Ancam Sebar Video Syur Mantan Pacar, Seorang Pemuda Diringkus Polisi



PRABUMULIH, seputartv.com – Pria di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial FA (26), ditangkap polisi setelah memeras uang mantan kekasihnya. Pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto dan video pribadi milik korban.
Kasus tersebut bermula saat adanya laporan dari ibu korban yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut pada tahun 2022 saat korban masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Antara korban dan terlapor sebelumnya memiliki hubungan asmara. Dalam hubungan tersebut, pelaku diduga kerap meminta foto maupun video pribadi korban, yang kemudian dikirimkan oleh korban kepada pelaku. Selain itu, saat menjalin hubungan tersebut keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan.

Namun setelah hubungan keduanya berakhir, pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada korban. Modusnya dengan mengancam akan menyebarluaskan foto maupun video pribadi milik korban, apabila permintaannya tidak dipenuhi. Ancaman tersebut membuat korban mengalami tekanan dan ketakutan selama bertahun-tahun.

Pengakuan dari korban bahwa telah beberapa kali memberikan uang kepada pelaku sejak tahun 2022 hingga 2026, dengan total kurang lebih Rp 20 juta. Selain itu, korban juga menyampaikan bahwa sebagian foto pribadi miliknya, diduga telah dikirimkan pelaku kepada sejumlah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui korban diduga telah mengalami tekanan dan ancaman berupa penyebaran foto pribadi, sehingga korban beberapa kali menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, Minggu (7/6/2026).

Selalu mendapatkan ancaman, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan, korban kembali dihubungi oleh pelaku meminta bertemu di salah satu penginapan di Prabumulih, sambil membawa sejumlah uang. Informasi tersebut kemudian disampaikan oleh korban ke pihak penyidik.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah hotel yang berada di Prabumulih pada Sabtu (6/6/2026) sore. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan analisis terhadap barang bukti elektronik yang telah diamankan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komentar

Tinggalkan komentar