Perkuat Koordinasi Jaga Kerukunan Umat Beragama, Kejari Lubuklinggau Gelar Rapat PAKEM

LUBUKLINGGAU, seputartv.com – Mendorong penguatan sinergi dan koordinasi antar instansi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melalui Bidang Intelijen melaksanakan Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM).Senin(19/10).

Rapat PAKEM ini di pimpin langsung oleh Kasi Inteligen, Armein Ramdhani SH,MH dan merupakan bagian dari upaya koordinasi dan pengawasan terhadap perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di tengah masyarakat, guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kejari Lubuklinggau.

Turut Hadir, Kasat Intel Polres Lubuk Linggau, IPTU. Giartono, S.M , Pasi Intel KODIM 0406 / Lubuklinggau Kapten Inf Mursal, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau Ismuridjal Umar dan Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuklinggau Zulkifli, S.Ag, serta perwakilan setiap Agama.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Suwarno SH, MH melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani SH, MH menyatakan bahwa melalui kegiatan tersebut, Kejari Lubuklinggau mendorong penguatan sinergi dan koordinasi antarinstansi terkait dalam rangka melakukan deteksi dini terhadap potensi permasalahan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Pengawasan ini juga menjadi salah satu langkah untuk memelihara kerukunan umat beragama serta menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat di tengah keberagaman kepercayaan dan keyakinan”, tuturnya

Armein Ramdhani menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan fungsi secara profesional melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, demi mendukung terciptanya stabilitas keamanan, ketenteraman, dan keharmonisan di tengah masyarakat.

“Dengan adanya rapat PAKEM ini, diharapkan koordinasi lintas instansi semakin optimal sehingga berbagai potensi permasalahan dapat diantisipasi secara dini, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta penghormatan terhadap kehidupan beragama dan bermasyarakat”, harapnya. (Yan)

Komentar

Tinggalkan Balasan