Terkait Dugaan Pungli SPMB, Eks Kepala SMAN 1 Lubuklinggau Di Panggil Kejari

LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMAN 1 Lubuklinggau masih berlanjut. Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tengah mencari informasi serta meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani mengatakan pihaknya telah mengundang Kepala SMAN 1 Lubuklinggau Lia Karmila pada Selasa (30/6/2026), serta mantan Kepala SMAN 1 Lubuklinggau Zulkarnain pada Rabu (1/7/2026) untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan itu.

“Benar, namun yang kami lakukan bukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Mereka kami undang untuk dimintai klarifikasi dan baru sebatas wawancara,” katanya, Kamis (2/7/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Kepala SMAN 1 Lubuklinggau yakni Erlangga membenarkan bahwa Lia Karmila telah dimintai klarifikasi oleh Kejari Lubuklinggau.

“Benar, klien saya sudah melakukan klarifikasi oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.

Erlangga menegaskan tudingan adanya pungli dalam proses penerimaan siswa baru di SMA Negeri 1 Lubuklinggau tidak dapat dibuktikan.

“Untuk masalah adanya pungli itu tidak bisa dibuktikan. Angka sebesar Rp 10 juta dan Rp 20 juta itu tidak bisa dibuktikan untuk sekolah SMA 1 Lubuklinggau,” katanya.

Terkait video viral seorang anak tidak diterima di SMAN 1 Lubuklinggau melalui dua jalur seleksi, Erlangga mengatakan pihak sekolah telah menindaklanjuti dan menegaskan tidak dapat menerima siswa lagi karena proses SPMB telah selesai serta kuota sekolah sudah terpenuhi.

“Karena proses PPDB sudah selesai dan kuota SMAN 1 Lubuklinggau sudah penuh, anak tersebut diarahkan ke SMA lain dan anak tersebut bersedia,” ujarnya.

“Terkait dia gagal di jalur domisili dan jalur tes, itu hanya pihak sekolah yang mengetahui karena mereka yang melaksanakan proses penerimaan. Kalau domisili pertimbangannya tidak hanya jarak rumah dengan sekolah, tetapi juga ada kriteria nilai rapor siswa, khususnya dari semester lima SMP,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial berisi dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026 di salah satu SMA Negeri di Lubuklinggau.

Dalam video yang beredar di media sosial itu memperlihatkan seorang perempuan yang mengaku sebagai orang tua calon siswa kecewa lantaran anaknya tidak diterima di SMA Negeri tersebut meski telah dua kali mengikuti proses seleksi.

Selain itu, ia juga mengaku rumahnya hanya berjarak sekitar 200 meter dari sekolah, namun anaknya tetap tidak lolos dalam proses penerimaan melalui jalur zonasi.

Dalam video itu juga disebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp 8-10 juta agar calon siswa dapat diterima di sekolah tersebut. Merespons hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut.

Komentar

Tinggalkan komentar