Seorang Guru Tewas Ditusuk Usai Pergoki Siswi Yang Mencuri Dirumahnya

OKU SELATAN, seputartv.com – Siswi SMP di OKU Selatan, Sumatera Selatan, berinisial YS (16), mencuri di rumah milik guru PPPK SD. Namun, aksinya kepergok korban hingga berujung pelaku menusuknya.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban Sri Khodijah (47) Perumahan SMP 4 Buay Pemaca, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan pelaku nekat menusuk korbannya karena ketakutan saat kepergok mencuri di rumah korban saat guru tersebut baru pulang.

“Diduga ketakutan karena kepergok mencuri uang milik korban. Saat pelaku akan kabur, korban menutup pintu rumahnya dan saat bersamaan pelaku mengambil pisau dan menusukkannya ke perut korban sebanyak satu kali,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Setelah menusuk perut korban, sambung Made, pelaku kabur, sementara korban menyelamatkan diri lewat pintu belakang dan meminta pertolongan kepada tetangganya.

“Sementara pelaku kabur meninggalkan pisau yang sudah dia gunakan menusuk korban. Korban dibawa ke RSUD Muaradua dan dirujuk ke RS Siti Khodijah di Palembang,” ungkapnya.

Kata Made, setelah dua hari dirawat di RS Siti Khodijah Palembang, korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah kejadian itu, polisi kemudian melakukan pendalaman dan diketahui pelaku kabur ke rumah pamannya di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

“Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku kabur ke Desa Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ke tempat pamannya,” ujarnya.

Setelah beberapa hari di rumah pamannya, keluarga pelaku akhirnya sepakat untuk menyerahkan YS ke kantor polisi terdekat dibantu dengan perangkat desa.

“Keluarga meminta tolong perangkat desa bahwa korban akan menyerahkan diri. Kemudian perangkat desa menghubungi kantor polisi terdekat dan berkoordinasi dengan Polsek Buay Pemaca dan Polres OKU Selatan,” katanya.

Kemudian pada Selasa (16/5/2026) sore pelaku dijemput anggota Polsek Buat Pemaca dan Unit PPA Polres OKU Selatan di Polsek Rantau Alai, Ogan Ilir.

“Saat ini pelaku sudah berada di unit PPA Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Adapun pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

“Karena pelaku masih berstatus anak, seluruh proses hukum dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.(Red)

Komentar

Tinggalkan komentar