takut melapor. Peredaran narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita jaga Kecamatan BTS Ulu dari bahaya narkoba. Jika ada informasi, segera hubungi Polsek BTS Ulu. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” ujar AKP Fauzan.

Kapolsek menambahkan, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa upaya memerangi narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.

Polisi berharap sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

“Berdasarkan keterangan kepolisian, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Sembatu Jaya dan wilayah Kecamatan BTS Ulu setelah pengungkapan tersebut dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif,” akhirnya.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan