Bulan: Juni 2026

  • Tak Mau Tanggung Jawab Usai Hamili Pacarnya, Pemuda Ini Tega Racuni Sang Pacar Hingga Tewas

    Tak Mau Tanggung Jawab Usai Hamili Pacarnya, Pemuda Ini Tega Racuni Sang Pacar Hingga Tewas



    OGAN ILIR, seputartv com – Remaja di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial SI (18) yang membunuh pacarnya YU (29) sudah ditangkap. Ternyata, motifnya pelaku tidak mau tanggung jawab karena korban hamil tiga bulan.
    Kasat Reskrim Polres Ogan llir AKP Muklis mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, terungkap bahwa motif dari pembunuhan tersebut karena korban hamil dan pelaku tidak mau bertanggung jawab.

    “(Motif?) Korban hamil, jadi dia tidak mau tanggung jawab. Sekitar tiga bulan (kandungnya),” katanya, Selasa (16/6/2026).

    Korban tewas setelah pelaku memberikan racun ke dalam minuman korban, setelah korban dalam kondisi lemas. Pelaku menggantung korban di perkebunan karet dengan dalih korban bunuh diri.

    “Posisinya perempuan ini (korban) pacaran sama pelaku, ya ada hubungan asmara,” ujarnya.

    Setelah menggantung korban di area perkebunan karet, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone miliknya. Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian kurang dari 1×24 di Kabupaten Muara Enim.

    Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

    “Ancaman hukumannya pidana penjara 20 tahun,” ujarnya.

    Sebelumnya, seorang wanita di Kabupaten Ogan Ilir, berinisial YU (29) ditemukan tewas tergantung, setelah dibunuh oleh pecarnya SI (18). Ternyata korban tewas setelah diracun, kemudian digantung oleh pelaku untuk menutupi aksi pembunuhan.

    Berdasarkan keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Dimana pelaku telah mencampurkan racun rumput ke dalam minuman korban.

    Setelah korban dalam kondisi lemas, pelaku kemudian menggantung korban di pohon yang berada di kawasan kebun karet tersebut dan langsung melarikan diri.

    Korban ditemukan tewas tergantung di kawasan kebun karet dekat areal PT BSP, Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Kamis (11/6/2026) pagi.(Red)

  • Pulang Haji, Eks Pimpinan Bank Cabang Martapura Ditahan Kejati Sumsel

    Pulang Haji, Eks Pimpinan Bank Cabang Martapura Ditahan Kejati Sumsel

    OKU TIMUR, seputartv.com – Nasib apes harus dialami Pria berinisial SF yang diduga terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan (Sumsel), usai pulang menunaikan ibadah haji langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

    SF merupakan mantan pemimpin salah satu Bank pemerintah cabang Martapura periode 2022-2024. Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan SF sebagai tersangka bersama KS selaku pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022 dan FS selaku pengguna dana KUR.

    Saat penetapan tersangka pada 28 April 2026 lalu, SF tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji.

    Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel Anton Delianto mengatakan setelah kembali ke Indonesia, SF langsung memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan penahanan pada Senin (15/6) dan langsung ditahan

    “Benar, usai memenuhi penggilingan tersangka SF dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang, terhitung mulai 15 Juni 2026 hingga 4 Juli 2026,” katanya kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

    Menurut Anton, dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi. Dari hasil penyidikan terungkap adanya dugaan rekayasa dalam proses pengajuan dan pencairan kredit KUR.

    Modus yang dilakukan, kata Anton, yakni KS dan SF diduga memerintahkan penyelia kredit serta penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis risiko kredit, dan account officer agar memenuhi persyaratan analisis kelayakan usaha milik FS.

    Dalam praktiknya, pengajuan kredit tersebut menggunakan 16 debitur sebagai sarana untuk memperoleh pinjaman kredit yang diperuntukkan bagi pengerjaan proyek tertentu.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

    Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR tersebut.(Red)

  • Pria Lansia Meregang Nyawa usai Dibacok Tetangga

    Pria Lansia Meregang Nyawa usai Dibacok Tetangga

    PALEMBANG, seputartv.com – Seorang Pria membacok lansia di Palembang, Sumatera Selatan. Korban bernama Suharno Taryak (70) yang dibacok hingga tewas oleh pelaku berinisial HT (48) yang merupakan tetangga korban.

    Tak lama setelah kejadian pelaku langsung ditangkap dan masih dalam pemeriksaan petugas karena diduga mengalami gangguan jiwa.

    Peristiwa pembacokan itu terjadi di halaman rumah korban Jalan Batu 2, Kecamatan SU II Palembang, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

    “Setelah kejadian polisi langsung mengamankan pelaku,” kata Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmat, Selasa (16/5/2026).

    Selain mengamankan pelaku, kata Dedi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

    “Selain itu, penyidik masih terus mendalami motif kejadian, hubungan antara korban dan pelaku, serta melakukan pemeriksaan lanjutan guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara komprehensif,” ujarnya.

    Disinggung pelaku merupakan orang dalam ganggu jiwa (ODGJ), Dedi mengungkapkan bahwa pelaku pernah menjalani perawatan di RS Ernaldi Bahar dan klinik insani.

    “Untuk menguatkan bukti pelaku ODGJ, kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku ini,” katanya.

    Saat ini, lanjut Dedi, pelaku masih menjalani observasi di rumah sakit Siti Khodijah setelah ditangkap pasca kejadian tersebut.

    “Dibawa ke RS Khodijah untuk dilakukan observasi dengan dijaga oleh petugas,” ujarnya.(Red)

  • Buntut Kisruh Penunjukan Ketua DPC PKB Kota Pagaralam, Sekretaris DPC dan beberapa Ketua DPAC Akan Mengundurkan Diri

    Buntut Kisruh Penunjukan Ketua DPC PKB Kota Pagaralam, Sekretaris DPC dan beberapa Ketua DPAC Akan Mengundurkan Diri

    PAGARALAM, seputartv.com – Kisruh ditubuh kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pagaralam kian meruncing, dimana sebagian besar Kader dan Pengurus Partai ramai – ramai mengancam akan  mengundurkan diri baik sebagai pengurus maupun sebagai kader.

    Rencana pengunduruan diri ini diduga akibat adanya penunjukan langsung Ketua DPC PKB Kota Pagaralam Ludi Oliansyah oleh pihak DPP PKB Pusat beberapa waktu yang lalu, dimana menurut beberapa kader yang akan mengundurkan diri pihaknya merasa keberatan atas penunjukan tersebut dan dianggap telah melanggar aturan dan mekanisme Kepartaian serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Bangsa.

    Atas kekecewaan tersebut, beberapa pengurus dan kader PKB Kota Pagaralam menyatakan sikap dalam waktu dekat akan mengundurkan diri sebagai wujud protes kepada Partai yang dinilai tidak mendengarkan suara dan hak kalangan akar rumput terhadap penunjukan Ketua DPC PKB Kota Pagaralam yang baru.

    Diketahui, beberapa orang pengurus dan kader partai PKB Kota Pagaralam yang akan mengundurkan diri diantaranya, Sekretaris DPC Kota Pagaralam Chandra Jaya, Ketua DPAC Dempo Tengah M.Sa’an, Ketua DPAC Dempo Selatan Darul Qutni dan beberapa kader PKB Kota Pagaralam lainnya.

    “Kami akan mengundurkan diri karena penunjukan Ketua DPC PKB yang baru Ludi Oliansyah (Red) tidak berdasarkan hasil musyawarah cabang melainkan penunjukan oleh pihak partai, hal ini sangat bertentangan dengan AD/ART PKB dan mekanisme partai. Seharusnya untuk menentukan siapa yang menjadi kandidat ketua DPC, aturan yang ditempuh yaitu melakukan rapat musyawarah cabang dan hasilnya disetujui baik melalui tahapan voting maupun aklamasi selanjutnya nama-nama tersebut diajukan ke tingkat DPW dan DPP,” ungkap Chandra Jaya kepada media ini saat di wawancarai pada Senin (15/06/2026).

    Menurut Chandra, ia dan beberapa Ketua DPAC mempertanyakan sikap partai terhadap keputusan pengangkatan ketua DPC PKB Kota Pagaralam saat ini yang mereka anggap tidak sejalan dengan AD/ART PKB.

    Hal senada juga dilontarkan oleh Ketua DPAC Dempo Tengah M.Sa’an, menurutnya seharusnya untuk menjadikan seorang ketua DPC mesti mempertimbangkan beberapa aspek diantaranya mengutamakan kader yang telah bekerja keras membesarkan PKB di Kota Pagaralam selama ini.

    “Kita tidak menghalangi siapa pun untuk menjadi ketua DPC PKB Kota Pagaralam asalkan mereka merupakan kader terbaik yang track record nya selama ini memang betul-betul terlihat dan nyata kerjanya, bukan kader yang baru bergabung lantas bisa menempati posisi yang mestinya diisi oleh kader terbaik yang selama ini berjuang keras untuk membesarkan PKB di Pagaralam,” terang M.Sa,an.

    Sementara itu, Darul Qutni selaku Ketua DPAC Dempo Selatan mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan partai yang telah menunjuk Ketua DPC PKB Kota Pagaralam baru yang dinilainya tidak sejalan dengan aturan partai selama ini.

    “Saya dan beberapa kader PKB lainnya merasa kecewa atas penunjukan Ketua DPC yang baru, dimana aturan partai dan AD/ART terkesan dilanggar. Atas penunjukan tersebut saya dan rekan-rekan menyatakan sikap akan  mengundurkan diri dari partai yang selama ini kami perjuangkan dan kami besarkan secara bersama-sama dengan seluruh kader dan simpatisan PKB jika keputusan partai atas penunjukan tersebut tidak dianulir.

    Darul Qutni menambahkan, seharusnya partai mempertimbangkan dan melihat kinerja para pengurus sebelumnya yang telah bersusah payah dan bekerja keras menempatkan tiga kursi bagi kadernya yang duduk di DPRD Kota Pagaralam saat ini.

    Terhadap keputusan tersebut akhirnya beberapa Ketua DPAC dan Sekretaris DPC PKB Kota Pagaralam bersuara bulat dan menyatakan sikap keberatan dan berharap sikap DPP PKB untuk melakukan evaluasi ulang terhadap keputusan penunjukan Ketua DPC PKB Kota Pagaralam saat ini. (Red)

  • Mediasi Kandas, Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan Berlanjut

    Mediasi Kandas, Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan Berlanjut

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Upaya mediasi dalam perkara dugaan penghinaan profesi wartawan melalui media elektronik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Empat Lawang belum membuahkan hasil. Pertemuan yang mempertemukan pelapor dan terlapor tersebut berakhir tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.

    Kuasa hukum terlapor, Aditra, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada kliennya dalam menghadapi proses yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan di media sosial Facebook yang dilaporkan oleh DA, seorang wartawan televisi.

    Menurut Aditra, hasil mediasi yang tidak mencapai titik temu membuat perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya menghormati proses yang saat ini ditangani oleh penyidik Polres Empat Lawang.

    “Dalam perkara ini, untuk menguatkan alat bukti dari dua saksi yang telah dihadirkan, nantinya penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan ahli bahasa maupun ahli ITE. Kami akan terus mendampingi klien kami dan mengikuti setiap perkembangan perkara hingga tahapan selanjutnya,” ujar Aditra.

    Tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi menunjukkan bahwa upaya penyelesaian secara musyawarah belum mampu menjembatani perbedaan pandangan antara kedua belah pihak. Karena itu, pelapor memilih melanjutkan proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

    Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pendalaman oleh penyidik untuk mengkaji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta unsur-unsur hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Dalam proses tersebut, penyidik juga dapat meminta keterangan ahli guna memperoleh penilaian objektif terhadap substansi unggahan yang menjadi objek laporan.

    Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

    Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial tersebut kini resmi berlanjut ke tahapan penyidikan di Polres Empat Lawang. Penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.(Red)